Belanja Barang Dan Jasa -Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10506621000
Date: 24 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Puskesmas Muntilan I
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,995,100
Winner (Pemenang): Bangun Perkasa Konsultan
NPWP: 00*4**7****24**0
RUP Code: 61305519
Work Location: Puskesmas Muntilan 1 - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Paraf                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                          
KEGIATAN               : Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan     
PEKERJAAN              : Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan
                        Fungsi) Bangunan Puskesmas .Muntilan 1            
                                                                          
SUMBER DANA            : BLUD Puskemas Muntilan 1, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
PAGU ANGGARAN          : Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah)         
NILAI HPS              : Rp 15,995,100,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
                       Lima Ribu Seratus Rupiah )                         
                        Rupiah)                                           
TAHUN ANGGARAN         : 2025                                             
                                                                          
                               BAB I.                                     
                                                                          
                   URAIAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN                      
                                                                          
A.  LATAR BELAKANG                                                        
    Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
    kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
    yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
    tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
    Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif
    dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan
    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan
    persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung      
    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
    Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat,
    untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
                                                                          
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
    2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    mengamanatkan bahwa bangunan gedung harus senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras
    dengan lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap
    Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Dengan
    demikian setiap Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan
    fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis
    sesuai ketentuan yang berlaku.                                        
    Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1 di kabupaten Magelang yang menyelenggarakan pelayanan
    kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan
    yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan
    upaya rujukan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengajukan permohonan
    penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) banguan Gedung, Puskesmas perlu untuk melakukan pengkajian teknis
    atas kelaikan fungsi bangunan gedung yang dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis.
                                             Paraf                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B.  LOKASI KEGIATAN                                                       
    Lokasi kegiatan ini dilaksanakan di : PUSKESMAS MUNTILAN I ( Jln. Raya Tanjung, Muntilan)
                                             Paraf                        
                                                                          
C.  RUANG LINGKUP                                                         
    Lingkup                                                               
                                                                          
 A. Persiapan;                                                            
    Tahap Persiapan adalah Kegiatan yang dilakukan pada tahapan persiapan ini merupakan tahap awal
    yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi data yang ada dan hasil diskusi
    awal dengan stakeholder terkait. Dalam tahapan ini dilakukan rencana jadwal pelaksanaan
    pekerjaan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan
    pekerjaan. Dalam tahapan ini dapat terdiri langkah-langkah sebagai berikut :
    a. Diskusi bersama stakeholder;                                       
    b. Penyusunan metodologi dan rencana kerja;                           
    c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;                           
                                                                          
    d. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
       gedung;                                                            
    e. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan olah data kelaikan fungsi bangunan gedung;
    f. Persiapan kebutuhan pemenuhan kelengkapan Dokumen persyaratan permohonan Sertifikat
       Laik Fungsi Bangunan Gedung                                        
 B. Pengumpulan Data                                                      
    a. Pemeriksaan terhadap ketersediaan dokumen bangunan gedung.         
                                                                          
    b. Pemeriksaan Bangunan Gedung yang meliputi :                        
      a) Pemeriksaan persyaratan peruntukan bangunan gedung;              
      b) Pemeriksaan persyaratan intensitas bangunan gedung;              
      c) Pemeriksaan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan          
      d) Pemeriksaan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.          
    c. Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :  
                                                                          
      a) Pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan gedung;             
      b) Pemeriksaan persyaratan kesehatan bangunan gedung;               
      c) Pemeriksaan persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan          
      d) Pemeriksaan persyaratan kemudahan bangunan gedung.               
 C. Pengolahan Data                                                       
      a. Melakukan kajian berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bangunan gedung
                                                                          
         dan hasil pemeriksaan kondisi bangunan gedung;                   
      b. Melakukan analisis dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; 
      c. Menyusun rekapitulasi Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
 D. Penyajian Data                                                        
 E. Penyusunan Dokumen Persyaratan Permohonan SLF Bangunan Gedung;        
 F. Tahap Kepengurusan SLF Bangunan Gedung;                               
                                                                          
 G. Tahap Penyerahan SLF Bangunan Gedung Puskesmas.                       
                                                                          
D.  SUMBER PENDANAAN                                                      
    Kegiatan ini dibiayai BLUD Puskemas Muntilan 1, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
                                                                          
E.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                                  
    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi
    Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas .Muntilan 1:
    a.  K/L/PD     : Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang                   
    b.  OPD        : UPTD Puskesmas Muntilan 1                            
    c.  Alamat     : Jln. Raya Tanjung, Muntilan,                         
    d.  Web        : .......................................              
    e.  PPK        : ....................................                 
                    Penata Tingkat I                                      
                    NIP. ..................................               
    f.  Alamat     : .......................................              
                                             Paraf                        
                                                                          
                               BAB II.                                    
                   WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                      
                                                                          
A.  WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
                                                                          
                                                                          
                               BAB IV.                                    
                BESARNYA TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN                  
                                                                          
A.  PAGU ANGGARAN                                                         
    PAGU ANGGARAN            : Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah)   
B.  HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)                                         
    HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) : Rp Rp 15,995,100,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus
                             Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah )    
                                                                          
                               BAB V.                                     
                        KETERANGAN TAMBAHAN                               
                                                                          
A.  JENIS KONTRAK YANG DIGUNAKAN                                          
    Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak gabungan lumpsum