Paket Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Kawasan Kumuh Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10128893000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,950,000
Winner (Pemenang): CV Tunas
NPWP: 012531331517000
RUP Code: 58802088
Work Location: DPRKP - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
2                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N                 
                                                                        
                           Lampiran 1                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             untuk                                      
                                                                        
                Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi                   
                                                                        
Paket Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Kawasan Kumuh Sub Kegiatan
         Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan       
              Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh                     
                                                                        
                                                                        
                       Kode RUP : 58802088                              
        Pagu Anggaran : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)   
HPS : Rp. 24.950.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman               
                                                                        
                Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang                    
                                                                        
                       Tahun Anggaran 2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 3 -                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. Lingkup Kegiatan 1.1. Lokasi Kegiatan                               
                                                                        
                       Desa Keji Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang  
                       Provinsi Jawa Tengah                             
                  1.2. Tahap Persiapan                                  
                                                                        
                       Kegiatan ini berupa tahapan briefing dan rapat internal
                       antara Bidang Kawasan  Permukiman dengan         
                       Konsultan, dengan tujuan untuk menyiapkan        
                       pelaksanaan kegiatan baik teknis maupun non-teknis
                       yang  akan melandasi rangkaian pelaksanaan       
                       pekerjaan jasa konsultansi paket Detail Engineering
                       Design (DED)  Permukiman Kumuh  Kabupaten        
                       Magelang dengan ketentuan:                       
                                                                        
                       a. Lokasi Kawasan Kumuh   adalah Kawasan         
                         Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan,      
                         Kabupaten Magelang, yang meliputi basis:       
                                                                        
                            No.     RT     RW                           
                            Basis 1 RT 001 RW 001                       
                            Basis 2 RT 002 RW 001                       
                            Basis 3 RT 003 RW 002                       
                            Basis 4 RT 004 RW 002                       
                            Basis 5 RT 001 RW 007                       
                            Basis 6 RT 002 RW 007                       
                            Basis 7 RT 003 RW 008                       
                                                                        
                            Basis 8 RT 004 RW 008                       
                            Basis 9 RT 001 RW 011                       
                            Basis 10 RT 002 RW 011                      
                            Basis 11 RT 003 RW 012                      
                            Basis 12 RT 004 RW 012                      
                                                                        
                       b. Memahami dokumen Surat Keputusan Bupati       
                         NOMOR:  180.182/217/KEP/07/2022 (SK Kumuh)     
                         beserta lampiran-lampirannya dan permasalahan  
                                                                        
                         terkait 7 (tujuh) indikator kumuh di kawasan yang
                         direncanakan sebagai  bahan   melakukan        
                         koordinasi dan rembug dengan pemangku wilayah  
                         dan warga lokasi terkait.                      
                       c. Memahami 7 (tujuh) indikator kumuh sebagaimana
                         telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri       
                         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik   
                         Indonesia Nomor  02/PRT/M/2016  Tentang        
                         Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan        
                         Kumuh dan Permukiman Kumuh beserta lampiran-   
                         lampirannya.                                   
                          7 (tujuh) indikator kumuh tersebut antara lain:
                          1) Keteraturan Bangunan Gedung                
                            yang meliputi:                              
                              i. Ketidakteraturan bangunan              
                              ii. Kepadatan bangunan                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 4 -                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             iii. Ketidaksesuaian dengan persyaratan    
                                 teknis bangunan                        
                          2) Kondisi Jalan Lingkungan                   
                             yang meliputi:                             
                              i. Cakupan pelayanan jalan lingkungan     
                              ii. Kualitas permukaan jalan lingkungan   
                          3) Penyediaan Air Minum                       
                             yang meliputi:                             
                              i. Ketersediaan akses aman air minum      
                              ii. Tidak terpenuhinya kebutuhan air      
                                 minum                                  
                          4) Drainase Lingkungan                        
                             yang meliputi:                             
                              i. Ketidakmampuan       mengalirkan       
                                                                        
                                 limpasan air                           
                              ii. Ketidaktersediaan drainase            
                             iii. Kualitas konstruksi drainase          
                          5) Pengelolaan Air Limbah                     
                             yang meliputi:                             
                              i. Sistem pengelolaan air limbah tidak    
                                 sesuai standar                         
                              ii. Prasarana dan sarana pengelolaan air  
                                 limbah tidak sesuai dengan persyaratan 
                                 teknis                                 
                          6) Pengelolaan Persampahan                    
                             yang meliputi:                             
                              i. Sistem pengelolaan persampahan tidak   
                                 sesuai standar                         
                              ii. Prasarana dan sarana persampahan      
                                 limbah tidak sesuai dengan persyaratan 
                                                                        
                                 teknis                                 
                          7) Proteksi Kebakaran                         
                             yang meliputi:                             
                              i. Ketidaktersediaan prasarana proteksi   
                                 kebakaran                              
                              ii. Ketidaktersediaan sarana proteksi     
                                 kebakaran                              
                       d. Kebutuhan penanganan berdasarkan indikator    
                         keumuhan di kawasan Mediyunan, Desa Keji,      
                         Kecamatan Muntilan berdasarkan hasil survei    
                         untuk penyusunan Dokumen RP2KPKPK dan SK       
                         Kumuh pada tahun 2021, adalah sebagai berikut: 
                                                                        
                   No  Kegiatan    Lokasi      Jumlah    Satuan         
                    1  Pembangunan  RT001-RW011   100     Meter         
                       Jalan                                            
                    2               RT002-RW011   150     Meter         
                       Lingkungan                                       
                    3               RT003-RW002   150     Meter         
                    4               RT003-RW008    50     Meter         
                    5               RT004-RW002   150     Meter         
                    6               RT004-RW012   100     Meter         
                    7  Peningkatan  RT001-RW001   200     Meter         
                       Kualitas Jalan                                   
                    8               RT001-RW007   320     Meter         
                       Lingkungan                                       
                    9               RT002-RW007   200     Meter         
                   10               RT002-RW011   240     Meter         
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 5 -                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   11               RT003-RW002   100     Meter         
                   12               RT003-RW012   260     Meter         
                   13               RT004-RW002   130     Meter         
                   14               RT004-RW008   2000    Meter         
                                                                        
                   15               RT004-RW012   330     Meter         
                                   Sepanjang jalan dan/atau aliran air di Desa
                       Pembangunan                                      
                                   Keji. Drainase harus dapat mengalirkan
                       dan Peningkatan                                  
                                   limpahan air baik dari air hujan maupun
                   16  Kualitas                                         
                                   sumber limpahan air lain, menuju pada
                       Drainase                                         
                                   sistem drainase utama perkotaan dan/atau
                       Lingkungan                                       
                                   aliran sungai                        
                   17  Pembangunan  RT001-RW001    41      SR           
                       Sarana                                           
                   18               RT001-RW007    4       SR           
                       Penyediaan Air                                   
                   19  Minum        RT001-RW011    23      SR           
                   20               RT002-RW001    45      SR           
                   21               RT002-RW007    84      SR           
                   22               RT002-RW011    34      SR           
                   23               RT003-RW002    31      SR           
                   24               RT003-RW008    2       SR           
                   25               RT003-RW012    16      SR           
                   26               RT004-RW008    54      SR           
                   27               RT004-RW012    23      SR           
                       Pembangunan                                      
                   28  IPAL Komunal  Desa Keji     1      Unit          
                       Skala Kawasan                                    
                       Pembangunan                                      
                   29                Desa Keji     1      Unit          
                       MCK Komunal                                      
                       Pembangunan                                      
                   30                Desa Keji     1      Unit          
                       TPS 3R                                           
                       Pengadaan                          Unit          
                                     Desa Keji    780                   
                       Sarana                             APAR          
                   31  Prasarana                                        
                       Proteksi    Atau di tiap titik potensi rawan kebakaran
                       Kebakaran                                        
                  1.3. Tahap Survei                                     
                       Tahap survei merupakan tahapan pengumpulan dan   
                       konsolidasi data dan informasi untuk memahami    
                       kondisi permukiman kumuh pada lokasi terkait yang
                       ada pada dokumen Surat Keputusan Bupati NOMOR:   
                       180.182/217/KEP/07/2022 (SK Kumuh) berikut       
                       sebaran lokasinya, serta hasil dari Laporan      
                       Pendahuluan. Kegiatan survei ini harus mencakup  
                       semua indikator kekumuhan sebagaimana tercantum  
                       pada tabel di atas.                              
                       Adapun kegiatan survei dapat dilaksanakan 2 (dua)
                       kali yaitu sebelum dan sesudah rapat pendahuluan.
                       Lingkup kegiatan pada tahap survei ini meliputi 4
                       (empat) sub kegiatan yaitu sebagai berikut:      
                        1. Melaksanakan survei pada kawasan kumuh       
                          Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan      
                          dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati    
                          NOMOR: 180.182/217/KEP/07/2022 (SK Kumuh);    
                        2. Melakukan   survei,  mencatat,   dan         
                          mendokumentasi 7   indikator kekumuhan        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 6 -                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          (sebagaimana pada poin 11.1.c.) yang ditemukan
                          di Lokasi terkait, yang kemudian dibandingkan 
                          dengan hasil survei pada tahun 2021;          
                        3. Survey ketersediaan akses jalan dan kondisi jalan
                          eksisting di kawasan Mediyunan, Desa Keji,    
                          Kecamatan Muntilan, sebagai dasar penanganan  
                          kebutuhan jalan berupa pembangunan baru       
                          dan/atau peningkatan kualitas jalan yang      
                          dibutuhkan;                                   
                        4. Survey ketersediaan saluran drainase dan kondisi
                          saluran drainase eksisting di kawasan Mediyunan,
                          Desa Keji, Kecamatan Muntilan, sebagai dasar  
                          penanganan drainase berupa pembangunan baru   
                          dan/atau peningkatan kualitas drainase yang   
                                                                        
                          dibutuhkan;                                   
                        5. Survey ketersediaan pengelolaan sampah, air  
                          limbah, dan air bersih, serta kondisi persampahan
                          dan air limbah di kawasan Mediyunan, Desa Keji,
                          Kecamatan Muntilan;                           
                        6. Survey kondisi jalan eksisting di kawasan    
                          Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan      
                          apakah sudah memenuhi kebutuhan akses keluar  
                          masuk kendaraan pemadam kebakaran, dilihat    
                          dari segi lebar jalan, permukaan jalan, dan struktur
                          jalan.                                        
                        7. Melaksanakan pengukuran lokasi dan update    
                          keadaan eksisting di kawasan Mediyunan, Desa  
                          Keji, Kecamatan Muntilan apabila ditemukan    
                          faktor kekumuhan baru di lokasi terkait;      
                        8. Melihat prioritas kesesuaian sumber penanganan
                                                                        
                          yang terdapat pada lokasi.                    
                       Biaya survei ditanggung oleh penyedia jasa dan telah
                       termasuk dalam nilai penawaran.                  
                                                                        
                  1.4. Tahap Pelaksanaan Rapat Pendahuluan              
                       Melakukan Rapat Pendahuluan dengan DPRKP         
                       Kabupaten Magelang, pemangku wilayah di kawasan  
                       terkait, dan OPD lain yang terkait di Pemerintah 
                       Kabupaten Magelang, mengenai prioritas kegiatan  
                       perencanaan yang akan diwujudkan ke dalam        
                       perencanaan Detail Engineering Design (DED).     
                       Dalam Rapat Pendahuluan ini diharapkan dapat     
                       memperoleh:                                      
                         a. Kolaborasi dengan DPRKP    Kabupaten        
                            Magelang, dan OPD lain yang terkait di      
                            Pemerintah Kabupaten Magelang, mengenai     
                                                                        
                            prioritas kegiatan perencanaan yang akan    
                            diwujudkan ke dalam perencanaan Detail      
                            Engineering Design (DED);                   
                         b. Pengumpulan data penanganan kumuh dari      
                            perwakilan warga dan penyusunan prioritas   
                            penanganan;                                 
                         c. Data yang diperlukan sebagai dasar untuk    
                            melaksanakan pekerjaan tahap selanjutnya;   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 7 -                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         d. Aspirasi dari pemangku wilayah di kawasan   
                            terkait mengenai kegiatan yang akan         
                            dilaksanakan dikeluhkan oleh warga terkait  
                            kondisi kekumuhan di wilayahnya serta       
                            menampung ide maupun gagasan dari warga.    
                       Hal-hal yang perlu disampaikan dan dipersiapkan  
                       dalam rapat sebagai berikut:                     
                         a. Paparan penjelasan delineasi kumuh pada     
                            kawasan kumuh Kawasan Mediyunan, Desa       
                            Keji, Kecamatan  Muntilan, Kabupaten        
                            Magelang sesuai Surat Keputusan Bupati      
                            NOMOR:    180.182/217/KEP/07/2022 (SK       
                            Kumuh);                                     
                         b. Menyiapkan pointer soft copy (paparan) draft
                                                                        
                            Laporan Pendahuluan dan dicetak sejumlah    
                            peserta rapat;                              
                         c. Membuat dan menyiapkan kuesioner untuk      
                            menampung aspirasi dari perwakilan warga dan
                            OPD terkait dan dicetak sejumlah peserta rapat;
                         d. Hasil rapat dilengkapi dokumentasi dan berita
                            acara atau notulensi rapat;                 
                         e. Diperkirakan peserta rapat ±25 orang, biaya-
                            biaya yang timbul dalam acara (tempat,      
                            konsumsi, uang saku) menjadi tanggung jawab 
                            penyedia jasa dan termasuk dalam nilai      
                            penawaran.                                  
                                                                        
                  1.5. Tahap Pengumpulan Data                           
                       Tahap pengumpulan data merupakan tahapan yang    
                       dilakukan untuk dapat mengumpulkan data dan      
                                                                        
                       informasi yang bersumber dari:                   
                          a. Hasil survey lapangan yang telah dilaksanakan,
                          b. Hasil rapat yang  telah dilaksanakan       
                            sebelumnya,                                 
                          c. Data atau masukan/permintaan OPD dan/atau  
                            Desa/Kecamatan,                             
                          d. Peraturan-peraturan terkait yang dapat menjadi
                            acuan dalam  penyusunan dokumen dan         
                            pelaksanaan kegiatan,                       
                          e. Studi literatur yang relevan dan dapat     
                            digunakan dalam penyusunan dokumen dan      
                            pelaksanaan kegiatan,                       
                          f. Dan apabila diperlukan untuk melakukan tinjau
                            lapangan terkait permintaan dari OPD dan/atau
                            Desa/Kecamatan yang disampaikan pada saat   
                            rapat.                                      
                                                                        
                                                                        
                  1.6. Tahap Analisis                                   
                                                                        
                       Tahap analisis merupakan data merupakan tahapan  
                       untuk menganalisa dan menyusun data-data yang    
                       didapatkan pada proses sebelumnya untuk gambaran 
                       penanganan yang akan dituangkan dalam Detail     
                       Engineering Design (DED). Lingkup kegiatan pada  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 8 -                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       tahap analisis ini meliputi 4 (empat) sub kegiatan yaitu
                       sebagai berikut:                                 
                        1. Menganalisa kebutuhan penangan berdasarkan   
                          hasil survei yang telah dilakukan dan kesesuaian
                          dengan hasil survei pada tahun 2021 sehingga  
                          dapat menghilangkan kekumuhan di lokasi terkait;
                        2. Menganalisa ketepatan sasaran penanganan     
                          yang akan dituangkan dalam Detail Engineering 
                          Design (DED);                                 
                        3. Menganalisa volume di lapangan sebagai dasar 
                          dalam penyusunan Bill of Quantity (BOQ);      
                        4. Menganalisa Rencana Anggaran Biaya (RAB)     
                          berdasarkan indeks standar harga terbaru di   
                          Kabupaten Magelang;                           
                                                                        
                        5. Melakukan asistensi dengan DPRKP Kabupaten   
                          Magelang dan OPD terkait tentang hasil analisa
                          yang diperoleh.                               
                        6. Melaporkan progress hasil analisa data.      
                                                                        
                                                                        
                  1.7. Tahap Penyusunan Draft Laporan Akhir             
                       Penyusunan Draft Laporan Akhir ini meliputi:     
                                                                        
                        1. Draft Laporan Akhir memuat hasil pembahasan  
                          secara menyeluruh dari hasil analisa serta    
                          mencantumkan solusi penanganannya dari awal   
                          hingga akhir sebagai kesimpulan;              
                        2. Hasil analisa sasaran penanganan dan draft Detail
                          Engineering Design (DED) yang dibuat;         
                        3. Hasil analisa volume dan draft Bill of Quantity
                          (BOQ) yang dibuat;                            
                        4. Hasil draft Rencana Anggaran Biaya (RAB)     
                          berdasarkan indeks standar harga terbaru di   
                          Kabupaten Magelang.                           
                        5. Melakukan asistensi secara intensif dengan   
                                                                        
                          DPRKP  Kabupaten Magelang selama proses       
                          penyusunan draft Laporan Akhir, draft DED, draft
                          BoQ, dan draft RAB. Proses asistensi dapat    
                          dilakukan melalui secara daring melalui zoom  
                          meeting atau metode lain.                     
                        6. Melaporkan progress hasil hasil penyusunan draft
                          laporan akhir sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
                          tiap 5 (lima) hari kerja atau sejumlah hari kerja
                          pada satu minggu dan/atau apabila menemui     
                          sebuah permasalahan yang perlu dilakukan      
                          pembahasan.                                   
                                                                        
                                                                        
                  1.8. Tahap Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir       
                                                                        
                       Melakukan Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir   
                       dengan DPRKP  Kabupaten Magelang, pemangku       
                       wilayah di kawasan terkait, dan OPD lain yang terkait
                       di Pemerintah Kabupaten Magelang, mengenai hasil 
                       penyusunan Draft Laporan Akhir dengan tujuan     
                       apabila dokumen perencanaan dilaksanakan, maka   
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 9 -                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan    
                       Muntilan sudah menjadi area yang bebas dari kumuh
                       dan tidak meninggalkan permasalahan. Hal-hal yang
                       perlu dipersiapkan dalam rapat sebagai berikut:  
                          a. Paparan hasil penyusunan Draft Laporan Akhir
                            yang sebelumnya telah diadakan asistensi    
                                                                        
                            dengan DPRKP Kabupaten Magelang;            
                          b. Menyiapkan pointer soft copy (paparan) Draft
                            Laporan Akhir dan dicetak sejumlah peserta  
                            rapat;                                      
                                                                        
                          c. Hasil rapat dilengkapi dokumentasi dan berita
                            acara atau notulensi rapat;                 
                          d. Diperkirakan peserta rapat ±25 orang, biaya-
                            biaya yang timbul dalam acara (tempat,      
                            konsumsi, uang saku) menjadi tanggung jawab 
                            penyedia jasa dan termasuk dalam nilai      
                                                                        
                            penawaran.                                  
                                                                        
                                                                        
                  1.9. Tahap Penyusunan Laporan Akhir                   
                       Penyusunan Laporan Akhir ini meliputi:           
                                                                        
                       1. Penyusunan  hasil analisa serta solusi        
                          penanganannya dari awal hingga akhir sebagai  
                          kesimpulan dalam Laporan Akhir.               
                       2. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)    
                          Kawasan Kumuh merupakan tahapan tindak lanjut 
                          dari kesimpulan pada poin 1 pada kawasan kumuh
                          Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan.     
                          Adapun lingkup kegiatan ini meliputi:         
                            1) Membuat site plan penanganan kumuh       
                               yang dibutuhkan pada lokasi kawasan      
                               kumuh untuk menunjukkan titik lokasinya; 
                            2) Membuat gambar teknik kondisi eksisting  
                               tiap indikator kekumuhan pada masing-    
                               masing titik lokasi kawasan kumuh, yang  
                               dilengkapi dengan foto eksisting lokasi pada
                                                                        
                               gambar eksisting;                        
                            3) Membuat   gambar  teknik  rencana        
                               penanganan terhadap kondisi eksisting di 
                               tiap indikator kekumuhan pada masing-    
                               masing titik lokasi kawasan kumuh. Yang  
                               mempertimbangkan Peraturan Menteri       
                               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                               Nomor 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang   
                               Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan  
                               Kumuh dan Permukiman Kumuh Lampiran      
                               III tentang Pola-Pola Penanganan sesuai  
                               dengan lampiran yang tercantum dalam     
                               KAK ini.                                 
                        3. Menyusun dokumen Bill of Quantity (BOQ)      
                          berdasarkan Gambar Teknik;                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 10 -                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        4. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)         
                          berdasarkan Gambar Teknik dan Bill of Quantity
                          (BOQ);                                        
                        5. Dokumen  Spesifikasi Teknis berdasarkan      
                          Gambar Teknik dan Rencana Anggaran Biaya      
                          (RAB);                                        
                        6. Dokumen poin 1, 2, 3, dan 4 selanjutnya disebut
                          Laporan Akhir;                                
                        7. Dokumen Detail Engineering Design (DED) dalam
                          Laporan Akhir yang disajikan secara lengkap   
                          sebagaimana poin 1 sampai dengan 5 adalah     
                          lokasi kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji,    
                          Kecamatan Muntilan yang termasuk dalam Surat  
                          Keputusan   Bupati  Magelang   Nomor:         
                                                                        
                          180.182/217/KEP/07/2022 tentang Lokasi        
                          Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman        
                          Kumuh di Kabupaten Magelang (SK Kumuh)        
                          sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam   
                          KAK ini.                                      
                        8. Melakukan asistensi secara intensif dengan   
                          DPRKP  Kabupaten Magelang selama proses       
                          penyusunan Laporan Akhir, DED, BoQ, RAB, dan  
                          Spesifikasi Teknis. Proses asistensi dapat    
                          dilakukan melalui secara daring melalui zoom  
                          meeting atau metode lain.                     
                        9. Melaporkan progress hasil penyusunan laporan 
                          akhir sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 5 
                          (lima) hari kerja atau sejumlah hari kerja pada satu
                          minggu dan/atau apabila menemui sebuah        
                          permasalahan yang perlu dilakukan pembahasan. 
                                                                        
                        10. Semua dokumen Laporan Akhir, DED, BoQ, RAB, 
                          dan Spesifikasi Teknis harus sudah dipastikan 
                          kesesuaian dan   keabsahannya sebelum         
                          dicetak/digandakan. Dan  harus  sudah         
                          dikonfirmasi kesesuaian dan keabsahannya oleh 
                          DPRKP  Kabupaten Magelang melalui sebuah      
                          Berita Acara yang ditandatangani pihak konsultan
                          dan OPD.                                      
                                                                        
                                                                        
                  1.10. Tahap Pencetakan Dokumen Akhir                  
                                                                        
                       Penyedia mencetak/ menggandakan  Dokumen         
                       Laporan Akhir, serta Detail Engineering Design (DED),
                       Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity   
                       (BOQ), dan Spesifikasi Teknis sebagai kelengkapan
                       dari Dokumen Laporan Akhir untuk Pemerintah Desa 
                       Keji sebanyak 1 buku dan untuk DPRKP Kabupaten   
                       Magelang    sebanyak   4    buku   (biaya        
                       cetak/penggandaan menjadi tanggung jawab         
                       penyedia jasa dan termasuk dalam nilai penawaran).
                       Dokumen diserahkan paling lambat 60 hari kalender
                       setelah SPMK (biaya cetak/penggandaan menjadi    
                       tanggung jawab penyedia jasa dan termasuk dalam  
                       nilai penawaran).                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 11 -                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Apabila 60 hari kalender setelah SPMK jatuh pada hari
                       libur maka penyerahan dokumen paling lambat 1 hari
                       setelah hari libur dan/atau pada hari kerja.     
                                                                        
                                                                        
                  1.11. Tahap Penyerahan Dokumen Akhir                  
                                                                        
                       Penyedia menyimpan seluruh soft file dokumen hasil
                       perencanaan pada 1 buah USB flashdisk 64GB (baru)
                       dan untuk menyimpan dokumen hard file menyimpan  
                       container box (baru) sejumlah 1 buah dan         
                       menyerahkan pada  PPK   (biaya  perangkat        
                       penyimpanan dokumen menjadi tanggung jawab       
                       penyedia jasa dan termasuk dalam nilai penawaran).
                       Penyimpanan dokumen soft file dan hard file      
                       diserahkan paling lambat 60 hari kalender setelah
                                                                        
                       SPMK  (biaya perangkat penyimpanan dokumen       
                       menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan termasuk
                       dalam nilai penawaran).                          
                       Apabila 60 hari kalender setelah SPMK jatuh pada hari
                       libur maka penyerahan dokumen paling lambat 1 hari
                       setelah hari libur dan/atau pada hari kerja.     
                                                                        
 2. Keluaran      Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Dokumen  
                                                                        
   Kualitatif     Laporan Akhir, dokumen Detail Engineering Design (DED) ,
                  dokumen  Bill of Quantity (BOQ), dokumen Rencana      
                  Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen Spesifikasi Teknis, 
                  yang memuat:                                          
                   1. Laporan Akhir, yang memuat:                       
                      a. Gambaran umum wilayah dan kondisi fisik Kawasan
                        kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, 
                      b. Profil Kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji,     
                                                                        
                        Kecamatan Muntilan,                             
                      c. Tata guna lahan dan kondisi sarana dan prasarana
                        Kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan   
                        Muntilan,                                       
                      d. Konsep dan strategi penanganan Kawasan kumuh   
                        terhadap tiap indikator kekumuhan yang ada di   
                        lokasi,                                         
                      e. Rancangan dan Formulasi Detail Engineering     
                        Design (DED) kawasan kumuh,                     
                      f. Penyajian Bill of Quantity (BOQ) dan Rencana   
                        Anggaran Biaya (RAB).                           
                                                                        
                   2. Rencana penanganan terhadap indikator kekumuhan   
                     sebagaimana mengacu pada Lampiran III Peraturan    
                     Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat        
                     Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Pola-
                     Pola Penanganan Peningkatan Kualitas terhadap      
                     Perumahan Kumuh  dan Permukiman Kumuh, yang        
                     disajikan dalam dokumen Detail Engineering Design  
                     (DED), dijelaskan lebih lanjut pada dokumen Laporan
                     Akhir, disajikan perhitungannya dalam dokumen Bill of
                     Quantity (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 12 -                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     serta detail pengerjaannya dalam dokumen Spesifikasi
                     Teknis, yang meliputi:                             
                      1) Gambar teknik atau gambar kerja eksisting dan  
                        rencana peningkatan kualitas dan pembangunan    
                        baru jalan lingkungan di tiap basis RT, yang meliputi
                        cakupan pelayanan jaringan jalan dan kualitas   
                                                                        
                        permukaan jalan,                                
                      2) Gambar teknik atau gambar kerja eksisting dan  
                        rencana   peningkatan  kualitas dan/atau        
                        pembangunan baru saluran drainase di tiap basis RT
                        yang berupa sistem drainase lokal yang terhubung
                        dengan dan bermuara pada sistem drainase utama  
                        perkotaan dan/atau aliran sungai,               
                      3) Gambar teknik atau gambar kerja rencana Sistem 
                        Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan  
                        (SPAM) maupun Sistem Penyediaan Air Minum       
                        Bukan Jaringan Perpipaan (SPAM BJP), atau       
                        fasilitas penyediaan air minum lain, apabila    
                        diperlukan dan memungkinkan untuk nantinya      
                        dilakukan pembangunan di lahan milik desa,      
                      4) Gambar teknik atau gambar kerja rancangan IPAL 
                        Komunal sebagai Sistem Pengelolaan Air Limbah   
                                                                        
                        Setempat (SPAL-S), atau fasilitas pengelolaan air
                        limbah lain, apabila diperlukan dan memungkinkan
                        untuk nantinya dilakukan pembangunan di lahan   
                        milik desa,                                     
                      5) Gambar teknik atau gambar kerja rancangan MCK  
                        Komunal atau MCK Umum, atau fasilitas sanitasi  
                        lain, apabila diperlukan dan memungkinkan untuk 
                        nantinya dilakukan pembangunan di lahan milik   
                        desa,                                           
                      6) Gambar teknik atau gambar kerja rancangan Tempat
                        Pengelolaan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce,   
                        Reuse,  Recycle), atau fasilitas pengelolaan    
                        persampahan  lain, apabila diperlukan dan       
                        memungkinkan   untuk  nantinya  dilakukan       
                        pembangunan di lahan milik desa,                
                      7) Gambar teknik atau gambar kerja rencana prasarana
                        dan sarana proteksi kebakaran yang dapat berupa 
                                                                        
                        sumber pasokan air, rencana jalan lingkungan yang
                        harus bebas dari segala hambatan apapun yang    
                        dapat mempersulit masuk keluarnya kendaraan     
                        pemadam  kebakaran termasuk sirkulasi saat      
                        pemadaman  kebakaran di lokasi, dan sarana      
                        komunikasi yang terdiri dari telepon umum dan alat-
                        alat lain yang dapat dipakai untuk pemberitahuan
                        terjadinya kebakaran baik kepada masyarakat     
                        maupun kepada Instansi Pemadam Kebakaran.       
                                                                        
                   3. Standardisasi gambar teknik atau gambar kerja yang
                     dihasilkan mengacu pada:                           
                      1) Standar Nasional Indonesia yang berlaku tentang
                        Gambar Teknik                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 13 -                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      2) Modul Standar Kelengkapan Gambar Arsitektur Edisi
                        1  bulan September 2021 oleh Kementerian        
                        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat             
                   4. Gambar teknik atau gambar kerja yang dihasilkan harus
                     memenuhi kelengkapan gambar yang dibutuhkan dalam  
                     proses pembangunan, seperti siteplan dan/atau denah,
                                                                        
                     tampak bangunan, potongan bangunan, potongan       
                     struktur jalan/drainase, detail struktur, skema, dll.
                   5. Gambar teknik atau gambar kerja yang dihasilkan   
                     minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut:        
                                                                        
                     Kop gambar, yang minimal memuat:                   
                       a) Judul dan skala tiap gambar;                  
                            i. Instansi yang menerbitkan gambar (pemilik
                               kegiatan);                               
                           ii. Judul kegiatan;                          
                           iii. Judul gambar;                           
                                                                        
                           iv. Lokasi Kegiatan dan Tahun Kegiatan       
                           v.  Pihak yang mengetahui dan menyetujui;    
                           vi. Pihak yang membuat gambar;               
                          vii. Skala gambar (baris dan angka);          
                          viii. Keterangan jumlah lembar dan nomor      
                               lembar;                                  
                       b) Orientasi gambar;                             
                       c) Legenda/keterangan peta;                      
                       d) Peta orientasi/inset; dan                     
                       e) Gambar utama peta.                            
                                                                        
                                                                        
                   6. Ketentuan gambar teknik atau gambar kerja yang    
                     dihasilkan adalah sebagai berikut:                 
                     1) Gambar Kerja yang secara visual memanjang dari  
                        atas ke bawah ditampilkan dalam bentuk portrait;
                     2) Gambar Kerja yang secara visual memanjang dari kiri
                        ke kanan ditampilkan dalam bentuk landscape;    
                     3) Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan daftar isi
                                                                        
                        yang representatif.                             
                                                                        
                                                                        
 3. Keluaran       1. Laporan Akhir                                     
   Kuantitatif       Laporan akhir berisi tahapan penanganan kekumuhan  
                     dari awal hingga akhir terkait indikator kekumuhan yang
                     ada di lokasi. Laporan harus menjelaskan secara rinci
                     apa saja solusi yang akan dibuat sehingga ketika   
                     perencanaan dilaksanakan di lapangan, tidak        
                                                                        
                     meninggalkan permasalahan kekumuhan lagi di lokasi 
                     terkait dan Rencana Prioritas Penanganan Kawasan   
                     Kumuh  di Kawasan kumuh Mediyunan, Desa Keji,      
                     Kecamatan Muntilan (5 buku).                       
                                                                        
                   2. Detail Engineering Design (DED)                   
                     Detail Engineering Design (DED) merupakan bagian   
                     kelengkapan dari Laporan Akhir yang memuat site plan 7
                     indikator penanganan kumuh yang dibutuhkan pada    
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 14 -                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     lokasi kawasan kumuh untuk menunjukkan titik lokasinya,
                     gambar teknik kondisi eksisting tiap indikator kekumuhan
                     pada masing-masing titik lokasi kawasan kumuh, yang
                     dilengkapi dengan foto eksisting lokasi pada gambar
                     eksisting, gambar teknik rencana penanganan terhadap
                     kondisi eksisting di tiap indikator kekumuhan pada 
                     masing-masing titik lokasi kawasan kumuh. (5 buku) 
                                                                        
                   3. Bill of Quantity (BOQ)                            
                     Dokumen  Bill Of Quantity (BOQ) yang memuat        
                     perhitungan volume berdasarkan hasil survey di     
                     lapangan dan kebutuhan bahan, tenaga kerja, dan biaya
                     untuk mengerjakan rencana penanganan Kawasan       
                     kumuh Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan yang
                                                                        
                     berdasarkan pada dokumen Detail Engineering Design 
                     (DED) (5 buku).                                    
                                                                        
                   4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                      
                     Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat   
                     estimasi atau perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk
                     mengerjakan rencana penanganan Kawasan kumuh       
                     Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan yang      
                     berdasarkan pada dokumen Detail Engineering Design 
                     (DED), termasuk biaya bahan, tenaga kerja, dan biaya
                     lainnya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus        
                     mencakup keseluruhan perhitungan pengerjaan yang   
                     ada pada dokumen Detail Engineering Design (DED) (5
                     buku).                                             
                                                                        
                                                                        
                   5. Spesifikasi Teknis                                
                     Dokumen Spesifikasi Teknis yang memuat uraian dan  
                                                                        
                     ketentuan-ketentuan mengenai barang, jasa, spesifikasi
                     bahan dan material, dan hasil akhir pekerjaan yang ada
                     pada dokumen Detail Engineering Design (DED) dan   
                     dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) (5 buku).     
                                                                        
                                                                        
 4. Jangka Waktu  60 (enam puluh) hari kalender                         
   Penyelesaian                                                         
   Kegiatan                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 5. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat tahapan penanganan kekumuhan dari
                  awal hingga akhir terkait indikator kekumuhan yang ada di
                  lokasi.                                               
                  Dengan kelengkapan berupa:                            
                    a) Detail Engineering Design (DED),                 
                    b) Bill of Quantity (BOQ),                          
                    c) Rencana Anggaran Biaya (RAB),                    
                    d) dan Spesifikasi Teknis Kawasan                   
                                                                        
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam 
                  puluh) hari Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3 
                              - 15 -                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  (lima) buku laporan. Biaya cetak laporan menjadi tanggung
                  jawab penyedia jasa dan termasuk dalam nilai penawaran.
                  Apabila 60 (enam puluh) hari kalender setelah SPMK jatuh
                  pada hari libur maka penyerahan dokumen paling lambat 1
                  hari setelah hari libur dan/atau pada hari kerja.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 6. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan  
   Pengumpulan    berikut:                                              
   Data Lapangan    1. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan
                       dari instansi pemerintah serta lembaga lain yang 
                       mempunyai  kredibilitas terhadap data yang       
                       dikeluarkan;                                     
                                                                        
                    2. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;  
                    3. Merupakan data yang terbaru dan terkini sesuai   
                       dengan ketersediaan data yang ada.               
                                                                        
7. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan     
                    Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016       
                    tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan     
                    Kumuh dan Permukiman Kumuh                          
                  b. Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan  
                    Perumahan  Rakyat  Republik Indonesia Nomor         
                    02/PRT/M/2016  tentang Pola-Pola Penanganan         
                    Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan   
                    Permukiman Kumuh                                    
                  c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
                    Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem  
                    Drainase Perkotaan                                  
                                                                        
                  d. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
                    Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Tata Cara     
                    Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan  pada         
                    Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan           
                  e. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses
                    Bangunan dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan      
                    Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung               
                  f. Mengacu dan mempedomani peraturan, standar / SNI,  
                    pedoman, kebijakan teknis yang relevan dan terkait  
                    substansi pekerjaan                                 
                  g. Petunjuk / Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan
                    dengan pekerjaan ini.                               
                                                                        
                                                                        
 8. Melaksanakan  Penyedia  Jasa  Konsultansi berkewajiban untuk        
   Pekerjaan      melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tercantum   
                                                                        
   Sesuai KAK     pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Paraf 1    Paraf 2     Paraf 3
Tenders also won by CV Tunas
Authority
7 November 2021Review Larap Bendung Batang Asai Kabupaten SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 March 2015Pembuatan Unsur Peta Dasar Skala 1 : 5.000 Kab. DemakUlp Kab DemakRp 745,000,000
23 June 2015Jasa Konsultansi Perencanaan Grand Design Garden City WonosoboRp 681,175,000
11 April 2018Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi ( 1M - 0,5M )Kab. LamandauRp 600,000,000
15 May 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Rdtr Kawasan Perkotaan Kelam PermaiPemerintah Daerah Kabupaten SintangRp 500,000,000
11 April 2018Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kota Nanga BulikKab. LamandauRp 500,000,000
2 March 2017Penyusunan Ded Kws. Strategis Nasional Kawasan Kota Larantuka Kabupaten Flores TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 495,440,000
22 July 2016Review Rtrw Dan Pengadaan Citra DigitalLPSE Kab. PurworejoRp 477,200,000
27 April 2016Belanja Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (1-0,5 M)LPSE LamandauRp 450,000,000
23 July 2021Jasa Konsultansi Perencanaan Wilayah Pembuatan Dokumen Rp3kpKab. Maluku TengahRp 431,000,000