PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Soekarno-Hatta - Bumirejo No. 179 Nampan, Bumirejo, Mungkid 56511
Telp. (0293) 788407 Fax (0293) 3281091
E-mail : dishub@magelangkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Kegiatan Pengelolaan Terminal Tipe C,
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe C ( Fasilitas Utama dan
Penunjang)
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Borobudur, Terminal
Grabag, Terminal Secang, Terminal Salaman, Terminal Tegalrejo
dan Terminal Bandongan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 24 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang, bahwa dalam penyelenggaraan
terminal penumpang wajib menyediakan fasilitas terminal yang memenuhi persyaratan
keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Fasilitas dimaksud terdiri dari fasilitas utama
dan fasilitas penunjang.
Gedung Kantor Terminal merupakan salah satu fasilitas utama. Fasilitas utama
pada terminal dirancang untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan kepada
masyarakat/ pengguna terminal. Peningkatan kualitas gedung kantor Terminal sejalan
dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga pembangunan
prasarana gedung kantor Terminal memiliki peran penting dalam menunjang kinerja
pelayanan baik kepada internal (pegawai) maupun kepada masyarakat. Pekerjaan
Pengecatan Dinding Exterior/Interior dan Plafon Kantor merupakan salah satu upaya
pemeliharaan dan peningkatan fungsi dan peran gedung perkantoran. Dengan
dilaksanakannya pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior/Interior dan plafon Kantor
Terminal dapat menghasilkan kualitas bangunan yang baik dalam memenuhi aspek
kenyamanan dan estetika.
Untuk memenuhi hal tersebut, melalui anggaran yang tersedia pada Kegiatan
Pengelolaan Terminal Tipe C dengan sub kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Terminal Tipe C ( Fasilitas Utama dan Penunjang) Tahun Anggaran 2025, Dinas
Perhubungan akan melakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Borobudur,
Terminal Grabag, Terminal Secaang, Terminal Salaman, Terminal Tegalrejo dan Terminal
Bandongan.
Pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga atau penyedia jasa
konstruksi dengan volume pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen HPS
(Harga Perkiraan Sendiri). Setelah terlaksana pekerjaan dimaksud diharapkan dapat
memberikan kenyamanan bagi pegawai maupun pengguna angkutan umum di Terminal.