URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan :
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit
Paket Pekerjaan ;
Belanja Modal Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan :
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja – Konsultan Pengawas
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUDI RAHAYU KOTA
MAGELANG ANGGARAN TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
RSUD Budi Rahayu Kota Magelang merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam
memberikan layanan medis kepada masyarakat. Seiring
dengan meningkatnya jumlah pasien dan kompleksitas
pelayanan , rumah sakit ini perlu mengembangkan
infrastruktur yang lebih memadai guna menunjang
operasional dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Kebutuhan akan sarana dan prasarana yang sesuai dengan
standar kesehatan nasional menjadi faktor utama dalam
rencana pembangunan ini, sehingga pelayanan yang
diberikan dapat lebih optimal, efisien, dan berorientasi pada
keselamatan serta kenyamanan pasien. Sebagai bagian dari
upaya peningkatan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), pemerintah Kota Magelang mengalokasikan
anggaran untuk pembangunan dan pengembangan di RSUD
Budi Rahayu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini melakukan penataan RSUD
Budi Rahayu Kota Magelang yang meliputi pekerjaan
persiapan sampai finishing. Sehingga dapat terealisasi sesuai
rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai
petunjuk bagi pelaksana dalam hal ini Penyedia Jasa yang
memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya. Adapun
tujuan pekerjaan ini adalah menghasilkan suatu bangunan
gedung yang representative, memenuhi syarat-syarat
teknis/spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat
dipertanggung jawabkan yaitu terpenuhinya jumlah minimal
ruang rawat inap KRIS di Rumah Sakit Umum Daerah Budi
Rahayu Kota Magelang dan tersedianya ruang perawatan
standart KRIS
yang lebih nyaman bagi petugas maupun pasien di Rumah Sakit
Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang.
3. ORGANISASI PELAKSANAAN
o Pejabat Pembuat Komitmen : PPK RSUD Budi Rahayu Kota Magelang
o Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota
Magelang
o Alamat : Jalan Urip Sumoharjo no.15 Kota Magelang 56125 Jawa
Tengah
4. SUMBER PENDANAAN
o HPS yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini:
Rp.74.009.250,00 (Tujuh puluh empat juta sembilan ribu
dua ratus lima puluh Rupiah)
o Sumber dana berasal dari anggaran DBH CHT (Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau) APBD Kota Magelang Tahun
2025
5. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan ini berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah
Budi Rahayu Kota Magelang Jl. Urip Sumoharjo No.15 Kota
Magelang, dengan rincian Lokasi pekerjaan sebagai berikut :
Ruang rawat inap Bougenville (lantai-2)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (seratus
dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) hari kalender terhitung sejak
serah terima pertama.
7. KUALIFIKASI PENYEDIA
- Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB)
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK 001 dengan
Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan Sub Bidang jasa
rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non
hunian, apabila peserta telah memiliki SBU sesuai dengan
Permen PUPR No.08 Tahun 2022.
8. LINGKUP PEKERJAAN
12.1 KETERANGAN UMUM
a. Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Konsultan
Pengawas
b. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan
proses Pengawasan Pembangunan dari persiapan
sampai dengan pembersihan/perbaikan halaman,
dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti
yang ditentukan, mencakup:
- Pekerjaan Persiapan.
- Pekerjaan Struktur.
- Pekerjaan Arsitektur.
- Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing.
- Pekerjaan lain yang jelas–jelas terkait dengan
penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
c. Agar diperhatikan, Dalam Spesifikasi Teknis ini ada
Sebagian pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada
pekerjaan yang hanya instalasinya saja yang
dikerjakan, untuk itu harap diperhatikan dengan
Gambar Kerja maupun dengan RAB.
12.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya
dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi.
12.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan
membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus
diselesaikan oleh Penyedia Jasa selambat-lambatnya 10 hari
setelah dimulainya pelaksanaan dilapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen
Kontruksi dan Direksi.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai,
Penyedia Jasa belum menyelesaikan pembuatan jadual
pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus dapat menyajikan
jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan
disusun, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaannya
dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual
pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Kontruksi dan Direksi.