URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu Di
Kota Magelang
I. LATAR BELAKANG
Sebagai usaha dalam mewujudkan tujuan bernegara, maka seluruh komponen
bangsa harus mampu untuk melaksanakan kegiatan yang telah terintegrasi
untuk menuju pada pembangunan nasional. Kegiatan pembangunan nasional
ini perlu disusun dan dirancang oleh penyelenggara negara baik pada tingkat
pusat sampai pada tingkat daerah berdasarkan pada sistem perencanaan
pembangunan nasional dengan menggunakan perencanaan pembangunan
jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Berdasarkan pada ketentuan
di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (UU SPPN), sebagai usaha untuk menjamin kegiatan
pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai dengan yang
telah ditargetkan. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 UU SPPN,
pembangunan nasional harus diselenggarakan berdasarkan pada demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip-prinsip kebersamaan, keadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan
dalam kemajuan dan kesatuan nasional. Adapun sesuai dengan Pasal 2 ayat (4)
UU SPPN bertujuan sebagai berikut:
1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar
daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun
antara Pusat dan Daerah;
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh pemerintahan baik pada tingkat pusat
sampai tingkat daerah dalam penyelenggaraan perencanaan dalam
pembangunan nasional harus terpadu di dalam satu cakupan pembangunan
nasional. Pemerintah dalam menjalankan fungsinya harus terpadu dalam
seluruh aspek bidang-bidang yang telah direncanakan. Penyusunan dalam
perencanaan pada tingkat daerah harus berpedoman pada dokumen
perencanaan dan pembangunan nasional pada tingkat nasional, hal ini
bertujuan untuk menyelaraskan dan memiliki relevansi yang tepat dengan
program pada tingkat pusat. Mekanisme pelaksanaan Perencanaan
Pembangunan dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahap yakni penyusunan
rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi
pelaksanaan rencana. Bahwa untuk melaksanakan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan
daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang
dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara. Hal ini dilaksanakan sebagai tolok ukur optimalisasi
pelaksanaan perencanaan pembangunan khususnya pada tingkat daerah.
Untuk menyelenggarakan pemerintah daerah, maka pemerintah telah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (UU Pemda). Usaha utama yang perlu untuk dilakukan pada tingkat
daerah adalah dengan menyiapkan dokumen perencanaan yakni meliputi
Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 263 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
Pemda yang berbunyi:
(2) “RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah
kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah
jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana
tata ruang wilayah.”
(3) “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan
keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah
dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan
kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan
berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.”
(4) “RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas
pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja
Pemerintah dan program strategis nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”
Terlihat bahwa berdasarkan dokumen sebagaimana di dalam RPJPD menjadi
pedoman utama yang memiliki nilai strategis untuk memuat adanya
perencanaan pembangunan pada tingkat daerah, hal ini bertujuan untuk dapat
merealisasikan serta menjabarkan visi dan misi pada tingkat daerah. Selain itu,
RPJPD menjadi indikator untuk menjaga konsistensi pelaksanaan
pembangunan daerah baik dalam jangka 5 tahun dalam RPJMD dan pertahun
di dalam RKPD. Suatu sistem yang dapat dilaksanakan secara kondusif akan
menjadi kunci kesuksesan dalam pembangunan daerah pada tingkat
perencanaan sampai pada evaluasi, sehingga pada setiap program kerja dalam
ranah pembangunan daerah akan dapat terwujud dengan baik dan tepat
sasaran. RKPD akan dijadikan sebagai penghubung perencanaan dalam sistem
penganggaran KUA (Kebijakan Umum APBD) dan rancangan PPAS (Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara) pada tingkat daerah dan termasuk sebagai
penyusunan APBD. Hal ini tertuang di dalam Pasal 310 ayat (1) UU Pemda yang
berbunyi sebagai berikut,
“Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3)
dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.”
Pedoman teknis sebagaimana pasal tersebut, telah diatur di dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri ini
dilakukan sebagai pengelolaan keuangan daerah yang meliputi keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
daerah. Kepala Daerah khususnya Walikota harus mampu untuk
mempersiapkan rencana peraturan kepala daerah tentang APBD, pedoman
penyusunan APBD dapat memuat antara lain sebagai berikut:
1. Pokok-pokok kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
2. Prinsip dan Kebijakan Penyusunan APBD;
3. Teknis Penyusunan APBD; dan
4. Hal-hal khusus lainnya.
Gambar 1. Tahapan Penyusunan APBD
Pembangunan daerah memiliki kewenangan secara otonom dalam mengurus
kepentingan pada daerahnya masing-masing, tentu saja harus memperhatikan
secara proporsional yang lebih menekankan pada prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, keterlibatan partisipasi masyarakat yang didasarkan
pada potensi dan keanekaragaman daerah. Kewenangan secara otonom yang
luas di tingkat daerah tidak boleh terlepas dengan rencana pembangunan pada
tingkat nasional. Pembangunan pada tingkat daerah diwujudkan sebagai usaha
untuk membantu pemerintah pusat dalam mempertahankan, memelihara,
meningkatkan persatuan dan kesatuan. Keterlibatan dari seluruh komponen
dan dapat memanfaatkan dengan baik potensi atau sumber daya yang dimiliki
oleh daerah, akan mendapatkan hasil pembangunan daerah yang optimal.
Serangkaian kebijakan aturan hukum dan program secara terencana, sinergis
dan berkelanjutan perlu untuk dibentuk, sehingga akan dapat mengikat pada
seluruh pihak.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota Magelang;
2. Tujuannya adalah untuk merumuskan, mengkaji, dan meneliti secara
akademik mengenai pokok-pokok materi yang perlu diakomodir di
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota Magelang.
Termasuk juga mengenai adanya RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagai
dasar dalam penganggaran di dalam APBD di Kota Magelang.
Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi saat ini sebagai
acuan dan pedoman untuk melakukan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Terpadu di Kota Magelang sampai pada mekanisme
proses penyelesaiannya. Perumusan ini dilakukan dengan
mempertimbangkan menggunakan landasan filosofis, sosiologis dan
yuridis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota
Magelang, sehingga akan mewujudkan adanya arah pengaturan yang
jelas di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota
Magelang.