Belanja Jasa Konsultansi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang Sub Kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Dan Hukum

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080369000
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,347,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,122,895
Winner (Pemenang): CV Joglo Barokah Sejahtera
NPWP: 04*3**6****24**0
RUP Code: 54787928
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
         Kajian Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus     
                                                                          
              Di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
      Negara Kesatuan Republik Indonesia didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
                                                                          
Republik Indonesia Tahun 1945 telah mencanangkan tujuan nasionalnya, yaitu membentuk suatu
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia
                                                                          
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
                                                                          
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Tujuan yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                                          
Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan sumber motivasi dan aspirasi peduangan serta tekad
bangsa Indonesia untuk tetap merdeka dan mewujudkan tujuan negara tersebut.
                                                                          
                                                                          
      Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibentuklah Pemerintah Negara Indonesia yang
dilaksanakan oleh pegawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara. Aparat sipil negara yang
                                                                          
dibutuhkan harus yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan
                                                                          
mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila
                                                                          
dan UUD 1945                                                              
                                                                          
      Aparat sipil negara merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara
                                                                          
berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparat Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
                                                                          
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
                                                                          
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.           
                                                                          
      Lingkup tugas lain diantaranya meliputi pelaksanakan tugas pelayanan publik, tugas
                                                                          
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan
memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
                                                                          
Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi
umum  pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan
                                                                          
ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan
                                                                          
melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan
ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan
                                                                          
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.                          
      Peningkatan kualitas dan kuatitas pelayanan publik maupun peningkatan jumlah
penduduk telah menuntut adanya penambahan jumlah aparatur sipil negara. Kondisi ini diperparah
                                                                          
dengan tidak seimbangnya antara penerimaan pegawai baru dengan ASN yang memasuki usia
pensin. Pengangkatan tenaga honorer daerah merupakan salah satu praktek yang sering dilakukan
                                                                          
pemerintah daerah untuk mengatasi permasalah tersebut. Dalam perkembanganya tenaga honorer
                                                                          
ini seringkai tidak mendapatkan jaminan hak haknya sebagai pegawai.       
                                                                          
      Masalah dan tantangan tenaga honorer sebagaimana dikutip dari laman LAN RI dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, diaantarana adalah1            
                                                                          
                                                                          
     1. Prosedur Perekrutan                                               
     2. Ketidakpastian Status.                                            
                                                                          
     3. Disparitas Gaji                                                   
     4. Gaji Tidak Tepat Waktu.                                           
                                                                          
     5. Kinerja PNS Menurun.                                              
                                                                          
     6. Sarat Intervensi Politik.                                         
      Berbagai permasalahan ini yang selanjutnya mendasari pemerintah dan DPR menyetujui
                                                                          
perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara yang diganti dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara. Melalui regulasi ini akan
                                                                          
diperluas skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi solusi terkait tenaga honorer.
                                                                          
Sampai akhir tahun 2024 pemerintah berproses menghapus pegawai non-ASN, termasuk honorer
dan pada sisi lain Pemerintah juga tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
                                                                          
jabatan ASN. Sehingga diharapkan nanti pegawai ASN bener bener hana terdiri dari ASN dan
PPPK saja.                                                                
                                                                          
                                                                          
      Dengan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Ini diharapkan
akan terciptanya pelayanan publik yang dapat menjamin efisiensi, dan akurasi dalam pengambilan
                                                                          
keputusan dalam manajemen aparatur sipil negara atau ASN. Sehingga meningkatnya
produktivitas yang baik dalam pelayanan pemerintahan terhadap publik.     
                                                                          
                                                                          
      Dalam rekuitmen kepegawaian terdapat 3 pendekatan sebagaimana disampaikan oleh
Felix A Nigro yaitu2                                                      
                                                                          
      1. Pendekatan kepartaian (The fight the spoilsman approach)         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1 https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7044109/sejarah-munculnya-tenaga-honorer-
awal-mula-hingga-kini-jadi-pppk                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2 Felix A. Nigro dalam bukunya public personnel administration sebagaimana dikutip oleh Moekijat,
“Administrasi Kepegawaian Negara”, Bandung : Mandar Maju, 1991            
        merupakan suatu pendekatan yang didasarkan pada perjuangan kaum politikus,
        sehingga pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai
                                                                          
        negeri didasarkan atas perjuangan partai.                         
      2. Pendekatan daya guna (The efficiency approach The efficiency approach)
                                                                          
        merupakan suatu pendekatan yang didasarkan terutama atas efisiensi atau daya guna.
                                                                          
        Pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai negeri
        didasarkan atas kecakapan atau keahlian yang dimilikinya.         
                                                                          
      3. Pendekatan Hubungan Kemanusiaan (The human relation approach The human
        relation approach)                                                
                                                                          
        merupakan suatu pendekatan yang didasarkan terutama atas adanya hubungan antar
                                                                          
        manusia.                                                          
                                                                          
      Untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
                                                                          
tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara. Berasarkan
                                                                          
pertimbangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai
                                                                          
Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan peraturan menteri ini pemerintah daerah dapat melaksanakan
proses pengadaan PPPK sesuai dengan kebutuhan.                            
                                                                          
                                                                          
      Untuk mewujudkan rekruitment PPKK, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi
sebagai NPSK nya, diantaranya Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme
                                                                          
Seleksi PPPK T.A 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi
PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta Keputusan Menteri
                                                                          
PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
                                                                          
Kesehatan T.A 2024                                                        
                                                                          
      Kota Magelang merupakan salah satu Kota terkecil di wilayah Propinsi Jawa Tengah yang
                                                                          
hanya menempati areal sebesar 0,66% dari keseluruhan luas Propinsi Jawa Tengah, Kota
Magelang terbagi atas 3 kecamatan dan 17 Kelurahan. Secara administratif terbagi atas 3
                                                                          
kecamatan dengan 17 kelurahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 tentang Batas
                                                                          
Wilayah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah total luasan wilayah
Kota Magelang saat ini seluas 1.854 Ha (18,54 km2). Adapun jumlah penduduk Kota Magelang
                                                                          
pada tahun 2024 adalah sebesar 128,59 Ribu Jiwa                           
                                                                          
      Pemerintah Kota Magelang yang berada di Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan
                                                                          
Undang-undang Nomor 17 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah daerah kota kecil dalam
lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk mendukung jalanya
                                                                          
pemerintahan, Pemda Kota Magelang saat ini memiliki 2.526 ASN yang terdiri dari 914 Lakilaki
dan 1612.3 Pada tahun 2023 jumlah PPPK di Kota Magelang adalah 396.4 Berdasarkan laman
BKPSDM Kota Magelang pada tahun 2024 Pemerintah Kota Magelang telah menyelenggarakan
                                                                          
seleksi penerimaan PPPK prosesna akan berlangsung sampai bulan maret 2025.5
                                                                          
      Pemerintah Kota Magelang senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan proses
                                                                          
penataan Pegawai Aparatur Sipil Pemerintah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Pelaksanaan
kegiatan Kajian Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus dilingkungan
                                                                          
Pemerintah Daerah Kota Magelang ini akan menemukan urgensina dalam rangka untuk
pengawasas penataan pegawai non ASN yang telah bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kota
                                                                          
Magelang                                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN                                              
                                                                          
     1. Bagaimana penataan pegawai non ASN yang telah bekerja dilingkungan Pemerintah
                                                                          
        Daerah Kota Magelang ?                                            
     2. Sistem apa yang dapat digunakan untuk pengadaan pegawai non ASN dilingkungan
                                                                          
        Pemerintah Daerah Kota Magelang ?                                 
                                                                          
                                                                          
C. TUJUAN                                                                 
                                                                          
   Tujuan pembuatan kajian, yakni:                                        
     1. mengidentifikasi kondisi nyata pegawai non ASN yang telah bekerja dilingkungan
                                                                          
        Pemerintah Daerah Kota Magelang;                                  
     2. merumuskan pertimbangan baik dari aspek filosofis dan sosiologisnya dan aspek
                                                                          
        yuridis pemberian kepastian hukum atas pengadaan pegawai non ASN dilingkungan
                                                                          
        Pemerintah Daerah Kota Magelang yang pengangkatannya melalui sistem Pegawai
        Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.                               
                                                                          
                                                                          
D.  SASARAN                                                               
                                                                          
    Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersusunya rekomendasi bagi DPRD atas
                                                                          
    kegiatan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah
    Daerah Kota Magelang                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      3    https://magelangkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTYzIzI%3D/jumlah-pegawai-negeri-sipil-
pemerintah-kota-magelang-menurut-unit-kerja-dan-jenis-kelamin.html        
      4 https://katalog.data.go.id/dataset/jumlah-pppk-kota-magelang      
      5 https://bkpsdm.magelangkota.go.id/#                               
                       Ruang Lingkup                                      
                                                                          
E. Lingkup Kegiatan                                                       
                                                                          
   a. Penyusuan Proposal kegiatan                                         
                                                                          
   b. Kajian teoritis dan praktek empirik pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian
     kerja                                                                
   c. Penyusunan Laporan awal                                             
   d. Workshop I                                                          
   e. Analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan terkait          
                                                                          
   f. Penyusunan rekomendasi pengadaan PPPK.                              
   g. Workshop II (Hasil)                                                 
   h. Penyusunan laporan Akhir                                            
                                                                          
                                                                          
F. Keluaran                                                               
                                                                          
     •  Laporan akhir kajian                                              
     •  Publikasi pada Jurnal ilmiah