KEGIATAN : FASILITASI KERUMAHTANGGAAN SEKRETARIAT DAERAH
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN KEBUTUHAN RUMAH TANGGA KEPALA
DAERAH
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN RUANG RAPAT RUMAH
DINAS WALI KOTA LANTAI 2
SUMBER DANA : APBDP KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025
KEGIATAN FASILITASI KERUMAHTANGGAAN SEKRETARIAT DAERAH
SUB KEGIATAN PENYEDIAAN KEBUTUHAN RUMAH TANGGA KEPALA DAERAH
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN RUANG RAPAT RUMAH DINAS WALI KOTA
LANTAI 2
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang
Rapat Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2 pada Tahun Anggaran 2025 yang akan
dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam dokumen perencanaan teknis,
maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara kualitas
maupun kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang intensif.
Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan
jasa konsultan pengawas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pengadaan Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat
Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan
kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
konsultan pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
dapat terlaksana dengan baik.
- Tujuan :
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-
syarat teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2 yang
dituangkan dalam laporan administrasi yang baik dan benar.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan,
karena mutu pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya umur rencana
dari konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang
dijadikan koreksi dari jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan
pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
agar kegiatan selesai sesuai jadwal.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Staf Ahli, Ruang Rapat, Ruang Sekpri Walikota dan Kanopi Kota Madiun 1
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
Lokasi kegiatan terletak di Kota Madiun.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat
Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2 ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp.
20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun
Anggaran 2025.
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.
a. Nama Pengguna Anggaran : ANITA MAHARANI, S.STP, MM
b. Nama PPK : ANITA MAHARANI, S.STP, MM
c. Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kota Madiun, Bagian Umum
d. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala
Daerah
e. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat Rumah
Dinas Wali Kota Lantai 2
f. Sumber Dana : APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025
g. Nilai HPS : Rp. 13.930.000,- (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus
Tiga Puluh Ribu Rupiah)
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.
2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan
dengan kontraktor pelaksana yang dituangkan dalam Berita Acara Uitzetten.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan konstruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan sesuai ketentuan
dalam kontrak pekerjaan pemborongan ;
5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.
7. Meneliti gambar-gambar yang akan dilaksanakan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (As Built Drawings)
sebelum serah terima pertama (P.1).
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Staf Ahli, Ruang Rapat, Ruang Sekpri Walikota dan Kanopi Kota Madiun 2
11. Meneliti laporan Harian dan Laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
Kontrakor.
12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
minggu terakhir.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan, Serah Terima Pertama (P1/PHO)
;
14. Mencatat semua kejadian-kejadian yang berpengaruh atau berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan berlangsung ( misal : cuaca, kejadian alam, dll );
15. Melaksanakan pengawasan terhadap hasil pekerjaan konstruksi selama masa
pemeliharaan.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staf pendamping pengawasan
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :
1. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)
2. Peralatan (milik sendiri/ sewa)
3. Kantor (milik sendiri/ sewa)
4. Materi dan penggandaan laporan
5. Pajak
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Staf Ahli, Ruang Rapat, Ruang Sekpri Walikota dan Kanopi Kota Madiun 3