URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kajian Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus
Di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang
A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah mencanangkan tujuan nasionalnya, yaitu membentuk suatu
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Tujuan yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan sumber motivasi dan aspirasi peduangan serta tekad
bangsa Indonesia untuk tetap merdeka dan mewujudkan tujuan negara tersebut.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibentuklah Pemerintah Negara Indonesia yang
dilaksanakan oleh pegawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara. Aparat sipil negara yang
dibutuhkan harus yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan
mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945
Aparat sipil negara merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara
berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparat Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Lingkup tugas lain diantaranya meliputi pelaksanakan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan
memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi
umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan
ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan
melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan
ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Peningkatan kualitas dan kuatitas pelayanan publik maupun peningkatan jumlah
penduduk telah menuntut adanya penambahan jumlah aparatur sipil negara. Kondisi ini diperparah
dengan tidak seimbangnya antara penerimaan pegawai baru dengan ASN yang memasuki usia
pensin. Pengangkatan tenaga honorer daerah merupakan salah satu praktek yang sering dilakukan
pemerintah daerah untuk mengatasi permasalah tersebut. Dalam perkembanganya tenaga honorer
ini seringkai tidak mendapatkan jaminan hak haknya sebagai pegawai.
Masalah dan tantangan tenaga honorer sebagaimana dikutip dari laman LAN RI dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, diaantarana adalah1
1. Prosedur Perekrutan
2. Ketidakpastian Status.
3. Disparitas Gaji
4. Gaji Tidak Tepat Waktu.
5. Kinerja PNS Menurun.
6. Sarat Intervensi Politik.
Berbagai permasalahan ini yang selanjutnya mendasari pemerintah dan DPR menyetujui
perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara yang diganti dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara. Melalui regulasi ini akan
diperluas skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi solusi terkait tenaga honorer.
Sampai akhir tahun 2024 pemerintah berproses menghapus pegawai non-ASN, termasuk honorer
dan pada sisi lain Pemerintah juga tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN. Sehingga diharapkan nanti pegawai ASN bener bener hana terdiri dari ASN dan
PPPK saja.
Dengan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Ini diharapkan
akan terciptanya pelayanan publik yang dapat menjamin efisiensi, dan akurasi dalam pengambilan
keputusan dalam manajemen aparatur sipil negara atau ASN. Sehingga meningkatnya
produktivitas yang baik dalam pelayanan pemerintahan terhadap publik.
Dalam rekuitmen kepegawaian terdapat 3 pendekatan sebagaimana disampaikan oleh
Felix A Nigro yaitu2
1. Pendekatan kepartaian (The fight the spoilsman approach)
1 https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7044109/sejarah-munculnya-tenaga-honorer-
awal-mula-hingga-kini-jadi-pppk
2 Felix A. Nigro dalam bukunya public personnel administration sebagaimana dikutip oleh Moekijat,
“Administrasi Kepegawaian Negara”, Bandung : Mandar Maju, 1991
merupakan suatu pendekatan yang didasarkan pada perjuangan kaum politikus,
sehingga pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai
negeri didasarkan atas perjuangan partai.
2. Pendekatan daya guna (The efficiency approach The efficiency approach)
merupakan suatu pendekatan yang didasarkan terutama atas efisiensi atau daya guna.
Pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai negeri
didasarkan atas kecakapan atau keahlian yang dimilikinya.
3. Pendekatan Hubungan Kemanusiaan (The human relation approach The human
relation approach)
merupakan suatu pendekatan yang didasarkan terutama atas adanya hubungan antar
manusia.
Untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara. Berasarkan
pertimbangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan peraturan menteri ini pemerintah daerah dapat melaksanakan
proses pengadaan PPPK sesuai dengan kebutuhan.
Untuk mewujudkan rekruitment PPKK, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi
sebagai NPSK nya, diantaranya Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme
Seleksi PPPK T.A 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi
PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta Keputusan Menteri
PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
Kesehatan T.A 2024
Kota Magelang merupakan salah satu Kota terkecil di wilayah Propinsi Jawa Tengah yang
hanya menempati areal sebesar 0,66% dari keseluruhan luas Propinsi Jawa Tengah, Kota
Magelang terbagi atas 3 kecamatan dan 17 Kelurahan. Secara administratif terbagi atas 3
kecamatan dengan 17 kelurahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 tentang Batas
Wilayah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah total luasan wilayah
Kota Magelang saat ini seluas 1.854 Ha (18,54 km2). Adapun jumlah penduduk Kota Magelang
pada tahun 2024 adalah sebesar 128,59 Ribu Jiwa
Pemerintah Kota Magelang yang berada di Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 17 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah daerah kota kecil dalam
lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk mendukung jalanya
pemerintahan, Pemda Kota Magelang saat ini memiliki 2.526 ASN yang terdiri dari 914 Lakilaki
dan 1612.3 Pada tahun 2023 jumlah PPPK di Kota Magelang adalah 396.4 Berdasarkan laman
BKPSDM Kota Magelang pada tahun 2024 Pemerintah Kota Magelang telah menyelenggarakan
seleksi penerimaan PPPK prosesna akan berlangsung sampai bulan maret 2025.5
Pemerintah Kota Magelang senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan proses
penataan Pegawai Aparatur Sipil Pemerintah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Pelaksanaan
kegiatan Kajian Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus dilingkungan
Pemerintah Daerah Kota Magelang ini akan menemukan urgensina dalam rangka untuk
pengawasas penataan pegawai non ASN yang telah bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kota
Magelang
B. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
1. Bagaimana penataan pegawai non ASN yang telah bekerja dilingkungan Pemerintah
Daerah Kota Magelang ?
2. Sistem apa yang dapat digunakan untuk pengadaan pegawai non ASN dilingkungan
Pemerintah Daerah Kota Magelang ?
C. TUJUAN
Tujuan pembuatan kajian, yakni:
1. mengidentifikasi kondisi nyata pegawai non ASN yang telah bekerja dilingkungan
Pemerintah Daerah Kota Magelang;
2. merumuskan pertimbangan baik dari aspek filosofis dan sosiologisnya dan aspek
yuridis pemberian kepastian hukum atas pengadaan pegawai non ASN dilingkungan
Pemerintah Daerah Kota Magelang yang pengangkatannya melalui sistem Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
D. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersusunya rekomendasi bagi DPRD atas
kegiatan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah
Daerah Kota Magelang
3 https://magelangkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTYzIzI%3D/jumlah-pegawai-negeri-sipil-
pemerintah-kota-magelang-menurut-unit-kerja-dan-jenis-kelamin.html
4 https://katalog.data.go.id/dataset/jumlah-pppk-kota-magelang
5 https://bkpsdm.magelangkota.go.id/#
Ruang Lingkup
E. Lingkup Kegiatan
a. Penyusuan Proposal kegiatan
b. Kajian teoritis dan praktek empirik pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja
c. Penyusunan Laporan awal
d. Workshop I
e. Analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan terkait
f. Penyusunan rekomendasi pengadaan PPPK.
g. Workshop II (Hasil)
h. Penyusunan laporan Akhir
F. Keluaran
• Laporan akhir kajian
• Publikasi pada Jurnal ilmiah