Pengawasan Pembangunan Saluran Dan Bangunan Pelengkap Kebun Buah (P-Apbd)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10540634000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,840,000
Winner (Pemenang): Cahaya Perkasa
NPWP: 07*1**6****21**0
RUP Code: 60715694
Work Location: Kota Madiun - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
SYARAT UMUM                                    
                    SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                         
                                                                         
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
   yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                         
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                            
                                                                         
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                     
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
   pekerjaan yang dilakukan.                                             
                                                                         
4. BIAYA SPK                                                             
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
     biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                            
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
     penawaran biaya.                                                    
                                                                         
5. HAK KEPEMILIKAN                                                       
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
     terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
     Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
     pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
     dengan hukum yang berlaku.                                          
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
     saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan
     tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
     Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.   
                                                                         
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
  a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
    dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
    Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.         
  b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
    dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
                                                                         
                                                                         
7. PERPAJAKAN                                                            
   a. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
     lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK.
     Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
   b. Dengan adanya Undang –Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
     Perpajakan Bab IV Pasal 4 ayat (2) bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
     sebesar 11% mulai 1 April 2022.                                     
                                                                         
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
   pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian
   nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Paraf         
9. JADWAL                                                                
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).    
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
     SPMK.                                                               
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
     diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
                                                                         
10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                 
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
   berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
   pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:  
   a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
     ketentuan sebagai berikut:                                          
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
       50 (lima puluh) hari kalender.                                    
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
       masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
          jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                            
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
          menyelesaikan pekerjaannya.                                    
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
     angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
     pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
     berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                          
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
     melampaui tahun anggaran.                                           
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
     kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;            
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.       
                                                                         
11. ASURANSI                                                             
   a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
     dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                       
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
       risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
       dapat diduga; dan                                                 
                                                                         
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.       
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya
     SPK.                                                                
                                                                         
12. PENUGASAN PERSONEL                                                   
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK
   ini.                                                                  
                                                                         
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
                                                                         
                                                                         
                                                           Paraf         
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
     mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
     Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
     terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara penyerahan akhir:                                             
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
       lain.                                                             
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
     merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
     kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .            
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                      
                                                                         
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
   oleh Penyedia.                                                        
                                                                         
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
     aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
     bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
     dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.                          
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
     membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis,
     dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                  
                                                                         
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
     dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
     tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                    
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
                                                                         
     keterlambatan.                                                      
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                          
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                       
                                                                         
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
   a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.           
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                               
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
     dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                
                                                                         
                                                                         
                                                           Paraf         
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
     wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
     pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                 
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
     pekerjaan selesai.                                                  
                                                                         
18. PERUBAHAN SPK                                                        
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
     3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
     pertimbangan dari Direksi Teknis.                                   
                                                                         
19. KEADAAN KAHAR                                                        
  a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
    memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
    tertulis dengan ketentuan:                                           
    1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
      seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;  
    2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
    3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
      dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.             
  b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
    ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
    dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
                                                                         
    kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
    akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                            
                                                                         
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                            
     2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                        
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
       Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;     
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
       atau                                                              
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
       yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak .                                                         
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
     penyelesaian pekerjaan.                                             
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
     kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
     dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.        
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
     data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
     Peristiwa Kompensasi.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Paraf         
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
                                                                         
21. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
     berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal   
     penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
     dilakukan melalui adendum SPK.                                      
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
     setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                         
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
     Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
       dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat 
       Penandatangan Kontrak ;                                           
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                            
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     pihak Penyedia.                                                     
   d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
     melakukan pemutusan SPK apabila:                                    
    1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
       dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
       berwenang;                                                        
    2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
       nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
       dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;                    
    3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
       memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
    4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
       pelaksanaan pekerjaan;                                            
    5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
       program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
    7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
       3 (tiga) kali;                                                    
                                                                         
    8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
       yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;              
    9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
       pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
       28 (dua puluh delapan) hari; atau                                 
    10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
       untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
       tercantum dalam SPK.                                              
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:       
     1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan         
     2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater
     dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
                                                                         
                                                                         
                                                           Paraf         
     Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
     undangan.                                                           
                                                                         
23. PEMBAYARAN                                                           
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                           
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.        
   b. pembayaran termyn dibayarkan sesuai dengan bobot prestasi pekerjaan di lapangan
     dengan memperhitungkan retensi 5% (lim persen)                      
   c. Pembayaran termyn 90% (sembilan puluh persen) dibayarkan setelah pekerjaan fisik
     konstruksi di lapangan mencapai 100% (seratus persen) dari Nilai Kontrak dengan
     menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) dari PIHAK
     KESATU kepada PIHAK KEDUA.                                          
   d. Pembayaran termyn 100% (seratus persen) dibayarkan setelah masa pemeliharaan
     pekerjaan fisik berakhir dengan menyerahkan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
     Hand Over) dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.                    
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
     permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                            
   f. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
     untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
     Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan   
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.           
                                                                         
24. DENDA                                                                
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
     membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
     permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
     prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
     kontraktual Penyedia.                                               
                                                                         
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
   perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                                                                         
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
                                                                         
   Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
   langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
   syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                           Paraf