Paraf
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Jasa Konsultansi
PEKERJAAN : B el anj a Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat
Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas Tempuran
SUMBER DANA : BLUD
PAGU ANGGARAN : 15.000.000,00
NILAI HPS : 13.500.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
BAB I.
URAIAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
A. LATAR BELAKANG
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan
administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan
bahwa bangunan gedung harus senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat
Laik Fungsi sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Dengan demikian setiap Pemilik Bangunan Gedung atau
Pengguna Bangunan Gedung memiliki hak jaminan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun
sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1 di kabupaten Magelang yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang
dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan,
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) banguan Gedung, Puskesmas perlu untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan
gedung yang dilaksanakan oleh Pengkaji Teknis.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini dilaksanakan pada : Puskesmas Tempuran
Paraf
C. RUANG LINGKUP
Lingkup
1. Persiapan;
Tahap Persiapan adalah Kegiatan yang dilakukan pada tahapan persiapan ini merupakan tahap awal
yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi data yang ada dan hasil diskusi awal
dengan stakeholder terkait. Dalam tahapan ini dilakukan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Dalam
tahapan ini dapat terdiri langkah-langkah sebagai berikut :
a. Diskusi bersama stakeholder;
b. Penyusunan metodologi dan rencana kerja;
c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung;
e. Persiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan olah data kelaikan fungsi bangunan gedung;
f. Persiapan kebutuhan pemenuhan kelengkapan Dokumen persyaratan permohonan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
2. Pengumpulan Data
a. Pemeriksaan terhadap ketersediaan dokumen bangunan gedung.
b. Pemeriksaan Bangunan Gedung yang meliputi :
a) Pemeriksaan persyaratan peruntukan bangunan gedung;
b) Pemeriksaan persyaratan intensitas bangunan gedung;
c) Pemeriksaan persyaratan arsitektur bangunan gedung; dan
d) Pemeriksaan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
c. Pemeriksaan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :
a) Pemeriksaan persyaratan keselamatan bangunan gedung;
b) Pemeriksaan persyaratan kesehatan bangunan gedung;
c) Pemeriksaan persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan
d) Pemeriksaan persyaratan kemudahan bangunan gedung.
3. Pengolahan Data
a. Melakukan kajian berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bangunan gedung dan
hasil pemeriksaan kondisi bangunan gedung;
b. Melakukan analisis dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
c. Menyusun rekapitulasi Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
4. Penyajian Data
5. Penyusunan Dokumen Persyaratan Permohonan SLF Bangunan Gedung;
6. Tahap Kepengurusan SLF Bangunan Gedung;
7. Tahap Penyerahan SLF Bangunan Gedung Puskesmas.
D. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai BLUD Kabupaten Magelang
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan B e l a n j a Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan SLF (Sertifikat Layanan Fungsi) Bangunan Puskesmas Tempuran:
a. K/L/PD : Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
b. OPD : Puskesmas Tempuran
c. Alamat : Jl. Magelang – Purworejo Km 10, Tempuran, Kabupaten Magelang
d. Web : puskesmastempuran22@gmail.com
e. PPK : dr. Fitri Indriani
f. Alamat : Jl. Magelang – Purworejo Km 10, Tempuran, Kabupaten Magelang
Paraf
BAB II.
WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
A. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 30 hari kalender.
BAB IV.
BESARNYA TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
A. PAGU ANGGARAN
PAGU ANGGARAN : Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah)
B. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) : Rp. 13.500.000,00 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
BAB V.
KETERANGAN TAMBAHAN
A. JENIS KONTRAK YANG DIGUNAKAN
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak lumpsum.