Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Telematika Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Manajemen Spbe (Manajemen Perubahan Spbe)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10098043000
Status: Gagal
Date: 11 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,933,300
RUP Code: 58793527
Work Location: Diskominsta - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                       
     PENGADAAN  JASA KONSULTANSI  PENYUSUNAN   PEDOMAN                 
                                                                       
        MANAJEMEN   PERUBAHAN  SPBE  KOTA MAGELANG                     
                                                                       
                                                                       
A. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
        Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)       
   di Kota Magelang, khususnya di Dinas Komunikasi Informatika dan     
                                                                       
   Statistik mengalami perkembangan yang dinamis. Perubahan            
   teknologi, regulasi, dan kebutuhan masyarakat menuntut adanya       
   adaptasi dan inovasi dalam penyelenggaraan SPBE. Manajemen          
   perubahan SPBE   adalah suatu proses yang sistematis dan            
                                                                       
   terencana untuk  mengelola perubahan yang  terjadi dalam            
   organisasi akibat implementasi SPBE. Tujuannya adalah untuk         
   memastikan kelancaran transisi dan keberhasilan implementasi        
   SPBE, serta untuk memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh        
                                                                       
   dari SPBE.                                                          
        Pedoman  Manajemen Perubahan SPBE  diperlukan untuk            
                                                                       
   memastikan bahwa  setiap perubahan dalam SPBE  dilakukan            
   secara terstruktur, terkendali, dan meminimalkan risiko gangguan    
   terhadap layanan publik. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan      
   pengelolaan perubahan dapat dilakukan secara sistematis, terukur,   
                                                                       
   dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung terwujudnya SPBE        
   yang handal dan berkelanjutan.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
        Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyusun dokumen        
                                                                       
   Pedoman Manajemen Perubahan SPBE yang akan menjadi acuan            
   Kota   Magelang   dalam   mengelola   perubahan   terkait           
   penyelenggaraan SPBE.                                               
                                                                       
        Tujuan dari pekerjaan ini adalah:                              
                                                                       
     1. Menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur          
     untuk pengelolaan perubahan SPBE di Kota Magelang.                
                                                                       
     2. Meningkatkan  efektivitas dan  efisiensi pengelolaan           
     perubahan SPBE.                                                   
                                                                       
     3. Meminimalkan risiko gangguan terhadap layanan publik           
     akibat perubahan SPBE.                                            
     4. Memastikan bahwa  perubahan  SPBE  dilakukan secara            
     terkendali dan terdokumentasi dengan baik.                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
C. SASARAN  OUTPUT KEGIATAN                                            
     1. Seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang 
                                                                       
        terlibat dalam penyelenggaraan SPBE.                           
     2. Aset informasi yang kritikal bagi Pemerintah Kota Magelang.    
                                                                       
     3. Proses bisnis yang mendukung  pelayanan publik di Kota         
                                                                       
        Magelang.                                                      
                                                                       
                                                                       
D. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                       
        Ruang lingkup kegiatan penyusunan pedoman manajemen            
   perubahan di Pemerintah Kota Magelang ini terdiri dari:             
                                                                       
   1. Penyusunan draft dokumen manajemen perubahan SPBE.               
   2. Review dan validasi draf dokumen manajemen perubahan SPBE        
                                                                       
      oleh pihak terkait.                                              
   3. Finalisasi dokumen manajemen perubahan SPBE.                     
                                                                       
   4. Sosialisasi penggunaan dokumen manajemen perubahan SPBE.