URAIAN SINGKAT KEGIATAN
KEGIATAN : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat
Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap-Sub Kegiatan
Operasional-RSCU
LOKASI : RSUD Candi Umbul
Jl. Pagergunung Km 1 Grabag Kabupaten Magelang Kode Pos 56196
TAHUN : 2025
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul
meliputi:
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan
konsultansi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan daerah dan pejininan
bangunan.
b. Menyusun program dan konsep ruang.
c. Menyusun pengambangan rencana, antara lain:
1) Rencana arsitektur dan visualisasi bangunan;
2) Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) Rencana utilitas beserta uraian konsep;
4) Perkiraan biaya.
d. Menyusun rencana detail, antara lain:
1) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui;
2) Semua gambar arsitektur, struktur dan utilitas harus ditanda tangani oleh penanggung
jawab perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian (SKA);
3) Metode pelaksanaan, spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
(EE).
e. Mengadakan asistensi secara berkala selama pelaksanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap
RSUD Candi Umbul dan melaksanakan tugas satuan kerja seperti:
1) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul;
2) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
f. Tanggungjawab Perencana
1) Konsultan perencana bertanggungjawab secara profesional atas gambar perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah:
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang- undangan yang berlaku;
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu Bangunan Gedung Rawat Inap
yang akan diwujudkan;
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk Perencanaan bangunan
gedung pada umumnya;
d) Konsultan perencana bertanggung jawab sampai terjadinya kegagalan perencanaan
Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul yang dibuatnya.
B. DATA KEGIATAN
Kode rekening 5.1.02.05.02.0001 Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung
Rawat Inap-Sub Kegiatan Operasional-RSCU
C. DATA LOKASI
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap-Sub Kegiatan Operasional-
RSCU Tahun 2025 ini berlokasi di Kawasan RSUD Candi Umbul Kabupaten Magelang
D. DATA ANGGARAN
Pagu anggaran pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran
pada sebesar Rp98.000.000,00 dengan nilai HPS tercantum dalam SPSE sebesar
Rp97.998.015,00
E. DATA RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap-
Sub Kegiatan Operasional- RSCUTahun 2025 direncanakan selama 60 (Enam Puluh )
hari kalender.
F. KELUARAN / OUTCOME PRODUK BARANG/JASA
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Perencanaan
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
perencana, metoda pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan;
b.Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang,
dll;
c. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dll.
2. Tahap Rencana Detail
a. Membuat gambar-gambar detail;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
d. Rencana anggaran biaya (RAB);
e. Menyusun dokumen perencanaan struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. Tahap Pengadaan Tender
a. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan Bangunan Gedung Rawat Inap RSUD Candi
Umbul dan pelengkap lainnya;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS);
c. Rencana anggaran biaya (RAB);
d. Rincian volume pekerjaan/Bill of Quantity (BQ).