Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Insiatif Dprd Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu Sub Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10277211000
Status: Ulang
Date: 22 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,950,000
Winner (Pemenang): Karya Sukses Sekawan
NPWP: 06*8**2****43**0
RUP Code: 59009370
Work Location: Sekretariat DPRD Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                   
   Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang   
    Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu Di     
                     Kota Magelang                                 
                                                                   
                                                                   
I.   LATAR BELAKANG                                                
                                                                   
Sebagai usaha dalam mewujudkan tujuan bernegara, maka seluruh komponen
bangsa harus mampu untuk melaksanakan kegiatan yang telah terintegrasi
                                                                   
untuk menuju pada pembangunan nasional. Kegiatan pembangunan nasional
                                                                   
ini perlu disusun dan dirancang oleh penyelenggara negara baik pada tingkat
                                                                   
pusat sampai pada tingkat daerah berdasarkan pada sistem perencanaan
pembangunan nasional dengan menggunakan perencanaan pembangunan    
                                                                   
jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Berdasarkan pada ketentuan
                                                                   
di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (UU SPPN), sebagai usaha untuk menjamin kegiatan
                                                                   
pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai dengan yang
                                                                   
telah ditargetkan. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 2 UU SPPN, 
pembangunan nasional harus diselenggarakan berdasarkan pada demokrasi
                                                                   
yang mendasarkan pada prinsip-prinsip kebersamaan, keadilan, berkelanjutan,
                                                                   
berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan
dalam kemajuan dan kesatuan nasional. Adapun sesuai dengan Pasal 2 ayat (4)
                                                                   
UU SPPN bertujuan sebagai berikut:                                 
                                                                   
  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;                
                                                                   
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar
                                                                   
     daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun
                                                                   
     antara Pusat dan Daerah;                                      
                                                                   
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,      
                                                                   
     penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;                    
                                                                   
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan                    
                                                                   
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
                                                                   
     berkeadilan, dan berkelanjutan.                               
Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh pemerintahan baik pada tingkat pusat
sampai tingkat daerah dalam penyelenggaraan perencanaan dalam      
                                                                   
pembangunan nasional harus terpadu di dalam satu cakupan pembangunan
                                                                   
nasional. Pemerintah dalam menjalankan fungsinya harus terpadu dalam
seluruh aspek bidang-bidang yang telah direncanakan. Penyusunan dalam
                                                                   
perencanaan pada tingkat daerah harus berpedoman pada dokumen      
                                                                   
perencanaan dan pembangunan nasional pada tingkat nasional, hal ini
                                                                   
bertujuan untuk menyelaraskan dan memiliki relevansi yang tepat dengan
program pada tingkat pusat. Mekanisme pelaksanaan Perencanaan      
                                                                   
Pembangunan dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahap yakni penyusunan
                                                                   
rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi
pelaksanaan rencana. Bahwa untuk melaksanakan efisiensi dan efektivitas
                                                                   
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
                                                                   
memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan  
daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang
                                                                   
dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
                                                                   
pemerintahan negara. Hal ini dilaksanakan sebagai tolok ukur optimalisasi
pelaksanaan perencanaan pembangunan khususnya pada tingkat daerah. 
                                                                   
Untuk menyelenggarakan pemerintah daerah, maka pemerintah telah    
                                                                   
menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah   
                                                                   
Daerah (UU Pemda). Usaha utama yang perlu untuk dilakukan pada tingkat
daerah adalah dengan menyiapkan dokumen perencanaan yakni meliputi 
                                                                   
Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka  
                                                                   
Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 263 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
                                                                   
Pemda yang berbunyi:                                               
                                                                   
               (2) “RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 
               a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah        
               kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah     
                                                                   
               jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang      
               disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana    
               tata ruang wilayah.”                                
               (3) “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)       
               huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan   
                                                                   
               program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran,  
               strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan    
               keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah     
               dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan    
               kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka  
               waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan            
               berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.”                   
                                                                   
               (4) “RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  
               c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat       
               rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas        
               pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan         
               pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang    
               disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja        
               Pemerintah dan program strategis nasional yang      
                                                                   
               ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”                  
                                                                   
                                                                   
Terlihat bahwa berdasarkan dokumen sebagaimana di dalam RPJPD menjadi
pedoman utama yang memiliki nilai strategis untuk memuat adanya    
                                                                   
perencanaan pembangunan pada tingkat daerah, hal ini bertujuan untuk dapat
                                                                   
merealisasikan serta menjabarkan visi dan misi pada tingkat daerah. Selain itu,
RPJPD menjadi indikator untuk menjaga konsistensi pelaksanaan      
                                                                   
pembangunan daerah baik dalam jangka 5 tahun dalam RPJMD dan pertahun
                                                                   
di dalam RKPD. Suatu sistem yang dapat dilaksanakan secara kondusif akan
menjadi kunci kesuksesan dalam pembangunan daerah pada tingkat     
                                                                   
perencanaan sampai pada evaluasi, sehingga pada setiap program kerja dalam
                                                                   
ranah pembangunan daerah akan dapat terwujud dengan baik dan tepat 
                                                                   
sasaran. RKPD akan dijadikan sebagai penghubung perencanaan dalam sistem
penganggaran KUA (Kebijakan Umum APBD) dan rancangan PPAS (Prioritas dan
                                                                   
Plafon Anggaran Sementara) pada tingkat daerah dan termasuk sebagai
                                                                   
penyusunan APBD. Hal ini tertuang di dalam Pasal 310 ayat (1) UU Pemda yang
berbunyi sebagai berikut,                                          
                                                                   
               “Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan    
                                                                   
               RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3)  
               dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.”    
Pedoman teknis sebagaimana pasal tersebut, telah diatur di dalam Peraturan
                                                                   
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
                                                                   
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri ini  
                                                                   
dilakukan sebagai pengelolaan keuangan daerah yang meliputi keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,     
                                                                   
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
                                                                   
daerah. Kepala Daerah khususnya Walikota harus mampu untuk         
mempersiapkan rencana peraturan kepala daerah tentang APBD, pedoman
penyusunan APBD dapat memuat antara lain sebagai berikut:          
                                                                   
  1. Pokok-pokok kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
                                                                   
  2. Prinsip dan Kebijakan Penyusunan APBD;                        
                                                                   
  3. Teknis Penyusunan APBD; dan                                   
                                                                   
  4. Hal-hal khusus lainnya.                                       
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
             Gambar 1. Tahapan Penyusunan APBD                     
                                                                   
Pembangunan daerah memiliki kewenangan secara otonom dalam mengurus
kepentingan pada daerahnya masing-masing, tentu saja harus memperhatikan
                                                                   
secara proporsional yang lebih menekankan pada prinsip demokrasi,  
                                                                   
pemerataan dan keadilan, keterlibatan partisipasi masyarakat yang didasarkan
pada potensi dan keanekaragaman daerah. Kewenangan secara otonom yang
                                                                   
luas di tingkat daerah tidak boleh terlepas dengan rencana pembangunan pada
                                                                   
tingkat nasional. Pembangunan pada tingkat daerah diwujudkan sebagai usaha
                                                                   
untuk membantu pemerintah pusat dalam mempertahankan, memelihara,  
meningkatkan persatuan dan kesatuan. Keterlibatan dari seluruh komponen
                                                                   
dan dapat memanfaatkan dengan baik potensi atau sumber daya yang dimiliki
                                                                   
oleh daerah, akan mendapatkan hasil pembangunan daerah yang optimal.
Serangkaian kebijakan aturan hukum dan program secara terencana, sinergis
                                                                   
dan berkelanjutan perlu untuk dibentuk, sehingga akan dapat mengikat pada
                                                                   
seluruh pihak.                                                     
II.  MAKSUD DAN TUJUAN                                             
                                                                   
  1. Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan Penyusunan Naskah  
                                                                   
     Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan
     Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota Magelang;        
                                                                   
  2. Tujuannya adalah untuk merumuskan, mengkaji, dan meneliti secara
                                                                   
     akademik mengenai pokok-pokok materi yang perlu diakomodir di 
                                                                   
     dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan   
                                                                   
     Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota Magelang.        
                                                                   
     Termasuk juga mengenai adanya RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagai  
     dasar dalam penganggaran di dalam APBD di Kota Magelang.      
                                                                   
     Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi saat ini sebagai  
                                                                   
     acuan dan pedoman untuk melakukan penyusunan Rancangan        
     Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan   
                                                                   
     Penganggaran Terpadu di Kota Magelang sampai pada mekanisme   
                                                                   
     proses penyelesaiannya. Perumusan ini dilakukan dengan        
     mempertimbangkan menggunakan landasan filosofis, sosiologis dan
                                                                   
     yuridis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang   
                                                                   
     Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota
     Magelang, sehingga akan mewujudkan adanya arah pengaturan yang
                                                                   
     jelas di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem      
                                                                   
     Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kota      
                                                                   
     Magelang.