Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor/Penyediaan Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10188856000
Date: 13 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Pangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,335,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,432,484
Winner (Pemenang): CV Maju Sentosa
NPWP: 08*3**3****24**0
RUP Code: 59721405
Work Location: UPT Puskeswan Jl. Pahlawan No 8 Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI                     TEKNIS                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       PAKET PEKERJAAN   :                              
                 PEMELIHARAAN       ATAP  DAG                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            LOKASI :                                    
                                                                        
                 DINAS PERTANIAN  DAN  PANGAN                           
                        KOTA  MAGELANG                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           TAHUN 2025                                   
                        BAGIAN I. KETENTUAN UMUM                        
                                                                        
Pasal 1 : Uraian                                                        
       1. Keterangan Umum                                               
                                                                        
         a. Kegiatan yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh dokumen kontrak adalah
            sesuai dengan gambar-gambar Perencanaan. Berita Acara Rapat Penjelasan Kegiatan serta
            Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan kegiatan       
         b. Lokasi kegiatan, Dinas Pertanian Dan Pangan Kota Magelang Lokasi Pekerjaan di
            Puskeswan Kota Magelang.                                    
                                                                        
       2. Ringkasan Kegiatan                                            
         Pekerjaan Pemelihaaraan Atap, terdiri dari :                   
            1) Pekerjaan Persiapan                                      
            2) Pekerjaan Bongkaran                                      
                                                                        
            3) Pekerjaan Arsitektur                                     
                                                                        
                                                                        
Pasal 2 : KEGIATAN PEMBERSIHAN DAN KETERTIBAN                           
       Pemeriksaan tempat-tempat kegiatan, sebelum memulai sesuatu kegiatan yang ada dalam kontrak,
                                                                        
       Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus mengunjungi tempat-tempat kegiatan dan meninjau kondisi
       serta bahan-bahan yang akan digunakan.                           
       1. Selama berlangsungnya kegiatan, kebersihan halaman, kantor, gudang. Los kerja dan bagian
          dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari barang bekas dan
          lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Pengawas memberi perintah
                                                                        
          menghentikan seluruh kegiatan.                                
       2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang maupun yang berada dihalaman bebas
          harus diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu kelancaran dan keamanan kegiatan dalam
          dan sekitar kompleks dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-
                                                                        
          bahan oleh Konsultan Pengawas maupun Pengguna Jasa            
       3. Tidak diperkenankan :                                         
          a. Pekerja menginap ditempat kegiatan kecuali dengan ijin PPK 
          b. Memasak ditempat bekerja kecuali izin PPK                  
          c. Membawa masuk penjual makanan, minumam, rokok dan sebagainya ketempat kegiatan
                                                                        
          d. Keluar masuk dengan bebas                                  
                                                                        
Pasal 3 : KEGIATAN PENGAMANAN LAPANGAN DAN PENGADAAN SARANA             
        1. Bouwket/Brak kerja                                           
                                                                        
          Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan
          sementara dan (bouwkeet) yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan
          bahan bangunan. Setelah selesai kegiatan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib membongkar
          dan menyingkirkan bangunan sementara tersebut dari lokasi kegiatan.
        2. Pembangkit tenaga sementara                                  
                                                                        
          Setiap pembangkit tenaga sementara/penerangan buatan yang dipergunakan untuk kegiatan
          harus diadakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, termasuk pemasangan sementara dari
          kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan. Setelah kegiatan selesai peralatan Penyedia
          Pekerjaan Konstruksi wajib menyingkirkan semua peralatan yang dipergunakan pada
          Pembangkit Tenaga Sementara, semua beban menjadi tanggung jawab Penyedia Pekerjaan
                                                                        
          Konstruksi                                                    
        3. Air                                                          
          Air untuk keperluan kegiatan harus diadakan apabila mungkin didapat dari sumber yang ada
          ditiap lokasi kegiatan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus membuat sambungan sementara
          yang diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabut kembali pada waktu
          kegiatan selesai dan membetulkan kegiatan yang terganggu. Tidak diperkenankan mengambil
          air atau menyambung dari saluran induk, lubang penyedot (tuppoint) reservoir dan sebagainya
                                                                        
          tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari pengguna jasa/lembaga yang berwenang. Apabila air
          didapat dari sumber lain Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus membayar segala ongkos
          penyambungan air yang dipakai dan pembongkarannya kembali. Pengguna Jasa dalam hal ini
          tidak bertanggung jawab/mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Pekerjaan
                                                                        
          Konstruksi untuk keperluan itu.                               
        4. Iklan                                                        
          Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
          batas/site/ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengguna Jasa   
        5. Persiapan Lapangan                                           
                                                                        
          a. Pembersihan lapangan, sisa bangunan                        
          b. Pembuatan dan pemasangan papan nama kegiatan               
          c. Penyiapan direksikeet dengan kelengkapannya                
          d. Pencermatan bersama scedule pelaksanaan                    
                                                                        
          e. Penyiapan bahan dan jenis-jumlah tenaga serta pembagian porsinya, sesuai scedule yang
             diajukan.                                                  
                                                                        
        6. Penandaan Pengukuran                                         
          Sebelum memulai kegiatan Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran-pengukuran
                                                                        
          lapangan dan pematokan/bouplank untuk dapat menentukan acuan utama bagi pembangunan.
          Biaya pengukuran dan pematokan sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Pekerjaan
          Konstruksi.                                                   
        7. Mobilisasi Peralatan dan langsir bahan                       
                                                                        
          Penyediaan pengankutan, peralatan-peralatan, lansir bahan yang menunjang pelaksanaan
          kegiatan baik yang menyewa maupun milik perusahaan.           
        8. Orang-orang yang tidak berkepentingan                        
          Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
          kegiatan, dengan tegas memberikan perintah demikian kepada Staf Pelaksana yang bertugas
                                                                        
          dan para penjaga                                              
        9. Pekerja bangunan/kegiatan harus memberikan identitas diri (KTP) atau identitas lain yang
          dapat dijadikan sebagai identitas diri kepada pelaksana/yang ditunjuk
        10. Perlindungan Terhadap Milik Sekolah                         
          Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menjaga agar disekitar tempat kegiatan (tampak) bersih
                                                                        
          dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya.    
        11. Perlindungan Bangunan Yang ada                              
          Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab penuh
          atas segala kerusakan bangunan gedung yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran pembuangan
                                                                        
          dan sebagainya ditempat kegiatan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan oleh
          pekerjaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
          oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
        12. Penjagaan dan Pemagaran Sementara                           
          Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan penerangan dan
                                                                        
          perlindungan terhadap kegiatan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak (siang
          malam). Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan
          Sub Penyedia Pekerjaan Konstruksi atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan
          atau peralatan dan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib
                                                                        
          mengadakan, mendirikan dan memelihara pagar sementara yang mungkin diperlukan untuk
          keamanan dan perlindungan terhadap kegiatan dan umum, juga membayar upah dan biaya
          yang resmi untuk keperluan tersebut.                          
        13. Perlindungan Kegiatan                                       
          Penyedia Pekerjaan Konstruksi Bertanggung jawab atas keamanan seluruh kegiatan termasuk
          bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat kegiatan, hingga kontrak selesai
                                                                        
          dan diterima oleh Pengguna Jasa. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menjaga
          perlengkapan/bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan untuk seluruh kegiatan
          termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh Sub Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan harus
          mengingat agar kegiatan bebas dari air kalau hujan lebat dan banjir, dengan jalan
                                                                        
          melindunginya pakai tutup yang layak, memompa, menimba atau seperti yang dikehendaki atau
          diinstruksikan                                                
        14. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama (K3) Penyedia Pekerjaan Konstruksi
          harus mengadakan dan menjaga semua fasilitas kesejahteraan dan tindak pengamanan yang
          layak untuk melindungi para pekerja dan tamu ke lokasi kegiatan. Di lokasi kegiatan Penyedia
                                                                        
          Pekerjaan Konstruksi wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama
          yang mudah dicapai                                            
        15. Gangguan Pada sekitar                                       
          Segala kegiatan menurut Pengguna Jasa akan menyebabkan gangguan pada penduduk yang
                                                                        
          berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai dengan pengarahan Pengguna Jasa dan semua
          resiko akibat gangguan ini menjadi beban penyedia Pekerjaan Konstruksi
        16. Pelaksanaan Kegiatan di Luar Kerja Normal                   
          Penyedia Pekerjaan Konstruksi akan mendapat ijin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk
          melaksanakan kegiatan yang tertera dalam kontrak ini diluar jam-jam kerja bisa pada hari-hari
                                                                        
          minggu atau hari libur resmi. Ijin ini biasanya tidak ditahan-tahan kecuali ada alasan-alasan
          khusus, misalnya yang menyangkut gangguan istirahat malam.    
        17. Pengarsipan/pemotretan                                      
          Sebelum mulai, selama dan sesudah kegiatan konstruksi Penyedia Jasa wajib melakukan
                                                                        
          pemotretan dan perekaman/video untuk dokumen proyek.          
                                                                        
                                                                        
Pasal 4 : ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT BANTU                           
        1. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menyediakaan alat-alat yang diperlukan untuk
                                                                        
          melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan secara sempurna dan efisien, misalnya
          Scafolding, katrol, pompa/alat injeksi dan alat konservasi yang diperlukan, listrik
          penerangan/operasional kegiatan.                              
        2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan
          alat-alat yang menggunakan jalan umum agar tidak mengganggu kegiatan harian yang biasa
                                                                        
          berlangsung                                                   
        3. Bila Kegiatan telah selesai, penyedia Pekerjaan Konstruksi diwajibkan untuk segera
          menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkan nya dan
          membersihkan bekas-bekasnya.                                  
                                                                        
        4. Disamping menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini
          Penyedia pekerjaan konstruksi harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada
          kondisi apapun.                                               
                                                                        
Pasal 5 : RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR KERJA            
                                                                        
       1. Sebagaiman telah dinyatakan dalam RKS ini beserta gambar kerjanya sebagai pedoman dasar
          ketentuan dalam melaksanakan kegiatan ini.                    
       2. Gambar-gambar detail merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan pada rencana kerja dan
          syarat-syarat ini.                                            
                                                                        
       3. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Penyedia
          Pekerjaan Konstruksi harus menanyakan secara tertulis kepada Perencana dan Penyedia
          Pekerjaan Konstruksi diwajibkan mentaati keputusan Perencana yang bersangkutan.
       4. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
          ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar,
          tapi jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari kegiatan yang sudah selesai.
                                                                        
       5. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
          tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar kerja/ untuk memungkinkan Penyedia
          Pekerjaan Konstruksi melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan sesuai dengan ketentuan,
          maka Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus dapat membuat gambar tersebut dibuat rangkap 3
                                                                        
          (tiga) atas biaya Penyedia Pekerjaan Konstruksi.              
       6. Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali dalam gambar kerja, RKS atau dokumen yang
          sama yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
          menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi justru untuk menegaskan permasalahannya.
          Kalau hal ini terjadi maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya
                                                                        
          tinggi.                                                       
       7. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus mengajukan shoft drawing ataupun contoh pekerjaan
          terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna
          Jasa. Demikian juga saat setelah berakhir kegiatan maka Penyedia Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
          membuat as bulit Drawing di bawah koreksi/ persetujuan Konsultan pengawas.
                                                                        
                                                                        
Pasal 6 : SPESIFIKASI TEKNIS                                            
       A. SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM                                    
                                                                        
         1. Sebagaimana telah dinyatakan dalam gambar kerja sebagai pedoman dasar ketentuan
            dalam melaksanakan kegiatan ini adalah sesuai spesifikasi berikut dan arahan Perencana
            dan PPK. Semaksimal mungkin mengembalikan pada kondisi aslinya sebatas ditemukan
            data perunut aslinya.                                       
                                                                        
         2. Kegiatan yang terpendam dalam tanah/luput pengamatan visual karena tidak memungkinkan
            pembongkaran dalam perencanaan, maka dalam pelaksanaan konstruksinya harus dibawah
            pengawasan dan pihak terkait.                               
         3. Setelah pemberian petanda disepakati, maka pembongkaran dilakukan satu persatu sambil
            dibersihkan, kemudian meterialnya diamankan semaksimal tidak mengganti kecuali memang
                                                                        
            dalam kontrak ganti barang baru. Bongkaran ditata satu persatu disesuaikan asal posisi
            sebelum dibongkar. Semua barang terpasang harus dalam keadaan bersih dan sudah di
            konservasi/diawetkan.                                       
         4. Jenis pasir dari jenis pasir muntilan merapi                
         5. Prinsip Barang Pengganti :                                  
                                                                        
            a. Tampilan dan ukuran sama dengan yang diganti             
            b. Kualitas lebih : baik/awet dari yang diganti             
            c. Kemudahan perawatan                                      
            d. Bahan memungkinkan untuk di ganti karena sudah ada bahan penggantinya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 7 : SPESIFIKASI BAHAN                                             
       1. Bahan Cat                                                     
          a. Cat waterproofing AM                                       
                                                                        
                                                                        
        4. Bahan beton                                                  
          a. Semen Tiga roda                                            
          b. Pasir beton Muntilan/ Merapi                               
                                                                        
          c.                                                            
Pasal 8 : PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                   
       Uraian mengenai perbedaan gambar telah dijelaskan diatas, tetapi bila ada perbedaan ukuran atau
       tidak sesuai antara gambar yang berlainan bidang/jenisnya maka dapat dipakai pedoman, sbb :
       1. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar struktural maka : yang dipakai sebagai pegangan dalam
                                                                        
         ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam kualitas dan jenis bahan adalah gambar
         struktur.                                                      
       2. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja sanitasi, maka yang dipakai sebagai pegangan
         dalam ukuran kualitas, jenis, bahan adalah gambar sanitair.    
                                                                        
       3. Gambar kerja Arsitektural dengan gambar kerja Konservasi, maka yang dipakai sebagai
         pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan
         adalah gambar konservasi.                                      
       4. Gambar Kerja Arsitektural dengan gambar kerja Elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
         dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan adalah
                                                                        
         gambar listrik.                                                
                                                                        
                                                                        
Pasal 9 : PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR                                   
                                                                        
       Uraian mengenai perbedaan gambar telah dijelaskan diatas, tetapi bila ada perbedaan ukuran atau
       tidak sesuai antara gambar yang berlainan bidang/jenisnya maka dapat dipakai pedoman, sbb :
       5. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar struktural maka : yang dipakai sebagai pegangan dalam
         ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam kualitas dan jenis bahan adalah gambar
         struktur.                                                      
                                                                        
       6. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja sanitasi, maka yang dipakai sebagai pegangan
         dalam ukuran kualitas, jenis, bahan adalah gambar sanitair.    
       7. Gambar kerja Arsitektural dengan gambar kerja Konservasi, maka yang dipakai sebagai
         pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan
                                                                        
         adalah gambar konservasi.                                      
       8. Gambar Kerja Arsitektural dengan gambar kerja Elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
         dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan adalah
         gambar listrik.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 10 : Lama Waktu Pekerjaan                                         
       Pelaksanaan Pekerjaan 30 ( Tiga puluh ) hari Kalender            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   BAGIAN II. LINGKUP KEGIATAN PERSIAPAN                
                                                                        
                                                                        
Pasal 11 : PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK, PENENTUAN PEIL             
          1. Letak peil-peil ditentukan oleh Pengawas disetujui pihak terkait
          2. Penandaan posisi yang akan dibongkar                       
          3. Papan untuk bouwplank adalah kayu ukuran 2/20 diserut rata bagian atas
          4. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap tanah hingga tidak bisa
                                                                        
             digerakkan/dirubah                                         
          5. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali dikehendaki lain
             oleh PPK                                                   
          6. Setelah selesai pemasangan papan ukur, penyedia Pekerjaan Konstruksi harus
                                                                        
             melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus
             menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak
             diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Pengawas.   
          7. Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab atas ketetapan serta kebenaran
             persiapan pendataan - penandaan - dokumentasi, bouwplank / setting out kegiatan sesuai
             dengan referensi ketinggian yang diberikan Pengawas secara tertulis serta bertanggung
                                                                        
             jawab atas level. Posisi, dimensi serta kelurusan bagian kegiatan serta pengadaan
             peralatan, tenaga kerja yang diperlukan untuk itu.         
          8. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
             tersebut diatas, merupakan tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi serta wajib
                                                                        
             memperbaiki kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Pengawas.
          9. Sebelum memulai kegiatan Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memastikan ukuran-
             ukuran dengan baik, seteliti mungkin sesuai yang ditentukan dalam gambar kerja.
          10. Bilamana ditentukan hal-hal yang menyangsikan dari ukuran-ukuran ini, maka Penyedia
             Pekerjaan Konstruksi harus memberikan laporan tertulis pada Pengawas.
                                                                        
                                                                        
Pasal 12 : PEKERJAAN BONGKARAN                                          
               Adapun Langkah pekerjaan Pembongkaran plesteran dan acian lama antara lain sebagai
               berikut :                                                
                                                                        
            1. Pekerjaan pembongkaran ini dilakukan karena plesteran lama sudah rusak dan
               mengakibatkan terjadinya bocor pada permukaan dag.       
            2. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara manual, tidak diperbolehkan
               menggunakan jackhammer karena nanti akan timbul getaran dapat mengakibatkan retak
               kecil pada permukaan dag.                                
                                                                        
            3. Setelah selesai pembongkaran maka permukaan cibersihkan menggunakan sikat kawat
               dan sapu sampai benae-benar bersih.                      
            4. Setelah itu permukaan lantai dan disiram dengan menggunakan air semen unruk
               perekat spesi baru dengan dag lama.                      
                                                                        
                                                                        
Pasal 13  PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                                 
          Setelah persiapan setelah pembongkaran selesai maka dilakukan pekerjaan pemasangan
          plesteran baru. Berikut ini Langkah pekerjaan plesteran.      
            1. Setelah permukaan disiram dengan air semen atau ditaburi semen kering maka dapat
                                                                        
               dilkakukan pekerjaan plesteran.                          
            2. Kemudian dilanjutkan pemasangan plesteran baru pada plat dag lama sebagai
               penambahan penebalan dengan ketebalan yang berbeda lapisan dag tergantung
               dengan kondisi lapangan dengan pertimbangan arah aliran air.
            3. Dengan diarahkannya aliran air hujan ini maka diharapkan dapat lebih memudahkan
                                                                        
               aliran air ke lubang pipa pembuangan air sehingga meminimalisir air hujan tergenang.
            4. Pekerjaan plesteran ini menggunakan campuran 1 Pc : 3Psr,
            5. Setelah pekerjaan plesteran selesai lalu dilanjuutkan dengan pekerjaan acian
            6. Setelah plesteran mengeras maka dilanjutkan dengan acian diatas plesteran,
                                                                        
            7. Untuk finishing acian digosok menggunakan kertas sak semen ataupun menggunakan
               busa utuk menutup pori-pori acian                        
                                                                        
          PEKERJAAN PENGECATAN                                          
          1. Pengecatan lapisan acian dengan waterproofing              
                                                                        
            Pekerjaan pengecatan waterproofing ini untuk bagian atap dag, Pekerjaan dimulai dengan
            pembersihan lapisan acian baru dan dikeringkan. Proses pengecatan dilakukan pada saat
            cuaca panas dan permukaan acian mengering sehingga lebih mudah kering dan merekat
            dengan baik. Pengecatan dilakukan sampai 2-3 lapis sampai permukaan dapat mnutup
                                                                        
            dengan baik                                                 
          PERSYARATAN KUALIFIKASI                                       
          Penyedia Jasa yang telah memiliki perijinan Jasa Konstruksi sebagai berikut :
          a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi;
                                                                        
          b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi BG 009
          Memiliki Persyaratan Kemampuan                                
           Dasar, dengan ketentuan:                                     
          Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 2 (dua)
                                                                        
          tahun terakhir;                                               
          2) Memiliki Pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
          c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
          d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
           perubahan);                                                  
                                                                        
            a.   Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan
                 pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                 tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
                 untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
                                                                        
                 dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                 bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan 8ensit   
                                                                        
          PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN                                  
            1. Pengguna Jasa menyiapkan Jadwal Pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang
                                                                        
               termasuk dalam Kontrak. Jadwal pelaksanaan tersebut untuk membantu Penyedia Jasa
               didalam menyiapkan Jadwal Pelaksanaan yang lebih terperinci
            2. Penyedia Jasa harus menyerahkan Jadwal Pelaksanaan kepada PPK dan Direksi
               Pekerjaan berisi jadwal pelaksanaan semua pekerjaan dan pekerjaan sementara yang
                                                                        
               harus dikerjakan berdasarkan Kontrak, dengan metode PERT/CPM network. Jadwal
               Pelaksanaan ini harus sesuai dengan hari kalender, jangka waktu yang diperlukan,
               tanggal mulai paling awal, tanggal selesai paling awal dan paling lambat, lama
               pelaksanaan dansebagainya.                               
            3. Jadwal Pelaksanaan tersebut di atas diserahkan sesuai dengan modifikasi dan
                                                                        
               perubahan yang diperlukan oleh PPK dan Direksi Pekerjaan di dalam waktu yang logis.
               Jadwal Pelaksanaan yang direvisi yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani oleh
               Penyedia Jasa dan PPK harus dianggap merupakan Jadwal Pelaksanaan yang
               mengikat dan menjadi bagian dari Dokumen Kontrak         
            4. Jadwal Pelaksanaan yang sudah mengikat tersebut harus diperbarui oleh Penyedia
                                                                        
               Jasa pada setiap jangka waktu 4 (empat) minggu jika diminta oleh PPK/Direksi
               Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan yang diperbarui harus disetujui oleh Penyedia Jasa
               dan PPK, dan termasuk dalam Dokumen Kontrak.             
            5. Jika selama pelaksanaan pekerjaan, rata-rata kecepatan pekerjaan ternyata dibawah
                                                                        
               yang disetujui menurut pendapat PPK dan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
               dapat menyelesaikan setiap bagian pekerjaan pada waktu yang disetujui, maka PPK
               atau Direksi Pekerjaan akan memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah pekerja
               dan atau peralatan pelaksanaan ke lokasi pekerjaan untuk mengejar ketinggalan pada
               bagian pekerjaan tersebut.                               
                                                                        
            6. Penyedia Jasa pekerjaan harus memperhatikan ketentuan kesehatan dan Undang-
               Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh
               pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap
               tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah
                                                                        
               penyerahan pekerjaan.                                    
            7. Penyedia Jasa pekerjaan harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku
               dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat Pekerjaan Pagar Rumah
               Pompa Tahun 2023 undangan dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh
               kegiatanpekerjaan. Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan,
               pelaksanaan, serah terima, dan pemeliharaan harus didokumentasikan secara
                                                                        
               sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang
               dianggap penting. Dokumentasi ini diperlukan guna menunjang laporan pekerjaan
               (Laporan Mingguan dan Bulanan) dalam bentuk elektronik dan hardcopy
            8. Penyedia Jasa pekerjaan wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan.
                                                                        
               Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan bahan. SDM yang
               digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas
               pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus
               diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-
               peralatan tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus
                                                                        
               diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan.    
            9. Penyedia Jasa pekerjaan detail desain berkewajiban memperhatikan kondisi 9ensit dan
               budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup 9ensitive,
               seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang
                                                                        
               ditabukan, atau lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat
               mungkin dihindarkan dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam
               pekerjaan                                                
            10. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada
               penduduk dan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang berdekatan, hendaknya
                                                                        
               dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat gangguan ini
               menjadi beban Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari Direksi Pekerjaan
               atau Konsultan Pengawas untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak
               ini di luar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi
                                                                        
            11. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
               menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas
               seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
               semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.     
            12. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan
                                                                        
               gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan
            13. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh PPK paling lambat
               7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan
            14. Penyedia Jasa wajib diperingatkan dan dapat diberhentikan oleh Konsultan Pengawas
               apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan dilaksanakan
                                                                        
               sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan.       
            15. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan
               gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri atas:
               1. Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami
                                                                        
                 perubahan dalam pelaksanaannya.                        
               2. Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang
                 berupa gambar-gambar perubahan.                        
            16. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa- sisa
               pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton harus dilaksanakan sebelum
                                                                        
               masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutn
          TENAGA KERJA KONSTRUKSI                                       
          Penyedia Jasa juga harus menyiapkan Tenaga kerja Konstruksi Pendukung yang harus berada
          dilapangan sebagai berikut :                                  
                                                                        
                                                                        
           No    Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman       Keahlian         
                  Pekerjaan             Kerja                           
               Pelaksana Bangunan                                       
           1                    1      1 Tahun SMK bangunan             
                   Gedung                                               
           2                                                            
           3                                                            
           4                                                            
                                                                        
          Catatan : Personil yang digunakan oleh Penyedia Jasa apabila dianggap tidak kompeten dalam
                                                                        
          pelaksanaan konstruksi dan tidak dapat bekerjasama sesuai dengan prosedur, persyaratan dan
          peraturan maka Direksi Pekerjaan wajib memperingatkan atau mengganti personil tersebut
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             FORM IDENTIFIKASI BAHAYA                   
                                                                        
           NO         PEKERJAAN              IDENTIFIKASI BAHAYA        
                                                                        
           (1)           (2)                        (3)                 
                                          1. Kecelakaan dan gangguan    
                                            kesehatan tenaga kerja akibat
                                            tempat penyimpanan peralatan dan
                                            bahan baku atau m,aterial kerja
                                                                        
                                            kurang memenuhi syarat.     
           1  Mobilisasi dan demobilisasi 2. Kecelakaan atau gangguan   
                                            kesehatan akibat kegiatan   
                                            pembongkaran tempat kerja,  
                                                                        
                                            pengecatan tembok dan rangka
                                            pembersihan yang kurang baik
                                                                        
                                          1. Terjatuh pada saat menaiki tangga
                                            menuju lokasi pekerjaan     
                                                                        
           2  Pekerjaan plesteran dan acian 2. Kaki terkena alat karena tidak
                                            memakai sepatu boot/kerja   
                                                                        
                                          1. Terjatuh dari ketinggian karena tidak
                                                                        
                                            memakai sabuk pengaman      
           3  Pekerjaan pengecatan        2. Mata terkena cairan pengencer
                                            cat/thinner karena tidak memakai
                                            kaca mata/helm              
                                                                        
                                                                        
          PERALATAN UTAMA                                               
          Penyedia Jasa juga harus menyiapkan Peralatan Konstruksi Pendukung yang harus berada
          dilapangan sebagai berikut :                                  
                                                                        
                                                                        
           No         Alat        Kapasitas Jumlah   Keterangan         
           1       Mobil Pick-up   0,5 Ton 1 Unit  Sewa/ Milik Sendiri  
          PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                     
                                                                        
            1. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran plesteran dan acian menggunakan jumlah
               meter persegi                                            
            2. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran pembuangan menggunakan lupsum
            3. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran pemasangan pengecatan harus
                                                                        
               menggunakan jumlah unit satuan meter persegi             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         DAFTAR BAHAN DAN SPESIFIKASI BAHAN             
                                                                        
Pasal 14    NO     NAMA BAHAN      SPEK/     Sampel/katalog Nilai       
                                   MERK                     TKDN        
                                                                        
                                  Merapi/                               
            1       Pasir pasang                            100%        
                                  muntilan                              
            2      Semen Portland Tiga roda                85.15%       
                                  Merapi/                               
            3       Pair Beton                             66,96%       
                                  muntilan