URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Nomor : 014/PEN-SHK/USP/210/2025
Tanggal : 14 April 2025
KEGIATAN KEGIATAN PENERBITAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
NASIONAL
(NON KECIL DAN KECIL)
PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN – JASA SURVEI
PENYUSUNAN STANDAR HARGA KONSTRUKSI KOTA MAGELANG
TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN
2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA MAGELANG
Jl. Jend. Sudirman No. 54 Kota Magelang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Maksud dan Maksud:
Tujuan Tersedianya materi acuan dalam penyusunan Dokumen Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi untuk menghasilkan Harga Perkiraan Perancang,
Rencana Anggaran Biaya, atau HPS, yang dilakukan melalui Analisis Harga
Satuan Pekerjaan, dan Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Tujuan:
1. Tersusunnya Harga Satuan Dasar (HSD) bahan, upah, dan peralatan;
2. Tersusunnya Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP);
3. Tersusunnya Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK);
4. Tersusunnya Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) Bangunan Gedung
Negara;
2. Sasaran Sasaran pekerjaan yang hendak dicapai adalah:
1) Tersusunnya sistematika pekerjaan/usulan teknis/laporan
pendahuluan;
2) Tersusunnya laporan fakta analisa:
a). Kompilasi data dan informasi ketersediaan bahan
material/peralatan di Kota Magelang dan sekitarnya;
b). Tersusunnya kompilasi data dan informasi harga satuan dasar
(HSD) bahan material/peralatan;
c). Tersusunnya template dalam bentuk soft file dan hard file berupa
dokumen perhitungan dan analisis harga satuan pekerjaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d). Tersusunnya template dokumen perhitungan dan analisis Standar
Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung/Harga Standar
Bangunan Gedung Negara sesuai peraturan perundang-
undangan;
e). Identifikasi komponen analisis biaya penerapan SMKK sesuai
peraturan perundang-undangan;
3) Tersusunnya laporan akhir sedikitnya meliputi:
Harga Satuan Dasar (HSD), Analisis Harga Satuan Pekerjaan
(AHSP), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Standar Harga
Satuan Tertinggi (SHST) Gedung Negara, dan Draft Lampiran untuk
Rancangan Peraturan Walikota mengenai Standar Harga pada
Pekerjaan Konstruksi.
3. Lokasi Kegiatan Kota Magelang
4. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Kota Magelang Tahun
2025, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang
sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
5. Organisasi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (DPUPR)
Perangkat Daerah KOTA MAGELANG
RUANG LINGKUP
6. Lingkup Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan adalah dari tahap awal sampai akhir yang
dilaksanakan dalam paket pekerjaan ini meliputi:
1. Penyusunan dokumen usulan teknis yang terdiri dari Latar Belakang,
Maksud, Tujuan, Sasaran, atau Manfaat, Ruang Lingkup Pekerjaan,
sampai dengan Sistematika Pembahasan, serta Jadwal dan Penugasan
Personil;
2. Pelaksanakan kegiatan survei data primer dan data sekunder antara lain :
survei harga pasar (bahan dasar ,upah pekerja, dan peralatan) serta data
sekunder dengan mempelajari konsep dasar dari peraturan perundang-
undangan dan literatur serta modul-modul yang dikeluarkan oleh
Pemerintah;
3. Pelaksanaan Kompilasi data mengenai hasil-hasil pengumpulan data
primer dan sekunder;
4. Pembuatan Dasar Acauan bagi perhitungan dan kompilasi Harga Satuan
Dasar (HSD), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Satuan
Pokok Kegiatan (HSPK) , dan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST)
Bangunan Gedung Negara;
5. Penyusunan perhitungan AHSP, HSPK, dan SHST Bangunan Gedung
Negara.
6. Penyusunan Dokumen Standar Harga Satuan Konstruksi.
7. Keluaran Keluaran Dari Pekerjaan Jasa Konsultansi ini berupa:
1. Dokumen usulan teknis pelaksanaan pekerjaan dan organisasi
pelaksanaan kerja (dokumen);
2. Dokumen Kompilasi Data Hasil Survei yang berupa Harga Satuan Dasar
(HSD) Bahan, Upah Pekerja dan Peralatan (dokumen) yang dikeluarkan
setiap triwulan;
3. Dokumen Penyusunan dan/atau Penyesuaian Template softcopy maupun
hardcopy AHSP, HSPK dan SHST Banguan Gedung Negara (dokumen)
yang dikeluarkan setiap triwulan;
4. Laporan Akhir (dokumen);
5. Draf Lampiran HSD, HSPK, AHSP dan SHST Bangunan Gedung
Negara (dokumen) yang dikeluarkan setiap triwulan;
8. Lingkup Penyedia Jasa Konsultansi dapat memasuki dan mengambil data terkait/pada
Kewenangan wilayah atau kawasan perencanaan dengan terlebih dahulu
Penyedia Jasa berkoordinasi/meminta izin dan/atau meminta bantuan kepada
Konsultansi instansi/lembaga pengampu wewenang baik Pusat/Daerah, dalam
pengambilan data teknis primer antara lain berupa foto, video, dan ukuran
dimensi bangunan/lahan beserta batas-batasnya, dan data teknis sekunder,
baik secara langsung atau difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Magelang dalam pelaksanaannya.
9. Jangka Waktu 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
Penyelesaian
Kegiatan
10. Persyaratan Badan ▪ Badan Usaha :
Usaha dan Personil Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi Non-Konstruksi ,
Klasifikasi Sub-Layanan Jasa Bantuan Teknik (1.SI.05)
▪ Personil :
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Kali Bulan (hari)
Tenaga Ahli :
▪ Memiliki latar belakang 1 orang x
pendidikan minimal S-1
25 (dua puluh
Team Leader
Teknik
lima hari
Sipil/Arsitektur/Planologi
kalender)
▪ Berpengalaman kerja di
bidang perencanaan dan
perancangan/manajemen
konstuksi/proyek sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun;
dan
▪ Memiliki kualifikasi
sekurang-kurangnya SKA
Ahli Perencanaan Wilayah
dan Kota – Muda/SKK
Ahli Muda Perencana Tata
Ruang Wilayah dan Kota
jenjang 7
▪ Memiliki latar belakang
pendidikan S-1 Teknik
Sipil/Arsitektur
▪ Berpengalaman kerja di
bidang teknik bangunan
1 orang x
gedung/jalan/sumber daya
25 (dua puluh
Ahli Teknik air, sekurang-kurangnya 2
Bangunan Gedung (Dua) tahun; lima hari
▪ Memiliki kualifikasi
kalender)
sekurang-kurangnya SKA
Teknik Bangunan Gedung-
muda/SKK Ahli Muda
Teknik Bangunan Gedung
jenjang 7
Tenaga Lainnya :
Surveyor ▪ Memiliki latar belakang
3 orang x 102
pendidikan minimal
SMA/SMK atau sederajat (seratus dua) hari
▪ Berpengalaman kerja minimal 1 kalender
tahun.
Operator ▪ Memiliki latar belakang
Komputer/ pendidikan minimal SMA/SMK 1 orang x 102
Administrasi atau sederajat (seratus dua) hari
▪ Berpengalaman kerja minimal kalender
1 (satu) tahun.
11. Jadwal Tahapan 1. Penyusunan Laporan Pendahuluan maksimal selama 30 (tiga puluh) hari
Pelaksanaan kalender sejak SPMK diterbitkan, meliputi: survei awal, pembuatan
Kegiatan laporan dan rapat pembahasan Laporan Pendahuluan;
2. Pelaksanaan Penyusunan Buku Kompilasi Data dan Dasar Acauan dalam
perhitungan, selama 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan;
3. Penyusunan Laporan Triwulan Hasil kompilasi HSD, perhitungan AHSP,
HSPK, dan SHST Bangunan Gedung Negara yang dikeluarkan tiap
triwulan;
4. Penyusunan Laporan Akhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, sejak SPMK diterbitkan meliputi Hasil kompilasi HSD,
perhitungan AHSP, HSPK, dan SHST Bangunan Gedung Negara;
LAPORAN
12. Buku Pendahuluan Buku Pendahuluan final diserahkan pada akhir pekerjaan sedangkan Draft
Pembahasan Pendahuluan berupa Usulan teknis sebagaimana dalam lingkup
pekerjaan, selambat-lambatnya diserahkan 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan.
13. Buku Kompilasi Buku Kompilasi Data dan Dasar Acuan Perhitungan diserahkan selambat-
Data dan Dasar lambatnya pada hari akhir pekerjaan, sedangkan draft pembahasan Buku
Acuan Perhitungan Kompilasi data selambat-lambatnya diserahkan 220 (dua ratus dua puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
14. Laporan Akhir Buku Laporan Akhir berupa perhitungan HSPK dan HSBGN serta rincian
harga bahan dasar diserahkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak SMPK diterbitkan.
15. File Lain File lain yang dikumpulkan dalam bentuk hardcopy dan soft copy berupa:
1) Hardcopy :Laporan Pendahuluan, Kompilasi hasil penyusunan HSD,
AHSP, HSPK dan SHST Bangunan Gedung Negara beserta lampirannya
serta Laporan akhir dan Dokumentasi Hasil Survei, selambat-lambatnya
200 (Dua Ratus) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan sebanyak 12 (dua belas) buku.
2) Softcopy: Laporan Pendahuluan, Buku Kompilasi Data dan acauan
perhitungan, serta Laporan akhir dan Dokumentasi Hasil Survei dan
Rapat Pembahasan dikumpulkan dalam Hardisk eksternal.
HAL - HAL LAIN
16. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri .
17. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengumpulan 1). pendataan harus memenuhi prinsip: akurat, tepat dan aplikatif, serta
Data Lapangan memenuhi persyaratan materi dan standar teknis;
2). pendataan lokasi/ lingkungan berada di wilayah administrasi Kota
Magelang dan/atau seizin lembaga pengelola/pemilik/masyarakat/toko
material dan diperkenankan di Daerah/Wilayah lain dengan seizin
Pejabat Pembuat Komitmen PPK;
3). Dalam melaksanakan pendataan harus bersedia diarahkan dan
dimonitoring/diawasi oleh Tim Penyusunan Dokumen ataupun
petugas/Tim Teknis yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
18. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil dari anggota Tim Penyusun dan/atau DPUPR
Kota Magelang.
Ditetapkan oleh :
Magelang, 14 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
RULI NOVIYATI, S.T.
NIP. 19841112 201902 2 001