URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR BAGIAN PEREKONOMIAN
DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
1. Latar Belakang
Pengawasan Rahabilitasi Gedung Kantor Bagian
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 yang akan
dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam dokumen
perencanaan teknis, maka untuk mencapai hasil
pekerjaan yang sesuai sebagaimana yang diharapkan
secara kualitas maupun kuantitas perlu didukung
dengan pengawasan yang intensif.Sebagai acuan
dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan
menggunakan jasa konsultan pengawas, maka perlu
disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung
Kantor Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat.
a. Maksud :
2. Maksud dan Tujuan
Memberikan gambaran tentang tugas pokok
pengawas dalam melaksanakan kegiatan
pengawasan di lapangan yang harus dipenuhi dan
dipatuhi oleh konsultan pengawas, agar tugas dan
kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
terlaksana dengan baik.
b. Tujuan :
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan
selalu berpegang pada syarat-syarat teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung
Kantor Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan
yang dituangkan dalam laporan administrasi yang
baik dan benar.
Sasaran Kegiatan dalam melaksanakan tugas
3. Sasaran
pengawasan antara lain mengawasi :
a. Mutu hasil pekerjaan yang selalu mengedepankan
hasil yang sesuai dengan standar yang telah
disepakati mulai dari bahan, metode, dan hasil akhir
secara kualitas maupun kuantitas, karena mutu
pekerjaan yang baik lebih menjamin tercapainya
umur rencana dari konstruksi tersebut.
b. Kesesuaian waktu dengan memastikan proyek selesai
sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan mencegah
keterlambatan.
c. Mengendalikan pengeluaran agar tidak melebihi
anggaran yang telah ditetapkan.
d. Menjamin keselamatan dan keamanan pekerja dan
lingkungan sekitar dengan memantau kepatuhan
terhadap standar keselamatan dan peraturan yang
berlaku.
e. Memastikan hasil Rehabilitasi Gedung Bagian
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat berfungsi
sesuai dengan rencana dan tujuan awal setelah selesai
dikerjakan.
f. Pemeriksaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap
minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat dijadikan
sebagai acuan dalam proses tagihan pembayaran
yang diajukan oleh kontraktor.
g. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan
membantu mencari jalan keluar agar kegiatan sesuai
jadwal.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Kantor Bagian
Perekonomian dan Kesejahteraaan Rakyat Sekretariat
Daerah Kota Madiun.
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan rehabilitasi gedung kantor Bagian
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ini dianggarkan
biaya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
termasuk PPN yang bersumber dari APBD Pemerintah
Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Danang Novianto, S.STP.,M.H. selaku Kepala Bagian
Komitmen
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Kota Madiun
Satuan Kerja :
Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kota Madiun