Jasa Konsultan Pengawas Rehab Gedung Penunjang Dan Ruang Perawatan-Sub Kegiatan Operasional Pelayanan Rumah Sakit-Rscu

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10389022000
Status: Ulang
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Rsud Candi Umbul
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,995,550
Winner (Pemenang): Bangun Perkasa Konsultan
NPWP: 00*4**7****24**0
RUP Code: 54806164
Work Location: Jl. Pagergunung Km.1 Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                              
                                                                          
 KEGIATAN    : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat
               Daerah Kabupaten/Kota                                      
                                                                          
 PEKERJAAN   : Jasa Konsultan Pengawas Rehab Gedung Penunjang dan Ruang   
               Perawatan-Sub Kegiatan Operasional Pelayanan Rumah Sakit-RSCU
                                                                          
 LOKASI      : RSUD Candi Umbul                                           
               Jl. Pagergunung Km 1 Grabag Kabupaten Magelang Kode Pos 56196
                                                                          
 TAHUN       : 2025                                                       
                                                                          
                                                                          
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
  Kegiatan pengawasan teknis, meliputi:                                   
  1. Pengendalian waktu;                                                  
  2. Pengendalian biaya;                                                  
  3. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas); dan  
  4. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.              
  Pengawasan teknis yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas meliputi:      
  Pengawasan tahap persiapan konstruksi;                                  
  1. Menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
  2. Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi: Gambar Kerja,
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara Aanwijzing; 
  3. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang diajukan oleh
                                                                          
    Kontraktor pelaksana yang selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Proyek untuk
    mendapatkan persetujuan.                                              
  Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
  (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;                           
  1. Mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan, juga mengarahkan kegiatan
    pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya, kualitas bangunan;   
  2. Mengawasi pekerjaan serta produknya;                                 
  3. Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan (apabila ada);     
  4. Membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;         
  5. Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran;                  
  6. Membantu   Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan 
    pelaksanaan pembangunan;                                              
  7. Bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa hasil
    pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;                    
  8. Memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi;    
  9. Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan pada
    masa pemeliharaan.                                                    
  Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah  
  terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi:                    
  1. Bersama pengelola kegiatan dan Kontraktor mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa
    kekurangan/cacat pekerjaan sudah diperbaiki;                          
  2. Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran.                  
                                                                          
B. DATA KEGIATAN                                                          
  Kode rekening 5.2.03.01.01.0001 Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Rehab Gedung Penunjang
  dan Ruang Perawatan-Sub Kegiatan Operasional Pelayanan Rumah Sakit-RSCU 
                                                                          
C. DATA LOKASI                                                            
  Pekerjaan                                                               
  Jasa Konsultan Pengawas Rehab Gedung Penunjang dan Ruang Perawatan-Sub Kegiatan Operasional
  Pelayanan Rumah Sakit-RSCU Tahun 2025 ini berlokasi di Kawasan RSUD Candi Umbul
  Kabupaten Magelang                                                      
                                                                          
D. DATA ANGGARAN                                                          
  Pagu anggaran pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran
  pada sebesar Rp10.000.000,00 dengan nilai HPS tercantum dalam SPSE sebesar
  Rp.9.995.550,00                                                         
                                                                          
E. DATA LINGKUP SASARAN PEKERJAAN                                         
  Lingkup sasaran paket pekerjaan ini adalah :                            
  1. Tahap Evaluasi Perencanaan :                                         
    a. Tahap Pelaksanaan                                                  
                                                                          
      1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
        konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
                                                                          
        penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
        bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
                                                                          
        program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                     
      2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
        pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                          
        sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
        pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
                                                                          
        kerja;                                                            
      3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
                                                                          
        timbul, usulan koreksi program dan tindakan tindak lanjut, serta melakukan koreksi
        teknis bila terjadi penyimpangan;                                 
                                                                          
      4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
        fisik;                                                            
                                                                          
      5) Membuat back up perhitungan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan tiap
        minggunya di lengkapi dokumentasinya.                             
      6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                 
                                                                          
        a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;         
                                                                          
        b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
          ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                
                                                                          
        c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
          pencapaian volume/ realisasi fisik;                             
                                                                          
        d) mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
          terjadi selama pekerjaan konstruksi;                            
        e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                          
          mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Pengawas, dengan masukan hasil
          rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                          
          fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;                    
        f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                          
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;          
        g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
                                                                          
          pelaksana konstruksi;                                           
        h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
                                                                          
          Drawings) sebelum serah terima I;                               
        i) menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
                                                                          
          mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                  
        j) bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
          pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                    
                                                                          
        k) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
          berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
                                                                          
          sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
    7) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas                
                                                                          
                                                                          
F. DATA RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
  Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Rehab Gedung Penunjang dan
  Ruang Perawatan-Sub Kegiatan Operasional Pelayanan Rumah Sakit-RSCU     
  Tahun 2025 direncanakan selama 90 (Sembilan Puluh ) hari kalender.      
G. KELUARAN / OUTCOME PRODUK BARANG/JASA                                  
  Keluaran / outcome produk barang / jasa kegiatan ini adalah ;           
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
                                                                          
   Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam “Kontrak” atau “Surat Perintah Kerja” , yang
   minimal meliputi :                                                     
                                                                          
   Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konsultan Pengawas                        
  1)  Laporan Mingguan Pekerjaan Konstruksi                               
                                                                          
  2)  Laporan Bulanan Pekerjaan Konstruksi                                
  3)  Laporan Akhir                                                       
                                                                          
  Semua administrasi pelaporan kegiatan disusun dan disahkan serta kemudian digandakan
  sesuai dengan kontrak untuk diserahkan kepada PPK