Revitalisasi Terminal Tegalrejo

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10363575000
Status: Ulang
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 86,219,895
Winner (Pemenang): CV Gangsar Jaya Mandiri
NPWP: 04*6**2****24**0
RUP Code: 60292190
Work Location: Dinas Perhubungan (Terminal Tegalrejo) - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MAGELANG                    
                          DINAS   PERHUBUNGAN                              
                                                                           
            Jl. Soekarno-Hatta - Bumirejo No. 179 Nampan, Bumirejo, Mungkid 56511
                        Telp. (0293) 788407 Fax (0293) 3281091             
                           E-mail : dishub@magelangkab.go.id               
                                                                           
                                                                           
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
Kegiatan       : Pengelolaan Terminal Tipe C,                              
                                                                           
Sub Kegiatan   : Revitalisasi Terminal Tipe C ( Fasilitas Utama dan Penunjang)
                                                                           
Paket Pekerjaan : Revitalisasi Terminal Tegalrejo                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 24 Tahun 2021 tentang
                                                                           
Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang, bahwa dalam penyelenggaraan   
terminal penumpang wajib menyediakan fasilitas terminal yang memenuhi persyaratan
                                                                           
keselamatan dan keamanan. Fasilitas dimaksud terdiri dari fasilitas utama dan fasilitas
penunjang.                                                                 
                                                                           
     Dalam hal ini kondisi fasilitas utama yang berupa jalur keberangkatan, jalur
                                                                           
kedatangan dan tempat parkir kendaraan di Terminal Tegalrejo sudah banyak mengalami
kerusakan sehingga dirasa tidak nyaman dan dapat membahayakan keselamatan lalu
                                                                           
lintas di terminal.                                                        
     Melalui anggaran yang tersedia pada Kegiatan Pengelolaan Terminal Tipe C
                                                                           
dengan Sub Kegiatan Revitalisasi Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) Tahun
                                                                           
Anggaran 2025, Dinas Perhubungan akan melakukan pekerjaan Revitalisasi Terminal
Tegalrejo terhadap fasilitas utama yang mencakup jalur keberangkatan, kedatangan dan
                                                                           
parkir kendaraan yang mengalami kerusakan                                  
     Pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga atau penyedia jasa
                                                                           
konstruksi dengan volume pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen HPS
                                                                           
(Harga Perkiraan Sendiri). Setelah terlaksana pekerjaan dimaksud diharapkan dapat
meningkatkan keselamatan lalu lintas dan pelayanan angkutan umum di terminal yang
                                                                           
lebih baik.