SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KOTA MAGELANG
Alamat: Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang 56126
telp (0293) 363695. email : Setwankotamag@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultasi Kajian Yuridis atas
Peraturan Walikota Magelang tentang Analisis
NAMA PEKERJAAN :
Dampak Lalu Lintas Sub Kegiatan Pengawasan
Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur
JENIS PEKERJAAN : Jasa Konsultansi
PAGU ANGGARAN 93.347.000,-
:
SUMBER
PEMBIAYAAN : APBD Kota Magelang TA. 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Belanja Jasa Konsultasi Kajian Yuridis atas Peraturan Walikota Magelang tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas Sub Kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang
Infrastruktur
A. Latar Belakang
Implementasi prinsip negara hukum mensyaratkan penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersandarkan pada
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamatkan bahwa Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Selanjutnya mengacu ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah
Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian
pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah membawa pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membawa beberapa perubahan mendasar
terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan tersebut adalah
perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan,
yaitu antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
yang menegaskan bahwa:
1. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan
konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
2. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
3. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan
Otonomi Daerah.
5. Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Berkaitan dengan hal tersebut penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas yang merupakan
dari bagian sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang termasuk dalam urusan
pemerintahan dibidang perhubungan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang dibagi
antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Analisis dampak lalu lintas yakni serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu
lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya
dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Hal ini mengartikan
bahwa setiap perubahan guna lahan yang akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem
transportasi.
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, setiap pemerintah pusat dan
pemerintah daerah selalu melakukan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Pembangunan fisik yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan
infrastruktur sedangkan pembangunan dilakukan oleh pihak swasta melalui kegiatan
usahanya. Pembangunan fisik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah maupun
pihak swasta dapat mengakibatkan perubahan sistem transportasi dan berdampak pada lalu
lintas.
Upaya untuk mencegah dan menanggulangi dampak sistem lalu lintas dan transportasi
yang terjadi akibat pembangunan fisik, seperti pembangunan pusat perbelanjaan yang besar
(Mal), stadion atau kawasan pemukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di
sekitar kegiatan pembangunan baru tersebut harus dilakukan kajian mengenai dampak lalu
lintasnya yang dituangkan dalam Analisis Dampak Lalu Lintas. Kajian mengenai dampak lalu
lintas dilakukan untuk menganalisis sistem lalu lintas akibat pembangunan fisik dilakukan
melalui perhitungan seberapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa dan
manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.
Analisis dampak lalu lintas merupakan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas
dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam
rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.1
Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas merupakan bagian dari kegiatan
perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1 Lihat Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa kegiatan perencanaan
manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: (a) identifikasi masalah lalu lintas; (b)
inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas; (c) inventarisasi dan analisis kebutuhan
angkutan orang dan barang; (d) inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
jalan; (e) inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan; (f)
inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas; (g) inventarisasi dan
analisis dampak lalu lintas; (h) penetapan tingkat pelayanan; dan (i) penetapan rencana
kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.2
Kebijakan mengenai analisis dampak lalu lintas di daerah Kota Magelang telah diatur
dengan Peraturan Wallikota Magelang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu
Lintas yang undangkan pada tanggal 16 Februari 2017. Dasar pembentukan Perwal ini adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Sesuai dengan
dinamika peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintastersebut telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena kebijakan
mengenai analisis dampak lalu lintas di daerah Kota Magelang mendesak untuk dilakukan
penyesuaian kebijakannya.
Berpangkal pikir di atas, serta peraturan-perundang-undangan yang memberi
kewenangan kepada pemerintah daerah daerah kabupaten/kota, dalam hal ini Pemerintah
Daerah Kota Magelang dalam mengatur dan mengurus atas penyelenggaraan analisis dampak
2 Ibid Pasal 94 ayat (1).
lalu lintas, diperlukan analisis untuk mengetahui relevansi kebijakan yang berlaku saat ini
dengan peraturan yang baru.
B. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Kebijakan dan langkah-langkah strategis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal
tersebut perlu menyusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang
seluasluasnya bagi ralryat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di
bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan
penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya dilakukan dengan mengintegrasikan dokumen analisis dampak lalu lintas
dengan dokumen analysis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Kerangka berfikir ini yang mendasari terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bidang lalu Lintas dan Angkutan
jalan raya.
Berpijak pada uraian di atas, dilakukan identifikasi permasalahan, yakni Bagaimana
relevansi Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Analisi Dampak Lalu Lintas
dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Bidang lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya.? Apakah pengaturan Amdalalin dalam Peraturan Walikota masih
relevan?
C. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dilaksanakannya kajian akademik ini adalah untuk
1 mengetahui bagaimana relevansi pengaturan analisis mengenai dampak lalulintas di
Kota Magelang
2 melakukan kajian bentuk peraturan dan praktek empiric analisis mengenai dampak
lalulintas di Kota Magelang
3 menyusun rekomendasi pengatuan analisis mengenai dampak lalulintas di Kota
Magelang
D. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersusunya rekomendasi DPRD atas
pengaturan Analisis Dampak lalu lintas di Kota Magelang
E. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan di wilayah Kota Magelang
F. Standar Tehnis
Merupakan kajian yuridis normatif untuk melihat bagaimana relevansi/sinkronisasi
Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalulintas
dengan peraturan diatasnya Analisis dampak lalu lintas yakni serangkaian kegiatan kajian
mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu
lintas. Hal ini mengartikan bahwa setiap perubahan guna lahan yang akan mengakibatkan
berubahan di dalam sistem transportasi.
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dengan
menekankan pada aspek sinkronisasi antara Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 tahun
2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2021 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas. Hasil kajian akan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara naratif.
G. Jangka waktu penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
penandatanganan SPK