U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N
P E M I L I H A N P E N Y E D I A J A S A K O N S U L T A N S I
Nomor : 027/PERENC-KLMGLD/USP/210/2025
Tanggal : 15 Mei 2025
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN– KONSULTAN PERENCANA
REHABILITASI KOLAM RENANG GLADIOOL
TAHUN ANGGARAN
2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA MAGELANG
Jl. Jend. Sudirman No. 54 Kota Magelang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENYELANGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN– KONSULTAN PERENCANA
REHABILITASI KOLAM RENANG GLADIOL
1. Latar Belakang Sebagai salah satu Kota Jasa tentunya Kota Magelang selalu berusaha untuk
meningkatkan pelayanan publik dan fasilitas infrastruktur penunjang lainnya
yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat. Dengan letak
geografis Kota Magelang yang strategi yaitu berada di jalur yang
menghubungkan ibukota Provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Semarang dengan
D.I. Yogyakarta, membuat Kota Magelang memiliki potensi besar untuk
menjadi daya tarik wisatawan dan menjadi tujuan wisata baru di Provinsi
Jawa Tengah.
Dengan melihat potensi tersebut Kota Magelang sesuai dengan Visi Kota
Magelang Tahun 2025 – 2030 Magelang Kota Perdagangan dan Jasa yang
Harmonis, Humanis, Nyaman dan Berkelanjutan, dalam rangka mendukung
Misi Meningkatkan Perekonomian dan Pariwisata Yang Berdaya Saing, perlu
adanya pembaharuan terhadap obyek wisata yang ada untuk menyesuaikan
dengan perkembangan zaman.
Kolam Renang Gladiool yang terletak di Jalan Diponegoro, yang berdiri diatas
tanah Hak Pakai Nomor 41 merupakan salah satu obyek wisata yang menarik
bagi masyarakat Kota Magelang, tetapi kondisinya saat ini perlu dilakukan
beberapa perbaikan karena adanya kerusakan antara lain keramik lantai
kolam yang pecah sehingga membahayakan pengunjung, pompa dan filter
rusak sehingga sirkulasi air kolam tidak optimal.
Dengan adanya kegiatan Perencanaan Kolam Renang Gladiool ini diharapkan
dapat menghasilkan perencanaan Kolam Renang Gladiool yang lebih menarik
secara arsitektural sehingga dapat mengembalikan daya tarik wisata ini
sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan pariwisata Kota Magelang.
Dalam pelaksanaan kegiatan Perencanaan Kolam Renang Gladiool ini sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
disebutkan bahwa Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara adalah
kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran pada
Bangunan Gedung Negara. Dalam setiap Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Negara harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya untuk menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya,
dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman dan aksesibel, sehingga secara
keseluruhan dapat memberikan jaminan terwujudnya Bangunan Gedung yang
fungsional, layak huni, berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras
dengan lingkungannya. Dengan dipenuhinya persyaratan administrative dan
teknis bangunan gedung juga diharapkan kegagalan konstruksi maupun
kegagalan Bangunan Gedung dapat dihindari.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 140 ayat 3 “Penyusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi berdasarkan :
a. Kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan teknis;
b. Kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan lampiran beserta perubahannya;
c. System manajemen mutu; dan
d. SMKK.”
Dalam rangka pengadaan jasa konsultansi perencanaan teknis tersebut,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar acuan bagi para penyedia
jasa konsultansi untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa.
2. Maksud dan Tujuan Maksud :
Menyediakan perencanaan rehabilitasi Kolam Renang Gladiool yang
lebih representative untuk mendorong terciptanya Kolam Renang
Gladiool yang lebih berdaya saing, kreatif dan inovatif yang lebih
menarik secara arsitektural sehingga dapat mengembalikan daya tarik
wisata ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan
pariwisata Kota Magelang
Tujuan :
- Meningkatkan kualitas fasilitas dan infrastruktur
- Meningkatkan daya tarik wisata
- Mendukung perumbuhan ekonomi lokal dan UMKM
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah :
1) Menghasilkan perencanaan Rehabilitasi Kolam Renang Gladiool yang
komprehensif dengan menggunakan dasar-dasar data dan analisa
kondisi yang ada saat ini sehingga menghasilkan perencanaan yang
tepat
2) Menjadi dokumen arahan dalam pembangunan Rehabilitasi Kolam
Renang Gladiool
4. Lokasi Kegiatan Jalan P. Diponegoro, Kelurahan CacabanS, Kecamatan Magelang Tengah,
Kota Magelang
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini menggunakan sumber dana dari APBD Kota Magelang Tahun
2025 untuk Kegiatan Penyelanggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung – Konsultansi
Perencanaan Rehabilitasi Kolam Renang Gladiool dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
6. Nama dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kerja Pejabat Kota Magelang
Pembuat Kegiatan ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Komitmen Magelang atas nama Pemerintah Kota Magelang yang bekerjasama dengan
pihak ketiga (Jasa Konsultansi).
7. Lingkup Kegiatan Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Kolam Renang Gladiool ini meliputi
perencanaan pada area eksisting Kolam Renang Gladiool dan prasarana
pendukungnya yang dalam perencanaannya harus mengacu pada peraturan-
peraturan tentang bangunan gedung pemerintah yang berlaku.
Kegiatan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain:
a. Identifikasi awal dan pengumpulan data kondisi eksisting
Pada tahap ini Konsultan Perencana mengumpulkan data-data penting
yang dibutuhkan dan mempengaruhi desain Rehabilitasi Kolam Renang
Gladiool. Data didapatkan dengan melakukan survey lapangan dan atau
melakukan studi literatur. Pengumpulan data yang dilakukan memuat
data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat
memberikan gambaran yang jelas dan benar tentang kondisi dan
permasalahan yang berpengaruh terhadap perencanaan.
Data yang harus dikumpulkan oleh Konsultan Perencana meliputi data
secara makro dan mikro, diantaranya:
1. Persyaratan umum dan khusus dalam perencanaan Kolam Renang
2. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data tentang gambaran
umum perencanaan yang meliputi
• gambaran umum fungsi bangunan,
• karakteristik fungsi bangunan,
• persyaratan fungsi bangunan,
• kondisi bangunan eksisting dan inventaris kerusakan bangunan
3. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data tentang gambaran
umum lokasi yang meliputi
• pengukuran tapak;
• foto dokumentasi eksisting lokasi,
• karakteristik bangunan sekitar,
• karakteristik jalan dan transportasi,
• system jaringan utilitas antara lain jaringan listrik,
• jaringan air dan drainase dan jaringan utilitas lain yang dianggap
penting,
• karakteristik iklim,
• karakteristik lansekap,
• peraturan yang berlaku terkait Koefisien dasar bangunan (KDB),
Tinggi Lantai Bangunan (TLB), Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan
Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan
• kondisi topografi
4. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data tentang studi preseden
bangunan dengan fungsi sejenis
Sebelum kegiatan diatas dilakukan, setelah ditetapkan sebagai penyedia
jasa konsultan, konsultan perencana yang bersangkutan segera
berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk langkah-langkah selanjutnya.
b. Analisis Program Arsitektur
Pada tahap ini Konsultan Perencana melakukan analisis terhadap data
yang telah dikumpulkan sebelumnya, analisis program arsitektur
bertujuan untuk mempertajam perencanaan Rehabilitasi Kolam Renang
Gladiool sehingga desain yang dihasilkan dapat mengakomodir
kebutuhan pengguna dan sesuai dengan kondisi yang ada. Dalam
penyusunan Analisis program arsitektur, Konsultan Perencana
berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Analisa yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana meliputi:
1. Melakukan analisis terhadap fungsi bangunan, meliputi:
• Studi kapasitas pengguna
• Studi karakteristik pengguna
• Studi aktivitas pengguna
• Pola aktifitas pengguna
• Program kebutuhan ruang
• Persyaratan ruang
• Studi perhitungan kapasitas pengguna
• Studi dimensi ruang
• Struktur ruang (hubungan antar ruang makro dan mikro)
2. Melakukan analisis dan program tapak, meliputi:
• Analisis aksesibilitas
• Analisis pandangan (view to site dan view from site)
• Analisis kebisingan
• Perhitungan program tapak
3. Melakukan analisis struktur dan system bangunan, meliputi:
• Analisis struktur dan konstruksi
• Analisis pemilihan bahan
• Analisis system air bersih
• Analisis system air kotor
• Analisis system jaringan listrik
• Analisis system pengolahan sampah
• Analisis system keamanan
• Analisis system keselamatan
4. Melakukan analisis lingkungan buatan, meliputi:
• Analisis bangunan sekitar
• Analisis transportasi
• Analisis vegetasi
c. Penelusuran permasalahan desain
Pada tahap ini Konsultan Perencana melakukan analisis terhadap
permasalahan yang mungkin muncul dengan adanya perencanaan
Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol sehingga dapat diantisipasi dengan
solusi desain yang sesuai. Penelusuran masalah desain yang perlu
dilakukan meliputi:
1. Analisis masalah meliputi:
• Masalah fungsi bangunan dengan aspek pengguna
• Masalah fungsi bangunan dengan tapak
• Masalah fungsi bangunan dengan lingkungan di luar tapak
• Masalah fungsi bangunan, lingkungan, tapak dan tema desain
2. Identifikasi permasalahan
3. Pernyataan Masalah
d. Konsep Desain awal
Pada tahap ini Konsultan Perencana membuat konsep desain awal
berdasarkan pada identifikasi data awal, analisis program arsitektural
serta penelusuran masalah yang telah dilaksanakan pada tahapan
sebelumnya. Konsultan perencana membuat skematik desain dengan
beberapa alternative desain untuk kemudian dikonsultasikan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen. Proses konsultasi bisa berlangsung diluar
kegiatan resmi yang diagendakan. Dalam pembahasan resmi dengan
Pejabat Pembuat Komitmen bersama Tim Teknis (jika ada), pihak
Konsultan wajib menghadirkan Ketua Tim dan Tenaga Ahli bersangkutan
( tidak harus semua hadir) untuk memaparkan konsep desain awal yang
diajukan. Yang harus diperhatikan oleh konsultan dalam proses desain ini
adalah :
- Tema : Tema sebagai dasar pengembangan rancangan
diserahkan kepada kreatifitas konsultan, tema desain
harus dijabarkan dengan jelas dan berdasarkan dengan
kajian teori arsitektur yang matang.
- Konsep : Konsep yang merupakan penjabaran tema diharapkan
mampu menjadi solusi dan respon yang tepat bagi
permasalahan yang telah disimpulkan ditahapan
sebelumnya. Konsep-konsep bangunan yang ada juga
diharapkan mampu menerapkan unsur-unsur arsitektur
hijau dengan memperhatikan kondisi local dan
menyesuaikan dengan trend yang berkembang pada saat
ini.
- Zoning : Zoning ruang dibuat secara makro dan mikro
menyesuaikan dengan hasil analisis yang telah dibuat
sebelumnya, pemisahan terhadap fungsi kegiatan harus
jelas beserta dengan penggambaran pola kegiatan dan
aksesibilitas pengguna.
- Gubahan : Gubahan masa memuat gambaran umum bentuk masa
Masa yang akan dibuat berdasarkan dengan analisis yang telah
dibuat sebelumnya.
e. Pengembangan Konsep dan Rancangan
Pada tahapan ini konsep yang sudah sesuai diimplementasikan dalam
sketsa denah awal dan bentuk bangunan dalam posisi tampak, potongan
maupun model 3D perspektif kasar. Pada tahap ini diharapkan sudah
terlihat pola sirkulasi antar ruang yang dibutuhkan, sirkulasi kendaraan
termasuk zona parkir. Laporan disusun sesuai kaidah penyusunan laporan
konsultansi, bisa dimungkinkan untuk mengubah standar laporan sesuai
kebutuhan dan kreativitas konsultan yang bersangkutan.
f. Pengembangan Rancangan
Pada tahapan ini gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk
gambar yang telah skalatis berupa denah, tampak dan potongan
bangunan, perhitungan biaya secara kasar, elemen material arsitektur,
dan data perhitungan lainnya yang mendukung performa bangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Finalisasi Rancangan
Pada tahapan ini laporan-laporan perencanaan telah diselesaikan dan
melakukan penyesuaian apabila masih terdapat revisi. Laporan Akhir ini
meliputi :
1. Detail Engineering Design (DED)
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian perhitungan volume
pelaksanaan pekerjaan (back up volume)
3. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) termasuk didalamnya
spesifikasi teknis
4. Daftar kuantitas dan harga (BoQ)
5. Jadwal pelaksanaan Pekerjaan (kurva S)
h. Penyedia jasa memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan dan
bantuan kepada PPK selama masa pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi;
8. Personil 1. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mampu
menyediakan personil sesuai dengan kebutuhan dari pengguna jasa yang
terdiri dari :
a. Professional Staff (Tenaga Ahli)
b. Supporting Staff (Tenaga Pendukung)
a. Professional Staff (Tenaga Ahli)
Tenaga Ahli yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Team Leader (TL)
- 1 orang
- Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur/Sarjana Arsitektur
(S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi.
- Berpengalaman di bidang perencanaan bangunan minimal 3 tahun.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek kualifikasi Ahli Jenjang 8
- Lingkup tugas ketua tim yaitu melakukan kajian dan detail desain
aspek arsitektur bangunan, lingkungan termasuk sistem mekanikal
dan elektrikal, membuat perhitungan rencana anggaran biaya secara
kasar serta memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota
tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai sesuai waktu penugasan.
- Bekerja selama 30 (tiga puluh) hari kalender
2) Tenaga Ahli Struktur
- 1 orang
- Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan universitas
atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
- Berpengalaman di bidang perencanaan bangunan minimal 2 tahun.
- Memilki SKK Teknik Bangunan Gedung Muda
- Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian dan detail
struktur bangunan.
- Bekerja selama 6 (enam) hari kalender
3) Tenaga Ahli MEP
- 1 orang
- Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Elektro(S1)/Sarjana Teknik
Mesin (S1) lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi.
- Berpengalaman di bidang perencanaan bangunan minimal 2 tahun.
- Memilki SKK Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung/SKK
Ahli Muda Teknik Plambing dan Pompa Mekanik
- Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian dan detail
desain aspek utilitas. Termasuk perhitungan kemampuan pompa,
kelayakan instalasi pipa eksisting, daya listrik dan pengkabelan;
- Bekerja selama Bekerja selama 9 (sembilan) hari kalender
b. Tenaga Pendukung.
1) Surveyor
- 2 orang
- Minimal Lulusan SMK Sipil/D3 Sipil.
- Pengalaman minimal 2 tahun.
- Bekerja selama 6 (enam) hari kalender
2) Drafter/CAD
- 1 orang
- Minimal Lulusan SMK Sipil/D3 Sipil.
- Pengalaman minimal 2 tahun.
- Bekerja selama 24 (dua puluh empat ) hari kalender
3) Estimator
- 1 orang
- Minimal Lulusan SMK Sipil/D3 Sipil.
- Pengalaman minimal 2 tahun.
- Bekerja selama 6 (enam) hari kalender
4) Tenaga Administrasi/Operator Komputer
- 1 orang
- Minimal Lulusan SMA/SMK/D3.
- Pengalaman minimal 2 tahun dalam administrasi proyek/keuangan.
- Bekerja selama 30 (tiga puluh) hari kalender
Selama pelaksanaan pekerjaan perencanaan semua personil harus bekerja
sesuai dengan tugas yang ditentukan di KAK, apabila menurut KAK ada
personil yang kinerjanya tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud maka akan
dilakukan tindakan :
a. Teguran / Peringatan
b. PPK berhak minta kepada penyedia jasa dan harus dipenuhi oleh penyedia
jasa untuk mengganti personil dengan personil yang sesuai dengan
ketentuan di KAK, dan / atau :
c. PPK berhak tidak melakukan pembayaran untuk personil yang dimaksud
sebesar sebesar nilai yang tercantum pada Rencana Anggaran biaya dalam
kontrak
9. Jadwal Tahapan Dalam melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus sesuai dengan jangka
Pelaksanaan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan
Kegiatan dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
10. Program kerja dan Jenis laporan yang harus diserahkan oleh penyedia jasa meliputi:
keluaran a. Laporan Pendahuluan:
Laporan Pendahuluan memuat substansi sebagai berikut :
1. Hasil pelaksanaan pengumpulan data identifikasi awal dan data
kondisi eksisting, analisis program arsitektur, penelusuran
permasalahan desain (2 buku format A4)
2. Hasil pra-rancangan, yang memuat rencana tapak termasuk blok
plan, site development, prasarana sarana dan utilitas tapak dan
bangunan, shoftscape dan hardscape, pra-rancangan bangunan
termasuk program dan konsep ruang (2 buku format A3).
b. Laporan Akhir:
Laporan Akhir memuat perencanaan Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol
meliputi :
1. Hasil pengembangan rancangan, yang memuat denah, tampak,
potongan dan rencana tapak termasuk blok plan, site development,
prasarana sarana dan utilitas tapak dan bangunan, shoftscape dan
hardscape, (3 buku format A3)
2. Detail Engineering Design (DED) (3 buku format A3)
3. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) termasuk didalamnya
spesifikasi teknis (3 buku format A4);
4. Gambar Visual 3 Dimensi (3 buku format A4);
5. Rencana Anggaran Biaya (3 buku format A4) dan rincian perhitungan
volume pelaksanaan pekerjaan (back up volume)
6. Daftar Kuantitas dan Harga (BoQ)
7. Jadwal pelaksanaan pekerjaan (kurva S)
c. Penyedia jasa memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan dan
bantuan kepada PPK selama masa pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi;
Magelang,15 Mei 2025
Mengetahui/Menyetujui : Ditetapkan oleh :
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konsultansi – Konsultansi Perencanaan Jasa Konsultansi – Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Kolam Renang Gladiool Rehabilitasi Kolam Renang Gladiool
Tahun Anggaran 2025 Tahun Anggaran 2025
M.S. Kurniawan, S.T., M.T. Agil Pamungkas, S.Ars.
NIP. 19731127 199903 1 010 NIP. 19940413 201902 1 002