URAIAN SINGKAT
UKL – UPL SALURAN AVOUR SUMBER UMIS
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pelaksanaan program pemerintah berkaitan dengan
pembangunan perkotaan dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan penduduknya. Seluruh sarana prasarana kota
sangat dipengaruhi oleh tuntutan demi memenuhi
kebutuhan penduduk yang berkembang dari waktu ke
waktu. Dalam pembangunan perkotaan yang
berwawasan lingkungan terdapat berbagai macam
kegiatan yang berkaitan dengan Undang-undang No 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap usaha dan
/ atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL wajib memiliki UKL-UPL.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan suatu
dokumen kajian lingkungan yang memenuhi persyaratan
regulasi untuk Pekerjaan Saluran Avour Sumber Umis
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
1. Memberikan kepastian mengenai kewajiban yang
harus dilaksanakan baik pengelola kegiatan
maupun instansi terkait dalam rangka mewujudkan
kegiatan berwawasan lingkungan.
2. Memberikan gambaran secara ringkas tentang
usaha dan/atau kegiatan tersebut.
3. Mengidentifikasi dampak dari usaha dan/atau
kegiatan tersebut.
4. Memprakirakan dampak yang akan ditimbulkan
dari usaha dan/atau kegiatan tersebut.
5. Memberikan solusi cara penanganan dampak
tersebut.
b. Tujuan
1. Sebagai pedoman bagi pengelola usaha dan/atau
kegiatan dalam mengelola dan memantau dampak
yang muncul selama pelaksanaan usaha dan/atau
kegiatan berlangsung.
2. Sebagai pedoman bagi instansi terkait dalam
melakukan pengawasan dan pembinaan yang
berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
3. Selanjutnya, hasil studi ini diharapkan dapat
dijadikan benchmark (patokan) untuk infrastruktur
penutupan saluran yang dipergunakan untuk
kepentingan umum
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
Saluran Avour Sumber Umis
2. Tersedianya dokumen kajian lingkungan untuk
perencanaan pembangunan terkait
Kerangka Acuan Kerja 1
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan Paket Saluran Avour Sumber Umis
berada di Kelurahan Pangongangan. Kecamatan
Manguharjo, Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), termasuk
PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota
Madiun Tahun Anggaran 2025 .
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Komitmen Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Madiun
Kerangka Acuan Kerja 2