Belanja Jasa Konsultasi Kajian Yuridis Atas Peraturan Walikota Magelang Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Sub Kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078175000
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,347,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,308,265
Winner (Pemenang): PT Rahmaritza Kenzie Jaya
NPWP: 08*6**5****24**0
RUP Code: 54787722
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SEKRETARIAT       DEWAN    PERWAKILAN       RAKYAT                  
                            DAERAH                                        
                                                                          
                       KOTA   MAGELANG                                    
        Alamat: Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang 56126         
           telp (0293) 363695. email : Setwankotamag@gmail.com            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Belanja Jasa  Konsultasi Kajian Yuridis atas          
                    Peraturan Walikota Magelang tentang Analisis          
 NAMA PEKERJAAN   :                                                       
                    Dampak  Lalu Lintas Sub Kegiatan Pengawasan           
                    Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur              
 JENIS PEKERJAAN  : Jasa Konsultansi                                      
                                                                          
 PAGU ANGGARAN      93.347.000,-                                          
                  :                                                       
 SUMBER                                                                   
 PEMBIAYAAN       : APBD  Kota Magelang TA. 2025                          
                       Uraian Singkat Pekerjaan                           
                                                                          
   Belanja Jasa Konsultasi Kajian Yuridis atas Peraturan Walikota Magelang tentang
 Analisis Dampak Lalu Lintas Sub Kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang
                           Infrastruktur                                  
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
        Implementasi prinsip negara hukum mensyaratkan penyelenggaraan pemerintahan di
                                                                          
   daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersandarkan pada
                                                                          
   peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD
                                                                          
                                                                          
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamatkan bahwa Negara Indonesia ialah
                                                                          
   Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Selanjutnya mengacu ketentuan Pasal 1 ayat (3)
                                                                          
   UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
                                                                          
   negara hukum. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah
                                                                          
   Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian
                                                                          
   pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan
                                                                          
   peraturan perundang-undangan.                                          
                                                                          
        Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang   
                                                                          
                                                                          
   Pemerintahan Daerah membawa pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan
                                                                          
   daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membawa beberapa perubahan mendasar
                                                                          
   terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan tersebut adalah
                                                                          
   perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan,
                                                                          
   yaitu antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
                                                                          
   kabupaten/kota.                                                        
                                                                          
        Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
                                                                          
   yang menegaskan bahwa:                                                 
     1. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan
                                                                          
        konkuren, dan urusan pemerintahan umum.                           
                                                                          
     2. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
                                                                          
        Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 
                                                                          
     3. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
                                                                          
        Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
                                                                          
        kabupaten/kota.                                                   
                                                                          
                                                                          
     4. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan
                                                                          
        Otonomi Daerah.                                                   
                                                                          
     5. Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
                                                                          
        Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
                                                                          
   Berkaitan dengan hal tersebut penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas yang merupakan
                                                                          
   dari bagian sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang termasuk dalam urusan
                                                                          
   pemerintahan dibidang perhubungan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang dibagi
                                                                          
   antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. 
                                                                          
                                                                          
        Analisis dampak lalu lintas yakni serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu
                                                                          
   lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya
                                                                          
   dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Hal ini mengartikan
                                                                          
   bahwa setiap perubahan guna lahan yang akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem
                                                                          
   transportasi.                                                          
                                                                          
        Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, setiap pemerintah pusat dan
                                                                          
   pemerintah daerah selalu melakukan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
                                                                          
   Pembangunan fisik yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
   dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan
                                                                          
   infrastruktur sedangkan pembangunan dilakukan oleh pihak swasta melalui kegiatan
                                                                          
   usahanya. Pembangunan fisik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah maupun
                                                                          
   pihak swasta dapat mengakibatkan perubahan sistem transportasi dan berdampak pada lalu
                                                                          
   lintas.                                                                
                                                                          
        Upaya untuk mencegah dan menanggulangi dampak sistem lalu lintas dan transportasi
                                                                          
   yang terjadi akibat pembangunan fisik, seperti pembangunan pusat perbelanjaan yang besar
                                                                          
                                                                          
   (Mal), stadion atau kawasan pemukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di
                                                                          
   sekitar kegiatan pembangunan baru tersebut harus dilakukan kajian mengenai dampak lalu
                                                                          
   lintasnya yang dituangkan dalam Analisis Dampak Lalu Lintas. Kajian mengenai dampak lalu
                                                                          
   lintas dilakukan untuk menganalisis sistem lalu lintas akibat pembangunan fisik dilakukan
                                                                          
   melalui perhitungan seberapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa dan
                                                                          
   manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.                       
                                                                          
        Analisis dampak lalu lintas merupakan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas
                                                                          
   dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam
                                                                          
                                                                          
   rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
                                                                          
   jalan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang
                                                                          
   meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
                                                                          
   perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
                                                                          
   keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.1                  
                                                                          
        Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas merupakan bagian dari kegiatan
                                                                          
   perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1 Lihat Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
   2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa kegiatan perencanaan
                                                                          
   manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: (a) identifikasi masalah lalu lintas; (b)
                                                                          
   inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas; (c) inventarisasi dan analisis kebutuhan
                                                                          
   angkutan orang dan barang; (d) inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
                                                                          
   jalan; (e) inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan; (f)
                                                                          
   inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas; (g) inventarisasi dan
                                                                          
   analisis dampak lalu lintas; (h) penetapan tingkat pelayanan; dan (i) penetapan rencana
                                                                          
                                                                          
   kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.2
                                                                          
        Kebijakan mengenai analisis dampak lalu lintas di daerah Kota Magelang telah diatur
                                                                          
   dengan Peraturan Wallikota Magelang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu
                                                                          
   Lintas yang undangkan pada tanggal 16 Februari 2017. Dasar pembentukan Perwal ini adalah
                                                                          
   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
                                                                          
   Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Sesuai dengan
                                                                          
   dinamika peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                                                                          
   32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen
                                                                          
                                                                          
   Kebutuhan Lalu Lintastersebut telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
                                                                          
   2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena kebijakan
                                                                          
   mengenai analisis dampak lalu lintas di daerah Kota Magelang mendesak untuk dilakukan
                                                                          
   penyesuaian kebijakannya.                                              
                                                                          
        Berpangkal pikir di atas, serta peraturan-perundang-undangan yang memberi
                                                                          
   kewenangan kepada pemerintah daerah daerah kabupaten/kota, dalam hal ini Pemerintah
                                                                          
   Daerah Kota Magelang dalam mengatur dan mengurus atas penyelenggaraan analisis dampak
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2 Ibid Pasal 94 ayat (1).                                             
   lalu lintas, diperlukan analisis untuk mengetahui relevansi kebijakan yang berlaku saat ini
                                                                          
   dengan peraturan yang baru.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN                                              
                                                                          
         Kebijakan dan langkah-langkah strategis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
                                                                          
   tentang Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal
                                                                          
   tersebut perlu menyusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                                                                          
                                                                          
   2O2O tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang
                                                                          
   seluasluasnya bagi ralryat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
                                                                          
   Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
                                                                          
         Upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
                                                                          
   yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di
                                                                          
   bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan
                                                                          
   penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
                                                                          
   Salah satunya dilakukan dengan mengintegrasikan dokumen analisis dampak lalu lintas
                                                                          
                                                                          
   dengan dokumen analysis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan
                                                                          
   lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.                
                                                                          
         Kerangka berfikir ini yang mendasari terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang
                                                                          
   Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan Peraturan
                                                                          
   Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bidang lalu Lintas dan Angkutan
                                                                          
   jalan raya.                                                            
                                                                          
         Berpijak pada uraian di atas, dilakukan identifikasi permasalahan, yakni Bagaimana
                                                                          
   relevansi Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Analisi Dampak Lalu Lintas
   dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Bidang lalu Lintas dan
                                                                          
   Angkutan Jalan Raya.? Apakah pengaturan Amdalalin dalam Peraturan Walikota masih
                                                                          
   relevan?                                                               
                                                                          
C. TUJUAN KEGIATAN                                                        
                                                                          
     Tujuan dilaksanakannya kajian akademik ini adalah untuk              
                                                                          
     1  mengetahui bagaimana relevansi pengaturan analisis mengenai dampak lalulintas di
        Kota Magelang                                                     
                                                                          
     2  melakukan kajian bentuk peraturan dan praktek empiric analisis mengenai dampak
                                                                          
        lalulintas di Kota Magelang                                       
     3  menyusun rekomendasi pengatuan analisis mengenai dampak lalulintas di Kota
                                                                          
        Magelang                                                          
D. SASARAN KEGIATAN                                                       
                                                                          
                                                                          
   Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersusunya rekomendasi DPRD atas
   pengaturan Analisis Dampak lalu lintas di Kota Magelang                
                                                                          
E. LOKASI KEGIATAN                                                        
                                                                          
   Kegiatan ini akan dilaksanakan di wilayah Kota Magelang                
                                                                          
                                                                          
F. Standar Tehnis                                                         
                                                                          
        Merupakan kajian yuridis normatif untuk melihat bagaimana relevansi/sinkronisasi
                                                                          
   Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalulintas
                                                                          
   dengan peraturan diatasnya Analisis dampak lalu lintas yakni serangkaian kegiatan kajian
                                                                          
   mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan
                                                                          
   infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu
                                                                          
   lintas. Hal ini mengartikan bahwa setiap perubahan guna lahan yang akan mengakibatkan
                                                                          
                                                                          
   berubahan di dalam sistem transportasi.                                
        Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dengan
                                                                          
   menekankan pada aspek sinkronisasi antara Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 tahun
                                                                          
   2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
                                                                          
   2021 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan
                                                                          
   Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
                                                                          
   Lintas. Hasil kajian akan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara naratif.
                                                                          
G. Jangka waktu penyelesaian                                              
                                                                          
                                                                          
   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
                                                                          
   penandatanganan SPK