Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Insiatif Dprd Tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Magelang Sub Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10107627000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,950,000
Winner (Pemenang): Anomali Multi Artha
NPWP: 09*8**7****41**0
RUP Code: 59009338
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
      PENYUSUNAN    KAJIAN  ROADMAP   PENGEMBANGAN                     
             EKONOMI   KREATIF KOTA  MAGELANG                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A. Latar      Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Magelang
   Belakang diperlukan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kota yang inovatif
                                                                       
           dan berdaya saing di sektor ekonomi kreatif. Kota Magelang, dengan
           warisan budaya dan potensi lokal yang kuat, memiliki peluang besar untuk
                                                                       
           menjadikan ekonomi kreatif sebagai pendorong utama pertumbuhan
           ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya roadmap pengembangan
                                                                       
           ekonomi kreatif, diharapkan dapat memberikan arah dan strategi yang
           terstruktur guna mengoptimalkan potensi yang ada serta meningkatkan
                                                                       
           daya saing daerah.                                          
              Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor prioritas dalam
                                                                       
           pengembangan ekonomi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-
           Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Kota Magelang,
           sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional, perlu menyusun
                                                                       
           strategi yang berbasis pada potensi unggulannya, termasuk subsektor yang
           memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif. Beberapa subsektor
                                                                       
           ekonomi kreatif yang perlu untuk dipetakan di Kota Magelang meliputi:
                                                                       
             1. Aplikasi                                               
                                                                       
             2. Arsitektur                                             
             3. Desain Interior                                        
                                                                       
             4. Desain Komunikasi Visual.                              
             5. Desain Produk                                          
                                                                       
             6. Fesyen                                                 
             7. Film, Animasi dan Video                                
                                                                       
             8. Fotografi                                              
             9. Kriya                                                  
             10. Kuliner                                               
                                                                       
             11. Musik                                                 
             12. Penerbitan                                            
                                                                       
             13. Pengembangan Permainan                                
             14. Periklanan                                            
                                                                       
             15. Seni Pertunjukan                                      
             16. Seni Rupa                                             
                                                                       
             17. Televisi dan Radio                                    
               Pengembangan ekonomi kreatif diatur dalam Undang-undang Nomor
                                                                       
            24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pasal 10 UU Nomor 14/2019
            menyebutkan bahwa pengembangan ekosistem ekonomi kreatif   
                                                                       
            dilaksanakan melalui:                                      
                  a. pengembangan riset;                               
                                                                       
                  b. pengembangan pendidikan;                          
                  c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;              
                                                                       
                  d. penyediaan infrastruktur;                         
                  e. pengembangan sistem pemasaran;                    
                                                                       
                  f. pemberian insentif;                               
                  g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan              
                  h. pelindungan hasil kreativitas.                    
                                                                       
               Lebih Lanjut, peraturan pelaksanaan UU Nomor 24/2019, yaitu
                                                                       
            Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan 
            Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
                                                                       
            Kreatif memberikan arahan pada Pemerintah/Pemerintah Daerah. PP
            Nomor 24/ 2022 ini memberikan fokus pada pengembangan ekonomi
                                                                       
            kreatif berbasis kekayaan intelektual. Secara umum, pengembangan
            ekonomi kreatif dilaksanakan dengan pengembangan pembiayaan
                                                                       
            ekonomi kreatif, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk
            ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi
                                                                       
            kreatif, dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.         
               Pengembangan ekonomi kreatif di Kota Magelang juga sejalan
           dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
                                                                       
           masyarakat melalui penguatan ekosistem kreatif yang inklusif dan
           berkelanjutan. Roadmap ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan
                                                                       
           serta peluang dalam pengembangan ekonomi kreatif, menyusun kebijakan
           yang tepat, serta mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan
                                                                       
           dalam satu arah yang sinergis.                              
               Selain itu, regulasi nasional dan daerah telah memberikan dasar
                                                                       
           hukum untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Peraturan
           Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                       
           Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 menegaskan pentingnya     
           pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, penyediaan
           infrastruktur yang memadai, serta pemberian insentif kepada pelaku industri
                                                                       
           kreatif. Dengan demikian, Kota Magelang perlu mengadaptasi kebijakan
           tersebut ke dalam perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang
           yang konkret.                                               
                                                                       
               Penyusunan roadmap ini diharapkan dapat menjadi panduan strategis
           dalam meningkatkan daya saing sektor ekonomi kreatif Kota Magelang, baik
                                                                       
           di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Melalui perencanaan yang
           matang, sinergi antara pemerintah, komunitas kreatif, akademisi, serta
                                                                       
           sektor swasta dapat terjalin dengan baik guna menciptakan ekosistem
           ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
                                                                       
                                                                       
B. Maksud      Maksud dari Kajian Naskah Akademik ini disusun sebagai dasar ilmiah
                                                                       
   dan     dan strategis dalam merumuskan roadmap pengembangan ekonomi kreatif
   Tujuan  di Kota Magelang. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam menyusun
           kebijakan, strategi, dan langkah konkret guna mendorong pertumbuhan
                                                                       
           ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing.       
                                                                       
                                                                       
           Tujuan dari Kajian Naskah Akademik ini, diantaranya :       
             1. Mengidentifikasi Potensi dan Tantangan                 
                                                                       
                ▪    Menganalisis kondisi ekonomi kreatif di Kota Magelang,
                termasuk subsektor unggulan dan tantangan yang dihadapi oleh
                                                                       
                pelaku industri kreatif.                               
             2. Menyusun Kebijakan dan Strategi Pengembangan           
                                                                       
                ▪    Merumuskan strategi yang berbasis pada keunggulan 
                kompetitif dan komparatif Kota Magelang untuk memperkuat
                                                                       
                ekosistem ekonomi kreatif.                             
                ▪    Menyusun kebijakan yang dapat diimplementasikan secara
                bertahap untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di berbagai
                                                                       
                subsektor.                                             
             3. Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi                    
                                                                       
                •    Membangun koordinasi antara pemerintah daerah,    
                komunitas kreatif, akademisi, dan sektor swasta dalam  
                                                                       
                pengembangan ekonomi kreatif.                          
                •    Mengembangkan program dan inisiatif berbasis kolaborasi
                                                                       
                untuk mempercepat pertumbuhan industri kreatif di Kota Magelang.
             4. Menyediakan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi         
                •    Memberikan landasan akademik dan rekomendasi kebijakan
                                                                       
                yang dapat diadopsi dalam regulasi daerah untuk mendukung
                pertumbuhan ekonomi kreatif.                           
                                                                       
                •    Mendorong penyediaan infrastruktur, insentif, serta
                pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif.                 
             5. Menentukan Indikator Keberhasilan                      
                                                                       
                •    Menyusun indikator dan parameter untuk mengukur   
                keberhasilan roadmap pengembangan ekonomi kreatif di Kota
                                                                       
                Magelang dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.   
             6. Mendukung Transformasi Kota Magelang sebagai Kota Kreatif
                                                                       
                •    Mengoptimalkan peran ekonomi kreatif dalam meningkatkan
                daya tarik wisata, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
                                                                       
                •    Memperkuat posisi Kota Magelang sebagai salah satu pusat
                ekonomi kreatif yang berdaya saing di tingkat nasional dan
                                                                       
                internasional.