URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHAB KANTOR DISDUKCAPIL
LOKASI : Jl. Veteran No.3, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
TAHUN : 2025
A. Latar Belakang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Magelang, yang berlokasi di Kota Magelang, memiliki peran
sentral dalam pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil. Kebutuhan pelayanan yang terus
berkembang serta kondisi bangunan eksisting yang mulai
menurun kualitasnya, mendorong perlunya perencanaan
rehabilitasi menyeluruh terhadap gedung ini.
Berbagai permasalahan telah teridentifikasi, seperti
ketidaknyamanan pada area pelayanan, keterbatasan ruang
fungsi, dan beberapa kerusakan teknis seperti kebocoran
selasar dan sistem kelistrikan. Selain itu, eksistensi elemen
fasad yang memiliki nilai historis perlu dipertahankan sebagai
bentuk pelestarian warisan budaya. yang akan dilaksanakan
harus mengacu pada ketentuan-ketentuan teknis,
diantaranya adalah Peraturan Menteri PUPR No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri PUPR No 19 tahun 2021
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Cagar Budaya yang dilestarikan, Keputusan Bupati
Magelang No 180.182/254/KEP/04/2025 Penetapan
Bangunan Cagar Budaya Gedung Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kompleks Kweekschool
Voor Inlandshe Ambtenaren sebagai Bangunan Cagar
Budaya Peringkat Kabupaten.
B. Lokasi Pekerjaan : Gedung Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang di Jl. Veteran
No.3, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
C. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,00
D. H P S : Rp. 99.732.000,00
E. M.A.K : 1.03.08.2.01.0018.5.2.03.01.01.0001.8.1.0.20.50.20.001.00024
F. KODE RUP : 59774175
G. Waktu Pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender