2
U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N
Lampiran 1
untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Paket Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Kawasan Kumuh Sub Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan
Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh
Kode RUP : 58802088
Pagu Anggaran : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
HPS : Rp. 24.950.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2025
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 3 -
1. Lingkup Kegiatan 1.1. Lokasi Kegiatan
Desa Keji Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang
Provinsi Jawa Tengah
1.2. Tahap Persiapan
Kegiatan ini berupa tahapan briefing dan rapat internal
antara Bidang Kawasan Permukiman dengan
Konsultan, dengan tujuan untuk menyiapkan
pelaksanaan kegiatan baik teknis maupun non-teknis
yang akan melandasi rangkaian pelaksanaan
pekerjaan jasa konsultansi paket Detail Engineering
Design (DED) Permukiman Kumuh Kabupaten
Magelang dengan ketentuan:
a. Lokasi Kawasan Kumuh adalah Kawasan
Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan,
Kabupaten Magelang, yang meliputi basis:
No. RT RW
Basis 1 RT 001 RW 001
Basis 2 RT 002 RW 001
Basis 3 RT 003 RW 002
Basis 4 RT 004 RW 002
Basis 5 RT 001 RW 007
Basis 6 RT 002 RW 007
Basis 7 RT 003 RW 008
Basis 8 RT 004 RW 008
Basis 9 RT 001 RW 011
Basis 10 RT 002 RW 011
Basis 11 RT 003 RW 012
Basis 12 RT 004 RW 012
b. Memahami dokumen Surat Keputusan Bupati
NOMOR: 180.182/217/KEP/07/2022 (SK Kumuh)
beserta lampiran-lampirannya dan permasalahan
terkait 7 (tujuh) indikator kumuh di kawasan yang
direncanakan sebagai bahan melakukan
koordinasi dan rembug dengan pemangku wilayah
dan warga lokasi terkait.
c. Memahami 7 (tujuh) indikator kumuh sebagaimana
telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016 Tentang
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh beserta lampiran-
lampirannya.
7 (tujuh) indikator kumuh tersebut antara lain:
1) Keteraturan Bangunan Gedung
yang meliputi:
i. Ketidakteraturan bangunan
ii. Kepadatan bangunan
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 4 -
iii. Ketidaksesuaian dengan persyaratan
teknis bangunan
2) Kondisi Jalan Lingkungan
yang meliputi:
i. Cakupan pelayanan jalan lingkungan
ii. Kualitas permukaan jalan lingkungan
3) Penyediaan Air Minum
yang meliputi:
i. Ketersediaan akses aman air minum
ii. Tidak terpenuhinya kebutuhan air
minum
4) Drainase Lingkungan
yang meliputi:
i. Ketidakmampuan mengalirkan
limpasan air
ii. Ketidaktersediaan drainase
iii. Kualitas konstruksi drainase
5) Pengelolaan Air Limbah
yang meliputi:
i. Sistem pengelolaan air limbah tidak
sesuai standar
ii. Prasarana dan sarana pengelolaan air
limbah tidak sesuai dengan persyaratan
teknis
6) Pengelolaan Persampahan
yang meliputi:
i. Sistem pengelolaan persampahan tidak
sesuai standar
ii. Prasarana dan sarana persampahan
limbah tidak sesuai dengan persyaratan
teknis
7) Proteksi Kebakaran
yang meliputi:
i. Ketidaktersediaan prasarana proteksi
kebakaran
ii. Ketidaktersediaan sarana proteksi
kebakaran
d. Kebutuhan penanganan berdasarkan indikator
keumuhan di kawasan Mediyunan, Desa Keji,
Kecamatan Muntilan berdasarkan hasil survei
untuk penyusunan Dokumen RP2KPKPK dan SK
Kumuh pada tahun 2021, adalah sebagai berikut:
No Kegiatan Lokasi Jumlah Satuan
1 Pembangunan RT001-RW011 100 Meter
Jalan
2 RT002-RW011 150 Meter
Lingkungan
3 RT003-RW002 150 Meter
4 RT003-RW008 50 Meter
5 RT004-RW002 150 Meter
6 RT004-RW012 100 Meter
7 Peningkatan RT001-RW001 200 Meter
Kualitas Jalan
8 RT001-RW007 320 Meter
Lingkungan
9 RT002-RW007 200 Meter
10 RT002-RW011 240 Meter
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 5 -
11 RT003-RW002 100 Meter
12 RT003-RW012 260 Meter
13 RT004-RW002 130 Meter
14 RT004-RW008 2000 Meter
15 RT004-RW012 330 Meter
Sepanjang jalan dan/atau aliran air di Desa
Pembangunan
Keji. Drainase harus dapat mengalirkan
dan Peningkatan
limpahan air baik dari air hujan maupun
16 Kualitas
sumber limpahan air lain, menuju pada
Drainase
sistem drainase utama perkotaan dan/atau
Lingkungan
aliran sungai
17 Pembangunan RT001-RW001 41 SR
Sarana
18 RT001-RW007 4 SR
Penyediaan Air
19 Minum RT001-RW011 23 SR
20 RT002-RW001 45 SR
21 RT002-RW007 84 SR
22 RT002-RW011 34 SR
23 RT003-RW002 31 SR
24 RT003-RW008 2 SR
25 RT003-RW012 16 SR
26 RT004-RW008 54 SR
27 RT004-RW012 23 SR
Pembangunan
28 IPAL Komunal Desa Keji 1 Unit
Skala Kawasan
Pembangunan
29 Desa Keji 1 Unit
MCK Komunal
Pembangunan
30 Desa Keji 1 Unit
TPS 3R
Pengadaan Unit
Desa Keji 780
Sarana APAR
31 Prasarana
Proteksi Atau di tiap titik potensi rawan kebakaran
Kebakaran
1.3. Tahap Survei
Tahap survei merupakan tahapan pengumpulan dan
konsolidasi data dan informasi untuk memahami
kondisi permukiman kumuh pada lokasi terkait yang
ada pada dokumen Surat Keputusan Bupati NOMOR:
180.182/217/KEP/07/2022 (SK Kumuh) berikut
sebaran lokasinya, serta hasil dari Laporan
Pendahuluan. Kegiatan survei ini harus mencakup
semua indikator kekumuhan sebagaimana tercantum
pada tabel di atas.
Adapun kegiatan survei dapat dilaksanakan 2 (dua)
kali yaitu sebelum dan sesudah rapat pendahuluan.
Lingkup kegiatan pada tahap survei ini meliputi 4
(empat) sub kegiatan yaitu sebagai berikut:
1. Melaksanakan survei pada kawasan kumuh
Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan
dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati
NOMOR: 180.182/217/KEP/07/2022 (SK Kumuh);
2. Melakukan survei, mencatat, dan
mendokumentasi 7 indikator kekumuhan
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 6 -
(sebagaimana pada poin 11.1.c.) yang ditemukan
di Lokasi terkait, yang kemudian dibandingkan
dengan hasil survei pada tahun 2021;
3. Survey ketersediaan akses jalan dan kondisi jalan
eksisting di kawasan Mediyunan, Desa Keji,
Kecamatan Muntilan, sebagai dasar penanganan
kebutuhan jalan berupa pembangunan baru
dan/atau peningkatan kualitas jalan yang
dibutuhkan;
4. Survey ketersediaan saluran drainase dan kondisi
saluran drainase eksisting di kawasan Mediyunan,
Desa Keji, Kecamatan Muntilan, sebagai dasar
penanganan drainase berupa pembangunan baru
dan/atau peningkatan kualitas drainase yang
dibutuhkan;
5. Survey ketersediaan pengelolaan sampah, air
limbah, dan air bersih, serta kondisi persampahan
dan air limbah di kawasan Mediyunan, Desa Keji,
Kecamatan Muntilan;
6. Survey kondisi jalan eksisting di kawasan
Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan
apakah sudah memenuhi kebutuhan akses keluar
masuk kendaraan pemadam kebakaran, dilihat
dari segi lebar jalan, permukaan jalan, dan struktur
jalan.
7. Melaksanakan pengukuran lokasi dan update
keadaan eksisting di kawasan Mediyunan, Desa
Keji, Kecamatan Muntilan apabila ditemukan
faktor kekumuhan baru di lokasi terkait;
8. Melihat prioritas kesesuaian sumber penanganan
yang terdapat pada lokasi.
Biaya survei ditanggung oleh penyedia jasa dan telah
termasuk dalam nilai penawaran.
1.4. Tahap Pelaksanaan Rapat Pendahuluan
Melakukan Rapat Pendahuluan dengan DPRKP
Kabupaten Magelang, pemangku wilayah di kawasan
terkait, dan OPD lain yang terkait di Pemerintah
Kabupaten Magelang, mengenai prioritas kegiatan
perencanaan yang akan diwujudkan ke dalam
perencanaan Detail Engineering Design (DED).
Dalam Rapat Pendahuluan ini diharapkan dapat
memperoleh:
a. Kolaborasi dengan DPRKP Kabupaten
Magelang, dan OPD lain yang terkait di
Pemerintah Kabupaten Magelang, mengenai
prioritas kegiatan perencanaan yang akan
diwujudkan ke dalam perencanaan Detail
Engineering Design (DED);
b. Pengumpulan data penanganan kumuh dari
perwakilan warga dan penyusunan prioritas
penanganan;
c. Data yang diperlukan sebagai dasar untuk
melaksanakan pekerjaan tahap selanjutnya;
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 7 -
d. Aspirasi dari pemangku wilayah di kawasan
terkait mengenai kegiatan yang akan
dilaksanakan dikeluhkan oleh warga terkait
kondisi kekumuhan di wilayahnya serta
menampung ide maupun gagasan dari warga.
Hal-hal yang perlu disampaikan dan dipersiapkan
dalam rapat sebagai berikut:
a. Paparan penjelasan delineasi kumuh pada
kawasan kumuh Kawasan Mediyunan, Desa
Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten
Magelang sesuai Surat Keputusan Bupati
NOMOR: 180.182/217/KEP/07/2022 (SK
Kumuh);
b. Menyiapkan pointer soft copy (paparan) draft
Laporan Pendahuluan dan dicetak sejumlah
peserta rapat;
c. Membuat dan menyiapkan kuesioner untuk
menampung aspirasi dari perwakilan warga dan
OPD terkait dan dicetak sejumlah peserta rapat;
d. Hasil rapat dilengkapi dokumentasi dan berita
acara atau notulensi rapat;
e. Diperkirakan peserta rapat ±25 orang, biaya-
biaya yang timbul dalam acara (tempat,
konsumsi, uang saku) menjadi tanggung jawab
penyedia jasa dan termasuk dalam nilai
penawaran.
1.5. Tahap Pengumpulan Data
Tahap pengumpulan data merupakan tahapan yang
dilakukan untuk dapat mengumpulkan data dan
informasi yang bersumber dari:
a. Hasil survey lapangan yang telah dilaksanakan,
b. Hasil rapat yang telah dilaksanakan
sebelumnya,
c. Data atau masukan/permintaan OPD dan/atau
Desa/Kecamatan,
d. Peraturan-peraturan terkait yang dapat menjadi
acuan dalam penyusunan dokumen dan
pelaksanaan kegiatan,
e. Studi literatur yang relevan dan dapat
digunakan dalam penyusunan dokumen dan
pelaksanaan kegiatan,
f. Dan apabila diperlukan untuk melakukan tinjau
lapangan terkait permintaan dari OPD dan/atau
Desa/Kecamatan yang disampaikan pada saat
rapat.
1.6. Tahap Analisis
Tahap analisis merupakan data merupakan tahapan
untuk menganalisa dan menyusun data-data yang
didapatkan pada proses sebelumnya untuk gambaran
penanganan yang akan dituangkan dalam Detail
Engineering Design (DED). Lingkup kegiatan pada
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 8 -
tahap analisis ini meliputi 4 (empat) sub kegiatan yaitu
sebagai berikut:
1. Menganalisa kebutuhan penangan berdasarkan
hasil survei yang telah dilakukan dan kesesuaian
dengan hasil survei pada tahun 2021 sehingga
dapat menghilangkan kekumuhan di lokasi terkait;
2. Menganalisa ketepatan sasaran penanganan
yang akan dituangkan dalam Detail Engineering
Design (DED);
3. Menganalisa volume di lapangan sebagai dasar
dalam penyusunan Bill of Quantity (BOQ);
4. Menganalisa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
berdasarkan indeks standar harga terbaru di
Kabupaten Magelang;
5. Melakukan asistensi dengan DPRKP Kabupaten
Magelang dan OPD terkait tentang hasil analisa
yang diperoleh.
6. Melaporkan progress hasil analisa data.
1.7. Tahap Penyusunan Draft Laporan Akhir
Penyusunan Draft Laporan Akhir ini meliputi:
1. Draft Laporan Akhir memuat hasil pembahasan
secara menyeluruh dari hasil analisa serta
mencantumkan solusi penanganannya dari awal
hingga akhir sebagai kesimpulan;
2. Hasil analisa sasaran penanganan dan draft Detail
Engineering Design (DED) yang dibuat;
3. Hasil analisa volume dan draft Bill of Quantity
(BOQ) yang dibuat;
4. Hasil draft Rencana Anggaran Biaya (RAB)
berdasarkan indeks standar harga terbaru di
Kabupaten Magelang.
5. Melakukan asistensi secara intensif dengan
DPRKP Kabupaten Magelang selama proses
penyusunan draft Laporan Akhir, draft DED, draft
BoQ, dan draft RAB. Proses asistensi dapat
dilakukan melalui secara daring melalui zoom
meeting atau metode lain.
6. Melaporkan progress hasil hasil penyusunan draft
laporan akhir sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
tiap 5 (lima) hari kerja atau sejumlah hari kerja
pada satu minggu dan/atau apabila menemui
sebuah permasalahan yang perlu dilakukan
pembahasan.
1.8. Tahap Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir
Melakukan Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir
dengan DPRKP Kabupaten Magelang, pemangku
wilayah di kawasan terkait, dan OPD lain yang terkait
di Pemerintah Kabupaten Magelang, mengenai hasil
penyusunan Draft Laporan Akhir dengan tujuan
apabila dokumen perencanaan dilaksanakan, maka
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 9 -
kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan
Muntilan sudah menjadi area yang bebas dari kumuh
dan tidak meninggalkan permasalahan. Hal-hal yang
perlu dipersiapkan dalam rapat sebagai berikut:
a. Paparan hasil penyusunan Draft Laporan Akhir
yang sebelumnya telah diadakan asistensi
dengan DPRKP Kabupaten Magelang;
b. Menyiapkan pointer soft copy (paparan) Draft
Laporan Akhir dan dicetak sejumlah peserta
rapat;
c. Hasil rapat dilengkapi dokumentasi dan berita
acara atau notulensi rapat;
d. Diperkirakan peserta rapat ±25 orang, biaya-
biaya yang timbul dalam acara (tempat,
konsumsi, uang saku) menjadi tanggung jawab
penyedia jasa dan termasuk dalam nilai
penawaran.
1.9. Tahap Penyusunan Laporan Akhir
Penyusunan Laporan Akhir ini meliputi:
1. Penyusunan hasil analisa serta solusi
penanganannya dari awal hingga akhir sebagai
kesimpulan dalam Laporan Akhir.
2. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Kawasan Kumuh merupakan tahapan tindak lanjut
dari kesimpulan pada poin 1 pada kawasan kumuh
Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan.
Adapun lingkup kegiatan ini meliputi:
1) Membuat site plan penanganan kumuh
yang dibutuhkan pada lokasi kawasan
kumuh untuk menunjukkan titik lokasinya;
2) Membuat gambar teknik kondisi eksisting
tiap indikator kekumuhan pada masing-
masing titik lokasi kawasan kumuh, yang
dilengkapi dengan foto eksisting lokasi pada
gambar eksisting;
3) Membuat gambar teknik rencana
penanganan terhadap kondisi eksisting di
tiap indikator kekumuhan pada masing-
masing titik lokasi kawasan kumuh. Yang
mempertimbangkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh Lampiran
III tentang Pola-Pola Penanganan sesuai
dengan lampiran yang tercantum dalam
KAK ini.
3. Menyusun dokumen Bill of Quantity (BOQ)
berdasarkan Gambar Teknik;
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 10 -
4. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
berdasarkan Gambar Teknik dan Bill of Quantity
(BOQ);
5. Dokumen Spesifikasi Teknis berdasarkan
Gambar Teknik dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
6. Dokumen poin 1, 2, 3, dan 4 selanjutnya disebut
Laporan Akhir;
7. Dokumen Detail Engineering Design (DED) dalam
Laporan Akhir yang disajikan secara lengkap
sebagaimana poin 1 sampai dengan 5 adalah
lokasi kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji,
Kecamatan Muntilan yang termasuk dalam Surat
Keputusan Bupati Magelang Nomor:
180.182/217/KEP/07/2022 tentang Lokasi
Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh di Kabupaten Magelang (SK Kumuh)
sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam
KAK ini.
8. Melakukan asistensi secara intensif dengan
DPRKP Kabupaten Magelang selama proses
penyusunan Laporan Akhir, DED, BoQ, RAB, dan
Spesifikasi Teknis. Proses asistensi dapat
dilakukan melalui secara daring melalui zoom
meeting atau metode lain.
9. Melaporkan progress hasil penyusunan laporan
akhir sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 5
(lima) hari kerja atau sejumlah hari kerja pada satu
minggu dan/atau apabila menemui sebuah
permasalahan yang perlu dilakukan pembahasan.
10. Semua dokumen Laporan Akhir, DED, BoQ, RAB,
dan Spesifikasi Teknis harus sudah dipastikan
kesesuaian dan keabsahannya sebelum
dicetak/digandakan. Dan harus sudah
dikonfirmasi kesesuaian dan keabsahannya oleh
DPRKP Kabupaten Magelang melalui sebuah
Berita Acara yang ditandatangani pihak konsultan
dan OPD.
1.10. Tahap Pencetakan Dokumen Akhir
Penyedia mencetak/ menggandakan Dokumen
Laporan Akhir, serta Detail Engineering Design (DED),
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity
(BOQ), dan Spesifikasi Teknis sebagai kelengkapan
dari Dokumen Laporan Akhir untuk Pemerintah Desa
Keji sebanyak 1 buku dan untuk DPRKP Kabupaten
Magelang sebanyak 4 buku (biaya
cetak/penggandaan menjadi tanggung jawab
penyedia jasa dan termasuk dalam nilai penawaran).
Dokumen diserahkan paling lambat 60 hari kalender
setelah SPMK (biaya cetak/penggandaan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa dan termasuk dalam
nilai penawaran).
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 11 -
Apabila 60 hari kalender setelah SPMK jatuh pada hari
libur maka penyerahan dokumen paling lambat 1 hari
setelah hari libur dan/atau pada hari kerja.
1.11. Tahap Penyerahan Dokumen Akhir
Penyedia menyimpan seluruh soft file dokumen hasil
perencanaan pada 1 buah USB flashdisk 64GB (baru)
dan untuk menyimpan dokumen hard file menyimpan
container box (baru) sejumlah 1 buah dan
menyerahkan pada PPK (biaya perangkat
penyimpanan dokumen menjadi tanggung jawab
penyedia jasa dan termasuk dalam nilai penawaran).
Penyimpanan dokumen soft file dan hard file
diserahkan paling lambat 60 hari kalender setelah
SPMK (biaya perangkat penyimpanan dokumen
menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan termasuk
dalam nilai penawaran).
Apabila 60 hari kalender setelah SPMK jatuh pada hari
libur maka penyerahan dokumen paling lambat 1 hari
setelah hari libur dan/atau pada hari kerja.
2. Keluaran Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Dokumen
Kualitatif Laporan Akhir, dokumen Detail Engineering Design (DED) ,
dokumen Bill of Quantity (BOQ), dokumen Rencana
Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen Spesifikasi Teknis,
yang memuat:
1. Laporan Akhir, yang memuat:
a. Gambaran umum wilayah dan kondisi fisik Kawasan
kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan,
b. Profil Kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji,
Kecamatan Muntilan,
c. Tata guna lahan dan kondisi sarana dan prasarana
Kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan
Muntilan,
d. Konsep dan strategi penanganan Kawasan kumuh
terhadap tiap indikator kekumuhan yang ada di
lokasi,
e. Rancangan dan Formulasi Detail Engineering
Design (DED) kawasan kumuh,
f. Penyajian Bill of Quantity (BOQ) dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
2. Rencana penanganan terhadap indikator kekumuhan
sebagaimana mengacu pada Lampiran III Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Pola-
Pola Penanganan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang
disajikan dalam dokumen Detail Engineering Design
(DED), dijelaskan lebih lanjut pada dokumen Laporan
Akhir, disajikan perhitungannya dalam dokumen Bill of
Quantity (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 12 -
serta detail pengerjaannya dalam dokumen Spesifikasi
Teknis, yang meliputi:
1) Gambar teknik atau gambar kerja eksisting dan
rencana peningkatan kualitas dan pembangunan
baru jalan lingkungan di tiap basis RT, yang meliputi
cakupan pelayanan jaringan jalan dan kualitas
permukaan jalan,
2) Gambar teknik atau gambar kerja eksisting dan
rencana peningkatan kualitas dan/atau
pembangunan baru saluran drainase di tiap basis RT
yang berupa sistem drainase lokal yang terhubung
dengan dan bermuara pada sistem drainase utama
perkotaan dan/atau aliran sungai,
3) Gambar teknik atau gambar kerja rencana Sistem
Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan
(SPAM) maupun Sistem Penyediaan Air Minum
Bukan Jaringan Perpipaan (SPAM BJP), atau
fasilitas penyediaan air minum lain, apabila
diperlukan dan memungkinkan untuk nantinya
dilakukan pembangunan di lahan milik desa,
4) Gambar teknik atau gambar kerja rancangan IPAL
Komunal sebagai Sistem Pengelolaan Air Limbah
Setempat (SPAL-S), atau fasilitas pengelolaan air
limbah lain, apabila diperlukan dan memungkinkan
untuk nantinya dilakukan pembangunan di lahan
milik desa,
5) Gambar teknik atau gambar kerja rancangan MCK
Komunal atau MCK Umum, atau fasilitas sanitasi
lain, apabila diperlukan dan memungkinkan untuk
nantinya dilakukan pembangunan di lahan milik
desa,
6) Gambar teknik atau gambar kerja rancangan Tempat
Pengelolaan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle), atau fasilitas pengelolaan
persampahan lain, apabila diperlukan dan
memungkinkan untuk nantinya dilakukan
pembangunan di lahan milik desa,
7) Gambar teknik atau gambar kerja rencana prasarana
dan sarana proteksi kebakaran yang dapat berupa
sumber pasokan air, rencana jalan lingkungan yang
harus bebas dari segala hambatan apapun yang
dapat mempersulit masuk keluarnya kendaraan
pemadam kebakaran termasuk sirkulasi saat
pemadaman kebakaran di lokasi, dan sarana
komunikasi yang terdiri dari telepon umum dan alat-
alat lain yang dapat dipakai untuk pemberitahuan
terjadinya kebakaran baik kepada masyarakat
maupun kepada Instansi Pemadam Kebakaran.
3. Standardisasi gambar teknik atau gambar kerja yang
dihasilkan mengacu pada:
1) Standar Nasional Indonesia yang berlaku tentang
Gambar Teknik
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 13 -
2) Modul Standar Kelengkapan Gambar Arsitektur Edisi
1 bulan September 2021 oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Gambar teknik atau gambar kerja yang dihasilkan harus
memenuhi kelengkapan gambar yang dibutuhkan dalam
proses pembangunan, seperti siteplan dan/atau denah,
tampak bangunan, potongan bangunan, potongan
struktur jalan/drainase, detail struktur, skema, dll.
5. Gambar teknik atau gambar kerja yang dihasilkan
minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut:
Kop gambar, yang minimal memuat:
a) Judul dan skala tiap gambar;
i. Instansi yang menerbitkan gambar (pemilik
kegiatan);
ii. Judul kegiatan;
iii. Judul gambar;
iv. Lokasi Kegiatan dan Tahun Kegiatan
v. Pihak yang mengetahui dan menyetujui;
vi. Pihak yang membuat gambar;
vii. Skala gambar (baris dan angka);
viii. Keterangan jumlah lembar dan nomor
lembar;
b) Orientasi gambar;
c) Legenda/keterangan peta;
d) Peta orientasi/inset; dan
e) Gambar utama peta.
6. Ketentuan gambar teknik atau gambar kerja yang
dihasilkan adalah sebagai berikut:
1) Gambar Kerja yang secara visual memanjang dari
atas ke bawah ditampilkan dalam bentuk portrait;
2) Gambar Kerja yang secara visual memanjang dari kiri
ke kanan ditampilkan dalam bentuk landscape;
3) Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan daftar isi
yang representatif.
3. Keluaran 1. Laporan Akhir
Kuantitatif Laporan akhir berisi tahapan penanganan kekumuhan
dari awal hingga akhir terkait indikator kekumuhan yang
ada di lokasi. Laporan harus menjelaskan secara rinci
apa saja solusi yang akan dibuat sehingga ketika
perencanaan dilaksanakan di lapangan, tidak
meninggalkan permasalahan kekumuhan lagi di lokasi
terkait dan Rencana Prioritas Penanganan Kawasan
Kumuh di Kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji,
Kecamatan Muntilan (5 buku).
2. Detail Engineering Design (DED)
Detail Engineering Design (DED) merupakan bagian
kelengkapan dari Laporan Akhir yang memuat site plan 7
indikator penanganan kumuh yang dibutuhkan pada
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 14 -
lokasi kawasan kumuh untuk menunjukkan titik lokasinya,
gambar teknik kondisi eksisting tiap indikator kekumuhan
pada masing-masing titik lokasi kawasan kumuh, yang
dilengkapi dengan foto eksisting lokasi pada gambar
eksisting, gambar teknik rencana penanganan terhadap
kondisi eksisting di tiap indikator kekumuhan pada
masing-masing titik lokasi kawasan kumuh. (5 buku)
3. Bill of Quantity (BOQ)
Dokumen Bill Of Quantity (BOQ) yang memuat
perhitungan volume berdasarkan hasil survey di
lapangan dan kebutuhan bahan, tenaga kerja, dan biaya
untuk mengerjakan rencana penanganan Kawasan
kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan yang
berdasarkan pada dokumen Detail Engineering Design
(DED) (5 buku).
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat
estimasi atau perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk
mengerjakan rencana penanganan Kawasan kumuh
Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan yang
berdasarkan pada dokumen Detail Engineering Design
(DED), termasuk biaya bahan, tenaga kerja, dan biaya
lainnya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus
mencakup keseluruhan perhitungan pengerjaan yang
ada pada dokumen Detail Engineering Design (DED) (5
buku).
5. Spesifikasi Teknis
Dokumen Spesifikasi Teknis yang memuat uraian dan
ketentuan-ketentuan mengenai barang, jasa, spesifikasi
bahan dan material, dan hasil akhir pekerjaan yang ada
pada dokumen Detail Engineering Design (DED) dan
dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) (5 buku).
4. Jangka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
5. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat tahapan penanganan kekumuhan dari
awal hingga akhir terkait indikator kekumuhan yang ada di
lokasi.
Dengan kelengkapan berupa:
a) Detail Engineering Design (DED),
b) Bill of Quantity (BOQ),
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
d) dan Spesifikasi Teknis Kawasan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam
puluh) hari Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
- 15 -
(lima) buku laporan. Biaya cetak laporan menjadi tanggung
jawab penyedia jasa dan termasuk dalam nilai penawaran.
Apabila 60 (enam puluh) hari kalender setelah SPMK jatuh
pada hari libur maka penyerahan dokumen paling lambat 1
hari setelah hari libur dan/atau pada hari kerja.
6. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan 1. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan
dari instansi pemerintah serta lembaga lain yang
mempunyai kredibilitas terhadap data yang
dikeluarkan;
2. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
3. Merupakan data yang terbaru dan terkini sesuai
dengan ketersediaan data yang ada.
7. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016
tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
b. Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
02/PRT/M/2016 tentang Pola-Pola Penanganan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan
d. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Tata Cara
Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan pada
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
e. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses
Bangunan dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung
f. Mengacu dan mempedomani peraturan, standar / SNI,
pedoman, kebijakan teknis yang relevan dan terkait
substansi pekerjaan
g. Petunjuk / Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan
dengan pekerjaan ini.
8. Melaksanakan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pekerjaan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tercantum
Sesuai KAK pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3