2025
KEGIATAN:
KOORDINASI DAN SINKRONISASI
PEMANFAATAN RUANG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN:
PELAKSANAAN SINKRONISASI
PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
PAKET PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI
BERORIENTASI LAYANAN-JASA
SURVEI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFAATAN RUANG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN JASA KONSULTANSI BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI
LAYANAN-JASA SURVEI
(PENYUSUNAN DOKUMEN SPPR JANGKA MENENGAH)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Menengah.
SPPR Jangka Menengah menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana
pembangunan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini diperlukan berbagai masukan
berupa pengalaman pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah berbasis rencana tata
ruang.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan
Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Sedangkan, pemanfaatan ruang adalah upaya
untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Menengah.
SPPR Jangka Menengah menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana
pembangunan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini diperlukan berbagai masukan
berupa pengalaman pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah berbasis rencana tata
ruang.
Untuk meminimalkan masalah dalam perencanaan tata ruang, diperlukan sinkronisasi
program yang terintegrasi antar sektor dalam penggunaan ruang. Dalam situasi ideal,
sinkronisasi program tersebut memiliki tujuan sebagai berikut. Pertama, menciptakan
keseragaman pandangan dalam penyusunan program infrastruktur dasar untuk
pengembangan wilayah yang menjadi prioritas dalam RTR. Kedua, memfokuskan upaya
pembangunan pada kawasan yang ingin didorong perkembangannya. Ketiga, menyinergikan
program pembangunan antara OPD. Keempat, meningkatkan efektivitas sistem anggaran
pembangunan. Dan kelima, mengawal agar substansi RTR dapat diakomodasi dalam Rencana
Kerja Pemerintah.
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
1) Masukan untuk penyusunan RKPD; dan
2) Masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW
Kabupaten, atau RTRW Kota
Dalam pekerjaan ini dokumen yang hendak disusun adalah SPPR 5 (lima) Tahunan.
Lingkup materi pekerjaan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang
yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan penyusunan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota
Magelang;
2. Melakukan pembahasan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota
Magelang dan sinkronisasi program tahunan Provinsi Jawa Tengah;
3. Melakukan penyempurnaan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota
Magelang dan sinkronisasi program tahunan Provinsi Jawa Tengah;
4. Menyiapkan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota Magelang dan
pendampingan dalam pembahasan dengan lintas sektor di Provinsi Jawa Tengah.
5. Ruang lingkup dapat berubah sesuai peraturan perundang-undangan.
.
Magelang, 27 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
NANANG KURNIAWAN, S.T., M.T.
NIP. 19800830 200501 1 010