URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KONSTRUKSI PEMBANGUNAN TALUD SMPN 1 BANDONGAN SUB
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
LOKASI : KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. DATA KEGIATAN
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah.
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi Pembangunan Talud SMPN 1 Bandongan Sub Kegiatan
Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah,
B. DATA LOKASI
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Talud SMPN 1 Bandongan berada di Kecamatan Bandongan,
Kabupaten Magelang.
C. DATA ANGGARAN
Pagu anggaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Talud SMPN 1 Bandongan sesuai yang tercantum dalam dokumen
pelaksanaan anggaran pada APBD Kabupaten Magelang sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) dan Nilai total HPS Rp.
4.995.000,00 (Empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Talud SMPN 1 Bandongan Tahun 2025. Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Ruang lingkup tugas konsultan Pengawas meliputi :
1. Pengawasan Tahap Persiapan
a. Koordinasi awal terkait penyamaan persepsi metode pelaksanaan pekerjaan keseluruhan, uraian dan spesifikasi yang
digunakan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia jasa konstruksi (termasuk membuat jadwal
pengawasan sampai dengan pekerjaan selesai);
b. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
c. Memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
d. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
e. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
d. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan pelaksanaan pekerjaan;
g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
h. Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
j. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah Terima Pertama/Provisional Hand Over
(PHO).
3. Pengawasan Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia sebagai berikut:
a. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list) selama masa pemeliharaan beserta
pengawasan tindak lanjutnya;
b. Memeriksa dan melakukan evalusasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi
d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4. Pengawasan Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
Pekerjaan Konstruksi
a. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
pada kontrak.
b. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada
hurud d, paling sedikit:
1. Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi perbaikan pekerjaan kontraktor pelaksana (apabila ada) sesuai daftar
cacat mutu (defect list);
2. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over);
3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
c. Tahap serah terima akhir Akhir (Final Hand Over) yang dapat melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna
jasa konsultan, meliputi :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over)
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
d. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir,
bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
5. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup Penyedia, meliputi :
a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan;
b. Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
E. KELUARAN
Keluaran/ produk jasa konsultansi pengawasan konstruksi Pengawasan Pembangunan Talud SMP Negeri 1 Bandongan
adalah dokumen pengawasan yang terdiri dari :
1. Laporan Mingguan
a. Laporan kemajuan Kegiatan.
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum tersebut, kemudian diuraikan (break down)
lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada minggu yang
bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
Tercantum :
a. Butir-butir dari BOQ (Bill of Quantity) sesuai volume dalam kontrak;
b. Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap butir pekerjaan.
c. Volume dan persentase pelaksanaan pekerjaan dari minggu sebelumnya.
d. Volume dan persentase pelaksanaan dalam minggu ini.
e. Volume dan persentase pelaksanaan di akhir minggu ini
b. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis pekerjaan
yang dicapai oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.
2. Laporan Akhir
Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi
dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan di lapangan (as build drawing) yang dibuat oleh pelaksana konstruksi dan
diperiksa oleh konsultan pengawas. Laporan akhir antara lain berisikan:
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
b. Uraian umum kegiatan
1. Lokasi kegiatan.
2. Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur, arsitektur.
3. Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai awal (0%) sampai akhir (100%) pekerjaan sebagaimana yang
dimaksud dalam Kontrak.
4. Adminitrasi Kontrak.
5. Data kegiatan.
6. Bar chart dan Time Schedule.
7. Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan
c. Laporan laboratorium
1. Kualitas/quality control
2. Uitzet/Peil pengukuran
3. Laporan lainnya (jika ada)
d. Keadaan Cuaca
e. Organisasi Kegiatan
1. Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf pengawasan.
2. Struktur Organisasi.
3. Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada).