PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Soekarno-Hatta No. 179 Nampan, Bumirejo, Kota Mungkid 56512
Telp (0293) 788407 Fax (0293) 3281091
Email: dishub@magelangkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Untuk Angkutan Orang Yang Melayani
Trayek Serta Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan
Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Jasa Konsultasi Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang
yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1
(Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 182 disebutkan bahwa “Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas
tarif kelas ekonomi dan tarif kelas nonekonomi”. Tarif kelas ekonomi biasanya diperuntukkan
untuk angkutan umum perdesaan dan angkutan umum perkotaan. Untuk tarif angkutan
perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten, ditetapkan oleh Bupati.
Di wilayah Kabupaten Magelang angkutan umum yang beroperasi dalam wilayah
kabupaten disebut Angkutan Perdesaan dan Angkutan Perbatasan. Peraturan tarif yang
dikenakan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.32/KEP/28/2015 tentang
Tarif Angkutan Umum Perdesaan di Kabupaten Magelang sebesar Rp 266,48 per km. Peraturan
ini tentunya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini yang sudah mengalami inflasi
sehingga harga-harga komponen operasional kendaraan sudah mengalami kenaikan yang
signifikan.
Berdasarkan kondisi tersebut dimana peraturan mengenai tarif untuk angkutan umum
perdesaan dan perbatasan yang sudah 10 tahun, maka Pemerintah Kabupaten Magelang melalui
Dinas Perhubungan berinisiatif untuk mengkaji ulang dengan melakukan Penetapan Tarif Kelas
Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan
dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, sehingga menghasilkan standar tarif kelas ekonomi baru
yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini untuk angkutan umum perdesaan dan angkutan
umum perbatasan.
Produk akhir dari kegiatan Jasa Konsultasi Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan
Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota, Konsultan menyerahkan kepada Pengguna Anggaran dalam bentuk buku
Laporan hasil analisis tarif klas ekonomi angkutan umum perdesaan dan angkutan umum
perbatasan di Kabupaten Magelang :
a. Laporan Akhir 5 (lima) buku;
b. Flasdisk Laporan.
Kota Mungkid, November2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd