Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10452260000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,934,450
Winner (Pemenang): CV Lembaga Strategi Nasional
NPWP: 09*7**4****41**0
RUP Code: 60578302
Work Location: Kabupaten Magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                  
                                                                  
1. Nama Paket       : Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan         
                                                                  
                      Ekstrem                                     
                                                                  
2. Pagu             : Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)   
3. HPS              : Rp. 59.934.450,- (Lima Puluh Sembilan Juta, 
                                                                  
                      Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu        
                      Empat Ratus Lima Puluh Rupiah)              
                                                                  
4. Cara Pembayaran  : Sekaligus                                   
                                                                  
5. Pelaksananaan    : 60 (enam puluh) hari kalender               
6. Lokasi Pekerjaan : Lokasi kegiatan dilaksanakannya kajian      
                                                                  
                      Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan         
                      Ekstrem   di  wilayah  administratif        
                                                                  
                      Kabupaten Magelang                          
                                                                  
7. Ruang     Lingkup : Spasial                                    
  Pekerjaan Utama       Ruang lingkup spasial dari kajian ini     
                                                                  
                        meliputi lingkup wilayah Kabupaten        
                        Magelang.                                 
                                                                  
                      Substansi                                   
                                                                  
                        Ruang lingkup substansi pada kegiatan ini 
                        meliputi:                                 
                                                                  
                             a) Latar  belakang, maksud,          
                                                                  
                                tujuan, sasaran, dan ruang        
                                lingkup pelaksanaan kegiatan;     
                                                                  
                             b) Menganalisis    kebijakan         
                                nasional dan daerah terkait       
                                                                  
                                Kemiskinan.                       
                             c) Mengidentifikasi kesenjangan      
                                                                  
                                antara   kebijakan  dan           
                                                                  
                                implementasi di lapangan.         
                             d) Evaluasi implementasi program     
                                                                  
                                penanganan Kemiskinan:            
                             e) Analisis Situasi dan Penyajian    
                                data kemiskinan                   
                                                                  
                             f) Strategi        kebijakan         
                                penanggulangan kemiskinan         
                                                                  
                                berbasis DTSEN;                   
                                                                  
                             g) Strategi        kebijakan         
                                penanggulangan kemiskinan         
                                                                  
                                berbasis hasil VDK;               
                             h) Roadmap Sistem Pendataan          
                                                                  
                                Kemiskinan;                       
                                                                  
                             i) Dokumen   lengkap Kajian          
                                Kebijakan Penanggulangan          
                                                                  
                                Kemiskinan Ekstrem.               
8. Output/Hasil yang : Jumlah dokumen Kebijakan Penanggulangan    
                                                                  
  diharapkan          Kemiskinan Ekstrem  sampai  dengan          
                                                                  
                      dinyatakan sah/legal paling lama dalam 1    
                      (satu) tahun