Kajian Kelayakan Pembangunan Embung Keningar Kecamatan Dukun Dan Embung Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10474781000
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,990,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,988,800
Winner (Pemenang): Hycon Andrameda
NPWP: 725425110544000
RUP Code: 60652408
Work Location: Embung Keningar Kecamatan Dukun dan Embung Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN    STUDI KELAYAKAN    PEMBANGUNAN     EMBUNG           
                                                                         
    KENINGAR   KECAMATAN    DUKUN  DAN  EMBUNG   GIRIWARNO               
                   KECAMATAN    KALIANGKRIK                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   1. Latar        Air merupakan kebutuhan yang mutlak diperlukan        
     Belakang                                                            
                   bagi kelangsungan hidup setiap makhluk yang ada di    
                   bumi. Didasari kenyataan tersebut maka dalam          
                                                                         
                   rangka memenuhi  kebutuhan  air untuk berbagai        
                   macam    keperluan, Pemerintah  melaksanakan          
                                                                         
                   serangkaian usaha secara terus menerus yang dititik   
                   beratkan pada  sektor  sumber  daya  air bagi         
                                                                         
                   penyediaan air baku yakni air minum, air irigasi dan  
                                                                         
                   air keperluan industri serta untuk keperluan lainnya. 
                   Saat ini masalah utama yang dihadapi oleh sumber daya air
                                                                         
                   meliputi keterbatasan kuantitas air dalam memenuhi    
                   kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air untuk 
                                                                         
                   keperluan domestik semakin menurun. Pemerintah berupaya
                                                                         
                   menyediakan air bersih yang mampu memenuhi syarat dan 
                   dapat terdistribusi dengan baik kepada konsumen. Sebagai
                                                                         
                   upaya untuk memenuhi kebutuhan air tersebut dilakukan 
                   upaya fisik yaitu pembangunan embung (retention basin)
                                                                         
                   yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai    
                                                                         
                   aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di
                   badan air yang terkait (sungai, danau). Selain itu embung
                                                                         
                   juga digunakan untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah
                   banjir, estetika, hingga pengairan. Embung Keningar   
                                                                         
                   Kecamatan Dukun dan Embung  Giriwarno Kecamatan       
                   Kaliangkrik merupakan embung yang menjadi alternatif  
                                                                         
                   pemecahan  masalah  yang  yang diharapkan dapat       
                                                                         
                   mengatasi permasalahan kebutuhan air.                 
                   Sebelum pembangunan dan Embung Keningar Kecamatan     
                                                                         
                   Dukun dan Embung  Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik,    
                   sebagai langkah awal perlu dilakukan studi kelayakan untuk
                                                                         
                   mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan dan   
                                                                         
                   pemanfaatan Embung Keningar Kecamatan Dukun dan       
                   Embung  Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik ditinjau dari 
                                                                         
                   aspek kelayakan teknis, lingkungan, sosial, budaya,   
                   ekonomi, kelembagaan dan finansial.                   
                                                                         
                    Maksud:                                              
   2. Maksud dan                                                         
                    Kerangka  Acuan  Kerja (KAK) ini dimaksudkan         
     Tujuan                                                              
                    sebagai petunjuk bagi konsultan perencana yang       
                    memuat   masukan  azas, kriteria, keluaran dan       
                    proses dalam  pelaksanaan tugas perencanaan,         
                    yaitu penyusunan Kajian Kelayakan Pembangunan        
                    Embung  Keningar Kecamatan Dukun dan Embung          
                    Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik sebagai acuan        
                    bagi  stakeholder dan  masyarakat  umum   di         
                    kawasan  tersebut, sebagai cadangan air di musim     
                    kemarau dan manfaat lainnya.                         
                                                                         
                                                                         
                    Tujuan:                                              
                                                                         
                    1. Melakukan kajian kelayakan teknis teknologis      
                       ditinjau dari beberapa aspek yaitu : potensi      
                       sumber daya  air, demografis, sosial ekonomi      
                       dan budaya, kebutuhan air, operasional dan        
                       pelayanan.                                        
                                                                         
                    2. Mengetahui kondisi eksisting wilayah pekerjaan,   
                       serta tingkat kelayakan usulan pembangunan        
                       penyediaan air baku.                              
                                                                         
                    3. Melakukan    kajian   lingkungan    untuk         
                       memperkirakan  dampak  pembangunan   dan          
                       pemanfaatan  embung   terhadap  komponen          
                       lingkungan hidup (fisik-kimia, biologi, kesehatan 
                                                                         
                       masyarakat serta sosial ekonomi dan budaya)       
                       dengan melakukan  analisa terhadap rencana        
                       kegiatan, rona lingkungan hidup awal serta        
                       saran, pedapat dan tanggapan masyarakat.          
                                                                         
   3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai ini adalah:               
                    Mendapatkan    Dokumen    Kajian   Kelayakan         
                                                                         
                    Pembangunan    Embung   Keningar  Kecamatan          
                    Dukun   dan   Embung   Giriwarno  Kecamatan          
                    Kaliangkrik.                                         
                                                                         
   4. Nama          Pengguna  Jasa:                                      
     Organisasi                                                          
                    Dinas  Pekerjaan Umum   dan Penataan  Ruang          
     Pengguna                                                            
                    Kabupaten Magelang                                   
     Jasa                                                                
                    Alamat:                                              
                    Jl. Soekarno-Hatta No. 6 Kota Mungkid                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   5. Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:        
     Pendanaan                                                           
                    Kegiatan  ini dibiayai dari sumber Anggaran          
                    Pendapatan   dan  Belanja Daerah  Perubahan          
                    (APBDP)   yang tercantum  dalam DPPA-SKPD            
                    Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum         
                    dan   Penataan  Ruang  Kabupaten  Magelang.          
                    Besarnya  Pagu  anggaran  biaya  pelaksanaan         
                    kegiatan ini adalah Rp. 99.990.000,00 (Sembilan      
                    Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan          
                    Puluh Ribu Rupiah.) termasuk PPN.                    
                                                                         
   6. Lokasi        Lokasi  kegiatan berada di  Kecamatan Dukun          
     Pekerjaan      dan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang        
                                                                         
                                                                         
                         Data Penunjang                                  
                  -                                                      
   7. Data                                                               
     Dasar                                                               
                                                                         
                  1. Standar  Perencanaan,  Kementrian Pekerjaan         
   8. Standar                                                            
                     Umum.                                               
     Teknis                                                              
                  2. Standar  SNI/pedoman   yang  terkait dengan         
                     studi                                               
                     kelayakan di Bidang Pengairan dan Cipta Karya.      
                  3. Peraturan  Menteri  Pekerjaan  Umum    dan          
                     Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang         
                     Pedoman  Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan       
                     Konstruksi Bidang   Pekerjaan  Umum    dan          
                     Perumahan Rakyat.                                   
                                                                         
   9. Studi-      Laporan akhir, dokumen perencanaan wilayah, dan        
     Studi        lain-lain yang terkait dengan  studi kelayakan         
     Terdahulu    penyediaan air baku yang ditinjau/dikaji bila ada.     
                                                                         
                                                                         
   10. Referensi  Peraturan   Perundang-undangan    yang   harus         
     Hukum        digunakan sebagai referensi hukum antara lain:         
                   a. Peraturan Menteri  Pekerjaan  Umum    Dan          
                     Perumahan    Rakyat  Nomor   09/PRT/M/2015          
                     Tentang Penggunaan Sumber Daya Air.                 
                                                                         
                   b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan  Hidup         
                     Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang      
                     Pedoman   Penyusunan   Dokumen   Lingkungan         
                     Hidup.                                              
                         Ruang  Lingkup                                  
                    Lingkup kegiatan pekerjaan ini, adalah:              
  11. Lingkup                                                            
                      1. Pekerjaan persiapan yang meliputi sosialisasi   
     Pekerjaan                                                           
                         kepada masyarakat dan pemerintah setempat,      
                         mobilisasi  dan    demobilisasi  personil,      
                                                                         
                         penyediaan kantor lapangan, peralatan kantor,   
                         peralatan survei, kendaraan operasional, dan    
                                                                         
                         lain-lain.                                      
                                                                         
                      2. pengumpulan  data primer dan sekunder yang      
                         meliputi gambar-gambar, peta topografi, peta    
                                                                         
                         (termasuk  pengadaan   peta  Rupa   Bumi        
                         Indonesia skala 1:25.000, 1:5.000 dan 1:2.000   
                                                                         
                         (bila ada), status kepemilikan tanah, curah     
                                                                         
                         hujan dan debit                                 
                         sungai,    kebutuhan     air    tanaman,        
                                                                         
                         pengambilan sampel kualitas air, pola tanam,    
                         data geologi teknik dan pelaporan hasil kegiatan
                                                                         
                         terdahulu yang terkait (bila ada).              
                                                                         
                      3. Survei lapangan  dan  Inventarisasi (kondisi    
                         existing) yang meliputi prasarana, sumber air,  
                                                                         
                         daya   air,  air, manajemen    Pengairan,       
                         kelembagaan   pengelolaan Pengairan  dan        
                                                                         
                         sumber daya manusia, ketersediaan air (kualitas 
                                                                         
                         dan   kuantitas), populasi pertanian dan        
                         masyarakat (tersedia dan kemauan), pola dan     
                                                                         
                         jenis tanaman, pemasaran produksi, jaringan     
                         jalan dan komunikasi, status kepemilikan tanah, 
                                                                         
                         status sosial dan ekonomi masyarakat, serta     
                                                                         
                         banjir atau genangan, dan lain-lain di wilayah  
                                                                         
                         pekerjaan.                                      
                                                                         
                      4. Identifikasi dan evaluasi data permasalahaan    
                         dan  kebutuhan penyediaan air baku Embung       
                                                                         
                         untuk wilayah yang  bisa terjangkau secara      
                                                                         
                         teknis dan ekonomi.                             
                      5. Analisis hidrologi yang meliputi ketersediaan air,
                                                                         
                         kebutuhan air, serta pengujian sampel kualitas  
                         air dan neraca air.                             
                                                                         
                      6. Pengukuran     topografi  yang    meliputi      
                         pemasangan   Bench Mark  (BM) sebanyak 2        
                                                                         
                         (dua) buah & Control Point (CP) sebanyak 5      
                                                                         
                         (lima)   buah,   pemetaan   situasi  dan        
                         penggambaran   detail potongan memanjang,       
                                                                         
                         melintang site embung dan daerah genangan,      
                         dengan  dilengkapi garis - garis tinggi serta   
                                                                         
                         pengukuran  situasi bangunan -  bangunan        
                                                                         
                         khusus.                                         
                      7. Penyelidikan dan analisis geologi teknik dan    
                                                                         
                         mekanika tanah meliputi pengambilan sampel      
                         tanah, penyusunan deskripsi geologi di wilayah  
                                                                         
                         studi, deskripsi hasil pengambilan sampel,      
                                                                         
                         deskripsi pengujian laboratorium dan analisis   
                         geologi  dan   mekanika  tanah,  informasi      
                                                                         
                         mengenai geologi teknik yang diperlukan untuk   
                         perencanaan dikhususkan pada kondisi geologi,   
                                                                         
                         subbase  (pondasi) daya dukung tanah dan        
                                                                         
                         dilengkapi dengan foto-foto di lapangan dan     
                         pengujian di laboratorium.                      
                                                                         
                      8. Analisis kondisi fisik geografis serta kesesuaian
                         penggunaan  lahan dan pengembangan   area       
                                                                         
                         kawasan  dan jalur pengembangan sarana dan      
                                                                         
                         prasarana  penyediaan  air baku  dan/atau       
                         kawasan penyangga.                              
                                                                         
                      9. Analisis pra-detail desain embung (termasuk     
                         sistem suplesi bila ada), bangunan dan saluran  
                                                                         
                         (pembawa  dan pembuang), serta kemungkinan      
                                                                         
                         pengembangan  infrastrukturnya, dan lain-lain.  
                      10. Analisis kelayakan ekonomi meliputi:           
                                                                         
                         penyusunan  Estimasi Biaya, analisis Benefit    
                         Cost Ratio (BCR) dan Economic Internal Rate of  
                                                                         
                         Return (EIRR).                                  
                                                                         
                      11. Analisis sosial dan budaya masyarakat meliputi 
                         penerimaan masyarakat dan potensi konflik air   
                                                                         
                         baku serta penggunaan lahan.                    
                                                                         
                      12. Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup meliputi     
                         analisa dampak yang ditimbulkan dari sebuah     
                                                                         
                         kegiatan pembangunan  yang  mempengaruhi        
                         lingkungan hidup sekitarnya.                    
                                                                         
                      13. Penyusunan dokumen pelaporan.                  
                      14. Sebelum seluruh laporan diserahkan terlebih    
                                                                         
                         dahulu  harus  didiskusikan secara internal     
                                                                         
                         dengan Tim Supervisi Perencanaan, dan khusus    
                         untuk Laporan Pendahuluan (Inception Report),   
                                                                         
                         serta Laporan Akhir (Final Report) juga harus   
                         didiskusikan  secara   eksternal  dengan        
                                                                         
                         stakeholders terkait. Untuk masing-masing       
                                                                         
                         diskusi pembahasan laporan dilengkapi dengan    
                         konsumsi, uang transport, materi pembahasan,    
                                                                         
                         pada  setiap diskusi dengan mengundang 20       
                         (dua puluh) orang stakeholder terkait.          
                                                                         
                    Secara rinci seluruh lingkup kegiatan dilaksanakan   
                                                                         
                    mengikuti Standar Perencanaan yang diterbitkan oleh  
                    Kementrian Pekerjaan Umum.                           
                                                                         
  12. Keluaran                                                           
                    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan  
                    ini adalah dokumen Kajian Kelayakan Pembangunan      
                                                                         
                    Embung  Keningar Kecamatan  Dukun dan Embung         
                                                                         
                    Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  13. Peralatan,                                                         
                    Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat
     Material,                                                           
     Personil dan   Pembuat Komitmen  yang dapat digunakan dan harus     
     Fasilitas dari                                                      
                    dipelihara oleh penyedia jasa:                       
     Pejabat                                                             
                    a. Data dan Laporan                                  
     Pembuat                                                             
     Komitmen          Data dan laporan hasil studi terdahulu (bila ada) 
                       yang dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa 
                    b. Ruang Kantor                                      
                       Ruangan   kantor  disediakan  hanya   untuk       
                       pertemuan dalam rangka konsultasi, pembahasan     
                                                                         
                       laporan dan atau asistensi rutin maupun berkala.  
                                                                         
                       Ruang rapat yang dapat digunakan adalah ruang     
                       rapat Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan      
                                                                         
                       Umum    dan   Penataan   Ruang   Kabupaten        
                       Magelang.                                         
                                                                         
                    c. Staf Pendamping/Pengawas                          
                                                                         
                       Tim teknis atau tim pendukung dalam rangka untuk  
                       membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan jasa     
                                                                         
                       konsultansi baik teknis maupun administratif      
                    d. Dukungan administrasi dan surat menyurat          
                                                                         
                    e. Pengguna  jasa akan  menyediakan  dukungan        
                                                                         
                       administrasi dan surat menyurat dalam rangka      
                       untuk  mendukung    kelancaran pelaksanaan        
                                                                         
                       kegiatan jasa konsultansi.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 14. Peralatan dan Data dan fasilitas yang disediakan sendiri oleh Penyedia
    Material dari                                                        
                  Jasa  dan  harus  dipelihara dalam rangka  untuk       
    Penyedia Jasa                                                        
                  mendukung     kelancaran  pelaksanaan    kegiatan      
    Konsultansi                                                          
                  konsultansi, antara lain:                              
                  a). Kantor beserta fasilitasnya untuk kegiatan lapangan
                     dan  atau operasional personil tenaga ahli dan      
                     tenaga pendukung  untuk mendukung  kelancaran       
                                                                         
                     kegiatan jasa konsultansi.                          
                                                                         
                  b). Peralatan komputer, printer, dan lain-lain untuk   
                     mendukung kelancaran kegiatan jasa konsultansi.     
                                                                         
                  c). Kendaraan Operasional yang diperuntukkan bagi      
                     personil tenaga ahli dan pendukung  serta tim       
                                                                         
                     teknis/pendukung bila diperlukan untuk mendukung    
                                                                         
                     kelancaran kegiatan jasa konsultansi.               
                  d). Peralatan survei dan lain-lain yang diperlukan     
                                                                         
                     untuk  mendukung    kelancaran  kegiatan  jasa      
                     konsultansi.                                        
                                                                         
 15. Lingkup      1. Penyedia jasa berwenang untuk melaksanakan jasa     
                                                                         
    Kewenangan       konsultansi maupun  penyediaan  barang yang         
    Penyedia         diperlukan sesuai dengan kontrak;                   
    Jasa          2. penyedia jasa berwenang untuk menjaga kegiatan      
                     yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan      
                     (conflict of interest);                             
                                                                         
                  3. Kewenangan   anggota  penyedia  jasa  adalah        
                     ketentuan yang   mengatur  mengenai  apabila        
                     penyedia jasa adalah sebuah joint venture yang      
                     beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota     
                                                                         
                     joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah   
                     satu anggota joint venture untuk bertindak dan      
                     mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia     
                     jasa lainnya terhadap PPK.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 16. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini dialokasikan     
    penyelesaian                                                         
                  5 5 (lima puluh lima) hari kalender
Tenders also won by Hycon Andrameda
Authority
18 May 2018Pemetaan Jaringan Irigasi Uptd Kabupaten TemanggungKab. TemanggungRp 469,000,000
2 June 2021Review Dokumen Masterplan Drainase PerkotaanKab. CilacapRp 260,000,000
13 May 2022Survey Dan Identifikasi Aset Saluran Pembuang Di Wilayah KroyaKab. CilacapRp 198,800,000
14 April 2022Penyusunan Ded Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dak 2023 Upt Wilayah 2 Dan 4Kab. BloraRp 100,000,000
23 February 2022Survei Lhr Jalan Kabupaten BloraKab. BloraRp 100,000,000
19 January 2022Penyusunan E-Paksi Kegiatan DakKab. BantulRp 100,000,000
17 July 2025Studi Intrusi Air Laut Dan Rob Wilayah Kecamatan Kendal Dan PatebonKab. KendalRp 95,000,000
25 January 2022Perencanaan Teknis Jalan Kabupaten Paket 3Kab. BantulRp 95,000,000
29 September 2025Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Kabupaten Paket 1Kab. BantulRp 95,000,000
25 September 2024Perencanaan Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Paket 2Kab. BantulRp 95,000,000