Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Jasa Konsultan Pengawas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10205930000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olah Raga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,974,370
Winner (Pemenang): Bangun Perkasa Konsultan
NPWP: 00*4**7****24**0
RUP Code: 54594506
Work Location: Disparpora - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                              
                                                                            
  KEGIATAN  : Jasa Konsultan Pengawas Kontruksi                             
                                                                            
  PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Jasa Konsultan Pengawas
  LOKASI    : Kawasan Gedung Olahraga Dsn. Bayanan Ds. Pasuruan Mertoyudan Kabupaten
                                                                            
            Magelang                                                        
                                                                            
  TAHUN     : 2025                                                          
                                                                            
                                                                            
  A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
    Kegiatan pengawasan teknis, meliputi:                                   
       a. Pengendalian waktu;                                               
                                                                            
       b. Pengendalian biaya;                                               
       c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas); dan
       d. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.           
    Pengawasan teknis yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas meliputi:      
    Pengawasan tahap persiapan konstruksi;                                  
       1) Menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
       2) Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi: Gambar Kerja,
         Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara Aanwijzing;
       3) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang diajukan oleh
         Kontraktor pelaksana yang selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Proyek untuk
         mendapatkan persetujuan.                                           
    Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
    (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;                           
       1) Mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan, juga mengarahkan
         kegiatan pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya, kualitas 
         bangunan;                                                          
                                                                            
       2) Mengawasi pekerjaan serta produknya;                              
       3) Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan (apabila ada);  
       4) Membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;      
       5) Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran;               
       6) Membantu Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
         pelaksanaan pembangunan;                                           
       7) Bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa hasil
         pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;                 
       8) Memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi; 
       9) Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan
         pada masa pemeliharaan.                                            
    Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah  
    terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi:                    
       1) Bersama pengelola kegiatan dan Kontraktor mengadakan pemeriksaan  
       2) pekerjaan bahwa kekurangan/cacat pekerjaan sudah diperbaiki;      
                  Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran.       
                                                                            
  B. DATA KEGIATAN                                                          
    Kode rekening 5.2.03.01.01.0011 kegiatan Jasa Konsultan Pengawas Gedung Tempat
    Olahraga                                                                
                                                                            
  C. DATA LOKASI                                                            
    Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Gedung Tempat Olahraga Tahun 2025 ini berlokasi di
    Kawasan Gedung Olahraga Dsn. Bayanan Ds. Pasuruan Mertoyudan Kabupaten Magelang
                                                                            
  D. DATA ANGGARAN                                                          
    Pagu anggaran pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran
    pada sebesar Rp. 200.000.000,- dengan nilai HPS tercantum dalam SPSE sebesar Rp.
    99.974.000                                                              
                                                                            
  E. DATA LINGKUP SASARAN PEKERJAAN                                         
                                                                            
    Lingkup sasaran paket pekerjaan ini adalah :                            
a) Tahap Evaluasi Perencanaan :                                             
                                                                            
   A. Tahap Pelaksanaan                                                     
      1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
                                                                            
         konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
         penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
                                                                            
         bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program
         kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                              
                                                                            
      2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
         pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                            
         sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
         pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
                                                                            
         kerja;                                                             
      3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
         timbul, usulan koreksi program dan tindakan tindak lanjut, serta melakukan koreksi
                                                                            
         teknis bila terjadi penyimpangan;                                  
      4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                                                                            
         fisik;                                                             
      5) Membuat back up perhitungan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan tiap
                                                                            
         minggunya di lengkapi dokumentasinya.                              
      6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                   
          memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                                                                            
           dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;          
                                                                            
          mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
           ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                 
                                                                            
          mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
           pencapaian volume/ realisasi fisik;                              
                                                                            
          mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
           terjadi selama pekerjaan konstruksi;                             
                                                                            
          menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
           mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Pengawas, dengan masukan hasil
                                                                            
           rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
           fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;                     
                                                                            
          menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
           pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;           
                                                                            
          meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
           pelaksana konstruksi;                                            
                                                                            
          meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
           Drawings) sebelum serah terima I;                                
                                                                            
          menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
                                                                            
           mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                   
          bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk  
                                                                            
           pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                     
          menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
                                                                            
           berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
           sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
                                                                            
      7) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas                
                                                                            
                                                                            
  F. DATA RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
    Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Gedung Tempat Olahraga Tahun 2025
    direncanakan selama 150 (seratus Lima Puluh) hari kalender.             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  G. KELUARAN / OUTCOME PRODUK BARANG/JASA                                  
    Keluaran / outcome produk barang / jasa kegiatan ini adalah terbangunnya ;
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
     Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam “Kontrak” atau “Surat Perintah Kerja” , yang
                                                                            
     minimal meliputi :                                                     
     Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konsultan Pengawas                        
                                                                            
    1)  Laporan Mingguan Pekerjaan Konstruksi                               
    2)  Laporan Bulanan Pekerjaan Konstruksi                                
                                                                            
    3)  Laporan Akhir                                                       
    4)  Rangkuman laporan dalam bentuk flashdisk                            
                                                                            
    Semua administrasi pelaporan kegiatan disusun dan disahkan serta kemudian digandakan
    sesuai dengan kontrak untuk diserahkan kepada PPK