Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kota Madiun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10544600000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 76,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 75,767,000
Winner (Pemenang): CV Teknologi Indonesia Maju
NPWP: 09*9**9****15**0
RUP Code: 61498403
Work Location: Dinas Komunikasi dan Informatika - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                              
                                                                          
   PAKET PEKERJAAN PENGEMBANGAN   SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN            
                       (SIMPEG) KOTA MADIUN                               
                                                                          
 Kegiatan    : Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah      
               Kabupaten/Kota                                             
 Sub Kegiatan : Pembangunan dan/atau Pengembangan Aplikasi Khusus yang    
               sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah  
                                                                          
               daerah                                                     
                                                                          
                                                                          
1. LATAR  BELAKANG                                                        
        Produktivitas kerja suatu organisasi atau instansi ditingkatkan melalui kualitas
                                                                          
    sumber daya manusia. Setiap organisasi atau instansi yang ingin terus berkembang
                                                                          
    harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Salah satu cara untuk
                                                                          
    menilai kualitas sumber daya manusia dapat dilihat dari kinerja dan perilaku seorang
    pegawai. Kebutuhan akan data dan informasi kepegawaian yang cepat, akurat dan
                                                                          
    terintegrasi menjadi semakin mendesak seiring dengan meningkatnya kompleksitas
                                                                          
    manajemen sumber daya manusia. Dalam konteks pemerintahan, sistem informasi
    kepegawaian dibutuhkan untuk mendukung pribsip akuntabilitas, transparansi dan
                                                                          
    efektivitas birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-
                                                                          
    undangan, antara lain :                                               
                                                                          
       Ø  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
                                                                          
          mengamankan pengelolaan data ASN secara terintegrasi sebagai dasar dalam
          pembinaan karier, penggajian dan penilaian kinerja.             
                                                                          
       Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020
                                                                          
          tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan pentingnya sistem
          informasi sebagai pendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam
                                                                          
          manajemen PNS.                                                  
                                                                          
       Ø  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
          Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong digitalisasi proses pemerintahan,
                                                                          
          termasuk manajemen kepegawaian, agar lebih efisien, transparan dan
                                                                          
          terintegrasi.                                                   
       Ø  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pengelolaan data
                                                                          
          kepegawaian nasional yang mewajibkan instansi untuk menyampaikan data
                                                                          
          kepegawaian secara tepat waktu dan akurat melalui sistem yang terstandar.
        Dengan terus di kembangkan Sistem Informasi Kepegawaian agar dapat
                                                                          
    menyediakan data pegawai yang terpusat, mempermudah proses administrasi,
                                                                          
    mendukung perencanaan kebutuhan pegawai, menjadi dasar pengambilan keputusan,
    meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dan semua itu berjalan seiring
                                                                          
    berkembangnya kebutuhan tahun berjalan serta berlandaskan peraturan yang ada. Oleh
                                                                          
    karena itu, pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian bukan hanya merupakan
    kebutuhan teknis tetapi juga implementasi dari regulasi pemerintah dalam rangka
                                                                          
    menwujudkan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang profesional, efektif dan
                                                                          
    modern.                                                               
                                                                          
2. MAKSUD   DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
        Maksud dan tujuan dilakukan pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
    (SIMPEG) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama
                                                                          
    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, sebagai berikut :       
                                                                          
    Ø  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data kepegawaian melalui sistem
                                                                          
       yang terkomputerisasi dan terintegrasi.                            
                                                                          
    Ø  Menyediakan basis data pegawai yang valid dan mudah diakses untuk mendukung
       pengambilan keputusan oleh pimpinan.                               
                                                                          
    Ø  Mempermudah proses administrasi (mutasi, promosi, cuti, kenaikan pangkat,
                                                                          
       pensiun dan lain-lain) secara tepat, transparan dan akuntabel.     
    Ø  Menjadi sarana pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai berbasis data.
                                                                          
        Mengimplementasikan kebutuhan tahun berjalan serta regulasi pemerintah pusat
                                                                          
    maupun daerah dalam rangkat mewujudkan tata kelola sumber daya manusia aparatur
    yang profesional, efektif dan modern.                                 
                                                                          
3. LOKASI  DAN OBJEK  KEGIATAN                                            
                                                                          
        Cakupan lokasi dan objek kegiatan ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika
                                                                          
    Kota Madiun yang berada pada Jl. Perintis Kemerdekaan No.32, Madiun.  
4. RUANG  LINGKUP  KEGIATAN                                               
                                                                          
        Maksud dan tujuan dilakukan pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
                                                                          
    (SIMPEG) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama
    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, sebagai berikut :       
                                                                          
                                                                          
   •  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data kepegawaian melalui sistem
      yang terkomputerisasi dan terintegrasi.                             
                                                                          
   •  Menyediakan basis data pegawai yang valid dan mudah diakses untuk mendukung
                                                                          
      pengambilan keputusan oleh pimpinan.                                
   •  Mempermudah proses administrasi (mutasi, promosi, cuti, kenaikan pangkat, pensiun
                                                                          
      dan lain-lain) secara tepat, transparan dan akuntabel.              
                                                                          
   •  Menjadi sarana pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai berbasis data.
   •  Mengimplementasikan kebutuhan tahun berjalan serta regulasi pemerintah pusat
                                                                          
      maupun daerah dalam rangkat mewujudkan tata kelola sumber daya manusia
                                                                          
      aparatur yang profesional, efektif dan modern.                      
                                                                          
5.  LUARAN  KEGIATAN                                                      
        Keluaran (output) yang diharapkan dari Pengembangan Sistem Informasi
                                                                          
    Kepegawaian (SIMPEG) Kota Madiun, antara lain :                       
    •  Tersusunnya dokumen analisis kebutuhan sistem informasi kepegawaian,
                                                                          
       mencakup spesifikasi fungsional dan non-fungsional.                
                                                                          
    •  Tersedianya sistem informasi kepegawaian yang dapat mengelola :    
       -  Master Data pegawai (Identitas, riwayat jabatan, Riwayat pendidikan,
                                                                          
          kompentansi dan sebagainya)                                     
                                                                          
       -  Administrasi Kepegawaian (Cuti, kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun)
       -  Penilaian dan Monitoring Kinerja Pegawai.                       
                                                                          
       -  Laporan dan rekapitulasi data kepegawaian.                      
                                                                          
    •  Peningkatan kapasistas SDM Pengelolaan Kepegawaian.                
    •  Mewadahi kebutuhan terkait manajemen kepegawaiaan saat ini serta berlandaskan
                                                                          
       peraturan yang berlaku                                             
                                                                          
6. DETAIL AKTIVITAS  DAN WAKTU  PELAKSANAAN                               
        Pelaksanaan proyek diharapkan dapat selesai secara keseluruhan dalam kurun
                                                                          
    waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender yang terdiri dari 10 (Sepuluh) aktivitas yaitu:
                                                                          
                                                     Minggu               
  No                KEGIATAN                                              
                                               1     2    3    4          
  1  Pengurusan Dokumen Pendahuluan                                       
  2  Konsultasi dan Pengumpulan Data                                      
  3  Analisis dan Pemetaan Data                                           
  4  Penyesuain Rancangan Database                                        
                                                                          
  5  Menyesuaikan Backend Aplikasi                                        
  6  Ujicoba Awal                                                         
  7  Penyempurnaan dan Perbaikan Bug                                      
  8  Ujicoba Akhir                                                        
  9  Import Data Awal Database                                            
  10 Implementasi dan Pelaporan Serta Serah Terima                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. SASARAN                                                                
                                                                          
        Sasaran yang ingin dicapai melalui Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
    (SIMPEG), antara lain :                                               
                                                                          
                                                                          
    1. Tersedia database pegawai yang terintegrasi dan valid di lingkungan
       instansi/organisasi, yang dapat diakses secara real-time oleh pejabat berwenang.
                                                                          
    2. Terlaksananya layanan administrasi kepegawaian berbasis digital yang efektif,
                                                                          
       efisien, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-
       undangan.                                                          
                                                                          
    3. Terwujudnya sistem monitoring dan evaluasi kinerja pegawai yang berbasis data,
                                                                          
       sehingga mendukung penerapan merit system dan peningkatan kualitas sumber
       daya manusia.                                                      
                                                                          
    4. Meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan pegawai melalui data yang akurat
                                                                          
       terkait analisis jabatan dan analisis beban kerja.                 
    5. Terintegrasinya sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) Kota Madiun dengan
                                                                          
       kebijakan nasional dan Sistem Informasi dari Badan Kepegawaian Negara.