Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan Slf (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas Tempuran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10571140000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magelang
Work Unit: Puskesmas Tempuran
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 126,050,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,500,000
Winner (Pemenang): Bangun Perkasa Konsultan
NPWP: 00*4**7****24**0
RUP Code: 60547678
Work Location: PUSKESMAS TEMPURAN - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Paraf                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                          
KEGIATAN               : Jasa Konsultansi                                 
PEKERJAAN              : B el anj a Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat
                        Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas Tempuran       
SUMBER DANA            : BLUD                                             
PAGU ANGGARAN          : 15.000.000,00                                    
NILAI HPS              : 13.500.000,00                                    
TAHUN ANGGARAN         : 2025                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB I.                                     
                   URAIAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN                      
                                                                          
A.  LATAR BELAKANG                                                        
    Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
    kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
    berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
    kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
                                                                          
    Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan
    persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan
    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan
    administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung                  
    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah
                                                                          
    Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan
    kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan
    bahwa bangunan gedung harus senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat
                                                                          
    Laik Fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Dengan demikian setiap Pemilik Bangunan Gedung atau
    Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun
    sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
    Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1 di kabupaten Magelang yang menyelenggarakan pelayanan
    kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang
    dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan,
    sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik
    Fungsi (SLF) banguan Gedung, Puskesmas perlu untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan
                                                                          
    gedung yang dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis.                        
                                                                          
B.  LOKASI KEGIATAN                                                       
    Lokasi kegiatan ini dilaksanakan pada : Puskesmas Tempuran            
                                             Paraf                        
                                                                          
C.  RUANG LINGKUP                                                         
    Lingkup                                                               
                                                                          
    1. Persiapan;                                                         
      Tahap Persiapan adalah Kegiatan yang dilakukan pada tahapan persiapan ini merupakan tahap awal
      yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi data yang ada dan hasil diskusi awal
      dengan stakeholder terkait. Dalam tahapan ini dilakukan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
      kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Dalam
      tahapan ini dapat terdiri langkah-langkah sebagai berikut :         
                                                                          
      a. Diskusi bersama stakeholder;                                     
      b. Penyusunan metodologi dan rencana kerja;                         
      c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;                         
                                                                          
      d. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung;
      e. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan olah data kelaikan fungsi bangunan gedung;
      f. Persiapan kebutuhan pemenuhan kelengkapan Dokumen persyaratan permohonan Sertifikat Laik
         Fungsi Bangunan Gedung                                           
    2. Pengumpulan Data                                                   
                                                                          
      a. Pemeriksaan terhadap ketersediaan dokumen bangunan gedung.       
      b. Pemeriksaan Bangunan Gedung yang meliputi :                      
         a) Pemeriksaan persyaratan peruntukan bangunan gedung;           
         b) Pemeriksaan persyaratan intensitas bangunan gedung;           
                                                                          
         c) Pemeriksaan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan       
         d) Pemeriksaan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.       
      c. Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :
         a) Pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan gedung;          
                                                                          
         b) Pemeriksaan persyaratan kesehatan bangunan gedung;            
         c) Pemeriksaan persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan       
         d) Pemeriksaan persyaratan kemudahan bangunan gedung.            
    3. Pengolahan Data                                                    
                                                                          
      a. Melakukan kajian berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bangunan gedung dan
         hasil pemeriksaan kondisi bangunan gedung;                       
      b. Melakukan analisis dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; 
      c. Menyusun rekapitulasi Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
                                                                          
    4. Penyajian Data                                                     
    5. Penyusunan Dokumen Persyaratan Permohonan SLF Bangunan Gedung;     
    6. Tahap Kepengurusan SLF Bangunan Gedung;                            
    7. Tahap Penyerahan SLF Bangunan Gedung Puskesmas.                    
                                                                          
                                                                          
D.  SUMBER PENDANAAN                                                      
    Kegiatan ini dibiayai BLUD Kabupaten Magelang                         
                                                                          
E.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                                  
    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan B e l a n j a Jasa Konsultansi
    Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas Tempuran:
    a.  K/L/PD     : Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang                   
    b.  OPD        : Puskesmas Tempuran                                   
    c.  Alamat     : Jl. Magelang – Purworejo Km 10, Tempuran, Kabupaten Magelang
                                                                          
    d.  Web        : puskesmastempuran22@gmail.com                        
    e.  PPK        : dr. Fitri Indriani                                   
    f.  Alamat     : Jl. Magelang – Purworejo Km 10, Tempuran, Kabupaten Magelang
                                             Paraf                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                BAB II.                                   
                   WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                      
                                                                          
A.  WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 30 hari kalender.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB IV.                                    
                BESARNYA TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN                  
                                                                          
A.  PAGU ANGGARAN                                                         
    PAGU ANGGARAN   : Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah)           
                                                                          
B.  HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)                                         
    HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) : Rp. 13.500.000,00 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
                                                                          
                                                                          
                               BAB V.                                     
                        KETERANGAN TAMBAHAN                               
                                                                          
A.  JENIS KONTRAK YANG DIGUNAKAN                                          
    Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum.