Konsultasi Implementasi Iso 27001:2022

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031070000
Date: 17 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): PT Mitra Berdaya Optima
NPWP: 9*2**1****14**0
RUP Code: 53754443
Work Location: Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kewajiban untuk menyelenggarakan sistem elektronik yang aman sudah diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan salah satunya melalui Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
80 Tahun 2020 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan standar keamanan
informasi berbasis ISO 27001. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sesuai
dengan amanat SE Mendagri berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, salah satunya mengenai
                                                                          
instruksi bagi Lembaga Pengguna/Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menerapkan
standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/ keamanan
siber.                                                                    
                                                                          
ISO/IEC 27001:2022 merupakan standar internasional yang mendefinisikan keamanan informasi sebagai
kemampuan organisasi dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersedian informasi. Keamanan
informasi melindungi dari ancaman yang luas dalam rangka untuk memastikan kontinuitas usaha dan
                                                                          
memperkecil kerugian serta memaksimalkan keuntungan atas investasi kesempatan usaha. Penerapan
ISO/IEC 27001:2022 akan menjaga informasi organisasi dari kejahatan (fraud) antara lain:
                                                                          
1. Informasi dapat diberikan bocor atau diungkapkan dengan cara yang tidak sah.
                                                                          
2. Informasi dapat dimodifikasi tanpa sepengetahuan yang berwenang sehingga menjadi
                                                                          
kurang berharga.                                                          
                                                                          
3. Informasi hilang tanpa jejak atau harapan untuk perbaikan.             
                                                                          
4. Mematuhi Regulasi di Negara Indonesia.                                 
5. Memperbaiki tata kelola teknologi informasi di internal organisasi.    
                                                                          
Dalam rangka mewujudkan keamanan informasi dan meningkatkan pelayanan publik, maka akan
                                                                          
dilaksanakan implementasi keamanan informasi berbasis ISO/IEC 27001:2022 Sistem Keamanan
Manajemen Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang.