URAIAN PEKERJAAN
Nama Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan SPALDS
Komunal Kelurahan Kramat Utara
Keluaran dan Produk Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan produk Jasa
Konsultansi Perencanaan – Fisik Pembangunan SPALDS
Komunal Kelurahan Kramat Utara yang lebih lanjut akan
diatur dalam surat perjanjian, yang memuat antara lain:
1. Tahap prarencana detail teknis dipaparkan melalui
rapat/koordinasi/asistensi/presentasi, sesuai yang
tertera pada produk jasa konsultansi pada daftar
kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga
yaitu draft ded dan dokumen pengadaan
2. Tahap rencana detail teknis yang menjadi lampiran
laporan akhir perencanaan dilengkapi file/softcopy
sesuai yang tertera pada produk jasa konsultansi
pada daftar kuantitas dan harga/ daftar keluaran
dan harga
3. Tahap pengadaan pekerjaan konstruksi, penyedia
wajib:
a) Memberikan bantuan administrasi dan teknis
yang diperlukan untuk melengkapi berkas yang
diperlukan untuk proses tender pekerjaan
konstruksi
b) Memberikan rekomendasi teknis yang
diperlukan yang berisi jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan, daftar
peralatan utama minimal yang diperlukan,
personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis lain yang
diperlukan
c) Mendampingi pada saat penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) dan menyampaikan dokumen
tambahan hasil penjelasan pekerjaan (jika
diperlukan)
4. Tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyedia
wajib
a) Menghadiri rapat pada saat evaluasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
Melaksanakan pemeriksaan bersama jika
diperlukan, yang disampaikan melalui surat
undangan/permohonan
b) Memberikan pertimbangan dan saran teknis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada saat
pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan
c) Memberikan Rekomendasi Teknis disertai
gambar dan perhitungan struktur bila ada
kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada saat
pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan, yang
disampaikan melalui surat permohonan
Dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang
dilakukan penyedia jasa konsultan Perencana diharapkan
dapat menghasilkan keluaran berupa :
1. Konsultan perencana mencari data dan informasi di
lapangan , membuat interprestasi Secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja, membuat program
kerja perencanaan, konsep perencanaan serta dapat
menuangkan sketsa gagasan.
2. Penyusunan prarencana sperti rencana tapak, site
plan, dan prarencana bangunan.
3. Penyusunan pengembangan rencana seperti :
- Rencana struktur beserta uraian konsep dan
perhitungannya
- Rencana utilitas beserta uraian konsep dan
perhitungannya
- Garis besar spesifisikasi teknis
- Perkiraan biaya
4. Penyusunan Rencana detail seperti membuat gambar
detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pekerjaan pelaksanaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi.
Peralatan, Material, Pejabat pembuat komitmen dapat menfasilitasi Penyedia
Personil dan jasa konsultansi dalam pendampingan survei dan
Fasilitas dari PPK
pendataan di lapangan dan memberikan data yang
dimiliki (bila ada) yang dapat mempermudah dalam
pekerjaan perencanaan
Peralatan dan Konsultan perencana harus menyediakan peralatan dan
Material dari meterial yang sesuai dengan kebutuhan, jumlah dan
Penyedia Jasa
fungsinya, adapun secara garis besar yang diperlukan
Konsultansi
antara lain :
1. Peralatan Survey meliputi meteran plat, meteran roll,
dan teodolit lengkap
2. Peralatan Studio meliputi meja peralatan alat
tulis/gambar dan Komputer design/cad.
3. Peralatan komunikasi, seperti telepon, atau HP
4. Peralatan transportasi
5. Peralatan presentasi
6. Peralatan administrasi seperti komputer, kalkulator
dan printer.
Lingkup Kewenangan Penyedia jasa adalah menyusun dokumen
Kewenangan perencanaan Pekerjaan konstruksi, Melaksanakan
Penyedia Jasa
Perencanaan Teknis (Detail Engineering Design)
Konsultansi
Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
Tenaga Ahli
Team Leader (Ahli
Kebutuhan Personel
Teknik S1 Teknik Sipil 1 orang
Minimal
Lingkungan-Muda)
Tenaga Pendukung (jika ada) :
Estimator STM bangunan 1 orang
Juru Ukur STM bangunan 1 orang
Juru Gambar STM bangunan 1 orang
Administrator SMA/sederajat 1 orang
1. Tahap prarencana teknis dengan paparan
Jadwal Pelaksanaan
2. Tahap rencana detail teknis dengan paparan
3. Tahap pendampingan teknis pada saat tender
pekerjaan konstruksi
4. Tahap pendampingan teknis pada saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi