Belanja Jasa Konsultan Pengawas Gedung Dan Bangunan Gudang Sub Kegiatan Pelayanan Dan Penunjang Pelayanan Puskesmas Grabag I

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10298778000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Puskesmas Grabag I
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,418,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,000,106
Winner (Pemenang): CV Mahadi Cipta
NPWP: 08*8**8****24**0
RUP Code: 55021111
Work Location: PUSKESMAS GRABAG I - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
1. Pekerjaan persiapan                                                  
  a. Menyusun program kerja aplikasi tenaga kerja dan konsep pekerjaan  
     pengawas                                                           
  b. Memeriksa time schedule yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
     diteruskan kepada Pengelola Teknik Proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                 
  a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum dan menginspeksi     
     kegiatan pelaksana teknis maupun administrasi dari awal sampai pekerjaan
     diserah terimakan yang kedua.                                      
  b. Mengawasi kebenaran ukuran kualitas, kuantitas dari bahan, peralatan dan
     perlengkapan selama pekerjaan dilaksanakan .                       
  c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta mengambil tindakan tepat
     dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
     telah ditetapkan.                                                  
  d. Memberikan masukan teknis tentang pekerjaan tambah kurang yang dapat
     mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
     kontrak untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas Pekerjaan.   
  e. Memberikan petunjuk / perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
     penambahan biaya / waktu pelaksanaan serta tidak menyimpang dari   
     kontrak yang langsung dapat disampaikan kepada pemborong dengan    
     pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.                    
  f. Memberikan bantuan petunjuk kepada pemborong untuk mengusahakan    
     perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.                 
3. Konsultasi                                                           
  a. Melakukan konsultansi dengan Pengelola Teknik Proyek untuk membahas
     segala masalah dan persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
Mengadakan rapat lapangan bersama unsur proyek dan pemborong untuk      
membicarakan masalah yang ada selama pelaksanaan kemudian membuat risalah
rapat dan dikirim kepada pihak yang bersangkutan.                       
                                                                        
4. Laporan                                                              
  a. Membuat laporan dan pendapat teknis, administrasi dan teknis pekerjaan
     kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume dan bobot bagian – 
     bagian pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana.           
  b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
     dengan jadwal yang disetujui                                       
  c. Melaporkan bahan yang dipakai, jumlah tenaga dan peralatan yang    
     digunakan.                                                         
  d. Memeriksa shop drawing yang meliputi perhitungan serta gambar konstruksi
     yang dibuat pemborong yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang.  
                                                                        
                                                                        
5. Dokumen                                                              
  a. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian
     pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan angsuran pembayaran.   
  b. Memeriksa, menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta      
     penambahan / pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.      
  c. Menyiapkan formulir laporan pengawasan dan sebagainya yang diperlukan
     untuk kebutuhan kelengkapan dokumen.