KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN PERENCANA BANGUNAN GEDUNG KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Konsultan
Perencana Bangunan Gedung Kantor pada Tahun
Anggaran 2025 maka diperlukan dokumen perencanaan
teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk
mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara
kualitas maupun kuantitas.
Perencanaan oleh penyedia jasa konsultasi dilaksanakan
dengan menempatkan tenaga-tenaga berkompeten yang
memenuhi syarat kualifikasi sesuai dengan kebutuan
kerja.
Sebagai acuan kinerja perencanaan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pekerjaan Belanja Gedung dan Bangunan-Bangunan
Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung kantor mendapatkan output produk perencanaan
yang sesuai dengan yang diharapkan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Menyusun dokumen Konsultan Perencana Bangunan
Gedung Kantor mendasar pada kebutuhan masyarakat
akan fasilitas bangunan gedung (Frame Baliho) yang
memadai.
b. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan dokumen perencanaan
tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh efisiensi
dan efektifitas atas pelaksanaan kegiatan dimaksud
3. Sasaran Adapun sasaran Konsultan Perencana Bangunan Gedung
Kantor adalah terwujudnya suatu perencanaan yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek teknis dan kesehatan
lingkungan, maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-
tahapan pelaksanaannya dan bisa menerjemahkan secara
fisik.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket perencanaan untuk Konsultan
Perencana Bangunan Gedung Kantor berada di wilayah
Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk perencanaan kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah), termasuk PPN yang
bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun Tahun
Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen Suyanto, ST selaku Kepala Bidang Penagihan, pemeriksaan
dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Satuan Kerja :
Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Kerangka Acuan Kerja 1
Madiun, Oktober 2025
Disusun oleh,
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Pembukuan
Badan Pendapatan Daerah
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
……………………
……..
NIP. ……………………………
Kerangka Acuan Kerja 2