URAIAN SINGKAT
1. URAIAN PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap, meliputi :
A. Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-
ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil
marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
B. Pekerjaan furniture sesuai dengan gambar kerja serta buku uraian pekerjaan dan
Persyaratan pelaksanaan teknis serta brosur (khusus Pabrikan).
C. Pekerjaan pembersihan sebelum dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
D. Pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap alat-alat kerja, bahan-bahan,
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga hasil pelaksanaan
sempurna.