URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEKERJAAN : Perencanaan Rehab Gedung Kantor DPUPR
LOKASI : Kota Mungkid
TAHUN : 2025
A. Latar Belakang : Peningkatan sarana dan prasarana layanan masyarakat
Kab. Magelang berupa bangunan gedung kantor DPUPR
Kab. Magelang di Kota Mungkid sangat diperlukan
sebagai upaya dalam rangka peningkatan pelayanan
kepada masyarakat. Maka kegiatan Perencanaan Rehab
Gedung Kantor DPUPR yang akan dilaksanakan harus
mengacu pada ketentuan - ketentuan teknis, diantaranya
adalah Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lokasi Pekerjaan : Kota Mungkid
C. Pagu Anggaran : Rp. 50.000.000,00
D. H P S : Rp. 49.845.000,00
E. Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
F. Sumber Dana : APBD Perubahan Tahun 2025
G. Jenis kontrak : Lumpsum
H. Jenis pembayaran : Sekaligus