URAIAN PEKERJAAN STUDI KELAYAKAN PEMBANGUNAN EMBUNG
KENINGAR KECAMATAN DUKUN DAN EMBUNG GIRIWARNO
KECAMATAN KALIANGKRIK
1. Latar Air merupakan kebutuhan yang mutlak diperlukan
Belakang
bagi kelangsungan hidup setiap makhluk yang ada di
bumi. Didasari kenyataan tersebut maka dalam
rangka memenuhi kebutuhan air untuk berbagai
macam keperluan, Pemerintah melaksanakan
serangkaian usaha secara terus menerus yang dititik
beratkan pada sektor sumber daya air bagi
penyediaan air baku yakni air minum, air irigasi dan
air keperluan industri serta untuk keperluan lainnya.
Saat ini masalah utama yang dihadapi oleh sumber daya air
meliputi keterbatasan kuantitas air dalam memenuhi
kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air untuk
keperluan domestik semakin menurun. Pemerintah berupaya
menyediakan air bersih yang mampu memenuhi syarat dan
dapat terdistribusi dengan baik kepada konsumen. Sebagai
upaya untuk memenuhi kebutuhan air tersebut dilakukan
upaya fisik yaitu pembangunan embung (retention basin)
yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai
aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di
badan air yang terkait (sungai, danau). Selain itu embung
juga digunakan untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah
banjir, estetika, hingga pengairan. Embung Keningar
Kecamatan Dukun dan Embung Giriwarno Kecamatan
Kaliangkrik merupakan embung yang menjadi alternatif
pemecahan masalah yang yang diharapkan dapat
mengatasi permasalahan kebutuhan air.
Sebelum pembangunan dan Embung Keningar Kecamatan
Dukun dan Embung Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik,
sebagai langkah awal perlu dilakukan studi kelayakan untuk
mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan dan
pemanfaatan Embung Keningar Kecamatan Dukun dan
Embung Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik ditinjau dari
aspek kelayakan teknis, lingkungan, sosial, budaya,
ekonomi, kelembagaan dan finansial.
Maksud:
2. Maksud dan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan
Tujuan
sebagai petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan azas, kriteria, keluaran dan
proses dalam pelaksanaan tugas perencanaan,
yaitu penyusunan Kajian Kelayakan Pembangunan
Embung Keningar Kecamatan Dukun dan Embung
Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik sebagai acuan
bagi stakeholder dan masyarakat umum di
kawasan tersebut, sebagai cadangan air di musim
kemarau dan manfaat lainnya.
Tujuan:
1. Melakukan kajian kelayakan teknis teknologis
ditinjau dari beberapa aspek yaitu : potensi
sumber daya air, demografis, sosial ekonomi
dan budaya, kebutuhan air, operasional dan
pelayanan.
2. Mengetahui kondisi eksisting wilayah pekerjaan,
serta tingkat kelayakan usulan pembangunan
penyediaan air baku.
3. Melakukan kajian lingkungan untuk
memperkirakan dampak pembangunan dan
pemanfaatan embung terhadap komponen
lingkungan hidup (fisik-kimia, biologi, kesehatan
masyarakat serta sosial ekonomi dan budaya)
dengan melakukan analisa terhadap rencana
kegiatan, rona lingkungan hidup awal serta
saran, pedapat dan tanggapan masyarakat.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai ini adalah:
Mendapatkan Dokumen Kajian Kelayakan
Pembangunan Embung Keningar Kecamatan
Dukun dan Embung Giriwarno Kecamatan
Kaliangkrik.
4. Nama Pengguna Jasa:
Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna
Kabupaten Magelang
Jasa
Alamat:
Jl. Soekarno-Hatta No. 6 Kota Mungkid
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
(APBDP) yang tercantum dalam DPPA-SKPD
Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang.
Besarnya Pagu anggaran biaya pelaksanaan
kegiatan ini adalah Rp. 99.990.000,00 (Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Ribu Rupiah.) termasuk PPN.
6. Lokasi Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Dukun
Pekerjaan dan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang
Data Penunjang
-
7. Data
Dasar
1. Standar Perencanaan, Kementrian Pekerjaan
8. Standar
Umum.
Teknis
2. Standar SNI/pedoman yang terkait dengan
studi
kelayakan di Bidang Pengairan dan Cipta Karya.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
9. Studi- Laporan akhir, dokumen perencanaan wilayah, dan
Studi lain-lain yang terkait dengan studi kelayakan
Terdahulu penyediaan air baku yang ditinjau/dikaji bila ada.
10. Referensi Peraturan Perundang-undangan yang harus
Hukum digunakan sebagai referensi hukum antara lain:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015
Tentang Penggunaan Sumber Daya Air.
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan
Hidup.
Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan pekerjaan ini, adalah:
11. Lingkup
1. Pekerjaan persiapan yang meliputi sosialisasi
Pekerjaan
kepada masyarakat dan pemerintah setempat,
mobilisasi dan demobilisasi personil,
penyediaan kantor lapangan, peralatan kantor,
peralatan survei, kendaraan operasional, dan
lain-lain.
2. pengumpulan data primer dan sekunder yang
meliputi gambar-gambar, peta topografi, peta
(termasuk pengadaan peta Rupa Bumi
Indonesia skala 1:25.000, 1:5.000 dan 1:2.000
(bila ada), status kepemilikan tanah, curah
hujan dan debit
sungai, kebutuhan air tanaman,
pengambilan sampel kualitas air, pola tanam,
data geologi teknik dan pelaporan hasil kegiatan
terdahulu yang terkait (bila ada).
3. Survei lapangan dan Inventarisasi (kondisi
existing) yang meliputi prasarana, sumber air,
daya air, air, manajemen Pengairan,
kelembagaan pengelolaan Pengairan dan
sumber daya manusia, ketersediaan air (kualitas
dan kuantitas), populasi pertanian dan
masyarakat (tersedia dan kemauan), pola dan
jenis tanaman, pemasaran produksi, jaringan
jalan dan komunikasi, status kepemilikan tanah,
status sosial dan ekonomi masyarakat, serta
banjir atau genangan, dan lain-lain di wilayah
pekerjaan.
4. Identifikasi dan evaluasi data permasalahaan
dan kebutuhan penyediaan air baku Embung
untuk wilayah yang bisa terjangkau secara
teknis dan ekonomi.
5. Analisis hidrologi yang meliputi ketersediaan air,
kebutuhan air, serta pengujian sampel kualitas
air dan neraca air.
6. Pengukuran topografi yang meliputi
pemasangan Bench Mark (BM) sebanyak 2
(dua) buah & Control Point (CP) sebanyak 5
(lima) buah, pemetaan situasi dan
penggambaran detail potongan memanjang,
melintang site embung dan daerah genangan,
dengan dilengkapi garis - garis tinggi serta
pengukuran situasi bangunan - bangunan
khusus.
7. Penyelidikan dan analisis geologi teknik dan
mekanika tanah meliputi pengambilan sampel
tanah, penyusunan deskripsi geologi di wilayah
studi, deskripsi hasil pengambilan sampel,
deskripsi pengujian laboratorium dan analisis
geologi dan mekanika tanah, informasi
mengenai geologi teknik yang diperlukan untuk
perencanaan dikhususkan pada kondisi geologi,
subbase (pondasi) daya dukung tanah dan
dilengkapi dengan foto-foto di lapangan dan
pengujian di laboratorium.
8. Analisis kondisi fisik geografis serta kesesuaian
penggunaan lahan dan pengembangan area
kawasan dan jalur pengembangan sarana dan
prasarana penyediaan air baku dan/atau
kawasan penyangga.
9. Analisis pra-detail desain embung (termasuk
sistem suplesi bila ada), bangunan dan saluran
(pembawa dan pembuang), serta kemungkinan
pengembangan infrastrukturnya, dan lain-lain.
10. Analisis kelayakan ekonomi meliputi:
penyusunan Estimasi Biaya, analisis Benefit
Cost Ratio (BCR) dan Economic Internal Rate of
Return (EIRR).
11. Analisis sosial dan budaya masyarakat meliputi
penerimaan masyarakat dan potensi konflik air
baku serta penggunaan lahan.
12. Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup meliputi
analisa dampak yang ditimbulkan dari sebuah
kegiatan pembangunan yang mempengaruhi
lingkungan hidup sekitarnya.
13. Penyusunan dokumen pelaporan.
14. Sebelum seluruh laporan diserahkan terlebih
dahulu harus didiskusikan secara internal
dengan Tim Supervisi Perencanaan, dan khusus
untuk Laporan Pendahuluan (Inception Report),
serta Laporan Akhir (Final Report) juga harus
didiskusikan secara eksternal dengan
stakeholders terkait. Untuk masing-masing
diskusi pembahasan laporan dilengkapi dengan
konsumsi, uang transport, materi pembahasan,
pada setiap diskusi dengan mengundang 20
(dua puluh) orang stakeholder terkait.
Secara rinci seluruh lingkup kegiatan dilaksanakan
mengikuti Standar Perencanaan yang diterbitkan oleh
Kementrian Pekerjaan Umum.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
ini adalah dokumen Kajian Kelayakan Pembangunan
Embung Keningar Kecamatan Dukun dan Embung
Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik.
13. Peralatan,
Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat
Material,
Personil dan Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
Fasilitas dari
dipelihara oleh penyedia jasa:
Pejabat
a. Data dan Laporan
Pembuat
Komitmen Data dan laporan hasil studi terdahulu (bila ada)
yang dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa
b. Ruang Kantor
Ruangan kantor disediakan hanya untuk
pertemuan dalam rangka konsultasi, pembahasan
laporan dan atau asistensi rutin maupun berkala.
Ruang rapat yang dapat digunakan adalah ruang
rapat Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Magelang.
c. Staf Pendamping/Pengawas
Tim teknis atau tim pendukung dalam rangka untuk
membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi baik teknis maupun administratif
d. Dukungan administrasi dan surat menyurat
e. Pengguna jasa akan menyediakan dukungan
administrasi dan surat menyurat dalam rangka
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi.
14. Peralatan dan Data dan fasilitas yang disediakan sendiri oleh Penyedia
Material dari
Jasa dan harus dipelihara dalam rangka untuk
Penyedia Jasa
mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
Konsultansi
konsultansi, antara lain:
a). Kantor beserta fasilitasnya untuk kegiatan lapangan
dan atau operasional personil tenaga ahli dan
tenaga pendukung untuk mendukung kelancaran
kegiatan jasa konsultansi.
b). Peralatan komputer, printer, dan lain-lain untuk
mendukung kelancaran kegiatan jasa konsultansi.
c). Kendaraan Operasional yang diperuntukkan bagi
personil tenaga ahli dan pendukung serta tim
teknis/pendukung bila diperlukan untuk mendukung
kelancaran kegiatan jasa konsultansi.
d). Peralatan survei dan lain-lain yang diperlukan
untuk mendukung kelancaran kegiatan jasa
konsultansi.
15. Lingkup 1. Penyedia jasa berwenang untuk melaksanakan jasa
Kewenangan konsultansi maupun penyediaan barang yang
Penyedia diperlukan sesuai dengan kontrak;
Jasa 2. penyedia jasa berwenang untuk menjaga kegiatan
yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan
(conflict of interest);
3. Kewenangan anggota penyedia jasa adalah
ketentuan yang mengatur mengenai apabila
penyedia jasa adalah sebuah joint venture yang
beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota
joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah
satu anggota joint venture untuk bertindak dan
mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia
jasa lainnya terhadap PPK.
16. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini dialokasikan
penyelesaian
5 5 (lima puluh lima) hari kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 May 2018 | Pemetaan Jaringan Irigasi Uptd Kabupaten Temanggung | Kab. Temanggung | Rp 469,000,000 |
| 2 June 2021 | Review Dokumen Masterplan Drainase Perkotaan | Kab. Cilacap | Rp 260,000,000 |
| 13 May 2022 | Survey Dan Identifikasi Aset Saluran Pembuang Di Wilayah Kroya | Kab. Cilacap | Rp 198,800,000 |
| 14 April 2022 | Penyusunan Ded Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dak 2023 Upt Wilayah 2 Dan 4 | Kab. Blora | Rp 100,000,000 |
| 23 February 2022 | Survei Lhr Jalan Kabupaten Blora | Kab. Blora | Rp 100,000,000 |
| 19 January 2022 | Penyusunan E-Paksi Kegiatan Dak | Kab. Bantul | Rp 100,000,000 |
| 17 July 2025 | Studi Intrusi Air Laut Dan Rob Wilayah Kecamatan Kendal Dan Patebon | Kab. Kendal | Rp 95,000,000 |
| 25 January 2022 | Perencanaan Teknis Jalan Kabupaten Paket 3 | Kab. Bantul | Rp 95,000,000 |
| 29 September 2025 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Kabupaten Paket 1 | Kab. Bantul | Rp 95,000,000 |
| 25 September 2024 | Perencanaan Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Paket 2 | Kab. Bantul | Rp 95,000,000 |