Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10499019000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Bagian Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,930,000
Winner (Pemenang): CV Indra Mulya Konsultan
NPWP: 04*9**4****21**0
RUP Code: 60899122
Work Location: Bagian Umum - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEGIATAN       : FASILITASI KERUMAHTANGGAAN SEKRETARIAT DAERAH        
    SUB KEGIATAN   : PENYEDIAAN KEBUTUHAN RUMAH TANGGA KEPALA             
                    DAERAH                                                
                                                                          
    PEKERJAAN      : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN RUANG RAPAT RUMAH        
                    DINAS WALI KOTA LANTAI 2                              
    SUMBER DANA    : APBDP KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2025                
        KEGIATAN FASILITASI KERUMAHTANGGAAN SEKRETARIAT DAERAH            
     SUB KEGIATAN PENYEDIAAN KEBUTUHAN RUMAH TANGGA KEPALA DAERAH         
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN RUANG RAPAT RUMAH DINAS WALI KOTA   
                             LANTAI 2                                     
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
     Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang 
                                                                          
     Rapat Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2 pada Tahun Anggaran 2025 yang akan
                                                                          
     dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam dokumen perencanaan teknis,
     maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara kualitas
                                                                          
     maupun kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang intensif.     
     Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan
                                                                          
     jasa konsultan pengawas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
                                                                          
     pengadaan Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat   
     Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2.                                      
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  -  Maksud :                                                             
     Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan  
     kegiatan pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
     konsultan pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
                                                                          
     dapat terlaksana dengan baik.                                        
  -  Tujuan :                                                             
     Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-
     syarat teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Jasa
                                                                          
     Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2 yang
     dituangkan dalam laporan administrasi yang baik dan benar.           
                                                                          
3. SASARAN KEGIATAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi:     
     a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan,
                                                                          
     karena mutu pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya umur rencana
     dari konstruksi tersebut.                                            
                                                                          
     b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang
                                                                          
     dijadikan koreksi dari jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
     pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan dalam proses tagihan
                                                                          
     pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.                            
     c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar
                                                                          
     agar kegiatan selesai sesuai jadwal.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Staf Ahli, Ruang Rapat, Ruang Sekpri Walikota dan Kanopi Kota Madiun 1
4. LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN                                   
       Lokasi kegiatan terletak di Kota Madiun.                           
       Untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat
  Rumah Dinas Wali Kota Lantai 2 ini diperlukan anggaran dengan pagu dana Rp.
  20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibiayai dari APBD Kota Madiun Tahun
                                                                          
  Anggaran 2025.                                                          
                                                                          
5. NAMA DAN KEGIATAN/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN.                      
   a. Nama Pengguna Anggaran : ANITA MAHARANI, S.STP, MM                  
                                                                          
   b. Nama PPK           : ANITA MAHARANI, S.STP, MM                      
   c. Satuan Kerja       : Sekretariat Daerah Kota Madiun, Bagian Umum    
   d. Nama Sub Kegiatan  : Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala       
                           Daerah                                         
                                                                          
   e. Nama Pekerjaan     : Jasa Konsultansi Pengawasan Ruang Rapat Rumah  
                           Dinas Wali Kota Lantai 2                       
   f. Sumber Dana        : APBDP Kota Madiun Tahun Anggaran 2025          
   g. Nilai HPS          : Rp. 13.930.000,- (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus
                           Tiga Puluh Ribu Rupiah)                        
                                                                          
                                                                          
6. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                  
                                                                          
   a. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                          
     Lingkup Kegiatan ini, adalah :                                       
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                          
        akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan di lapangan.       
     2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan
                                                                          
        dengan kontraktor pelaksana yang dituangkan dalam Berita Acara Uitzetten.
                                                                          
     3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta 
        mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan konstruksi.         
                                                                          
     4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
        pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan sesuai ketentuan
                                                                          
        dalam kontrak pekerjaan pemborongan ;                             
                                                                          
     5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan 
        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.             
                                                                          
     6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
        mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan, dengan masukan hasil-hasil
                                                                          
        rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan.             
                                                                          
     7. Meneliti gambar-gambar yang akan dilaksanakan (Shop Drawings) yang
        diajukan oleh Kontraktor.                                         
                                                                          
     8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (As Built Drawings)
        sebelum serah terima pertama (P.1).                               
                                                                          
     9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima ke I.       
                                                                          
     10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan. 
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Staf Ahli, Ruang Rapat, Ruang Sekpri Walikota dan Kanopi Kota Madiun 2
     11. Meneliti laporan Harian dan Laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh
        Kontrakor.                                                        
                                                                          
     12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada
        minggu terakhir.                                                  
                                                                          
     13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan, Serah Terima Pertama (P1/PHO)
                                                                          
        ;                                                                 
     14. Mencatat semua kejadian-kejadian yang berpengaruh atau berkaitan dengan
                                                                          
        pelaksanaan kegiatan berlangsung ( misal : cuaca, kejadian alam, dll );
     15. Melaksanakan pengawasan terhadap hasil pekerjaan konstruksi selama masa
                                                                          
        pemeliharaan.                                                     
                                                                          
   b. Data dan Fasilitas Penunjang                                        
     1. Penyediaan oleh pengguna jasa                                     
                                                                          
       Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
       dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :                          
                                                                          
       a. Laporan dan data                                                
                                                                          
       b. Staf pendamping pengawasan                                      
     2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                     
                                                                          
       Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
       untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :              
                                                                          
       1. Kendaraan (milik sendiri/ sewa)                                 
                                                                          
       2. Peralatan (milik sendiri/ sewa)                                 
       3. Kantor (milik sendiri/ sewa)                                    
                                                                          
       4. Materi dan penggandaan laporan                                  
                                                                          
       5. Pajak                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Staf Ahli, Ruang Rapat, Ruang Sekpri Walikota dan Kanopi Kota Madiun 3