URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat
luas harus diwujudkan dan dilengkapi dalam rangka
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat
luas harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
c. Pemberian jasa pengawasan teknis bangunan yang berfungsi
untuk kepentingan masyarakat luas perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan untuk pekerjaan
pengawasan teknis perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong terwujudnya karya pengawasan yang sesuai
bagi kepentingan suatu kegiatan pekerjaan pembangunan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Magelang, melalui Sekertariat
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Magelang.
Dengan berdasarkan pada dokumen perencanaan teknis Rehabilatsi
Gedung Paripurna, maka pada tahapan pelaksanaan konstruksi
mutlak diperlukan suatu pengawasan dan pengendalian yang
maksimal dengan menggunakan jasa konsultansi bidang/layanan
pengawasan yang profesional sehingga Gedung Paripurna ini
menjadi bangunan yang dapat berfungsi secara optimal, berkualitas
serta laik dari segi pembiayaan.
Kerangka Acuan Kerja (selanjutnya disebut KAK) ini disusun sebagai
2. Maksud dan Tujuan Maksud :
acuan bagi para Penyedia jasa Konsultansi Pengawasan dalam
- proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
rangka mengikuti proses pengadaan barang/jasa.
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan
sehingga Penyedia jasa konsultansi pengawasan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya akan bekerja dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai.
Tujuan :
- Untuk menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta
keahlian yang diperlukan;
- Untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai;
- Sebagai acuan dan informasi bagi penyedia jasa konsultansi;
3. Sasaran • Tercapainya target pengendalian pelaksanaan
kegiatan
• Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Paripurna sesuai dengan
rencana.
• Tersusunnya dokumen pengawasan teknis yang akuntabel
mulai dari tahap awal (0 %) sampai dengan tahap akhir (100
%) dan saat pemeliharaan.
4. Metode Pelaksanaan Konsultan Pengawas harus menyampaikan pemahaman secara
sistematis terhadap lingkup pekerjaan, identifikasi masalah dan
solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan alur
kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab,
jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
RUANG LINGKUP
5. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas meliputi Pekerjaan standar
(fisik bangunan) dan non standar (Perlengkapan bangunan) seperti
arsitektural, mekanikal electrical, dan sebagainya. Dimulai dari
persiapan pelaksanaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu,
pengendalian biaya sampai dengan administrasi pelaksanaan
konstruksi .
1. Persiapan Pelaksanaan
a. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan.
b. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail
time schedule) dan prosedur kerja atau standard operation
procedure (SOP) lapangan yang disetujui oleh Pengelola
Teknis Kegiatan (Pengawas Lapangan, PPHP), sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan pengawasan di lapangan.
c. Menghitung ulang volume yang ada di BQ dan disesuaikan
dengan kondisi terakhir lokasi pada saat akan dilaksanakan
pembangunan.
2. Pengendalian Mutu
a. Mengawasi dan menyetujui/menolak pemakaian bahan,
peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi termasuk
merekomendasi perubahan/substitusi material apabila
diperlukan tanpa merubah nilai kontrak pemborongan.
b. Menyelenggarakan dan memimpin rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan (pre-operation meeting/kick off
meeting), rapat berkala dan rapat-rapat khusus dalam
rangka pengendalian mutu pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
c. Meneliti, memeriksa dan menyetujui/menolak, pengajuan
(request) gambar kerja/shop drawing yang dibuat oleh
kontraktor sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan di
lapangan.
d. Menyusun daftar cacat (defect list) sebelum serah terima
pertama pekerjaan dan mengawasi/mengontrol
pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
e. Meneliti dan memeriksa gambar as built drawing yang
dibuat oleh kontraktor sebelum serah terima pertama.
f. Seluruh persetujuan Konsultan Pengawas harus diketahui
oleh Pengelola Teknis Kegiatan (Pengawas Lapangan, Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen)
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Paripurna Tahun
Anggaran 2025
g. Membuat Change Contract Order (CCO) bila ada.
3. Pengendalian Waktu
a. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realita fisik
berdasarkan jadwal yang sudah disepakati sebelum
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai.
b. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila
terjadi penyimpangan pelaksanaan di lapangan terhadap
master schedule dalam rangka pencapaian target yang
sudah disepakati sebelumnya.
4. Pengendalian Biaya
a. Menyetujui dan merekomendasikan pekerjaan tambah
kurang disertai dengan pertimbangan teknis dan harga
kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebelum dilaksanakan
di lapangan.
b. Menyusun Berita Acara persetujuan kemajuan/progress
prestasi pekerjaan untuk pembayaran angsuran/termijn.
5. Administrasi Pelaksanaan Pekerjaan
c. Menyusun laporan Harian, mingguan, bulanan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan berdasarkan pemantuan
progres pelaksanaan konstruksi.
d. Menyusun Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan serta
serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi
e. Membantu konsultan perencana menyusun Manual
Petunjuk Operasional dan Pemeliharaan/Perawatan
Bangunan Gedung termasuk fasilitas pendukungnya serta
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikalnya.
6. Lingkup Tanggung 1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas
jawab Penyedia Jasa jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan tata laku
Konsultansi profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
a. Produk pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
kaidah pengawasan yang berlaku.
b. Proses pengawasan harus selalu dikoordinasikan dan
dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
2. Konsultan pengawas bertanggung jawab apabila ada temuan
oleh pihak auditor internal/eksternal maupun pihak aparat lain
atas pekerjaan pengawasan baik dalam lingkup hasil
perhitungan kuantitas, pengendalian kualitas pekerjaan fisik
dan ketersediaan personil, non personil maupun
administrasi pelaporan yang tercakup di dalam kontrak
pengawasan.
7. Proses Pekerjaan 1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pengawasan
a. Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis secara umum,
Konstruks
pengawasan lapangan, koordinasi dan Inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksana teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapakan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengendali Kegiatan.
✓ Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pengendali Kegiatan, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
✓ Informasi Konsultan Pengawas antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan dari pekerjaan yatu :
• Gambar-gambar pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Berita Acara Aanwizjing sampai dengan penunjukan
• Penawaran Kontraktor
b. Barchart dan S-curve serta Net Work Planning dari
Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor (setelah
disetuju)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK Konsultansi Pengawasan
Teknis)
d. Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi,
termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan,
dll.
e. Informasi lainnya.