URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Nomor : 008/REV-RTBLALUN-ALUN/USP/210/2025
Tanggal : 20 Mei 2025
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REVIU RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN ALUN-ALUN TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA
MAGELANG
Jl. Jend. Sudirman No. 54 Kota Magelang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Sasaran 1) mengidentifikasi isu dan permasalahan kawasan;
2) menyusun konsep dan visi misi penataan kawasan;
3) menyusun rancangan penataan fungsi dan fisik kawasan
4) menyusun dokumen RTBL Kawasan Alun-alun yang meliputi:
Program Bangunan dan Lingkugan, Rencana Umum dan
Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan
Pengendalian Rencana; dan Pedoman Pengendalian
Pelaksanaan; dan
5) menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Magelang
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Alun – alun Kota Magelang
2. Lokasi Kegiatan a. Kawasan Alun-Alun Kota Magelang yang dibatasi dengan batas
fisik lapis pertama bangunan pada sisi Jalan Aloon-Aloon Selatan,
Jalan Sutoyo, Jalan Kauman Barat, Jalan Yos Sudarso, Jalan
Veteran, dan sisi timur Jalan A. Yani, termasuk jalan dalam gang-
gang yang berpengaruh karena aktivitasnya.
b. Koridor Jalan Pemuda yang dibatasi lapis pertama Jalan Pemuda
sampai dengan perempatan Pasar Rejowinangun (Pecinan).
Kawasan ini termasuk dalam BWP I Kota Magelang yang meliputi
seluruh wilayah Kelurahan Panjang dan Rejowinangun Selatan;
sebagian wilayah Kelurahan Rejowinangun Utara; Magersari;
Kemirirejo; Cacaban; dan Magelang.
c. Koridor jalan Tentara pelajar yang dibatasi lapis pertama jalan
tentara pelajar
3. Keluaran 1. Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Alun-alun , dalam bentuk softcopy dan hardcopy, yang terdiri dari:
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Antara;
c. Laporan Akhir;
2. Keterangan Penjelasan atau Ringkasan Naskah Akademik;
3. Draft Peraturan Wali Kota Magelang tentang Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Alun-alun
4. Album gambar dan peta; dan
5. Visualisasi 3 dimensi RTBL Kawasan Alun-alun .
4. Jangka Waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan
Penyelesaian kontrak.
Kegiatan
5. Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Kota
Magelang Tahun 2025, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Magelang Kegiatan Penyelenggaraan
Penataan Bangunan Dan Lingkungannya Di Daerah
Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Penyusunan Rencana dan
Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota dengan besaran pagu Rp.
80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)