Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Gedung Paripurna Rehabilitasi Interior Ruang Paripurna Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079870000
Date: 11 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,623,394
Winner (Pemenang): CV Nareswara
NPWP: 019324631524000
RUP Code: 54472670
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 1. Latar Belakang a. Setiap bangunan yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat
                     luas harus diwujudkan dan dilengkapi dalam rangka
                     peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi
                     secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan
                     bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
                     perkembangan arsitektur di Indonesia.           
                   b. Setiap bangunan yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat
                     luas harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
                                                                     
                     sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
                     dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                     negara.                                         
                                                                     
                   c. Pemberian jasa pengawasan teknis bangunan yang berfungsi
                     untuk kepentingan masyarakat luas perlu diarahkan secara baik
                     dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                     pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
                     menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                     
                   d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan untuk pekerjaan
                     pengawasan teknis perlu disiapkan secara matang sehingga
                     mampu mendorong terwujudnya karya pengawasan yang sesuai
                     bagi kepentingan suatu kegiatan pekerjaan pembangunan.
                                                                     
                   Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Magelang, melalui Sekertariat
                   Dewan Perwakilan Rakyat Kota Magelang.            
                   Dengan berdasarkan pada dokumen perencanaan teknis Rehabilatsi
                                                                     
                   Gedung Paripurna, maka pada tahapan pelaksanaan konstruksi
                   mutlak diperlukan suatu pengawasan dan pengendalian yang
                   maksimal dengan menggunakan jasa konsultansi bidang/layanan
                   pengawasan yang profesional sehingga Gedung Paripurna ini
                   menjadi bangunan yang dapat berfungsi secara optimal, berkualitas
                   serta laik dari segi pembiayaan.                  
                                                                     
                                                                     
                   Kerangka Acuan Kerja (selanjutnya disebut KAK) ini disusun sebagai
 2. Maksud dan Tujuan Maksud :                                       
                   acuan bagi para Penyedia jasa Konsultansi Pengawasan dalam
                   - proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                   rangka mengikuti proses pengadaan barang/jasa.    
                     diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan
                     sehingga Penyedia jasa konsultansi pengawasan dalam
                     melaksanakan tanggung jawabnya akan bekerja dengan baik
                     untuk menghasilkan keluaran yang memadai.       
                  Tujuan :                                           
                   - Untuk menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta
                      keahlian yang diperlukan;                      
                   -  Untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                     untuk menghasilkan keluaran yang memadai;       
                   - Sebagai acuan dan informasi bagi penyedia jasa konsultansi;
                                                                     
                                                                     
3. Sasaran           •  Tercapainya target pengendalian pelaksanaan  
                        kegiatan                                     
                     •  Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Paripurna sesuai dengan
                        rencana.                                     
                     •  Tersusunnya dokumen pengawasan teknis yang akuntabel
                        mulai dari tahap awal (0 %) sampai dengan tahap akhir (100
                                                                     
                        %) dan saat pemeliharaan.                    
                                                                     
                                                                     
 4. Metode Pelaksanaan Konsultan Pengawas harus menyampaikan pemahaman secara
                   sistematis terhadap lingkup pekerjaan, identifikasi masalah dan
                   solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan alur
                   kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab,
                   jadwal penugasan dan alih pengetahuan.            
                                                                     
                                                                     
                          RUANG LINGKUP                              
 5. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas meliputi Pekerjaan standar
                   (fisik bangunan) dan non standar (Perlengkapan bangunan) seperti
                   arsitektural, mekanikal electrical, dan sebagainya. Dimulai dari
                   persiapan pelaksanaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu,
                                                                     
                   pengendalian biaya sampai dengan administrasi pelaksanaan
                   konstruksi .                                      
                   1. Persiapan Pelaksanaan                          
                                                                     
                     a. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan
                                                                     
                        konstruksi yang diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan.
                     b. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail
                        time schedule) dan prosedur kerja atau standard operation
                                                                     
                        procedure (SOP) lapangan yang disetujui oleh Pengelola
                        Teknis Kegiatan (Pengawas Lapangan, PPHP), sebagai dasar
                        pelaksanaan pekerjaan pengawasan di lapangan.
                     c. Menghitung ulang volume yang ada di BQ dan disesuaikan
                                                                     
                        dengan kondisi terakhir lokasi pada saat akan dilaksanakan
                        pembangunan.                                 
                                                                     
                   2. Pengendalian Mutu                              
                                                                     
                     a. Mengawasi dan menyetujui/menolak pemakaian bahan,
                        peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi termasuk
                                                                     
                        merekomendasi perubahan/substitusi material apabila
                        diperlukan tanpa merubah nilai kontrak pemborongan.
                     b. Menyelenggarakan dan memimpin rapat persiapan
                                                                     
                        pelaksanaan pekerjaan (pre-operation meeting/kick off
                        meeting), rapat berkala dan rapat-rapat khusus dalam
                        rangka pengendalian mutu pelaksanaan konstruksi di
                        lapangan.                                    
                                                                     
                     c. Meneliti, memeriksa dan menyetujui/menolak, pengajuan
                        (request) gambar kerja/shop drawing yang dibuat oleh
                        kontraktor sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan di
                        lapangan.                                    
                                                                     
                     d. Menyusun daftar cacat (defect list) sebelum serah terima
                        pertama pekerjaan dan mengawasi/mengontrol   
                        pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
                     e. Meneliti dan memeriksa gambar as built drawing yang
                        dibuat oleh kontraktor sebelum serah terima pertama.
                                                                     
                     f. Seluruh persetujuan Konsultan Pengawas harus diketahui
                        oleh Pengelola Teknis Kegiatan (Pengawas Lapangan, Panitia
                        Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen)
                        Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Paripurna Tahun
                        Anggaran 2025                                
                                                                     
                     g. Membuat Change Contract Order (CCO) bila ada.
                                                                     
                   3. Pengendalian Waktu                             
                     a. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                     
                        kuantitas dan laju pencapaian volume/realita fisik
                        berdasarkan jadwal yang sudah disepakati sebelum
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai.    
                                                                     
                     b. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila
                        terjadi penyimpangan pelaksanaan di lapangan terhadap
                        master schedule dalam rangka pencapaian target yang
                        sudah disepakati sebelumnya.                 
                                                                     
                   4. Pengendalian Biaya                             
                                                                     
                     a. Menyetujui dan merekomendasikan pekerjaan tambah
                        kurang disertai dengan pertimbangan teknis dan harga
                        kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebelum dilaksanakan
                                                                     
                        di lapangan.                                 
                     b. Menyusun Berita Acara persetujuan kemajuan/progress
                                                                     
                        prestasi pekerjaan untuk pembayaran angsuran/termijn.
                                                                     
                   5. Administrasi Pelaksanaan Pekerjaan             
                     c. Menyusun laporan Harian, mingguan, bulanan dan laporan
                                                                     
                        akhir pekerjaan pengawasan berdasarkan pemantuan
                        progres pelaksanaan konstruksi.              
                     d. Menyusun Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan
                                                                     
                        untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan serta
                        serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi
                     e. Membantu konsultan perencana menyusun Manual 
                                                                     
                        Petunjuk Operasional dan Pemeliharaan/Perawatan
                        Bangunan Gedung termasuk fasilitas pendukungnya serta
                        petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
                        mekanikal-elektrikalnya.                     
 6. Lingkup Tanggung 1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas
    jawab Penyedia Jasa jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan tata laku
                                                                     
    Konsultansi     profesi yang berlaku.                            
                    Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
                                                                     
                    a. Produk pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
                       kaidah pengawasan yang berlaku.               
                                                                     
                    b. Proses pengawasan harus selalu dikoordinasikan dan
                      dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,    
                    2. Konsultan pengawas bertanggung jawab apabila ada temuan
                       oleh pihak auditor internal/eksternal maupun pihak aparat lain
                       atas pekerjaan pengawasan baik dalam lingkup hasil
                       perhitungan kuantitas, pengendalian kualitas pekerjaan fisik
                       dan ketersediaan personil, non personil maupun
                       administrasi pelaporan yang tercakup di dalam kontrak
                       pengawasan.                                   
                                                                     
 7. Proses Pekerjaan 1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                 
    Pengawasan                                                       
                     a. Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis secara umum,
    Konstruks                                                        
                        pengawasan lapangan, koordinasi dan Inspeksi kegiatan-
                        kegiatan pembangunan agar pelaksana teknis maupun
                        administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
                        menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
                        kalinya.                                     
                     b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                                                                     
                        bahan atau komponen bangunan, peralatan dan  
                        perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                        atau di tempat kerja lainnya.                
                                                                     
                     c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                        yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan
                        minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapakan.
                                                                     
                     d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang   
                        penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                                                                     
                        mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                        pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan
                        dari Pengendali Kegiatan.                    
                      ✓ Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
                        yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
                        berasal dari Pengendali Kegiatan, maupun yang dicari
                        sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai
                        akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                                                                  
                        sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.       
                                                                  
                                                                  
                      ✓ Informasi Konsultan Pengawas antara lain :
                                                                  
                        a. Dokumen pelaksanaan dari pekerjaan yatu :
                           • Gambar-gambar pelaksanaan            
                                                                  
                           • Rencana Kerja dan Syarat-syarat      
                                                                  
                           • Berita Acara Aanwizjing sampai dengan penunjukan
                           • Penawaran Kontraktor                 
                                                                  
                        b. Barchart dan S-curve serta Net Work Planning dari
                                                                  
                           Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor (setelah
                           disetuju)                              
                        c. Kerangka Acuan Kerja (KAK Konsultansi Pengawasan
                                                                  
                           Teknis)                                
                                                                  
                        d. Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang
                           berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi,
                           termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan,
                           dll.                                   
                                                                  
                        e. Informasi lainnya.
Tenders also won by CV Nareswara
Authority
21 March 2019Jasa Konsultansi Pengawas Pembangunan Rusun Musvia Polres Magelang Kota Ta 2019Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 369,933,000
18 May 2021*Konsultan Pengawas Konstruksi Renovasi Pengembangan Icu Dan Ruang Isolasi IgdKementerian KesehatanRp 342,862,000
28 May 2018Pengawasan Teknis Pembangunan Kolam RenangKota MagelangRp 298,800,000
29 March 2017Pengadaan Jasa Pengawasan Pembangunan Depo ArsipKota MagelangRp 245,000,000
15 March 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Puskesmas Kerkopan Kota MagelangKota MagelangRp 234,053,360
20 January 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Dak Fisik Gedung Ikm CenterKota MagelangRp 205,000,000
8 April 2019Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kolam RenangPemerintah Daerah Kota MagelangRp 199,510,000
3 February 2023Jasa Konsultansi - Konsultansi Pengawasan Fisik Pembangunan Shelter NgesenganKota MagelangRp 195,000,000
4 February 2019Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Inspektorat Kota MagelangPemerintah Daerah Kota MagelangRp 175,321,000
10 August 2017Jasa Konsultan Pengawas CukaiKab. MagelangRp 172,333,280