PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB INTERIOR
RUANG BAGIAN ORGANISASI
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Interior Ruang Bagian
Organisasi pada Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam
dokumen perencanaan teknis, maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara
kualitas maupun kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang intensif.
Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan jasa konsultan
pengawas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehab Interior Ruang Bagian Organisasi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud :
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di
lapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh konsultan pengawas, agar tugas dan kewajiban yang
dibebankan kepadanya dapat terlaksana dengan baik.
- Tujuan :
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat-syarat teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Interior
Ruang Bagian Organisasi yang dituangkan dalam laporan administrasi yang baik dan benar.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan
yang baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari
jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai
acuan dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar agar kegiatan selesai
sesuai jadwal.