KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN PENGAWAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas
Bangunan Gedung Kantor pada Tahun Anggaran 2025 yang
akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam
dokumen perencanaan teknis maupun dokumen kontrak
yang dilaksanakan oleh Pemborong Pekerjaan, maka untuk
mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara
kualitas maupun kuantitas perlu didukung dengan
pengawasan yang intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan dilaksanakan
dengan menempatkan tenaga-tenaga berkompeten yang
memenuhi syarat kualifikasi sesuai dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pengadaan jasa konsultansi pengawasan kegiatan
Konsultan Pengawas Bangunan Gedung Kantor agar
pengawasan dapat melaksanakan tugasnya secara
profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas
dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan
yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan
kepadanya dapat terlaksana dengan baik sehingga
pelaksanaan kerja dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu
berpegang pada syarat-syarat teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Konsultan
Pengawas Bangunan Gedung Kantor yang dituangkan
dalam Laporan Administrasi yang baik dan benar
sehingga konstruksi yang diawasi dapat berfungsi
dengan baik sesuai dengan mutu, biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara
lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang baik
lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap
minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan
dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh
kontraktor
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu
mencari jalan keluar agar kegiatan selesai sesuai jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket pengawasan untuk Belanja Gedung
dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor berada di wilayah
Kerangka Acuan Kerja 1
Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah), termasuk PPN yang
bersumber dari APBDP Pemerintah Kota Madiun Tahun
Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen Suyanto, ST selaku Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan
dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Satuan Kerja :
Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Madiun, Oktober 2025
Disusun oleh,
Kepala Bidang ..............
Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
………………………….
NIP. …………………………….
Kerangka Acuan Kerja 2