URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PENGEDUKAN SALURAN WILAYAH KEC. KARTOHARJO (P-
APBD)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Pengedukan Saluran Lingkungan Wilayah Kec.
Kartoharjo (P-APBD) pada Tahun Anggaran 2025 yang
akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam
dokumen perencanaan teknis maupun dokumen kontrak
yang dilaksanakan oleh Pemborong Pekerjaan, maka
untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan
secara kualitas maupun kuantitas perlu didukung dengan
pengawasan yang intensif.
Pengawasan oleh penyedia jasa pengawasan
dilaksanakan dengan menempatkan tenaga-tenaga
berkompeten yang memenuhi syarat kualifikasi sesuai
dengan kebutuan kerja.
Sebagai acuan kinerja pengawasan pekerjaan tersebut di
atas, maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pengadaan jasa konsultansi pengawasan kegiatan
Pengawasan Pengedukan Saluran Lingkungan
Wilayah Kec. Kartoharjo (P-APBD) agar pengawasan
dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas
dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan
yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Konsultan
Pengawas, agar tugas dan kewajiban yang dibebankan
kepadanya dapat terlaksana dengan baik sehingga
pelaksanaan kerja dan hasil kerja sesuai dengan tujuan.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu
berpegang pada syarat-syarat teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan
Pengedukan Saluran Lingkungan Wilayah Kec.
Kartoharjo (P-APBD) yang dituangkan dalam
Laporan Administrasi yang baik dan benar sehingga
konstruksi yang diawasi dapat berfungsi dengan baik
sesuai dengan mutu, biaya
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara
lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas
selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang baik
lebih menjamin tercapainya umur rencana dari
konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap
minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan
pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan
dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh
kontraktor
c. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu
mencari jalan keluar agar kegiatan selesai sesuai jadwal
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan paket pengawasan untuk Pengedukan
Saluran Lingkungan Wilayah Kec. Kartoharjo (P-
APBD) berada di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota
Madiun
5. Sumber Pendanaan Untuk pengawasan kegiatan ini dianggarkan biaya sebesar
Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), termasuk
PPN yang bersumber dari P-APBD Pemerintah Kota Madiun
Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen DWI SETYO NUGROHO, ST selaku Kepala Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun