URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar
hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak meliputi antara lain kualitas,
kuantitas, gambar dan spesifikasi teknis sesuai progress/ prestasi
pekerjaan yang dicapai hingga mencapai progress 100%;
b. Melaporkan secara periodik tentang progress prestasi kemajuan
pekerjaan dan permasalahannya;
c. Menghadiri rapat pada saat evaluasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan Melaksanakan pemeriksaan bersama dengan menandatangani berita
acara pemeriksaan bersama;
d. Memberikan rekomendasi teknis/justifikasi teknis disertai gambar dan
perhitungan struktur bila ada pada saat pelaksanaan pekerjaan jika
diperlukan redisain aatau untuk pemeriksaan item pekerjaan dan volume
permohonan perubahan kontrak penyedia pekerjaan konstruksi;
e. Memeriksa dan menandatangani daftar perubahan kuantitas dan harga
yang diajukan penyedia pekerjaan konstruksi pada proses perubahan
kontrak /addendum kontrak;
f. Memeriksa dan menandatangani Shop drawing dan As Built Drawing;