SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN ATAP DAG
LOKASI :
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
KOTA MAGELANG
TAHUN 2025
BAGIAN I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Uraian
1. Keterangan Umum
a. Kegiatan yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh dokumen kontrak adalah
sesuai dengan gambar-gambar Perencanaan. Berita Acara Rapat Penjelasan Kegiatan serta
Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan kegiatan
b. Lokasi kegiatan, Dinas Pertanian Dan Pangan Kota Magelang Lokasi Pekerjaan di
Puskeswan Kota Magelang.
2. Ringkasan Kegiatan
Pekerjaan Pemelihaaraan Atap, terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Bongkaran
3) Pekerjaan Arsitektur
Pasal 2 : KEGIATAN PEMBERSIHAN DAN KETERTIBAN
Pemeriksaan tempat-tempat kegiatan, sebelum memulai sesuatu kegiatan yang ada dalam kontrak,
Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus mengunjungi tempat-tempat kegiatan dan meninjau kondisi
serta bahan-bahan yang akan digunakan.
1. Selama berlangsungnya kegiatan, kebersihan halaman, kantor, gudang. Los kerja dan bagian
dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari barang bekas dan
lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Pengawas memberi perintah
menghentikan seluruh kegiatan.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang maupun yang berada dihalaman bebas
harus diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu kelancaran dan keamanan kegiatan dalam
dan sekitar kompleks dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-
bahan oleh Konsultan Pengawas maupun Pengguna Jasa
3. Tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap ditempat kegiatan kecuali dengan ijin PPK
b. Memasak ditempat bekerja kecuali izin PPK
c. Membawa masuk penjual makanan, minumam, rokok dan sebagainya ketempat kegiatan
d. Keluar masuk dengan bebas
Pasal 3 : KEGIATAN PENGAMANAN LAPANGAN DAN PENGADAAN SARANA
1. Bouwket/Brak kerja
Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan
sementara dan (bouwkeet) yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan
bahan bangunan. Setelah selesai kegiatan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib membongkar
dan menyingkirkan bangunan sementara tersebut dari lokasi kegiatan.
2. Pembangkit tenaga sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara/penerangan buatan yang dipergunakan untuk kegiatan
harus diadakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, termasuk pemasangan sementara dari
kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan. Setelah kegiatan selesai peralatan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi wajib menyingkirkan semua peralatan yang dipergunakan pada
Pembangkit Tenaga Sementara, semua beban menjadi tanggung jawab Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
3. Air
Air untuk keperluan kegiatan harus diadakan apabila mungkin didapat dari sumber yang ada
ditiap lokasi kegiatan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus membuat sambungan sementara
yang diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabut kembali pada waktu
kegiatan selesai dan membetulkan kegiatan yang terganggu. Tidak diperkenankan mengambil
air atau menyambung dari saluran induk, lubang penyedot (tuppoint) reservoir dan sebagainya
tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari pengguna jasa/lembaga yang berwenang. Apabila air
didapat dari sumber lain Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus membayar segala ongkos
penyambungan air yang dipakai dan pembongkarannya kembali. Pengguna Jasa dalam hal ini
tidak bertanggung jawab/mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk keperluan itu.
4. Iklan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
batas/site/ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengguna Jasa
5. Persiapan Lapangan
a. Pembersihan lapangan, sisa bangunan
b. Pembuatan dan pemasangan papan nama kegiatan
c. Penyiapan direksikeet dengan kelengkapannya
d. Pencermatan bersama scedule pelaksanaan
e. Penyiapan bahan dan jenis-jumlah tenaga serta pembagian porsinya, sesuai scedule yang
diajukan.
6. Penandaan Pengukuran
Sebelum memulai kegiatan Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran-pengukuran
lapangan dan pematokan/bouplank untuk dapat menentukan acuan utama bagi pembangunan.
Biaya pengukuran dan pematokan sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi.
7. Mobilisasi Peralatan dan langsir bahan
Penyediaan pengankutan, peralatan-peralatan, lansir bahan yang menunjang pelaksanaan
kegiatan baik yang menyewa maupun milik perusahaan.
8. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
kegiatan, dengan tegas memberikan perintah demikian kepada Staf Pelaksana yang bertugas
dan para penjaga
9. Pekerja bangunan/kegiatan harus memberikan identitas diri (KTP) atau identitas lain yang
dapat dijadikan sebagai identitas diri kepada pelaksana/yang ditunjuk
10. Perlindungan Terhadap Milik Sekolah
Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menjaga agar disekitar tempat kegiatan (tampak) bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya.
11. Perlindungan Bangunan Yang ada
Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan gedung yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat kegiatan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan oleh
pekerjaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
12. Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan penerangan dan
perlindungan terhadap kegiatan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak (siang
malam). Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan
Sub Penyedia Pekerjaan Konstruksi atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan
atau peralatan dan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib
mengadakan, mendirikan dan memelihara pagar sementara yang mungkin diperlukan untuk
keamanan dan perlindungan terhadap kegiatan dan umum, juga membayar upah dan biaya
yang resmi untuk keperluan tersebut.
13. Perlindungan Kegiatan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi Bertanggung jawab atas keamanan seluruh kegiatan termasuk
bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat kegiatan, hingga kontrak selesai
dan diterima oleh Pengguna Jasa. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menjaga
perlengkapan/bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan untuk seluruh kegiatan
termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh Sub Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan harus
mengingat agar kegiatan bebas dari air kalau hujan lebat dan banjir, dengan jalan
melindunginya pakai tutup yang layak, memompa, menimba atau seperti yang dikehendaki atau
diinstruksikan
14. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama (K3) Penyedia Pekerjaan Konstruksi
harus mengadakan dan menjaga semua fasilitas kesejahteraan dan tindak pengamanan yang
layak untuk melindungi para pekerja dan tamu ke lokasi kegiatan. Di lokasi kegiatan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama
yang mudah dicapai
15. Gangguan Pada sekitar
Segala kegiatan menurut Pengguna Jasa akan menyebabkan gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai dengan pengarahan Pengguna Jasa dan semua
resiko akibat gangguan ini menjadi beban penyedia Pekerjaan Konstruksi
16. Pelaksanaan Kegiatan di Luar Kerja Normal
Penyedia Pekerjaan Konstruksi akan mendapat ijin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk
melaksanakan kegiatan yang tertera dalam kontrak ini diluar jam-jam kerja bisa pada hari-hari
minggu atau hari libur resmi. Ijin ini biasanya tidak ditahan-tahan kecuali ada alasan-alasan
khusus, misalnya yang menyangkut gangguan istirahat malam.
17. Pengarsipan/pemotretan
Sebelum mulai, selama dan sesudah kegiatan konstruksi Penyedia Jasa wajib melakukan
pemotretan dan perekaman/video untuk dokumen proyek.
Pasal 4 : ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT BANTU
1. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menyediakaan alat-alat yang diperlukan untuk
melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan secara sempurna dan efisien, misalnya
Scafolding, katrol, pompa/alat injeksi dan alat konservasi yang diperlukan, listrik
penerangan/operasional kegiatan.
2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan
alat-alat yang menggunakan jalan umum agar tidak mengganggu kegiatan harian yang biasa
berlangsung
3. Bila Kegiatan telah selesai, penyedia Pekerjaan Konstruksi diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkan nya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
4. Disamping menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini
Penyedia pekerjaan konstruksi harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada
kondisi apapun.
Pasal 5 : RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR KERJA
1. Sebagaiman telah dinyatakan dalam RKS ini beserta gambar kerjanya sebagai pedoman dasar
ketentuan dalam melaksanakan kegiatan ini.
2. Gambar-gambar detail merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan pada rencana kerja dan
syarat-syarat ini.
3. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Penyedia
Pekerjaan Konstruksi harus menanyakan secara tertulis kepada Perencana dan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi diwajibkan mentaati keputusan Perencana yang bersangkutan.
4. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar,
tapi jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari kegiatan yang sudah selesai.
5. Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar kerja/ untuk memungkinkan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan sesuai dengan ketentuan,
maka Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus dapat membuat gambar tersebut dibuat rangkap 3
(tiga) atas biaya Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
6. Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali dalam gambar kerja, RKS atau dokumen yang
sama yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi justru untuk menegaskan permasalahannya.
Kalau hal ini terjadi maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya
tinggi.
7. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus mengajukan shoft drawing ataupun contoh pekerjaan
terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna
Jasa. Demikian juga saat setelah berakhir kegiatan maka Penyedia Pekerjaan Konstruksi
membuat as bulit Drawing di bawah koreksi/ persetujuan Konsultan pengawas.
Pasal 6 : SPESIFIKASI TEKNIS
A. SPESIFIKASI KETENTUAN UMUM
1. Sebagaimana telah dinyatakan dalam gambar kerja sebagai pedoman dasar ketentuan
dalam melaksanakan kegiatan ini adalah sesuai spesifikasi berikut dan arahan Perencana
dan PPK. Semaksimal mungkin mengembalikan pada kondisi aslinya sebatas ditemukan
data perunut aslinya.
2. Kegiatan yang terpendam dalam tanah/luput pengamatan visual karena tidak memungkinkan
pembongkaran dalam perencanaan, maka dalam pelaksanaan konstruksinya harus dibawah
pengawasan dan pihak terkait.
3. Setelah pemberian petanda disepakati, maka pembongkaran dilakukan satu persatu sambil
dibersihkan, kemudian meterialnya diamankan semaksimal tidak mengganti kecuali memang
dalam kontrak ganti barang baru. Bongkaran ditata satu persatu disesuaikan asal posisi
sebelum dibongkar. Semua barang terpasang harus dalam keadaan bersih dan sudah di
konservasi/diawetkan.
4. Jenis pasir dari jenis pasir muntilan merapi
5. Prinsip Barang Pengganti :
a. Tampilan dan ukuran sama dengan yang diganti
b. Kualitas lebih : baik/awet dari yang diganti
c. Kemudahan perawatan
d. Bahan memungkinkan untuk di ganti karena sudah ada bahan penggantinya
Pasal 7 : SPESIFIKASI BAHAN
1. Bahan Cat
a. Cat waterproofing AM
4. Bahan beton
a. Semen Tiga roda
b. Pasir beton Muntilan/ Merapi
c.
Pasal 8 : PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Uraian mengenai perbedaan gambar telah dijelaskan diatas, tetapi bila ada perbedaan ukuran atau
tidak sesuai antara gambar yang berlainan bidang/jenisnya maka dapat dipakai pedoman, sbb :
1. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar struktural maka : yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam kualitas dan jenis bahan adalah gambar
struktur.
2. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja sanitasi, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran kualitas, jenis, bahan adalah gambar sanitair.
3. Gambar kerja Arsitektural dengan gambar kerja Konservasi, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan
adalah gambar konservasi.
4. Gambar Kerja Arsitektural dengan gambar kerja Elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan adalah
gambar listrik.
Pasal 9 : PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
Uraian mengenai perbedaan gambar telah dijelaskan diatas, tetapi bila ada perbedaan ukuran atau
tidak sesuai antara gambar yang berlainan bidang/jenisnya maka dapat dipakai pedoman, sbb :
5. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar struktural maka : yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam kualitas dan jenis bahan adalah gambar
struktur.
6. Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja sanitasi, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran kualitas, jenis, bahan adalah gambar sanitair.
7. Gambar kerja Arsitektural dengan gambar kerja Konservasi, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan
adalah gambar konservasi.
8. Gambar Kerja Arsitektural dengan gambar kerja Elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran fungsional adalah gambar Arsitektural, dalam ukuran kualitas dan bahan adalah
gambar listrik.
Pasal 10 : Lama Waktu Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan 30 ( Tiga puluh ) hari Kalender
BAGIAN II. LINGKUP KEGIATAN PERSIAPAN
Pasal 11 : PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK, PENENTUAN PEIL
1. Letak peil-peil ditentukan oleh Pengawas disetujui pihak terkait
2. Penandaan posisi yang akan dibongkar
3. Papan untuk bouwplank adalah kayu ukuran 2/20 diserut rata bagian atas
4. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap tanah hingga tidak bisa
digerakkan/dirubah
5. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali dikehendaki lain
oleh PPK
6. Setelah selesai pemasangan papan ukur, penyedia Pekerjaan Konstruksi harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus
menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak
diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Pengawas.
7. Penyedia Pekerjaan Konstruksi bertanggung jawab atas ketetapan serta kebenaran
persiapan pendataan - penandaan - dokumentasi, bouwplank / setting out kegiatan sesuai
dengan referensi ketinggian yang diberikan Pengawas secara tertulis serta bertanggung
jawab atas level. Posisi, dimensi serta kelurusan bagian kegiatan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan untuk itu.
8. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, merupakan tanggung jawab Penyedia Pekerjaan Konstruksi serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Pengawas.
9. Sebelum memulai kegiatan Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memastikan ukuran-
ukuran dengan baik, seteliti mungkin sesuai yang ditentukan dalam gambar kerja.
10. Bilamana ditentukan hal-hal yang menyangsikan dari ukuran-ukuran ini, maka Penyedia
Pekerjaan Konstruksi harus memberikan laporan tertulis pada Pengawas.
Pasal 12 : PEKERJAAN BONGKARAN
Adapun Langkah pekerjaan Pembongkaran plesteran dan acian lama antara lain sebagai
berikut :
1. Pekerjaan pembongkaran ini dilakukan karena plesteran lama sudah rusak dan
mengakibatkan terjadinya bocor pada permukaan dag.
2. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara manual, tidak diperbolehkan
menggunakan jackhammer karena nanti akan timbul getaran dapat mengakibatkan retak
kecil pada permukaan dag.
3. Setelah selesai pembongkaran maka permukaan cibersihkan menggunakan sikat kawat
dan sapu sampai benae-benar bersih.
4. Setelah itu permukaan lantai dan disiram dengan menggunakan air semen unruk
perekat spesi baru dengan dag lama.
Pasal 13 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Setelah persiapan setelah pembongkaran selesai maka dilakukan pekerjaan pemasangan
plesteran baru. Berikut ini Langkah pekerjaan plesteran.
1. Setelah permukaan disiram dengan air semen atau ditaburi semen kering maka dapat
dilkakukan pekerjaan plesteran.
2. Kemudian dilanjutkan pemasangan plesteran baru pada plat dag lama sebagai
penambahan penebalan dengan ketebalan yang berbeda lapisan dag tergantung
dengan kondisi lapangan dengan pertimbangan arah aliran air.
3. Dengan diarahkannya aliran air hujan ini maka diharapkan dapat lebih memudahkan
aliran air ke lubang pipa pembuangan air sehingga meminimalisir air hujan tergenang.
4. Pekerjaan plesteran ini menggunakan campuran 1 Pc : 3Psr,
5. Setelah pekerjaan plesteran selesai lalu dilanjuutkan dengan pekerjaan acian
6. Setelah plesteran mengeras maka dilanjutkan dengan acian diatas plesteran,
7. Untuk finishing acian digosok menggunakan kertas sak semen ataupun menggunakan
busa utuk menutup pori-pori acian
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan lapisan acian dengan waterproofing
Pekerjaan pengecatan waterproofing ini untuk bagian atap dag, Pekerjaan dimulai dengan
pembersihan lapisan acian baru dan dikeringkan. Proses pengecatan dilakukan pada saat
cuaca panas dan permukaan acian mengering sehingga lebih mudah kering dan merekat
dengan baik. Pengecatan dilakukan sampai 2-3 lapis sampai permukaan dapat mnutup
dengan baik
PERSYARATAN KUALIFIKASI
Penyedia Jasa yang telah memiliki perijinan Jasa Konstruksi sebagai berikut :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi BG 009
Memiliki Persyaratan Kemampuan
Dasar, dengan ketentuan:
Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 2 (dua)
tahun terakhir;
2) Memiliki Pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
a. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan 8ensit
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
1. Pengguna Jasa menyiapkan Jadwal Pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang
termasuk dalam Kontrak. Jadwal pelaksanaan tersebut untuk membantu Penyedia Jasa
didalam menyiapkan Jadwal Pelaksanaan yang lebih terperinci
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan Jadwal Pelaksanaan kepada PPK dan Direksi
Pekerjaan berisi jadwal pelaksanaan semua pekerjaan dan pekerjaan sementara yang
harus dikerjakan berdasarkan Kontrak, dengan metode PERT/CPM network. Jadwal
Pelaksanaan ini harus sesuai dengan hari kalender, jangka waktu yang diperlukan,
tanggal mulai paling awal, tanggal selesai paling awal dan paling lambat, lama
pelaksanaan dansebagainya.
3. Jadwal Pelaksanaan tersebut di atas diserahkan sesuai dengan modifikasi dan
perubahan yang diperlukan oleh PPK dan Direksi Pekerjaan di dalam waktu yang logis.
Jadwal Pelaksanaan yang direvisi yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani oleh
Penyedia Jasa dan PPK harus dianggap merupakan Jadwal Pelaksanaan yang
mengikat dan menjadi bagian dari Dokumen Kontrak
4. Jadwal Pelaksanaan yang sudah mengikat tersebut harus diperbarui oleh Penyedia
Jasa pada setiap jangka waktu 4 (empat) minggu jika diminta oleh PPK/Direksi
Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan yang diperbarui harus disetujui oleh Penyedia Jasa
dan PPK, dan termasuk dalam Dokumen Kontrak.
5. Jika selama pelaksanaan pekerjaan, rata-rata kecepatan pekerjaan ternyata dibawah
yang disetujui menurut pendapat PPK dan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
dapat menyelesaikan setiap bagian pekerjaan pada waktu yang disetujui, maka PPK
atau Direksi Pekerjaan akan memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah pekerja
dan atau peralatan pelaksanaan ke lokasi pekerjaan untuk mengejar ketinggalan pada
bagian pekerjaan tersebut.
6. Penyedia Jasa pekerjaan harus memperhatikan ketentuan kesehatan dan Undang-
Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh
pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap
tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah
penyerahan pekerjaan.
7. Penyedia Jasa pekerjaan harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku
dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat Pekerjaan Pagar Rumah
Pompa Tahun 2023 undangan dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh
kegiatanpekerjaan. Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan,
pelaksanaan, serah terima, dan pemeliharaan harus didokumentasikan secara
sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang
dianggap penting. Dokumentasi ini diperlukan guna menunjang laporan pekerjaan
(Laporan Mingguan dan Bulanan) dalam bentuk elektronik dan hardcopy
8. Penyedia Jasa pekerjaan wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan.
Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan bahan. SDM yang
digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas
pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus
diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-
peralatan tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus
diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan.
9. Penyedia Jasa pekerjaan detail desain berkewajiban memperhatikan kondisi 9ensit dan
budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup 9ensitive,
seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang
ditabukan, atau lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat
mungkin dihindarkan dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam
pekerjaan
10. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada
penduduk dan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat gangguan ini
menjadi beban Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari Direksi Pekerjaan
atau Konsultan Pengawas untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak
ini di luar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi
11. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
12. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan
gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan
13. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh PPK paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan
14. Penyedia Jasa wajib diperingatkan dan dapat diberhentikan oleh Konsultan Pengawas
apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan.
15. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri atas:
1. Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya.
2. Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang
berupa gambar-gambar perubahan.
16. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa- sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton harus dilaksanakan sebelum
masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutn
TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Penyedia Jasa juga harus menyiapkan Tenaga kerja Konstruksi Pendukung yang harus berada
dilapangan sebagai berikut :
No Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman Keahlian
Pekerjaan Kerja
Pelaksana Bangunan
1 1 1 Tahun SMK bangunan
Gedung
2
3
4
Catatan : Personil yang digunakan oleh Penyedia Jasa apabila dianggap tidak kompeten dalam
pelaksanaan konstruksi dan tidak dapat bekerjasama sesuai dengan prosedur, persyaratan dan
peraturan maka Direksi Pekerjaan wajib memperingatkan atau mengganti personil tersebut
FORM IDENTIFIKASI BAHAYA
NO PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(1) (2) (3)
1. Kecelakaan dan gangguan
kesehatan tenaga kerja akibat
tempat penyimpanan peralatan dan
bahan baku atau m,aterial kerja
kurang memenuhi syarat.
1 Mobilisasi dan demobilisasi 2. Kecelakaan atau gangguan
kesehatan akibat kegiatan
pembongkaran tempat kerja,
pengecatan tembok dan rangka
pembersihan yang kurang baik
1. Terjatuh pada saat menaiki tangga
menuju lokasi pekerjaan
2 Pekerjaan plesteran dan acian 2. Kaki terkena alat karena tidak
memakai sepatu boot/kerja
1. Terjatuh dari ketinggian karena tidak
memakai sabuk pengaman
3 Pekerjaan pengecatan 2. Mata terkena cairan pengencer
cat/thinner karena tidak memakai
kaca mata/helm
PERALATAN UTAMA
Penyedia Jasa juga harus menyiapkan Peralatan Konstruksi Pendukung yang harus berada
dilapangan sebagai berikut :
No Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Mobil Pick-up 0,5 Ton 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran plesteran dan acian menggunakan jumlah
meter persegi
2. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran pembuangan menggunakan lupsum
3. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran pemasangan pengecatan harus
menggunakan jumlah unit satuan meter persegi
DAFTAR BAHAN DAN SPESIFIKASI BAHAN
Pasal 14 NO NAMA BAHAN SPEK/ Sampel/katalog Nilai
MERK TKDN
Merapi/
1 Pasir pasang 100%
muntilan
2 Semen Portland Tiga roda 85.15%
Merapi/
3 Pair Beton 66,96%
muntilan