Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Kesehatan (Pengadaan Langsung)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10533907000
Date: 1 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Puskesmas Bandongan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,727,250
Winner (Pemenang): Bangun Perkasa Konsultan
NPWP: 00*4**7****24**0
RUP Code: 61455414
Work Location: Puskesmas Bandongan - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Paraf                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                          
KEGIATAN               : Jasa Konsultansi                                 
                                                                          
PEKERJAAN              : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Kesehatan
SUMBER  DANA           : BLUD                                             
PAGU  ANGGARAN         : 25.000.000,00                                    
NILAI HPS              : 22.727.250,00                                    
TAHUN  ANGGARAN        : 2025                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB  I.                                    
              URAIAN  KEGIATAN  YANG  DILAKSANAKAN                        
                                                                          
                                                                          
A.  LATAR BELAKANG                                                        
    Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
    tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah
    dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk
    hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
                                                                          
    budaya, maupun kegiatan khusus.                                       
    Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan
    administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang
    ditetapkan                                                            
                                                                          
    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan 
    pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung
    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
                                                                          
    Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah
    Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat
    dimanfaatkan.                                                         
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan
                                                                          
    Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan bahwa bangunan
    gedung harus senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras dengan
    lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
    36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
                                                                          
    tentang Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik
    Fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Dengan demikian setiap Pemilik
    Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan
    fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan persyaratan
                                                                          
    administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.               
    Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1 di kabupaten Magelang yang
    menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna
    dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara
                                                                          
    serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya
    rujukan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengajukan
    permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) banguan Gedung, Puskesmas perlu
    untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung yang
    dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis.                                    
                                             Paraf                        
                                                                          
B.  LOKASI KEGIATAN                                                       
    Lokasi kegiatan ini dilaksanakan pada : Puskesmas Bandongan           
                                             Paraf                        
                                                                          
C.  RUANG  LINGKUP                                                        
                                                                          
    Lingkup                                                               
 A. Persiapan;                                                            
    Tahap Persiapan adalah Kegiatan yang dilakukan pada tahapan persiapan ini
                                                                          
    merupakan tahap awal yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja  
    dengan kondisi data yang ada dan hasil diskusi awal dengan stakeholder terkait.
    Dalam tahapan ini dilakukan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan dan  
    kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses     
    pelaksanaan pekerjaan. Dalam tahapan ini dapat terdiri langkah-langkah sebagai
                                                                          
    berikut :                                                             
    a. Diskusi bersama stakeholder;                                       
    b. Penyusunan metodologi dan rencana kerja;                           
                                                                          
    c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;                           
    d. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeriksaan kelaikan
       fungsi bangunan gedung;                                            
                                                                          
    e. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan olah data kelaikan fungsi
       bangunan gedung;                                                   
    f. Persiapan kebutuhan pemenuhan kelengkapan Dokumen   persyaratan    
                                                                          
       permohonan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung                  
 B. Pengumpulan Data                                                      
    a. Pemeriksaan terhadap ketersediaan dokumen bangunan gedung.         
                                                                          
    b. Pemeriksaan Bangunan Gedung yang meliputi :                        
      a) Pemeriksaan persyaratan peruntukan bangunan gedung;              
      b) Pemeriksaan persyaratan intensitas bangunan gedung;              
                                                                          
      c) Pemeriksaan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan          
      d) Pemeriksaan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.          
    c. Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :  
                                                                          
      a) Pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan gedung;             
      b) Pemeriksaan persyaratan kesehatan bangunan gedung;               
      c) Pemeriksaan persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan          
                                                                          
      d) Pemeriksaan persyaratan kemudahan bangunan gedung.               
 C. Pengolahan Data                                                       
                                                                          
      a. Melakukan kajian berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
         bangunan gedung dan hasil pemeriksaan kondisi bangunan gedung;   
      b. Melakukan analisis dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; 
      c. Menyusun rekapitulasi Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
                                                                          
         Gedung.                                                          
 D. Penyajian Data                                                        
 E. Penyusunan Dokumen Persyaratan Permohonan SLF Bangunan Gedung;        
                                                                          
 F. Tahap Kepengurusan SLF Bangunan Gedung;                               
 G. Tahap Penyerahan SLF Bangunan Gedung Puskesmas.                       
                                                                          
                                                                          
D.  SUMBER  PENDANAAN                                                     
    Kegiatan ini dibiayai BLUD Kabupaten Magelang                         
                                             Paraf                        
                                                                          
                                                                          
E.  NAMA  ORGANISASI  PENGADAAN                                           
    Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan Jasa     
                                                                          
    Konsultasi Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan
    Puskesmas Bandongan:                                                  
    a.  K/L/PD     : DINAS KESEHATAN  KABUPATEN   MAGELANG                
    b.  OPD        : PUSKESMAS   BANDONGAN                                
    c.  Alamat     : Jalan Yahya Solichin, Kwancen ,Bandongan             
                                                                          
    d.  Web        : Bandongan@gmail.com                                  
    e.  PPK        : PPK Puskesmas Bandongan Kabupaten Magelang           
    f.  Alamat     : Jalan Yahya Solichin, Kwancen , Bandongan.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB II.                                    
             WAKTU   PELAKSANAAN    YANG  DIPERLUKAN                      
                                                                          
A.  WAKTU  PELAKSANAAN    PEKERJAAN                                       
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 30 hari kalender.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB  IV.                                    
          BESARNYA   TOTAL  PERKIRAAN   BIAYA PEKERJAAN                   
                                                                          
                                                                          
A.  PAGU  ANGGARAN                                                        
    PAGU  ANGGARAN       :Rp 25.000.000,00                                
                    (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)                          
                                                                          
                                                                          
B.  HARGA  PERKIRAAN   SENDIRI  (HPS)                                     
    HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI (HPS) : Rp. 22.727.250,00                   
                              (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua puluh   
                              Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)     
                                                                          
                                                                          
                  BAB  V. KETERANGAN   TAMBAHAN                           
                                                                          
A.  JENIS KONTRAK   YANG  DIGUNAKAN                                       
    Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumsum