Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Konsultan Pengawas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10161568000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,009,250
Winner (Pemenang): CV Cipta Paramita
NPWP: 00*8**1****24**0
RUP Code: 58289613
Work Location: RSUD Budi Rahayu Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
                         Kegiatan :                                   
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan 
                    Daerah Kabupaten/Kota                             
                                                                      
                       Sub Kegiatan :                                 
             Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit                
                                                                      
                                                                      
                      Paket Pekerjaan ;                               
                 Belanja Modal Bangunan Gedung                        
                                                                      
                     Lingkup Pekerjaan :                              
   Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja – Konsultan Pengawas    
                                                                      
                                                                      
         RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUDI RAHAYU KOTA                     
              MAGELANG  ANGGARAN  TAHUN 2025                          
                                                                      
     1. LATAR BELAKANG                                                
                                                                      
            RSUD   Budi Rahayu Kota Magelang merupakan                
       fasilitas pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam      
                                                                      
       memberikan layanan medis kepada masyarakat. Seiring            
                                                                      
       dengan  meningkatnya jumlah pasien dan kompleksitas            
       pelayanan , rumah  sakit ini perlu mengembangkan               
                                                                      
       infrastruktur yang lebih memadai guna menunjang                
       operasional dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.       
                                                                      
       Kebutuhan akan sarana dan prasarana yang sesuai dengan         
                                                                      
       standar kesehatan nasional menjadi faktor utama dalam          
       rencana pembangunan  ini, sehingga pelayanan yang              
                                                                      
       diberikan dapat lebih optimal, efisien, dan berorientasi pada  
       keselamatan serta kenyamanan pasien. Sebagai bagian dari       
                                                                      
       upaya peningkatan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah          
       (BLUD),  pemerintah Kota Magelang mengalokasikan               
                                                                      
       anggaran untuk pembangunan dan pengembangan di RSUD            
                                                                      
       Budi Rahayu.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2. MAKSUD DAN TUJUAN                                             
                                                                      
            Maksud dari pekerjaan ini melakukan penataan RSUD         
       Budi Rahayu  Kota Magelang yang meliputi pekerjaan             
                                                                      
       persiapan sampai finishing. Sehingga dapat terealisasi sesuai  
                                                                      
       rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai          
       petunjuk bagi pelaksana dalam hal ini Penyedia Jasa yang       
                                                                      
       memuat  masukan, azas, kriteria dan proses yang harus          
       dipenuhi atau  diperhatikan yang selanjutnya akan              
                                                                      
       diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya. Adapun          
                                                                      
       tujuan pekerjaan ini adalah menghasilkan suatu bangunan        
       gedung  yang  representative, memenuhi syarat-syarat           
                                                                      
       teknis/spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat      
       dipertanggung jawabkan yaitu terpenuhinya jumlah minimal       
                                                                      
       ruang rawat inap KRIS di Rumah Sakit Umum Daerah Budi          
                                                                      
       Rahayu Kota Magelang dan tersedianya ruang perawatan           
       standart KRIS                                                  
                                                                      
       yang lebih nyaman bagi petugas maupun pasien di Rumah Sakit    
                                                                      
       Umum  Daerah Budi Rahayu Kota Magelang.                        
                                                                      
                                                                      
     3. ORGANISASI PELAKSANAAN                                        
                                                                      
       o  Pejabat Pembuat Komitmen : PPK RSUD Budi Rahayu Kota Magelang
       o  Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota     
          Magelang                                                    
                                                                      
       o  Alamat : Jalan Urip Sumoharjo no.15 Kota Magelang 56125 Jawa
          Tengah                                                      
                                                                      
     4. SUMBER PENDANAAN                                              
                                                                      
       o  HPS   yang   dibutuhkan untuk  pekerjaan ini:               
          Rp.74.009.250,00 (Tujuh puluh empat juta sembilan ribu      
                                                                      
          dua ratus lima puluh Rupiah)                                
                                                                      
       o  Sumber dana berasal dari anggaran DBH CHT (Dana Bagi        
          Hasil Cukai Hasil Tembakau) APBD Kota Magelang Tahun        
                                                                      
          2025                                                        
                                                                      
     5. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                            
                                                                      
             Kegiatan ini berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah        
                                                                      
       Budi Rahayu Kota Magelang Jl. Urip Sumoharjo No.15 Kota        
       Magelang, dengan rincian Lokasi pekerjaan sebagai berikut :    
       Ruang rawat inap Bougenville (lantai-2)                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     6. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                     
                                                                      
            Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (seratus       
       dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkan Surat     
                                                                      
       Perintah Mulai Kerja (SPMK) hari kalender terhitung sejak      
       serah terima pertama.                                          
                                                                      
                                                                      
     7. KUALIFIKASI PENYEDIA                                          
                                                                      
       -  Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha
          (NIB)                                                       
                                                                      
       -  Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK 001 dengan         
          Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan Sub Bidang jasa  
                                                                      
          rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non          
          hunian, apabila peserta telah memiliki SBU sesuai dengan    
                                                                      
          Permen PUPR No.08 Tahun 2022.                               
                                                                      
     8. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                      
       12.1 KETERANGAN UMUM                                           
                                                                      
           a. Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Konsultan
              Pengawas                                                
           b. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan       
                                                                      
              proses Pengawasan Pembangunan dari persiapan            
                                                                      
              sampai dengan pembersihan/perbaikan halaman,            
              dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti        
                                                                      
              yang ditentukan, mencakup:                              
              -  Pekerjaan Persiapan.                                 
              -  Pekerjaan Struktur.                                  
              -  Pekerjaan Arsitektur.                                
                                                                      
              -  Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing.         
              -  Pekerjaan lain yang jelas–jelas terkait dengan       
                                                                      
                 penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.              
           c. Agar diperhatikan, Dalam Spesifikasi Teknis ini ada     
                                                                      
              Sebagian pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada        
                                                                      
              pekerjaan yang hanya instalasinya saja yang             
              dikerjakan, untuk itu harap diperhatikan dengan         
                                                                      
              Gambar Kerja maupun dengan RAB.                         
                                                                      
                                                                      
       12.2 SARANA DAN CARA KERJA                                     
           a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi             
                                                                      
              dalam rangka  mendukung terwujudnya tertib              
              penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                        
                                                                      
           b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi             
              berdasarkan kontrak; dan                                
                                                                      
           c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan       
                                                                      
              konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya        
              dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam         
                                                                      
              kontrak pekerjaan konstruksi.                           
        12.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN                     
                                                                      
           a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan                 
                                                                      
              membuat  jadual pelaksanaan dalam bentuk                
              barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi         
                                                                      
              yang                                                    
             direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan    
             sesuai dengan penawaran.                                   
                                                                        
           b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus            
             diselesaikan oleh Penyedia Jasa selambat-lambatnya 10 hari 
                                                                        
             setelah dimulainya pelaksanaan dilapangan pekerjaan.       
                                                                        
             Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti      
             telah mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen          
                                                                        
             Kontruksi dan Direksi.                                     
           c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai,
                                                                        
             Penyedia Jasa belum menyelesaikan pembuatan jadual         
             pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus dapat menyajikan     
                                                                        
             jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu        
                                                                        
             pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.     
           d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan           
                                                                        
             disusun, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaannya     
             dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan        
                                                                        
             yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual    
                                                                        
             pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan  
             Manajemen Kontruksi dan Direksi.