Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus Sub Kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan Dprd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206981000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,062,000
Winner (Pemenang): Kjpp Salam Dan Rekan
NPWP: 09*4**9****12**0
RUP Code: 54789686
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
   Untuk Kelancaran dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah maka Pimpinan disediakan rumah Jabatan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah di sediakan rumah Dinas oleh Pemerintah Daerah agar dapat maksimal dalam
   menjalankan tugasnya.                                                  
                                                                          
                                                                          
   Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Pimpinan dan
   rumah Dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Pemerintah Daerah
   memberikan tunjangan perumahan sesuai dengan ketentuan, sebagaiberikut :
                                                                          
                                                                          
   1  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
      dan Administatif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 Ayat
      (2).                                                                
                                                                          
      Selain Tujangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD
                                                                          
      disediakan tunjangan kesejahteran berupa :                          
      a. Rumah negara dan perlengkapannya ;                               
      b. Kendaraan dinas jabatan ; dan                                    
      c. Belanja rumah tangga                                             
                                                                          
                                                                          
      Pasal 13 Ayat (1) dan (2)                                           
      Ayat (1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana
      dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi pimpinan DPRD
      sesuai standar berdasarkan ketentuan perundang-undangan.            
                                                                          
      Ayat (2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam pasl 9 ayat
      (3) huruf s dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan peraturan
      perundang-undangan.                                                 
                                                                          
                                                                          
      Pasal 15 ayat (1),(2),(3), dan (4)                                  
      Ayat (1) Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan
      kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,
      kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.       
      Ayat (2) Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi
                                                                          
      Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat
      diberikan tunjangan perumahan.                                      
      Ayat (3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dapat dibayarkan
                                                                          
      setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucap sumpah / janji.       
                                                                          
      Ayat (4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan
      transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan
      dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
                                                                          
      sumpah / janji.                                                     
                                                                          
      Pasal 17 Ayat (1),(3),(5), dan (6)                                  
      Ayat (1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 harus
      memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas standar harga setempat yang
      berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.                                       
      Ayat (3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar
      harga satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan
                                                                          
      dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
      Ayat (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota
      DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
      transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.                    
      Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
                                                                          
      transportasi diatur dalam Perkada.                                  
                                                                          
   2  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
      Prasarana Kerja Pemerintah Daerah huruf III.A angka 7 dan 8 ,III B angka 1 berbunyi:
                                                                          
      III.A angka (7) Rumah Jabatan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal                               
      a. LuasBangunan 300 M2                                              
      b. Luas Tanah 750 M2                                                
                                                                          
                                                                          
      III. A angka (8) Rumah Jabatan untuk wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal                               
      a. LuasBangunan 250 M2                                              
      b. Luas Tanah 500 M2                                                
                                                                          
                                                                          
      III.B angka (1) Rumah Instansi/rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II / anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah dengan ukuran maksimal                     
      a. LuasBangunan 150 M2                                              
      b. Luas Tanah 350 M2                                                
                                                                          
                                                                          
   3  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD Tanggal 4 Januari 2006
      angka III yang berbunyi :                                           
      a) Tunjangan Perumahan hanya dapat dibayarkan kepada Pimpinan dan anggota Dewan
                                                                          
         Perwakilan Rakyat Daerah apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
         rumah Jabatan Pimpinan dan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
         Daerah,                                                          
      b) Pembayaran tunjangan Perumahan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
         Sumpah/Janji yakni bahwa tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah untuk masa
                                                                          
         1 (satu) bulan yang disamakan waktunya dengan tanggal Pengucapan Sumpah/Janji
         dalam setiap bulan berkenaan,                                    
      c) Besarnya tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah sesuai dengan standar satuan
         harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubel, air,biaya
                                                                          
         listrik,air,gas dan telepon.                                     
      d) Pembayaran tunjangan perumahaan pada saat pengambilan Sumpah/Janji
         disesuaikan dengan standar satuan harga yang berlaku umum pada saat itu.
      e) Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang besarnya tunjangan perumahan harus
         memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar satuan harga
                                                                          
         sewa rumah setempat yang berlaku sebagai berikut:                
         1. Asas Kepatutan yakni mempertimbangkan bahwa tunjangan perumahan yang
            diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah besarnya tidak
            boleh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai rumah jabatan yang ditempati
            oleh Pimpinan apabila disewakan. Asas Kepatutan juga harus memperhatikan
            asas berjenjang dalam arti bahwa tunjangan perumahan anggota Dewan
            Perwakilan Rakyat Daerah tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua Dewan
            Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
            Daerah tidak lebih besar dari tunjangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
                                                                          
            Daerah. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
            Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh lebih tinggi dari tunjangan Pimpinan
            dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.          
                                                                          
         2. Asas Kewajaran yakni harus mempertimbangkan standar fisik /konstruksi dan
                                                                          
            lokasi bangunan rumah yang layak disediakan bagi Pimpinan dan Anggota
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Besarnya tunjangan yang diberikan
            hendaknya tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk
            jenis rumah berdasarkan standar fisik/konstruksi yang ditetapkan.
                                                                          
                                                                          
         3. Asas Rasionalitas yakni mempertimbangkan bahwa besarnya tunjangan
            perumahan yang diberikan untuk masa bhakti enam puluh bulan lebih efisien dan
            menguntungkan apabila membangun rumah jabatan Pimpinan Dewan  
            Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan
                                                                          
            Rakyat Daerah.                                                
                                                                          
         Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
         Magelang yang merupakan unsur Pemerintahan Daerah memang dipandang perlu
                                                                          
         untuk mendapatkan tunjangan perumahan agar didalam melaksanakan tugasnya
         dapat berjalan dengan lancar karena tidak terkendala dengan lokasi tempat tinggal
         yang jauh dari Kantor DPRD.                                      
                                                                          
         Untuk Kepentingan tersebut, dipandang perlu DPRD Kota Magelang memiliki
                                                                          
         informasi yang memadai dalam menentukan besaran sewa rumah untuk Pimpinan
         dan Anggota DPRD dengan perhitungan tidak termasuk meubelair, telepon, air, gas
         dan listrik oleh karena itu pekerjaan Jasa Appraisal Rumah Jabatan dan Rumah Dinas
         Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang ini dilakukan.           
                                                                          
                                                                          
         Kenaikan tunjangan perumahan dilakukan mengingat standar biaya tunjangan
         perumahan yang lama dianggap tidak sesuai dengan kondisi terbaru.
         Dan tentunya kenaikan harga properti mengingat pertahun yang dipengaruhi oleh
         inflasi dan kekuatan pasar.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                          
  Maksud dari Kegiatan paket pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Kajian Tunjangan
  Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang adalah untuk melakukan kajian
  Nilai Sewa Pasar atas Sewa rumah dengan tujuan untuk dapat menentukan besaran tunjangan
  perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang.                 
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran                                                                
  Sasaran dari Kegiatan paket pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Kajian Tunjangan
  Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang adalah untuk mengetahui
  indikasi Nilai Sewa Pasar atas sewa rumah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang
  dengan melakukan proses pengumpulan data yang cukup dengan cara melakukan inspeksi,
  penelahaan, perhitungan dan analisis terhadap sewa rumah, harga rumah sekitar pusat
  pemerintahan Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah sesuai asas kepatutan, kewajaran, dan
  rasionalitas serta standar satuan harga sewa rumah setempat yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan                                                        
  Lokasi kegiatan di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.                 
5. Data dasar                                                             
   a. Data Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Magelang.       
   b. Hak keuangan Anggota DPRD Kota Magelang tahun 2024 dan tahun 2025.  
                                                                          
   c. Nama dan Alamat Pimpinan Anggota DPRD Kota Magelang masa Jabatan 2024-2025.
                                                                          
6. StandarTeknis                                                          
  a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis 
                                                                          
     Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah                                       
  b. Peraturan Tata- tertib Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang Masa Jabatan tahun
     2019-2024.                                                           
  c. Mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 tentang Nilai Sewa
                                                                          
     Pasar, serta peraturan dan perundangan yang berlaku.                 
                                                                          
                                                                          
7. Lingkup Kegiatan                                                       
                                                                          
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah berpedoman
  pada ketentuan yang berlaku, untuk mendukung jalannya Pekerjaan Pengadaan Jasa
  Konsultansi Appraisal Tunjangan Perumahan yang terdiri :                
                                                                          
   a. Persiapan Survey seperti mengumpulkan data dan informasi di lapangan termasuk data
                                                                          
      dasar,studi-studi terdahulu yang pernah dilaksanakan, peraturan perundangan yang
      berlaku), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, konsep perencanaan,
      sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
      Daerah, Standar harga barang dan jasa.                              
                                                                          
                                                                          
   b. Survey lapangan :                                                   
      1.  Survey data primer seperti besaran Biaya sewa rumah di Kota Magelang
      2.  Survey data sekunder seperti Data tunjangan perumahan yang sudah ada.
                                                                          
                                                                          
   c. Analisa Data : :                                                    
      1)  Analisa perlunya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
          Magelang Masa Jabatan 2020-2025. Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan
          perhitungannya.                                                 
                                                                          
      2)  Analisa harga rata rata kebutuhan biaya perumahan untuk Pimpinan dan Anggota
          DPRD Kota Magelang Masa Jabatan 2020-2025                       
      3)  Draft analisa tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang
          masa Masa Jabatan 2020-2025                                     
                                                                          
                                                                          
   d. Penyusunan Laporan :                                                
      1)  Laporan hasil survey lapangan.                                  
      2)  Hasil Analisa kebutuhan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
          Kota Magelang Masa Jabatan 2020-2025                            
      3)  Kesimpulan usulan nilai /besaran tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
          DPRD Kota Magelang Masa Jabatan 2020-2025                       
      4)  Kesimpulan dan saran.                                           
                                                                          
                                                                          
8. Keluaran                                                               
   Keluaran dari pekerjaan Jasa Appraisal Rumah Jabatan dan Rumah Dinas Pimpinan dan
   Anggota DPRD Kota Magelang setidaknya menghasilkan Dokumen tentang :   
   1. Analisa besaran sewa rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Magelang tidak termasuk
     meubelair, telepon ,air, gas dan listrik                             
                                                                          
   2. Analisa besaran sewa rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Magelang tidak termasuk
     meubelair, telepon,air, gas dan listrik                              
   3. Analisa besaran sewa rumah dinas Anggota DPRD Kota Magelang tidak termasuk
     meubelair, telepon,air, gas dan listrik