URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Untuk Kelancaran dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah maka Pimpinan disediakan rumah Jabatan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di sediakan rumah Dinas oleh Pemerintah Daerah agar dapat maksimal dalam
menjalankan tugasnya.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Pimpinan dan
rumah Dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Pemerintah Daerah
memberikan tunjangan perumahan sesuai dengan ketentuan, sebagaiberikut :
1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administatif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 Ayat
(2).
Selain Tujangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD
disediakan tunjangan kesejahteran berupa :
a. Rumah negara dan perlengkapannya ;
b. Kendaraan dinas jabatan ; dan
c. Belanja rumah tangga
Pasal 13 Ayat (1) dan (2)
Ayat (1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi pimpinan DPRD
sesuai standar berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam pasl 9 ayat
(3) huruf s dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15 ayat (1),(2),(3), dan (4)
Ayat (1) Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan
kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,
kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
Ayat (2) Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi
Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat
diberikan tunjangan perumahan.
Ayat (3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dapat dibayarkan
setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucap sumpah / janji.
Ayat (4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan
transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah / janji.
Pasal 17 Ayat (1),(3),(5), dan (6)
Ayat (1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas standar harga setempat yang
berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar
harga satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
Ayat (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi diatur dalam Perkada.
2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah huruf III.A angka 7 dan 8 ,III B angka 1 berbunyi:
III.A angka (7) Rumah Jabatan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal
a. LuasBangunan 300 M2
b. Luas Tanah 750 M2
III. A angka (8) Rumah Jabatan untuk wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal
a. LuasBangunan 250 M2
b. Luas Tanah 500 M2
III.B angka (1) Rumah Instansi/rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II / anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan ukuran maksimal
a. LuasBangunan 150 M2
b. Luas Tanah 350 M2
3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD Tanggal 4 Januari 2006
angka III yang berbunyi :
a) Tunjangan Perumahan hanya dapat dibayarkan kepada Pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah Jabatan Pimpinan dan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
b) Pembayaran tunjangan Perumahan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
Sumpah/Janji yakni bahwa tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah untuk masa
1 (satu) bulan yang disamakan waktunya dengan tanggal Pengucapan Sumpah/Janji
dalam setiap bulan berkenaan,
c) Besarnya tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah sesuai dengan standar satuan
harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubel, air,biaya
listrik,air,gas dan telepon.
d) Pembayaran tunjangan perumahaan pada saat pengambilan Sumpah/Janji
disesuaikan dengan standar satuan harga yang berlaku umum pada saat itu.
e) Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang besarnya tunjangan perumahan harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar satuan harga
sewa rumah setempat yang berlaku sebagai berikut:
1. Asas Kepatutan yakni mempertimbangkan bahwa tunjangan perumahan yang
diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah besarnya tidak
boleh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai rumah jabatan yang ditempati
oleh Pimpinan apabila disewakan. Asas Kepatutan juga harus memperhatikan
asas berjenjang dalam arti bahwa tunjangan perumahan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tidak lebih besar dari tunjangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh lebih tinggi dari tunjangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
2. Asas Kewajaran yakni harus mempertimbangkan standar fisik /konstruksi dan
lokasi bangunan rumah yang layak disediakan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Besarnya tunjangan yang diberikan
hendaknya tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk
jenis rumah berdasarkan standar fisik/konstruksi yang ditetapkan.
3. Asas Rasionalitas yakni mempertimbangkan bahwa besarnya tunjangan
perumahan yang diberikan untuk masa bhakti enam puluh bulan lebih efisien dan
menguntungkan apabila membangun rumah jabatan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang yang merupakan unsur Pemerintahan Daerah memang dipandang perlu
untuk mendapatkan tunjangan perumahan agar didalam melaksanakan tugasnya
dapat berjalan dengan lancar karena tidak terkendala dengan lokasi tempat tinggal
yang jauh dari Kantor DPRD.
Untuk Kepentingan tersebut, dipandang perlu DPRD Kota Magelang memiliki
informasi yang memadai dalam menentukan besaran sewa rumah untuk Pimpinan
dan Anggota DPRD dengan perhitungan tidak termasuk meubelair, telepon, air, gas
dan listrik oleh karena itu pekerjaan Jasa Appraisal Rumah Jabatan dan Rumah Dinas
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang ini dilakukan.
Kenaikan tunjangan perumahan dilakukan mengingat standar biaya tunjangan
perumahan yang lama dianggap tidak sesuai dengan kondisi terbaru.
Dan tentunya kenaikan harga properti mengingat pertahun yang dipengaruhi oleh
inflasi dan kekuatan pasar.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kegiatan paket pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Kajian Tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang adalah untuk melakukan kajian
Nilai Sewa Pasar atas Sewa rumah dengan tujuan untuk dapat menentukan besaran tunjangan
perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang.
3. Sasaran
Sasaran dari Kegiatan paket pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Kajian Tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang adalah untuk mengetahui
indikasi Nilai Sewa Pasar atas sewa rumah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang
dengan melakukan proses pengumpulan data yang cukup dengan cara melakukan inspeksi,
penelahaan, perhitungan dan analisis terhadap sewa rumah, harga rumah sekitar pusat
pemerintahan Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah sesuai asas kepatutan, kewajaran, dan
rasionalitas serta standar satuan harga sewa rumah setempat yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
5. Data dasar
a. Data Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Magelang.
b. Hak keuangan Anggota DPRD Kota Magelang tahun 2024 dan tahun 2025.
c. Nama dan Alamat Pimpinan Anggota DPRD Kota Magelang masa Jabatan 2024-2025.
6. StandarTeknis
a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Peraturan Tata- tertib Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang Masa Jabatan tahun
2019-2024.
c. Mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 tentang Nilai Sewa
Pasar, serta peraturan dan perundangan yang berlaku.
7. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, untuk mendukung jalannya Pekerjaan Pengadaan Jasa
Konsultansi Appraisal Tunjangan Perumahan yang terdiri :
a. Persiapan Survey seperti mengumpulkan data dan informasi di lapangan termasuk data
dasar,studi-studi terdahulu yang pernah dilaksanakan, peraturan perundangan yang
berlaku), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, konsep perencanaan,
sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
Daerah, Standar harga barang dan jasa.
b. Survey lapangan :
1. Survey data primer seperti besaran Biaya sewa rumah di Kota Magelang
2. Survey data sekunder seperti Data tunjangan perumahan yang sudah ada.
c. Analisa Data : :
1) Analisa perlunya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Magelang Masa Jabatan 2020-2025. Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
2) Analisa harga rata rata kebutuhan biaya perumahan untuk Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Magelang Masa Jabatan 2020-2025
3) Draft analisa tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang
masa Masa Jabatan 2020-2025
d. Penyusunan Laporan :
1) Laporan hasil survey lapangan.
2) Hasil Analisa kebutuhan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Magelang Masa Jabatan 2020-2025
3) Kesimpulan usulan nilai /besaran tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Magelang Masa Jabatan 2020-2025
4) Kesimpulan dan saran.
8. Keluaran
Keluaran dari pekerjaan Jasa Appraisal Rumah Jabatan dan Rumah Dinas Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Magelang setidaknya menghasilkan Dokumen tentang :
1. Analisa besaran sewa rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Magelang tidak termasuk
meubelair, telepon ,air, gas dan listrik
2. Analisa besaran sewa rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Magelang tidak termasuk
meubelair, telepon,air, gas dan listrik
3. Analisa besaran sewa rumah dinas Anggota DPRD Kota Magelang tidak termasuk
meubelair, telepon,air, gas dan listrik