Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10523155000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Bagian Organisasi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,902,080
Winner (Pemenang): CV Indra Mulya Konsultan
NPWP: 04*9**4****21**0
RUP Code: 60276031
Work Location: Bagian Organisasi - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB INTERIOR         
                      RUANG BAGIAN ORGANISASI                           
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. LATAR BELAKANG                                                     
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Interior Ruang Bagian
Organisasi pada Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam
                                                                        
dokumen perencanaan teknis, maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara
kualitas maupun kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang intensif.
Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan jasa konsultan
                                                                        
pengawas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehab Interior Ruang Bagian Organisasi.          
                                                                        
                                                                        
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
  -  Maksud :                                                           
                                                                        
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di
lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh konsultan pengawas, agar tugas dan kewajiban yang
dibebankan kepadanya dapat terlaksana dengan baik.                      
                                                                        
  -  Tujuan :                                                           
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Interior
                                                                        
Ruang Bagian Organisasi yang dituangkan dalam laporan administrasi yang baik dan benar.
                                                                        
                                                                        
  3. SASARAN KEGIATAN                                                   
                                                                        
     Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi: 
                                                                        
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan
yang baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari
jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai
                                                                        
acuan dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.    
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar agar kegiatan selesai
sesuai jadwal.