Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan Anggaran
Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum dan harus dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien
dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak
sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya
bagi kelancaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Lingkungan Kelurahan Sumberrejo
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025. Dalam pelaksanaannya pemeliharaan Jalan dan Jembatan
diperlukan Jasa Konsultan Pengawas untuk membantu pengguna anggaran dalam melaksanakan
wewenang dan tanggungjawabnya.
Sebagai langkah nyata dalam kegiatan Sarpras ini , maka Kelurahan Sumberrejo Kabupaten
Magelang akan melaksanakan kegiatan fisik Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Sarana
dan Prasarana di lingkungan Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang,
dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah).
Agar dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan
baik, maka Kelurahan Sumberrejo Kabupaten Magelang memandang perlu berkomunikasi dengan
instansi-instansi terkait sehingga penyusunan dokumen pengawasan dapat menghasilkan output
pengawasan yang tepat.
Untuk dapat memenuhi kualitas penyelenggaraan kegiatan tersebut diatas sehingga tercipta
penyusunan pengawasan yang terarah dan terkendali maka perlu melibatkan ikatan kerja dengan pihak
ke-3 yaitu penyedia jasa konsultan pengawas yang kompeten dan profesional.