Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap-Sub Kegiatan Operasional-Rscu

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10494613000
Status: Ulang
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Rsud Candi Umbul
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,998,015
Winner (Pemenang): CV Duta Anggita
NPWP: 00*5**2****42**0
RUP Code: 60468120
Work Location: Jl. Pagergunung Km.1 Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                              
                                                                            
   KEGIATAN    : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat
                 Daerah Kabupaten/Kota                                      
                                                                            
   PEKERJAAN   : Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap-Sub Kegiatan
                 Operasional-RSCU                                           
                                                                            
   LOKASI      : RSUD Candi Umbul                                           
                 Jl. Pagergunung Km 1 Grabag Kabupaten Magelang Kode Pos 56196
                                                                            
   TAHUN       : 2025                                                       
                                                                            
                                                                            
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                        
                                                                            
   1. Lingkup Pekerjaan                                                     
    Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul
    meliputi:                                                               
    a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
       penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan
       konsultansi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan daerah dan pejininan
       bangunan.                                                            
    b. Menyusun program dan konsep ruang.                                   
    c. Menyusun pengambangan rencana, antara lain:                          
      1) Rencana arsitektur dan visualisasi bangunan;                       
      2) Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya;         
      3) Rencana utilitas beserta uraian konsep;                            
      4) Perkiraan biaya.                                                   
    d. Menyusun rencana detail, antara lain:                                
      1) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas sesuai dengan gambar
         rencana yang telah disetujui;                                      
      2) Semua gambar arsitektur, struktur dan utilitas harus ditanda tangani oleh penanggung
         jawab perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian (SKA);
      3) Metode pelaksanaan, spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
      4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
         (EE).                                                              
    e. Mengadakan asistensi secara berkala selama pelaksanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap
      RSUD Candi Umbul dan melaksanakan tugas satuan kerja seperti:         
       1) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
         pelaksanaan Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul;                    
       2) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
    f. Tanggungjawab Perencana                                              
      1) Konsultan perencana bertanggungjawab secara profesional atas gambar perencanaan
        yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
      2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah:                       
        a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
         karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
         perundang- undangan yang berlaku;                                  
        b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
         yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
         pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu Bangunan Gedung Rawat Inap
         yang akan diwujudkan;                                              
        c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar
         dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk Perencanaan bangunan
         gedung pada umumnya;                                               
        d) Konsultan perencana bertanggung jawab sampai terjadinya kegagalan perencanaan
         Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul yang dibuatnya.                 
                                                                            
                                                                            
  B. DATA KEGIATAN                                                          
    Kode rekening 5.1.02.05.02.0001 Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung
    Rawat Inap-Sub Kegiatan Operasional-RSCU                                
                                                                            
  C. DATA LOKASI                                                            
    Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap-Sub Kegiatan Operasional-
    RSCU Tahun 2025 ini berlokasi di Kawasan RSUD Candi Umbul Kabupaten Magelang
                                                                            
  D. DATA ANGGARAN                                                          
    Pagu anggaran pekerjaan ini sesuai yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran
    pada sebesar Rp98.000.000,00 dengan nilai HPS tercantum dalam SPSE sebesar
    Rp97.998.015,00                                                         
                                                                            
                                                                            
  E. DATA RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
    Pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencana Gedung Rawat Inap-
    Sub Kegiatan Operasional- RSCUTahun 2025 direncanakan selama 60 (Enam Puluh )
    hari kalender.                                                          
                                                                            
  F. KELUARAN / OUTCOME PRODUK BARANG/JASA                                  
    Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
    adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
    1. Tahap Konsep Perencanaan                                             
      a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
        perencana, metoda pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan; 
      b.Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang,
        dll;                                                                
      c. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
        keterangan rencana kota, dll.                                       
    2. Tahap Rencana Detail                                                 
      a. Membuat gambar-gambar detail;                                      
      b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);                             
      c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);                         
      d. Rencana anggaran biaya (RAB);                                      
      e. Menyusun dokumen perencanaan struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
        perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan.                      
    3. Tahap Pengadaan Tender                                               
      a. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan Bangunan Gedung Rawat Inap RSUD Candi
         Umbul dan pelengkap lainnya;                                       
      b. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS);
      c. Rencana anggaran biaya (RAB);                                      
      d. Rincian volume pekerjaan/Bill of Quantity (BQ).