PEMERINTAH KOTA MAGELANG
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowa No. 2 Tlp.(0293) 363546 Fax. (0293) 314003
Magelang 56101
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NOMOR : 0127/KAK/DED/DPRD/140/2025
TANGGAL : Desember 2024
Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Interior
NAMA PEKERJAAN :
Gedung Paripurna Sekrtariat DPRD Kota Magelang
JENIS PEKERJAAN : Jasa Konsultansi
PAGU ANGGARAN 98.000.000,-
:
SUMBER
PEMBIAYAAN : APBD Kota Magelang TA. 2025
NAMA PPKom : Indah Dwiantari, S.Sos.
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KOTA MAGELANG
Alamat: Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang 56126
telp (0293) 363695. email : Setwankotamag@gmail.com
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN: Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Interior
Gedung Paripurna Sekrtariat DPRD Kota Magelang
1 Latar Belakang Perencanaan Interior Gedung Kantor merupakan
kegiatan untuk meningkatkan kenyamanan dan
produktivitas kerja, serta memiliki lingkungan yang
memadai.
Bangunan Gedung Paripurna Sekrtariat DPRD Kota
Magelang merupakan bangunan dalam
pengembangannya juga mengalami perkembangan
fungsi dan kegiatan, maka dalam tahun anggaran
2024 diusulkan pembuatan DED Rehabilitasi
Interior Bangunan Gedung Paripurna Sekrtariat
DPRD Kota Magelang dengan konsep interior yang
Formal dan Modern.
Pada saat pelaksanaan perencanaan perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, oleh karena
itu diperlukan perumusan perencanaan detail yang
matang dan komprehensif pada Rehabilitasi Interior
Bangunan Gedung Paripurna Sekrtariat DPRD Kota
Magelang.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan konsultansi perencanaan ini
dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dalam
melaksanakan proses perencanaan, agar berjalan
sesuai yang diharapkan dan memenuhi standar
teknis sehingga menjadi tepat guna, tepat mutu,
dan tepat sasaran.
2 Maksud dan Tujuan Maksud:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan
dan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan
Perencana yang memuat masukan, asas, kriteria,
keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan selanjutnya diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pada pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Rehabilitasi Interior Gedung Paripurna
Sekrtariat DPRD Kota Magelang.
Tujuan:
1. Penyedia Jasa Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
2. Sebagai acuan dan informasi bagi Penyedia Jasa
Konsultan Perencana untuk mengikuti pengadaan
dalam rangka menyiapkan kelengkapan
administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
3. Sebagai acuan dalam dasar pembuatan kontrak.
3 Sasaran Sasaran yang ingin dicapai adalah diperolehnya hasil
Perencanaan Interior Gedung Kantor Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Balai PKP
Rehabilitasi Interior Gedung Paripurna Sekrtariat
DPRD Kota Magelang yang komprehensif, sesuai
dengan ketentuan teknis yang berlaku.
4 Lokasi Pekerjaan Kota Magelang
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
1. APBD Kota magelang Tahun Anggaran 2025.
2. Total pagu anggaran yang diperlukan untuk
pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Interior
Gedung Paripurna Sekrtariat DPRD Kota Magelang
sebesar Rp. 98.000.000
6 Nama dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Organisasi Kuasa
Magelang
Pengguna Anggaran
7 Metodologi a. Metodelogi Survey Dan Investigasi
Survey lapangan dan investigasi harus
dilaksanakan untuk mendapatkan data di
lapangan sampai dengan tingkat ketelitian
tertentu dengan memperhatikan beberapa faktor,
seperti kondisi lapangan aktual yang ada dan
sasaran penanganan yang hendak dicapai.
Konsultan Perencana dengan persetujuan
Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu
kondisi bahwa informasi terlalu berlebihan atau
terlalu minimal.
Jenis-jenis survey atau investigasi yang harus
dilaksanakan tersebut bergantung kepada jenis
pekerjaan penanganan yang akan dikerjakan.
Tahap metodelogi survey dan investigasi yang
dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan
minimal sebagai berikut :
- Persiapan;
- Survey Perencanaan;
- Peritungan Biaya/EE (Engineer Estimate);
- Pembuatan Design/Gambar Rencana;
- Pembuatan Spesifikasi Teknis Dan Metode
Pelaksanaan;
- Pembuatan Laporan;
- Dokumentasi Perencanaan;
8 Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019
Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
d. Peraturan terkait lainnya.
9 Lingkup kegiatan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang
dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
fasilitas ruang dalam, Perencanaan Rehabilitasi
Interior Gedung Paripurna Sekrtariat DPRD Kota
Magelang yang terdiri:
a. Perencanaan dengan arahan, meliputi:
1. Interior Gedung
2. Furniture
b. Tahap Proses Perencanaan :
1. Merencanakan metode interior bangunan
2. Menyusun DED
c. Keluaran / Output
Laporan Perencanaan sekurang-kurangnya
memuat :
1. Data Luas dan Dimensi Bangunan
2. Data Kebutuhan ruang (Kebutuhan dan
Regulasi)
3. Perencanaan Interior
4. Organisasi ruang dalam dan luar bangunan
5. Skematik Desain
6. Gambar rencana teknis yang mencantumkan
jenis material, warna, dan dimensi
7. Gambar detail
8. Gambar 3D
9. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat
10. Backup perhitungan Volume
11. Rencana Anggaran Biaya (berupa EE) dengan
harga satuan hasil survey konsultan
d. Tahap Pelelangan Penyedia Pekerjaan Interior
meliputi:
1. Membantu Pengguna Jasa dalam penyusunan
Dokumen Pemilihan dan pelaksanaan
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Interior.
2. Membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan
Penyedia Pekerjaan Interior pada waktu proses
penjelasan (aanwijzing), termasuk pula
menyusun kembali dokumen pemilihan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi perubahan (aanvulling).
e. Tahap Pengawasan Berkala, meliputi :
1. Membantu PPK dalam pelaksanaan uitzet
lapangan
2. Memberikan penjelasan-penjelasan teknis
terkait hasil perencanaan, saran-saran,
pertimbangan dan rekomendasi selama masa
pelaksanaan Pekerjaan Interior