URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN KAJIAN ROADMAP PENGEMBANGAN
EKONOMI KREATIF KOTA MAGELANG
A. Latar Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Magelang
Belakang diperlukan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kota yang inovatif
dan berdaya saing di sektor ekonomi kreatif. Kota Magelang, dengan
warisan budaya dan potensi lokal yang kuat, memiliki peluang besar untuk
menjadikan ekonomi kreatif sebagai pendorong utama pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya roadmap pengembangan
ekonomi kreatif, diharapkan dapat memberikan arah dan strategi yang
terstruktur guna mengoptimalkan potensi yang ada serta meningkatkan
daya saing daerah.
Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor prioritas dalam
pengembangan ekonomi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Kota Magelang,
sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional, perlu menyusun
strategi yang berbasis pada potensi unggulannya, termasuk subsektor yang
memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif. Beberapa subsektor
ekonomi kreatif yang perlu untuk dipetakan di Kota Magelang meliputi:
1. Aplikasi
2. Arsitektur
3. Desain Interior
4. Desain Komunikasi Visual.
5. Desain Produk
6. Fesyen
7. Film, Animasi dan Video
8. Fotografi
9. Kriya
10. Kuliner
11. Musik
12. Penerbitan
13. Pengembangan Permainan
14. Periklanan
15. Seni Pertunjukan
16. Seni Rupa
17. Televisi dan Radio
Pengembangan ekonomi kreatif diatur dalam Undang-undang Nomor
24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pasal 10 UU Nomor 14/2019
menyebutkan bahwa pengembangan ekosistem ekonomi kreatif
dilaksanakan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Lebih Lanjut, peraturan pelaksanaan UU Nomor 24/2019, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif memberikan arahan pada Pemerintah/Pemerintah Daerah. PP
Nomor 24/ 2022 ini memberikan fokus pada pengembangan ekonomi
kreatif berbasis kekayaan intelektual. Secara umum, pengembangan
ekonomi kreatif dilaksanakan dengan pengembangan pembiayaan
ekonomi kreatif, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk
ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi
kreatif, dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.
Pengembangan ekonomi kreatif di Kota Magelang juga sejalan
dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui penguatan ekosistem kreatif yang inklusif dan
berkelanjutan. Roadmap ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan
serta peluang dalam pengembangan ekonomi kreatif, menyusun kebijakan
yang tepat, serta mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan
dalam satu arah yang sinergis.
Selain itu, regulasi nasional dan daerah telah memberikan dasar
hukum untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 menegaskan pentingnya
pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, penyediaan
infrastruktur yang memadai, serta pemberian insentif kepada pelaku industri
kreatif. Dengan demikian, Kota Magelang perlu mengadaptasi kebijakan
tersebut ke dalam perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang
yang konkret.
Penyusunan roadmap ini diharapkan dapat menjadi panduan strategis
dalam meningkatkan daya saing sektor ekonomi kreatif Kota Magelang, baik
di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Melalui perencanaan yang
matang, sinergi antara pemerintah, komunitas kreatif, akademisi, serta
sektor swasta dapat terjalin dengan baik guna menciptakan ekosistem
ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
B. Maksud Maksud dari Kajian Naskah Akademik ini disusun sebagai dasar ilmiah
dan dan strategis dalam merumuskan roadmap pengembangan ekonomi kreatif
Tujuan di Kota Magelang. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam menyusun
kebijakan, strategi, dan langkah konkret guna mendorong pertumbuhan
ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Tujuan dari Kajian Naskah Akademik ini, diantaranya :
1. Mengidentifikasi Potensi dan Tantangan
▪ Menganalisis kondisi ekonomi kreatif di Kota Magelang,
termasuk subsektor unggulan dan tantangan yang dihadapi oleh
pelaku industri kreatif.
2. Menyusun Kebijakan dan Strategi Pengembangan
▪ Merumuskan strategi yang berbasis pada keunggulan
kompetitif dan komparatif Kota Magelang untuk memperkuat
ekosistem ekonomi kreatif.
▪ Menyusun kebijakan yang dapat diimplementasikan secara
bertahap untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di berbagai
subsektor.
3. Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi
• Membangun koordinasi antara pemerintah daerah,
komunitas kreatif, akademisi, dan sektor swasta dalam
pengembangan ekonomi kreatif.
• Mengembangkan program dan inisiatif berbasis kolaborasi
untuk mempercepat pertumbuhan industri kreatif di Kota Magelang.
4. Menyediakan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi
• Memberikan landasan akademik dan rekomendasi kebijakan
yang dapat diadopsi dalam regulasi daerah untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi kreatif.
• Mendorong penyediaan infrastruktur, insentif, serta
pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
5. Menentukan Indikator Keberhasilan
• Menyusun indikator dan parameter untuk mengukur
keberhasilan roadmap pengembangan ekonomi kreatif di Kota
Magelang dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
6. Mendukung Transformasi Kota Magelang sebagai Kota Kreatif
• Mengoptimalkan peran ekonomi kreatif dalam meningkatkan
daya tarik wisata, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
• Memperkuat posisi Kota Magelang sebagai salah satu pusat
ekonomi kreatif yang berdaya saing di tingkat nasional dan
internasional.