URAIAN SINGKAT KEGIATAN
KEGIATAN : Jasa Konsultan Pengawas Kontruksi
LOKASI : RSUD Bukit Menoreh
TAHUN : 2025
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
Kegiatan pengawasan teknis, meliputi:
a. Pengendalian waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas); dan
d. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas meliputi:
Pengawasan tahap persiapan konstruksi;
1) Menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
2) Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi: Gambar Kerja,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara Aanwijzing;
3) Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang diajukan oleh
Kontraktor pelaksana yang selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;
1) Mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan, juga mengarahkan
kegiatan pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya, kualitas
bangunan;
2) Mengawasi pekerjaan serta produknya;
3) Mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan (apabila ada);
4) Membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;
5) Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran;
6) Membantu Kontraktor dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan;
7) Bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa hasil
pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
8) Memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi;
9) Menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan
pada masa pemeliharaan.
Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi:
1) Bersama pengelola kegiatan dan Kontraktor mengadakan pemeriksaan
2) pekerjaan bahwa kekurangan/cacat pekerjaan sudah diperbaiki;
Membantu Kontraktor mengajukan angsuran pembayaran.
B. DATA KEGIATAN
Kode rekening 5.2.06 kegiatan Jasa Konsultan
DATA LOKASI
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi ini berlokasi di RSUD Bukit Menoreh
Kabupaten Magelang
C. DATA ANGGARAN
Pagu anggaran pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan
anggaran pada sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan nilai HPS tercantum dalam SPSE
sebesar Rp. 9.990.000
D. DATA LINGKUP SASARAN PEKERJAAN
Lingkup sasaran paket pekerjaan ini adalah :
a) Tahap Evaluasi Perencanaan :
A. Tahap Pelaksanaan
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan tindak lanjut, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5) Membuat back up perhitungan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan tiap
minggunya di lengkapi dokumentasinya.
6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
− memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
− mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
− mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
− mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
− menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Pengawas, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
− menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
− meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
− meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima I;
− menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
− bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
− menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
7) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas
E. DATA RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi direncanakan selama 50
(Lima Puluh) hari kalender.
F. KELUARAN / OUTCOME PRODUK BARANG/JASA
Keluaran / outcome produk barang / jasa kegiatan ini adalah terbangunnya ;
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam “Kontrak” atau “Surat Perintah
Kerja” , yang minimal meliputi :
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Konsultan Pengawas
1) Laporan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
2) Laporan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
3) Laporan Akhir
4) Rangkuman laporan dalam bentuk flashdisk
Semua administrasi pelaporan kegiatan disusun dan disahkan serta kemudian
digandakan sesuai dengan kontrak untuk diserahkan kepada PPK