Jasa Konsultansi Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Untuk Angkutan Orang Yang Melayani Trayek Serta Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10567228000
Status: Gagal
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,219,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,041,000
RUP Code: 60268378
Work Location: Wilayah Kabupaten Magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MAGELANG                      
                       DINAS   PERHUBUNGAN                                
              Jl. Soekarno-Hatta No. 179 Nampan, Bumirejo, Kota Mungkid 56512
                        Telp (0293) 788407 Fax (0293) 3281091             
                                                                          
                          Email: dishub@magelangkab.go.id                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
Kegiatan      : Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Untuk Angkutan Orang Yang Melayani
               Trayek Serta Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam 1 (Satu) Daerah
                                                                          
               Kabupaten/Kota                                             
Sub Kegiatan  : Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan
                                                                          
               Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota             
                                                                          
Pekerjaan     : Jasa Konsultasi Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang
               yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1
                                                                          
               (Satu) Daerah Kabupaten/Kota                               
                                                                          
     Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 182 disebutkan bahwa “Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas
                                                                          
tarif kelas ekonomi dan tarif kelas nonekonomi”. Tarif kelas ekonomi biasanya diperuntukkan
                                                                          
untuk angkutan umum perdesaan dan angkutan umum perkotaan. Untuk tarif angkutan
perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten, ditetapkan oleh Bupati.
                                                                          
     Di wilayah Kabupaten Magelang angkutan umum yang beroperasi dalam wilayah
kabupaten disebut Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan. Peraturan tarif yang
                                                                          
dikenakan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.32/KEP/28/2015 tentang
Tarif Angkutan Umum Perdesaan di Kabupaten Magelang sebesar Rp 266,48 per km. Peraturan
                                                                          
ini tentunya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini yang sudah mengalami inflasi
sehingga harga-harga komponen operasional kendaraan sudah mengalami kenaikan yang
                                                                          
signifikan.                                                               
    Berdasarkan kondisi tersebut dimana peraturan mengenai tarif untuk angkutan umum
                                                                          
perdesaan dan perbatasan yang sudah 10 tahun, maka Pemerintah Kabupaten Magelang melalui
Dinas Perhubungan berinisiatif untuk mengkaji ulang dengan melakukan Penetapan Tarif Kelas
                                                                          
Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan
dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, sehingga menghasilkan standar tarif kelas ekonomi baru
                                                                          
yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini untuk angkutan umum perdesaan dan angkutan
umum perbatasan.                                                          
                                                                          
    Produk akhir dari kegiatan Jasa Konsultasi Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan
                                                                          
Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota, Konsultan menyerahkan kepada Pengguna Anggaran dalam bentuk buku
                                                                          
Laporan hasil analisis tarif klas ekonomi angkutan umum perdesaan dan angkutan umum
perbatasan di Kabupaten Magelang :                                        
                                                                          
a. Laporan Akhir 5 (lima) buku;                                           
b. Flasdisk Laporan.                                                      
                                     Kota Mungkid, November2025           
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               ttd