,Belanja Barang Dan Jasa Sub Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Bidang Kesehatan Kantor Blud Puskesmas Grabag II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10562641000
Date: 8 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Puskesmas Grabag II
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,982,000
Winner (Pemenang): Bangun Perkasa Konsultan
NPWP: 00*4**7****24**0
RUP Code: 61447404
Work Location: PUSKESMAS GRABAG II - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                          
KEGIATAN               : Jasa Kosnultansi                                 
PEKERJAAN              : Jasa Kosnultansi Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan
                        Fungsi) Bangunan Puskesmas Grabag 2               
                                                                          
SUMBER DANA            : BLUD                                             
PAGU ANGGARAN          : 18.000.000,00                                    
NILAI HPS              : 17.982.000,00                                    
TAHUN ANGGARAN         : 2025                                             
                                                                          
                                                                          
                               BAB I.                                     
                   URAIAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN                      
                                                                          
A.  LATAR BELAKANG                                                        
    Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
    kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
    yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
    tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan
    khusus.                                                               
    Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif
    dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan
    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan
    persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung      
    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
    Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat,
                                                                          
    untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat
    dimanfaatkan.                                                         
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36
    Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
    Gedung mengamanatkan bahwa bangunan gedung harus senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan
    selaras dengan lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36
    Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
    Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat untuk dapat
    dimanfaatkan. Dengan demikian setiap Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung memiliki
    hak jaminan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan persyaratan
    administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.               
    Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1 di kabupaten Magelang yang menyelenggarakan
    pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan,
    pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan
    melaksanakan upaya rujukan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengajukan
    permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) banguan Gedung, Puskesmas perlu untuk melakukan
    pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung yang dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis.
B.  LOKASI KEGIATAN                                                       
    Lokasi kegiatan ini dilaksanakan pada : Puskesmas Grabag 2            
                                                                          
                                                                          
C.  RUANG LINGKUP                                                         
    Lingkup                                                               
 A. Persiapan;                                                            
    Tahap Persiapan adalah Kegiatan yang dilakukan pada tahapan persiapan ini merupakan tahap
    awal yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi data yang ada dan hasil
    diskusi awal dengan stakeholder terkait. Dalam tahapan ini dilakukan rencana jadwal pelaksanaan
    pekerjaan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan
    pekerjaan. Dalam tahapan ini dapat terdiri langkah-langkah sebagai berikut :
                                                                          
    a. Diskusi bersama stakeholder;                                       
    b. Penyusunan metodologi dan rencana kerja;                           
    c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;                           
    d. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
       gedung;                                                            
    e. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan olah data kelaikan fungsi bangunan gedung;
    f. Persiapan kebutuhan pemenuhan kelengkapan Dokumen persyaratan permohonan Sertifikat
                                                                          
       Laik Fungsi Bangunan Gedung                                        
 B. Pengumpulan Data                                                      
    a. Pemeriksaan terhadap ketersediaan dokumen bangunan gedung.         
    b. Pemeriksaan Bangunan Gedung yang meliputi :                        
      a) Pemeriksaan persyaratan peruntukan bangunan gedung;              
      b) Pemeriksaan persyaratan intensitas bangunan gedung;              
                                                                          
      c) Pemeriksaan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan          
      d) Pemeriksaan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.          
    c. Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :  
      a) Pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan gedung;             
      b) Pemeriksaan persyaratan kesehatan bangunan gedung;               
      c) Pemeriksaan persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan          
                                                                          
      d) Pemeriksaan persyaratan kemudahan bangunan gedung.               
 C. Pengolahan Data                                                       
      a. Melakukan kajian berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bangunan gedung
         dan hasil pemeriksaan kondisi bangunan gedung;                   
      b. Melakukan analisis dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; 
      c. Menyusun rekapitulasi Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
                                                                          
 D. Penyajian Data                                                        
 E. Penyusunan Dokumen Persyaratan Permohonan SLF Bangunan Gedung;        
 F. Tahap Kepengurusan SLF Bangunan Gedung;                               
 G. Tahap Penyerahan SLF Bangunan Gedung Puskesmas.                       
                                                                          
D.  SUMBER PENDANAAN                                                      
    Kegiatan ini dibiayai BLUD Kabupaten Magelang                         
                                                                          
E.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                                  
    Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan Jasa Kosnultansi
    Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas Tempuran:
    a.  K/L/PD     : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG                   
    b.  OPD        : PUSKESMAS Grabag 2                                   
    c.  Alamat     : Jln. Dsn. Senden Ds Pucungsari                       
                                                                          
    d.  Web        : pkmgrabag2@yahoo.co.id                               
    e.  PPK        : .............................................        
                    Kabupaten Magelang                                    
    f.  Alamat     : Jln. Dsn. Senden Ds Pucungsari                       
                               BAB II.                                    
                   WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                      
                                                                          
A.  WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
    J Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 30 hari kalender.              
                                                                          
                                                                          
                               BAB IV.                                    
                BESARNYA TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN                  
                                                                          
A.  PAGU ANGGARAN                                                         
    PAGU ANGGARAN  :Rp 18.000.000,00                                      
                    (Delapan Belas Juta Rupiah)                           
                                                                          
B.  HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)                                         
    HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) : Rp. 17.982.000,00                     
                              (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu
                              Rupiah )                                    
                                                                          
                                                                          
                               BAB V.                                     
                        KETERANGAN TAMBAHAN                               
                                                                          
A.  JENIS KONTRAK YANG DIGUNAKAN                                          
    Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum