URAIAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI e-PAKSI
I. PENDAHULUAN
1. Latar Umum
Belakang Kebijakan pengelolaan irigasi dari waktu ke waktu mengalami
perubahan seiring dengan dinamika yang berkembang dalam
masyarakat, iklim politik, lingkungan dan sumber daya alam, yang
bermuara pada tujuan pengelolaan irigasi guna mewujudkan
kemanfaatan air irigasi yang efisien dan efektif untuk menjamin
keberlanjutan sistem irigasi.
Kegiatan pokok dalam pengelolaan irigasi adalah meliputi kegiatan
operasi dan pemeliharaan (O&P), serta rehabilitasi jaringan irigasi.
Operasi jaringan sebagai upaya pengaturan air irigasi dan
pembuangannya termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan
irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun rencana pembagian
air, mengumpulkan data, serta memantau dan evaluasi.
Pemeliharaan adalah upaya untuk menjaga dan mengamankan jaringan
irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar
pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya. Sedangkan
rehabilitasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna
mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula yang
direncanakan. Untuk mewujudkan terselenggaranya kegiatan O&P, dan
rehabilitasi yang efektif dan efisien maka diperlukan prosedur O&P
yang transparan dan terakuntabilitas.
Salah satu alat yang dapat dipakai untuk mendukung kegiatan O&P dan
rehabilitasi jaringan irigasi yang transparan dan terakuntabilitas adalah
melalui Pengelolaan Aset Irigasi (PAI).
Definisi PAI berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi, Pengelolaan Aset
Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan
pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat
pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi
dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan Pengelolaan Aset
Irigasi seefisien mungkin.
Pengelolaan Aset Irigasi dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi aset irigasi;
b. perencanaan pengelolaan aset irigasi;
c. pelaksanaan pengelolaan aset irigasi;
d. evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi; dan
e. pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
Pilar penting dalam PAI adalah ketersediaan data yang akurat, tepat,
valid dan dapat di update setiap saat dengan dukungan teknologi yang
sepadan. Salah satu sistem komputerisasi di Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum untuk
mendukung terselenggaranya PAI, dikembangkan suatu sistem
informasi yang merupakan bagian dari ePAKSI (elektronik Pengelolaan
Aset dan Kinerja Sistem Irigasi). Mengacu ke amanat dari Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan
Asset Irigasi, ePAKSI ditujukan untuk melakukan pengelolaan aset
irigasi terutama dalam hal pemeliharaan yang pada saat ini masih belum
didasarkan atas suatu sistem yang transparan dalam memberikan
alasan-alasan yang kuat, akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan),
dan partisipatif.
Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
menganjurkan bahwa daerah mengacu pada sistem yang telah di
sepakati untuk dijadikan pedoman pelaksanaan PAI di seluruh
Indonesia. Dengan kesamaan sistem tersebut sehingga data dari masih-
masing daerah dapat terintegrasi dan dapat di akses oleh publik baik di
pusat maupun daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang tidak lepas turut dalam
melaksanakan kebijakan tersebut secara bertahap merealisasikan
kebijakan tersebut pada seluruh daerah irigasi kewenangan Pemda
Kabupaten Magelang yang didahului dengan melaksanakan kegiatan
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan
Kabupaten/Kota Pekerjaan Jasa Konsultansi e-PAKSI, diharapkan
hasilnya diakses melalui website Epaksi : 103.103.175.147/loginpaksi
dengan username 3308 dan pasword abc123***
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan Penelusuran aset irigasi suatu Daerah Irigasi (D.I), baik aset bangunan
maupun saluran untuk dimasukkan kedalam sistem ePAKSI sehingga
menghasilkan dokumen PAI dan IKSI yang diperlukan oleh kabupaten
untuk melaksanakan kebijakan dan strategi pembangunan daerah di
bidang sumber daya air, serta pengelolaan irigasi secara partisipatif.
Tujuan :
Melaksanakan penelusuran aset irigasi menggunakan aplikasi ePAKSI
untuk mendapatkan data kondisi terkini aset irigasi dari suatu Daerah
Irigasi pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan sistem
irigasi, dan juga untuk mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi,
dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
3. Sasaran Terwujudnya dokumen yang lengkap setiap daerah irigasi secara sistematik
digunakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi.
4. Nama dan Pengguna Jasa :
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang.
Pengguna
Alamat :
Jasa
Jl. Soekarno-Hatta No. 6 Kota Mungkid
5. Sumber Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya Rp 50.000.000,- (Lima puluh
Pendanaan
juta rupiah) termasuk PPn yang akan dibiayai dari sumber dana APBD
Kabupaten Magelang Perubahan Tahun Anggaran 2025.
6. Lingkup, a. Lingkup Kegiatan :
Lokasi
a. Pelaksanaan Walkthrough Di lapangan menggunakan program
Kegiatan, ePAKSI.
Data dan Dalam pelaksanaan Inventarisasi/ Walkthrough dilapangan, konsultan
Fasilitas
harus melibatkan petugas dari dinas.
Penunjang
b. Kegiatan Pelaksanaan Inventarisasi
Kegiatan pelaksanaan inventarisasi aset irigasi mencakup :
Mendata aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan irigasi
yang ada;
Menghitung perkiraan nilai dari masing-masing aset; dan
Menghitung perkiraan biaya pemeliharaan/perbaikan dari masing-
masing aset irigasi.
Secara rinci kegiatan pelaksanaan inventarisasi aset irigasi tersebut
diuraikan di bagian-bagian berikut ini :
Aset irigasi terdiri dari 2 ( dua) macam, yaitu :
Aset jaringan Irigasi, yang dapat diperinci lagi secara fungsional
menjadi :
Jaringan pembawa (primer dan sekunder), yaitu yang
membawa air dari sumber ke jaringan tersier atau petak-
petak sawah; dan
Masing-masing aset jaringan terbagi menjadi dua
komponen, yaitu :
Komponen sipil yang mayoritas terdiri dari bahan
bangunan pasangan batu dan atau beton; dan
Komponen Mekanikal Elektrikal (ME) yang terdiri
dari pintu-pintu air dan alat pengangkatnya.
Aset pendukung pengelolaan aset irigasi, yangdisingkat aset
pendukung, terdiri dari :
Kelembagaan;
Sumber Daya Manusia (SDM);
Bangunan Gedung;
Peralatan OP; dan
Lahan. (jika ada data)
c. Pengolahan data di Komputer
Pengolahan data dilaksanakan pada web ePAKSI berdasarkan data dari
lapangan yang didapatkan melalui survey menggunakan aplikasi ePAKSI
versi android.
d. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah :
Data Pengelolaan Aset Irigasi (PAI) dan Indek Kinerja Sistem Irigasi
(IKSI) dalam aplikasi ePAKSI
Laporan
b. Lokasi Kegiatan :
LOKASI AREAL
NO PEKERJAAN
DESA KECAMATAN
1 D.I. JOMBOR Rejosari Bandongan 39,00
2 D.I. DAWUNG B Purwodadi Cs Tegalrejo 150,00
3 D.I KLEGEN III Grabag Klegen, Purwosari 9 ,00
4 D.I. PABOLAN Ngasinan Grabag 38,00
5 D.I. PAJANGAN Candiretno Secang 114,00
6 D.I. MESEM Paremono Mungkid 199,00
7 D.I. SIKLITIK Banjarsari Windusari 125,00
8 D.I. PURINGAN Sidomulyo Secang 47,00
9 D.I BALONG II Dukun Wates, Dukun 13,00
10 D.I BANCAK Sawangan Krogowanan 16,00
11 D.I BANGER II Tegalrejo Banyusari 23,00
12 D.I BANGKONG Muntilan Tamanagung, Beji 17,00
13 D.I BEJI II Grabag Sugihmas 6,00
14 D.I BELIK Srumbung Banyuadem 35,00
15 D.I BENGKOK III Srumbung Bringin 14,00
16 D.I BERAN Tegalrejo Girirejo, Ngasem 5 ,75
17 D.I BLANCIR Grabag Pesidi 8 ,00
18 D.I DLIMAS I Borobudur Giritengah 2 ,08
19 D.I GENTO Tegalrejo, Pakis Tegalrejo, Bawang 7 ,00
20 D.I GINTUNG Tegalrejo Tampingan 3 ,00
21 D.I GLECE Muntilan Sedayu 27,00
22 D.I JRAKAH Bandongan, WinduSsiadroirejo, Balesari 26,00
23 D.I KEMUKUS I Kajoran Sidowangi 15,32
24 D.I KESARAN Muntilan Sriwedari, Ngawen 56,00
25 D.I KRAPYAK II Salam Seloboro 27,00
26 D.I GENTONG Ngluwar Somokaton 15,00
27 D.I JOHO Dukun Ngadipuro, Dukun 20,00
28 D.I KLITAK Mungkid Rambeanak 10,10
29 D.I SEMBIR Kaliangkrik Balekerto 22,00
30 D.I TOSAREN Srumbung, Salam Kradenan, Sucen 75,00
31 D.I TALUN Kaliangkrik Ketangi 26,00
32 D.I SINGO BANGUN Bandongan Bandongan, Banyuwangi 20,00
33 D.I SEGRAPAH Grabag Sugihmas 9 ,00
34 D.I RINGIN I Ngluwar Plosogede 13,00
35 D.I KREO II Windusari Banjarsari 25,00
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa (Konsultan) antara lain laporan dan data (bila ada).
2) Penyediaan oleh Penyedia jasa
Dalam melaksanakan kegiatan jasa konsultansi teknik, penyedia jasa harus
menyediakan semua fasilitas yang diperlukan sebagai berikut :
- Kantor/ studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan seperti : komputer, printer, scanner, peralatan
gambar, peralatan tulis dan barang-barang habis pakai
- Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa dari dan ke lokasi
kegiatan
- Peralatan/ instrumen pengukuran yang memenuhi standar presisi yang
diperlukan dan telah direkomendasi oleh Pengguna jasa/ Supervisi
Pekerjaan
- Biaya akomodasi dan perjalanan dinas untuk keperluan kegiatan lapangan
- Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 2 yang layak
(minimal produksi 5 tahun terakhir) untuk inspeksi pekerjaan lapangan
- Keperluan biaya sosial dan biaya pengobatan selama pekerjaan lapangan
di lokasi kegiatan
7. Jangka Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 45 hari kalender.
Waktu
Pelaksanaan