Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10490163000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Rsud Bukit Menoreh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,990,000
Winner (Pemenang): Bangun Perkasa Konsultan
NPWP: 00*4**7****24**0
RUP Code: 60464276
Work Location: RSUD Bukit Menoreh - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                              
                                                                          
KEGIATAN              : Jasa Konsultan Pengawas Kontruksi                 
LOKASI                : RSUD Bukit Menoreh                                
TAHUN                 : 2025                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
  Kegiatan pengawasan teknis, meliputi:                                   
     a. Pengendalian waktu;                                               
     b. Pengendalian biaya;                                               
     c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas); dan
     d. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.           
  Pengawasan teknis yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas meliputi:      
  Pengawasan tahap persiapan konstruksi;                                  
     1) Menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
     2) Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi: Gambar Kerja,
       Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara Aanwijzing;
     3) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang diajukan oleh
       Kontraktor pelaksana yang selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Proyek untuk
       mendapatkan persetujuan.                                           
  Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
  (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;                           
                                                                          
     1) Mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan, juga mengarahkan
       kegiatan pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya, kualitas 
       bangunan;                                                          
     2) Mengawasi pekerjaan serta produknya;                              
     3) Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan (apabila ada);  
     4) Membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;      
     5) Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran;               
     6) Membantu Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
       pelaksanaan pembangunan;                                           
     7) Bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa hasil
       pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;                 
     8) Memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi; 
     9) Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan
       pada masa pemeliharaan.                                            
     Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
     terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi:                 
       1) Bersama pengelola kegiatan dan Kontraktor mengadakan pemeriksaan
       2) pekerjaan bahwa kekurangan/cacat pekerjaan sudah diperbaiki;    
                  Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran.     
                                                                          
  B. DATA KEGIATAN                                                        
     Kode rekening 5.2.06 kegiatan Jasa Konsultan                         
     DATA LOKASI                                                          
     Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi ini berlokasi di RSUD Bukit Menoreh
     Kabupaten Magelang                                                   
                                                                          
  C. DATA ANGGARAN                                                        
     Pagu anggaran pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan
     anggaran pada sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan nilai HPS tercantum dalam SPSE
     sebesar Rp. 9.990.000                                                
                                                                          
                                                                          
  D. DATA LINGKUP SASARAN PEKERJAAN                                       
                                                                          
     Lingkup sasaran paket pekerjaan ini adalah :                         
a) Tahap Evaluasi Perencanaan :                                           
    A. Tahap Pelaksanaan                                                  
                                                                          
       1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
          konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
          penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                                                                          
          perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality  
          Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
                                                                          
       2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
          pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                                                                          
          pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
          pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                                                                          
          pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;                   
       3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
                                                                          
          yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan tindak lanjut, serta
          melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;             
                                                                          
       4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
          konstruksi fisik;                                               
       5) Membuat back up perhitungan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan tiap
                                                                          
          minggunya di lengkapi dokumentasinya.                           
       6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                
          − memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                          
            akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;  
          − mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                                                                          
            mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;    
          − mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                                                                          
            dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;                  
          − mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
                                                                          
            persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;           
                                                                          
          − menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
            mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Pengawas, dengan masukan
            hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
                                                                          
            pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
                                                                          
          − menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
            pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;        
                                                                          
          − meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
            oleh pelaksana konstruksi;                                    
                                                                          
          − meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
            Built Drawings) sebelum serah terima I;                       
                                                                          
          − menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
            mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                
                                                                          
          − bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
            pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                  
                                                                          
          − menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
            pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
                                                                          
            pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
            pekerjaan konstruksi;                                         
                                                                          
       7) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas             
                                                                          
                                                                          
  E. DATA RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
     Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi direncanakan selama 50
     (Lima Puluh) hari kalender.                                          
  F. KELUARAN / OUTCOME PRODUK BARANG/JASA                                
     Keluaran / outcome produk barang / jasa kegiatan ini adalah terbangunnya ;
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
     Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam “Kontrak” atau “Surat Perintah
                                                                          
     Kerja” , yang minimal meliputi :                                     
     Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konsultan Pengawas                      
                                                                          
     1) Laporan Mingguan Pekerjaan Konstruksi                             
     2) Laporan Bulanan Pekerjaan Konstruksi                              
     3) Laporan Akhir                                                     
                                                                          
     4) Rangkuman laporan dalam bentuk flashdisk                          
     Semua administrasi pelaporan kegiatan disusun dan disahkan serta kemudian
                                                                          
     digandakan sesuai dengan kontrak untuk diserahkan kepada PPK