Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10292801000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,974,000
Winner (Pemenang): CV Geopaksi Karya
NPWP: 00*3**8****17**0
RUP Code: 54816827
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
2025                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                      KEGIATAN:           
                                             KOORDINASI DAN SINKRONISASI  
                                              PEMANFAATAN RUANG DAERAH    
                                                   KABUPATEN/KOTA         
                                                                          
                                                                          
                                                    SUB KEGIATAN:         
                                                                          
                                              PELAKSANAAN SINKRONISASI    
                                             PROGRAM PEMANFAATAN RUANG    
                                                                          
                                                                          
                                                  PAKET PEKERJAAN:        
                                              BELANJA JASA KONSULTANSI    
                                                                          
                                              BERORIENTASI LAYANAN-JASA   
                                                       SURVEI             
                    URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                          
                               PROGRAM :                                  
                    PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG                        
                              KEGIATAN :                                  
          KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFAATAN RUANG DAERAH            
                            KABUPATEN/KOTA                                
                            SUB KEGIATAN :                                
                                                                          
          PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG              
                           PAKET PEKERJAAN :                              
    PENGADAAN  JASA KONSULTANSI BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI     
                                                                          
                          LAYANAN-JASA SURVEI                             
               (PENYUSUNAN DOKUMEN SPPR JANGKA MENENGAH)                  
                                                                          
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
     Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
                                                                          
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
                                                                          
Pemanfaatan Ruang mengamanatkan bahwa  Pemerintah Daerah perlu melakukan  
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Menengah.            
                                                                          
     SPPR Jangka Menengah menjadi bahan masukan  bagi penyusunan rencana  
pembangunan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini diperlukan berbagai masukan
                                                                          
berupa pengalaman pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah berbasis rencana tata
                                                                          
ruang.                                                                    
     Penataan ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan
                                                                          
Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Sedangkan, pemanfaatan ruang adalah upaya
untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
                                                                          
melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.         
     Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                                                                          
Penataan Ruang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
                                                                          
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang mengamanatkan bahwa  Pemerintah Daerah perlu melakukan  
                                                                          
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Menengah.            
     SPPR Jangka Menengah menjadi bahan masukan  bagi penyusunan rencana  
pembangunan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini diperlukan berbagai masukan
                                                                          
berupa pengalaman pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah berbasis rencana tata
ruang.                                                                    
                                                                          
     Untuk meminimalkan masalah dalam perencanaan tata ruang, diperlukan sinkronisasi
program yang terintegrasi antar sektor dalam penggunaan ruang. Dalam situasi ideal,
                                                                          
sinkronisasi program tersebut memiliki tujuan sebagai berikut. Pertama, menciptakan
keseragaman pandangan dalam  penyusunan program infrastruktur dasar untuk 
                                                                          
pengembangan wilayah yang menjadi prioritas dalam RTR. Kedua, memfokuskan upaya
pembangunan pada kawasan yang ingin didorong perkembangannya. Ketiga, menyinergikan
                                                                          
program pembangunan antara OPD. Keempat, meningkatkan efektivitas sistem anggaran
                                                                          
pembangunan. Dan kelima, mengawal agar substansi RTR dapat diakomodasi dalam Rencana
Kerja Pemerintah.                                                         
                                                                          
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
1) Masukan untuk penyusunan RKPD; dan                                     
                                                                          
2) Masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW
   Kabupaten, atau RTRW Kota                                              
                                                                          
Dalam pekerjaan ini dokumen yang hendak disusun adalah SPPR 5 (lima) Tahunan.
Lingkup materi pekerjaan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang
                                                                          
yaitu sebagai berikut:                                                    
  1. Melakukan penyusunan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota
                                                                          
     Magelang;                                                            
                                                                          
  2. Melakukan pembahasan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota
     Magelang dan sinkronisasi program tahunan Provinsi Jawa Tengah;      
                                                                          
  3. Melakukan penyempurnaan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota
     Magelang dan sinkronisasi program tahunan Provinsi Jawa Tengah;      
                                                                          
  4. Menyiapkan dokumen sinkronisasi program jangka Menengah Kota Magelang dan
                                                                          
     pendampingan dalam pembahasan dengan lintas sektor di Provinsi Jawa Tengah.
  5. Ruang lingkup dapat berubah sesuai peraturan perundang-undangan.     
                                                                          
 .                                                                        
                                                                          
                                           Magelang, 27 Agustus 2025      
                                                                          
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        NANANG KURNIAWAN, S.T., M.T.      
                                          NIP. 19800830 200501 1 010