Paraf
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Jasa Konsultansi
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Kesehatan
SUMBER DANA : BLUD
PAGU ANGGARAN : 25.000.000,00
NILAI HPS : 22.727.250,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
BAB I.
URAIAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
A. LATAR BELAKANG
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah
dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk
hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang
ditetapkan
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan
pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah
Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat
dimanfaatkan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan bahwa bangunan
gedung harus senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras dengan
lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik
Fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Dengan demikian setiap Pemilik
Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan
fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan persyaratan
administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1 di kabupaten Magelang yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna
dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara
serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya
rujukan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) banguan Gedung, Puskesmas perlu
untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung yang
dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis.
Paraf
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini dilaksanakan pada : Puskesmas Bandongan
Paraf
C. RUANG LINGKUP
Lingkup
A. Persiapan;
Tahap Persiapan adalah Kegiatan yang dilakukan pada tahapan persiapan ini
merupakan tahap awal yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja
dengan kondisi data yang ada dan hasil diskusi awal dengan stakeholder terkait.
Dalam tahapan ini dilakukan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses
pelaksanaan pekerjaan. Dalam tahapan ini dapat terdiri langkah-langkah sebagai
berikut :
a. Diskusi bersama stakeholder;
b. Penyusunan metodologi dan rencana kerja;
c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung;
e. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan olah data kelaikan fungsi
bangunan gedung;
f. Persiapan kebutuhan pemenuhan kelengkapan Dokumen persyaratan
permohonan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
B. Pengumpulan Data
a. Pemeriksaan terhadap ketersediaan dokumen bangunan gedung.
b. Pemeriksaan Bangunan Gedung yang meliputi :
a) Pemeriksaan persyaratan peruntukan bangunan gedung;
b) Pemeriksaan persyaratan intensitas bangunan gedung;
c) Pemeriksaan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan
d) Pemeriksaan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
c. Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :
a) Pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan gedung;
b) Pemeriksaan persyaratan kesehatan bangunan gedung;
c) Pemeriksaan persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan
d) Pemeriksaan persyaratan kemudahan bangunan gedung.
C. Pengolahan Data
a. Melakukan kajian berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
bangunan gedung dan hasil pemeriksaan kondisi bangunan gedung;
b. Melakukan analisis dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
c. Menyusun rekapitulasi Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung.
D. Penyajian Data
E. Penyusunan Dokumen Persyaratan Permohonan SLF Bangunan Gedung;
F. Tahap Kepengurusan SLF Bangunan Gedung;
G. Tahap Penyerahan SLF Bangunan Gedung Puskesmas.
D. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai BLUD Kabupaten Magelang
Paraf
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan Jasa
Konsultasi Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan
Puskesmas Bandongan:
a. K/L/PD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG
b. OPD : PUSKESMAS BANDONGAN
c. Alamat : Jalan Yahya Solichin, Kwancen ,Bandongan
d. Web : Bandongan@gmail.com
e. PPK : PPK Puskesmas Bandongan Kabupaten Magelang
f. Alamat : Jalan Yahya Solichin, Kwancen , Bandongan.
BAB II.
WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
A. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 30 hari kalender.
BAB IV.
BESARNYA TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
A. PAGU ANGGARAN
PAGU ANGGARAN :Rp 25.000.000,00
(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
B. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) : Rp. 22.727.250,00
(Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua puluh
Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)
BAB V. KETERANGAN TAMBAHAN
A. JENIS KONTRAK YANG DIGUNAKAN
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumsum