URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PENATAAN KAWASAN TAMAN BANTARAN (P-APBD)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Penataan Kawasan Taman Bantaran (P-APBD) pada
Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan
sebagaimana tertuang di dalam dokumen perencanaan
teknis maupun dokumen kontrak yang dilaksanakan oleh
Pemborong Pekerjaan, maka untuk mencapai hasil
pekerjaan sesuai yang diharapkan secara kualitas maupun
kuantitas perlu didukung dengan pengawasan yang
intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan
dilaksanakan dengan menempatkan tenaga-tenaga
berkompeten yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai
dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pengadaan jasa konsultansi pengawasan kegiatan
Pengawasan Penataan Kawasan Taman Bantaran
(P-APBD) agar pengawasan dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas
dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan
yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan
kepadanya dapat terlaksana dengan baik sehingga
pelaksanaan kerja dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu
berpegang pada syarat-syarat teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
Penataan Kawasan Taman Bantaran (P-APBD)
yang dituangkan dalam Laporan Administrasi yang baik
dan benar sehingga konstruksi yang diawasi dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan mutu, biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara
lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang baik
lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap
minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan
dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh
kontraktor
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu
mencari jalan keluar agar kegiatan selesai sesuai jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket pengawasan untuk Penataan
1
Kerangka Acuan Kerja
Kawasan Taman Bantaran (P-APBD) berada di wilayah
Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah), termasuk PPN
yang bersumber dari P-APBD Pemerintah Kota Madiun
Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
2
Kerangka Acuan Kerja