URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTAN AKUNTAN PUBLIK
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM : 1. 02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
KEGIATAN : 1.02.01.2.10. Peningkatan Pelayanan BLUD
SUB KEGIATAN : 1.02.01.2.10.0001 Pelayanan Dan Penunjang
Pelayanan BLUD
REK KEGIATAN : 5.1. 02.02.09.0006 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
Bidang-Keuangan
SATUAN KERJA : RSUD Merah Putih Kabupaten Magelang
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Berorientasi
Keuangan (Jasa pemeriksaan Audit KAP) meliputi:
1. Penyusunan Laporan Keuangan hasil audit
2. Pembuatan bahan evaluasi
B. Kualifikasi
1. Memiliki izin Kantor Akuntan Publik sebagaimana ditetapkan dalam Menteri
Keuangan RI Nomor 17/PMK.01/2008.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar terverifikasi (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) dengan kode KBLI 69201 - Aktivitas
Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa.
3. Mampu menjalankan pekerjaan audit sesuai time schedule yang telah
ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) pekerjaan jasa audit keuangan dalam
kurun waktu 1 tahun terakhir
5. Koordinator/Supervisor 1 (satu) Orang, Pendidikan minimal S1 Akuntansi dan
memiliki sertifikat profesi akuntan publik yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
6. Ketua Tim Audit, 1 (satu) minimal Pendidikan minimal S1 Akuntansi.
7. Anggota Tim/Auditor, 2 (dua) orang minimal, Pendidikan minimal S1 akuntansi.
C. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Tugas
Konsultan perorangan wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan tujuan dan
ruang lingkup sesuai yang tertuang dalam KAK ini.
2. Tanggung Jawab
Konsultan perorangan sebagai Penyedia jasa bertanggung jawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab kegiatan.